<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penegakan Hukum</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/penegakan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2026 08:30:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Penegakan Hukum</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rotasi Jabatan di Polres Asahan Disorot, Diduga Tidak Sesuai Ketentuan TR Kapolri</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/22/rotasi-jabatan-di-polres-asahan-disorot-diduga-tidak-sesuai-ketentuan-tr-kapolri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:16:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalitas Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11270</guid>

					<description><![CDATA[ASAHAN&#124;PERS.NEWS– Rotasi jabatan di lingkungan Polres Asahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini terkait dengan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>ASAHAN|PERS.NEWS–</strong> Rotasi jabatan di lingkungan Polres Asahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini terkait dengan Surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan oleh bagian SDM Polres Asahan mengenai pemindahan tugas sejumlah personel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah sumber menyebutkan bahwa rotasi tersebut diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam TR Kapolri Nomor 804 Tahun 2026. Sorotan utama mengarah pada pengisian jabatan Kepala Unit (Kanit) di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat jabatan Kanit Reskrim di jajaran Polres Asahan yang diisi oleh personel dengan latar belakang pendidikan yang diduga belum memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mengacu pada TR Kapolri Nomor 804 Tahun 2026, disebutkan bahwa personel yang menduduki jabatan di bidang penyidikan diharapkan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana, khususnya di bidang hukum, guna mendukung profesionalitas dan kualitas proses penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengamat juga menilai bahwa kesesuaian kualifikasi penyidik penting untuk meminimalisir potensi sengketa hukum, termasuk praperadilan maupun keberatan atas proses penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Asahan maupun Polda Sumatera Utara terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik berharap adanya klarifikasi dan evaluasi dari pimpinan kepolisian guna memastikan seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EW Gurky Soroti Satpol PP Binjai, Tuding Hanya Sasar Pedagang Kecil</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/08/ew-gurky-soroti-satpol-pp-binjai-tuding-hanya-sasar-pedagang-kecil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 18:19:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Binjai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11087</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS— Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran Sport, EW Gurky, melontarkan kritik keras terhadap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS—</strong> Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran Sport, EW Gurky, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Binjai. Ia menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota tersebut masih tebang pilih dan jauh dari rasa keadilan.</p>
<p>Menurutnya, aparat justru lebih sering menyasar pedagang kecil, sementara pelanggaran yang lebih besar terkesan dibiarkan tanpa tindakan.</p>
<p>“Penegakan perda tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya berani kepada rakyat kecil, sementara pelanggaran lain yang jelas merusak tatanan kota justru dibiarkan,” tegas EW Gurky, Rabu (8/4/2026).</p>
<p>Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah titik, termasuk di Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, dinilai tidak mencermin kan keadilan. Lapak-lapak pedagang kecil menjadi sasaran utama, tanpa diimbangi penindakan terhadap pelanggaran lain yang lebih serius.</p>
<p>EW Gurky menyoroti masih maraknya tempat-tempat yang diduga ilegal—mulai dari usaha tanpa izin hingga lokasi yang berpotensi menjadi sarang maksiat—yang tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.</p>
<p>“Kalau memang ingin menata kota, lakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan hanya rakyat kecil yang jadi korban. Banyak tempat ilegal berdiri terang-terangan, tapi seolah kebal hukum. Ini ada apa?” ujarnya tajam.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, ia mendesak Wali Kota Binjai untuk segera mengevaluasi kinerja Satpol PP. Bahkan, ia secara tegas meminta agar Kepala Satpol PP Binjai, Arief Sihotang, dicopot dari jabatannya jika dinilai tidak mampu bekerja secara adil dan profesional.</p>
<p>“Wali Kota Binjai harus bertindak tegas. Copot Kasat Pol PP Arief Sihotang jika tidak mampu bekerja adil dan profesional. Penegakan aturan tidak boleh menjadi alat menekan rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pelanggaran besar,” tegasnya.</p>
<p>EW Gurky menilai, ketimpangan dalam penegakan hukum hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika terus dibiarkan, bukan hanya keadilan yang tergerus, tetapi juga wibawa hukum di Kota Binjai.(EGS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Minta Transparansi Penanganan Dugaan Jaringan Narkotika Tanjung Balai–Asahan</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/06/gmpsu-minta-transparansi-penanganan-dugaan-jaringan-narkotika-tanjung-balai-asahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 23:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dumas]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU Minta Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Idris Sarumpaet]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10575</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS-NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan jaringan narkotika...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong data-start="88" data-end="97">MEDAN|PERS-NEWS</strong>— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:96f84fff-63bc-4fd3-b5f0-e56c69574a4d-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="18aaaf66-186c-4777-99a5-de31479369d3" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="398" data-end="706">Ketua DPW GMPSU, <strong data-start="415" data-end="443">Muhammad Idris Sarumpaet</strong>, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap pengembangan kasus narkotika tahun 2025 yang melibatkan sejumlah tersangka. Menurutnya, keterbukaan aparat diperlukan, terutama terkait informasi dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.</p>
<p data-start="708" data-end="1061">GMPSU menyebut terdapat dugaan seorang narapidana berinisial <strong data-start="769" data-end="775">TL</strong> berperan dalam jaringan tersebut berdasarkan keterangan tersangka di lapangan serta bukti digital yang disebut telah diamankan penyidik. Sementara itu, aparat diketahui telah memproses sejumlah tersangka lain, termasuk berinisial <strong data-start="1006" data-end="1011">H</strong>, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.</p>
<p data-start="1063" data-end="1267">Menanggapi hal tersebut, <strong data-start="1088" data-end="1119">Kasat Narkoba Polres Asahan</strong> menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat sejumlah kendala, salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan tersangka.</p>
<p data-start="1269" data-end="1455">GMPSU menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan <strong data-start="1334" data-end="1343">KUHAP</strong>, termasuk dengan menghadirkan penasihat hukum yang ditunjuk negara apabila penasihat hukum pribadi tidak hadir.</p>
<p data-start="1457" data-end="1679">Selain itu, GMPSU juga menyoroti informasi mengenai bukti elektronik berupa rekaman percakapan <strong data-start="1552" data-end="1566">video call</strong> antara inisial <strong data-start="1582" data-end="1588">TL</strong> dan <strong data-start="1593" data-end="1598">H</strong>, serta penyitaan telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p data-start="1681" data-end="1950">Atas dasar itu, GMPSU menyatakan telah menyampaikan <strong data-start="1733" data-end="1765">pengaduan masyarakat (Dumas)</strong> kepada <strong data-start="1773" data-end="1804">Propam Polda Sumatera Utara</strong>, <strong data-start="1806" data-end="1835">Ditresnarkoba Polda Sumut</strong>, serta <strong data-start="1843" data-end="1869">Kapolda Sumatera Utara</strong> agar penanganan perkara tersebut dapat diusut secara profesional dan transparan.</p>
<p data-start="1952" data-end="2084" data-is-last-node="" data-is-only-node="">GMPSU juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Intimidasi dan Pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN, Aparat Lakukan Penyelidikan</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/18/dugaan-intimidasi-dan-pemerasan-terhadap-perusahaan-swasta-dan-bumn-aparat-lakukan-penyelidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 12:46:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Anti hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[intimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10330</guid>

					<description><![CDATA[ JAKARTA&#124;PERS.NEWS- Evert Nunuhitu (EN), yang mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong> JAKARTA|PERS.NEWS-</strong> Evert Nunuhitu (EN), yang mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), bersama Musa Agung (MA) yang mengatasnamakan Etos Indonesia Institute, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).</p>
<p>Modus yang digunakan diduga berupa penyampaian tuduhan terkait temuan dalam laporan keuangan perusahaan, disertai ancaman publikasi negatif. Tuduhan tersebut kemudian diarahkan untuk memaksa pihak direksi atau pejabat perusahaan melakukan negosiasi.</p>
<p>Sejumlah institusi dan perusahaan yang disebut menjadi sasaran antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., Bank BJB, serta PT PLN (Persero). Dugaan intimidasi tersebut disebut turut dipublikasikan melalui media daring SJ-KPK.</p>
<p>Menurut keterangan dari Kementerian Hukum RI, GRPKN dan Etos Indonesia Institute tidak tercatat sebagai badan hukum resmi. Selain itu, alamat kantor yang dicantumkan tidak dapat diverifikasi secara administratif.</p>
<p>Juru bicara kementerian menyatakan bahwa ketiadaan legalitas tersebut berpotensi menjadikan tindakan yang dilakukan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu.</p>
<p>Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan swasta maupun BUMN karena dinilai dapat merusak reputasi dan mengganggu stabilitas operasional. Pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.</p>
<p>Sejumlah pihak mengimbau perusahaan agar tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi yang belum terbukti kebenarannya, serta menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>EW Gurky Soroti Aktivitas Tuak Cafe Tabo di Kampungnya, Diduga Sediakan LC</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/13/ew-gurky-soroti-aktivitas-tuak-cafe-tabo-di-kampungnya-diduga-sediakan-lc/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 06:13:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan LC]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[Hiburan Malam]]></category>
		<category><![CDATA[Kebisingan]]></category>
		<category><![CDATA[ketertiban umum]]></category>
		<category><![CDATA[LMND BINJAI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Tuak Cafe Tabo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10268</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS– Aktivitas hiburan malam di Tuak Cafe Tabo kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah keluhan muncul...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS–</strong> Aktivitas hiburan malam di Tuak Cafe Tabo kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah keluhan muncul terkait kebisingan musik yang disebut berlangsung hingga larut malam, disertai dugaan adanya praktik yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.</p>
<p>Sorotan tersebut disampaikan Ketua Eksekutif Kota LMND Binjai, EW Gurky, yang juga merupakan warga setempat. Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas usaha tersebut.</p>
<p>Menurutnya, selain persoalan kebisingan, beredar pula informasi di tengah warga mengenai dugaan penyediaan layanan lady companion (LC) di lokasi itu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.</p>
<p>“Kami tidak anti terhadap usaha maupun hiburan. Silakan berusaha, silakan beraktivitas. Namun jika benar terdapat kegiatan yang melampaui norma sosial dan mengganggu ketertiban umum, tentu ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar EW Gurky.</p>
<p>Ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan perizinan, menjaga ketertiban, serta menghormati nilai dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat. Menurutnya, keresahan warga tidak semata soal hiburan malam, melainkan potensi dampak sosial yang bisa timbul apabila pengelolaan usaha tidak dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.</p>
<p>Karena itu, EW Gurky meminta instansi terkait untuk turun melakukan pengecekan serta pengawasan guna memastikan operasional usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendesak pihak kepolisian Polres Binjai dan Pemerintah Kota Binjai agar segera bertindak tegas dan tidak menunggu polemik semakin meluas di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh. Jika memang hanya usaha hiburan biasa dan telah mengantongi izin resmi, tentu tidak ada persoalan selama dijalankan dengan tertib. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.</p>
<p>Ia menilai, langkah cepat dan terukur dari aparat penegak hukum serta instansi terkait sangat diperlukan guna memastikan situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Menurutnya, ketegasan aparat bukan semata untuk menindak, tetapi juga sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar agar tercipta rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Tuak Cafe Tabo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(EGS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMP Sumut Soroti Dugaan Hotel Ilegal di Desa Sampali, Desak Pemkab Deliserdang Bertindak Tegas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/gmp-sumut-soroti-dugaan-hotel-ilegal-di-desa-sampali-desak-pemkab-deliserdang-bertindak-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 14:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sampali]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran Izin]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Arjuna]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Eks PTPN II]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10081</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti keberadaan Hotel Arjuna yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS—</strong> Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti keberadaan Hotel Arjuna yang berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, yang diduga kuat berdiri di atas lahan garapan eks PTPN II dan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai keberadaan hotel tersebut sebagai bentuk pembiaran yang mencederai wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Pasalnya, meski status perizinannya dipertanyakan, plang bertuliskan Hotel Arjuna terpasang secara terbuka di jalan umum dan mudah diketahui masyarakat luas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Jika benar belum memiliki izin lengkap, mengapa bisa beroperasi secara terang-terangan?” tegas Idris, Jumat (23/01/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan peninjauan awak media di lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026, ditemukan sedikitnya 16 unit bangunan semi permanen dengan fungsi kamar yang telah beroperasi layaknya hotel. Di lokasi juga terpampang daftar tarif sewa kamar dengan sistem penyewaan mulai dari 3 jam hingga 24 jam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, pendirian dan operasional usaha hotel wajib memenuhi serangkaian perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga sertifikasi K3 dan keselamatan kebakaran. Seluruh persyaratan tersebut mensyaratkan kejelasan status lahan dan legalitas badan usaha.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Idris, jika dugaan ini benar, maka keberadaan Hotel Arjuna berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana juga menjadi perhatian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak boleh tutup mata. Kami mendesak Kecamatan Percut Sei Tuan, khususnya bidang Trantib, bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Idris menambahkan, apabila terbukti melanggar dan tidak memiliki izin lengkap, maka langkah tegas berupa penghentian operasional hingga pembongkaran harus dilakukan demi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, GMP Sumut juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan dengan titik aksi di depan Hotel Arjuna sebagai bentuk desakan moral kepada pemerintah daerah agar segera bertindak tegas dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Idris.(TIm)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Medan Kecam Dugaan Kriminalisasi Korban: “Polrestabes Medan, Berhenti Lindungi Maling!”</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/04/10023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 15:09:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Solidaritas]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivisme Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10023</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan mengecam keras tindakan Polrestabes Medan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan mengecam keras tindakan Polrestabes Medan yang menetapkan korban pencurian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. GMNI menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan sikap arogansi aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua DPC GMNI Medan, Ramot Simarmata, menyebut penetapan status tersangka terhadap korban sebagai bentuk kekuasaan yang abai terhadap fakta di lapangan.</p>
<p>“Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang buta terhadap realitas dan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Ramot.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai aparat kepolisian gagal memahami hukum secara substantif atau justru terkesan melindungi pelaku kejahatan.</p>
<p>“Apa yang dilakukan Polrestabes Medan adalah pesan yang mengerikan bagi warga Medan: ‘Jangan lawan maling kalau tidak ingin masuk penjara’,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMNI Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mencopot penyidik yang menangani perkara tersebut serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap korban.</p>
<p>“Hukum yang tidak adil bukanlah hukum, melainkan kekerasan yang dilegalkan. Ini harus dilawan,” kata Ramot dengan tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini, lanjutnya, telah memicu kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. GMNI menilai Polrestabes Medan tidak boleh terjebak pada paradigma formalitas hukum yang justru menguntungkan pelaku kejahatan dan merugikan korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMNI Medan juga menuntut klarifikasi terbuka serta langkah tegas dari Kapolrestabes Medan. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam apabila korban terus dikriminalisasi.</p>
<p>“Jika tidak ada respons dalam waktu 3×24 jam, GMNI Medan siap menggelar aksi solidaritas di depan Mapolrestabes Medan,” tutup Ramot.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Soroti Penanganan Kasus Dugaan Jaringan Narkotika di Asahan, Polisi Diminta Transparan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/gmpsu-soroti-penanganan-kasus-dugaan-jaringan-narkotika-di-asahan-polisi-diminta-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 21:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Terorganisir]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa dan Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Narkoba dari Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<category><![CDATA[Tile]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9963</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="248" data-end="338"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="722" data-end="1073">Menurut Idris, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh GMPSU, terdapat dugaan bahwa seorang narapidana bernama Tile diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan tersebut, kata Idris, muncul dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang disebut-sebut telah diamankan penyidik.</p>
<p data-start="1075" data-end="1383">GMPSU menyebutkan bahwa beberapa tersangka, termasuk H.S.D.P. dan pihak lain, telah diproses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Namun demikian, GMPSU mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara dilakukan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dan mengendalikan jaringan tersebut.</p>
<p data-start="1385" data-end="1629">“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap semua pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menekankan pentingnya prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” ujar Muhammad Idris Sarumpaet.</p>
<p data-start="1631" data-end="1990">GMPSU juga meminta klarifikasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terkait status penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk apakah pengembangan kasus masih berjalan atau telah dihentikan sesuai prosedur hukum. Menurut GMPSU, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul asumsi negatif atau tudingan yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.</p>
<p data-start="1992" data-end="2310">Di sisi lain, GMPSU menegaskan bahwa pernyataan dan sikap yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkotika, bukan upaya untuk mengintervensi proses hukum. GMPSU tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p data-start="2312" data-end="2620">GMPSU berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik guna memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi mahasiswa dan pemuda tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2622" data-end="2795">“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepercayaan publik. Karena itu, keterbukaan dan kejelasan proses hukum menjadi hal yang sangat penting,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ilham hazfi batubara  S.Psi Kader Banser Kota Medan Apresiasi Respon Cepat Kapolrestabes Medan dalam 100 Hari Kerja</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/ilham-hazfi-batubara-s-psi-kader-banser-kota-medan-apresiasi-respon-cepat-kapolrestabes-medan-dalam-100-hari-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 18:57:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[100 Hari Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Banser]]></category>
		<category><![CDATA[Generasi Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Kader Banser]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Aman]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perang Melawan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Aparat dan Masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9956</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan terus menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Respon cepat serta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan terus menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Respon cepat serta langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk menyasar kawasan-kawasan rawan yang selama ini sulit disentuh hukum, dinilai sebagai terobosan penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apresiasi tersebut disampaikan oleh Ilham Hari Batubara, S.Psi, Kader Banser, yang menilai kepemimpinan Kapolrestabes Medan menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum yang berani, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ilham, dalam kurun waktu 100 hari kerja sudah terlihat perubahan nyata di lapangan. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bersifat simbolis, melainkan langsung menyasar titik-titik rawan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dalam 100 hari kerja, kita bisa melihat adanya respon cepat dan nyata dari Kapolrestabes Medan. Penindakan yang dilakukan benar-benar menyentuh wilayah rawan narkoba yang selama ini menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, keberanian aparat kepolisian untuk masuk ke wilayah-wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai zona rawan narkoba merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat tanpa pandang bulu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Langkah ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Tidak ada lagi ruang aman bagi peredaran narkoba. Ini memberikan rasa aman sekaligus harapan baru bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Ilham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Ilham menilai upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan secara cepat dan konsisten merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Setiap tindakan tegas aparat penegak hukum hari ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkoba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga tentang masa depan generasi bangsa,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ilham juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia menilai, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak akan maksimal jika hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum saja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Polisi sudah menunjukkan langkah nyata. Sekarang dibutuhkan dukungan dari semua pihak. Pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi, sementara masyarakat harus berani melapor dan tidak takut,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap kinerja dan respon cepat Kapolrestabes Medan ini dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah ancaman narkoba yang masih mengintai generasi muda, Ilham kembali menegaskan pesan penting kepada seluruh elemen bangsa (IHB)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Lawan narkoba, selamatkan generasi bangsa.”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan Tuai Apresiasi, DPR RI dan Praktisi Hukum Nilai Penindakan Narkoba Tepat Sasaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/kinerja-100-hari-kapolrestabes-medan-tuai-apresiasi-dpr-ri-dan-praktisi-hukum-nilai-penindakan-narkoba-tepat-sasaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 18:39:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jean Calvin Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Jermal Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Hukum 3]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja 100 Hari]]></category>
		<category><![CDATA[Maruli Siahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PERADI Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Perang Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Berantas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Selamatkan Generasi Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Polisi dan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9953</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak terus menuai sorotan positif....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak terus menuai sorotan positif. Upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke titik-titik rawan yang selama ini sulit dijangkau hukum dinilai sebagai langkah berani dan strategis dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa.</p>
<p>Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, yang menilai Polrestabes Medan telah menunjukkan keberanian luar biasa dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.</p>
<p>“Penindakan ini bukan sekadar penangkapan, tetapi membongkar akar persoalan. Kawasan-kawasan yang selama ini dikenal rawan kini disentuh langsung. Ini bukti nyata adanya perubahan,” ujar Maruli.</p>
<p>Penindakan tegas di kawasan Jermal menjadi salah satu contoh konkret. Wilayah yang sebelumnya identik dengan peredaran narkoba kini mulai menunjukkan perubahan signifikan. Menurut Maruli, langkah ini tidak hanya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.</p>
<p>“Setiap langkah tegas aparat adalah investasi besar bagi masa depan anak-anak bangsa,” tegasnya.</p>
<p>Pandangan senada disampaikan oleh praktisi hukum dari PERADI Medan, Michael P. Manurung, SH &amp; Di Dampingi Kantor Hukum Muhardi Nasution SH &amp; Partners. Ia menilai langkah yang dilakukan Polrestabes Medan sudah berada di jalur yang tepat secara hukum serta sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.</p>
<p>“Penegakan hukum terhadap narkoba memang harus dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Apa yang dilakukan Polrestabes Medan menunjukkan keberanian institusi negara dalam menjalankan mandat hukum untuk melindungi masyarakat,” kata Michael.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi harus dibarengi dengan konsistensi penegakan hukum hingga ke hulu jaringan.</p>
<p>“Ketika aparat berani masuk ke wilayah-wilayah yang selama ini dianggap ‘kebal hukum’, itu menandakan supremasi hukum benar-benar hadir. Hal ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Michael juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Tanpa dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan optimal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi, sementara masyarakat perlu berani melapor. Sinergi inilah kunci agar Medan benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan dukungan dari legislatif serta pandangan konstruktif dari kalangan praktisi hukum, langkah Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Jean Calvin Simanjuntak diharapkan dapat menjadi model penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah ancaman narkoba yang terus mengintai generasi muda, satu pesan kembali mengemuka dan semakin relevan:</p>
<p>lawan narkoba, selamatkan generasi bangsa.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan oleh Founder Kantor Pengacara Dan Konsultan Hukum &amp; Partners(3M)Michael Mandate Morality) Michael P. Manurung, SH, didampingi Murhadi Nasution, SH.dari Kantor Hukum Muhardi Nasution SH &amp; Partners</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
