<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pengadilan-negeri-jakarta-selatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2026 22:19:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/18/praperadilan-febrie-adriansyah-diwarnai-aksi-unjuk-rasa-massa-desak-hakim-independen-dan-penegakan-hukum-tanpa-intervensi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 21:57:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[independensi hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13295</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 data-pm-slice="1 1 []"></h1>
<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sekitar 200 peserta aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut. Massa menyerukan agar seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut menyoroti pentingnya independensi hakim sekaligus keberlanjutan proses penegakan hukum. Massa menyatakan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, namun proses tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum acara pidana.</p>
<h3>“Praperadilan Bukan Tameng, Jabatan Bukan Kekebalan”</h3>
<p>Orator aksi, Handerden, mengatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Handerden.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut massa, penghormatan terhadap mekanisme praperadilan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan memiliki ruang untuk menguji aspek prosedural sesuai ketentuan hukum acara, sementara substansi perkara tetap harus diuji melalui proses pembuktian dalam forum peradilan yang berwenang.</p>
<h3>Desak Hakim Berdiri Independen</h3>
<p>Koordinator aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Massa, kata dia, justru meminta hakim diberikan ruang sepenuhnya untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan para pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai independensi hakim merupakan salah satu fondasi penting dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan setara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, seruan <strong>“Dukung Independensi Hakim — Tegakkan Hukum dan Keadilan”</strong> menjadi salah satu pesan utama dalam aksi tersebut.</p>
<h3>Dorong Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan</h3>
<p>Massa juga menyerukan agar proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tetap berjalan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polri dan Kejaksaan didorong bekerja secara profesional serta mengusut perkara secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing. Apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, massa meminta perkara dilanjutkan melalui proses hukum agar konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Jeremy.</p>
<h3>Enam Tuntutan Massa</h3>
<p>Dalam aksi tersebut, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menyampaikan enam tuntutan utama:</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="1" data-spread="false">
<li><strong>Menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah</strong> dan mendorong hakim memeriksa serta memutus perkara secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.</li>
<li><strong>Mendukung independensi hakim</strong> serta menolak segala bentuk tekanan dan intervensi terhadap proses peradilan.</li>
<li><strong>Mendorong pemberantasan korupsi tetap berjalan</strong> dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan serta alat bukti yang sah.</li>
<li><strong>Meminta Febrie Adriansyah diproses sesuai hukum</strong> apabila penyidikan dan pembuktian menemukan bukti yang cukup.</li>
<li><strong>Mendukung Polri dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dan TPPU secara menyeluruh</strong>, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum.</li>
<li><strong>Menegakkan hukum tanpa tekanan dan intervensi</strong>, serta menolak segala bentuk impunitas yang muncul karena jabatan, kekuasaan, jaringan maupun relasi kepentingan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal dan prosedural semata. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, penelusuran diharapkan dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penelusuran tersebut dapat mencakup aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara, sepanjang didukung bukti dan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jeremy kembali menegaskan bahwa pengawalan publik harus tetap menghormati independensi lembaga peradilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Massa berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan sekaligus memastikan penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Orator:</strong> Handerden<br />
<strong>Koordinator Aksi:</strong> Jeremy</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
