<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pengadilan negeri rantauprapat &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pengadilan-negeri-rantauprapat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Aug 2026 16:20:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>pengadilan negeri rantauprapat &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Tegas untuk Modus Pinjam Nama, Dua Terdakwa Kasus Kredit Bodong FIFGROUP Rantauprapat Dijatuhi Hukuman</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/04/vonis-tegas-untuk-modus-pinjam-nama-dua-terdakwa-kasus-kredit-bodong-fifgroup-rantauprapat-dijatuhi-hukuman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif genta sugi Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Aug 2026 05:59:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[FIFGROUP]]></category>
		<category><![CDATA[FIFGROUP Cabang Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan fasilitas]]></category>
		<category><![CDATA[PN Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Rantauprapat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12916</guid>

					<description><![CDATA[&#160; RANTAUPRAPAT&#124;PERS.NEWS- Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>RANTAUPRAPAT|PERS.NEWS-</strong> Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Rantauprapat. Modus &#8220;pinjam nama&#8221; dan pengalihan jaminan fidusia tanpa izin berujung hukuman penjara dan ganti rugi.</p>
<p>Total kerugian yang dialami FIFGROUP akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp46.800.000.</p>
<p>Kronologi: Pinjam Identitas, Motor Langsung Dijual<br />
Perkara ini bermula saat terdakwa Amir Khan mengatur pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda ADV. Untuk melancarkan aksinya, Amir &#8220;meminjam&#8221; identitas Irfan Efendi untuk didaftarkan sebagai debitur resmi dengan iming-iming sejumlah uang.</p>
<p>Setelah pengajuan disetujui dan kendaraan diserahkan, motor tersebut tidak pernah digunakan oleh Irfan. Bukannya membayar angsuran, unit itu langsung dialihkan Amir kepada pihak lain.</p>
<p>Akibatnya, sejak angsuran pertama jatuh tempo, tidak ada pembayaran sama sekali. FIFGROUP Cabang Rantauprapat yang dirugikan kemudian melakukan penagihan dan penelusuran. Namun karena kewajiban tidak dipenuhi, kasus ini akhirnya diserahkan ke aparat penegak hukum.</p>
<p>Vonis Berbeda untuk Peran Berbeda<br />
Majelis hakim memeriksa kedua terdakwa dalam berkas terpisah dan menjatuhkan hukuman sesuai perannya.</p>
<p>1. Amir Khan &#8211; Otak Pelaku<br />
Dalam putusan Nomor 510/Pid.B/2026/PN Rap, Amir Khan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Hakim menyatakan Amir terbukti berperan sebagai penadah dan pengatur dalam rangkaian penyalahgunaan fasilitas pembiayaan.</p>
<p>1. Irfan Efendi &#8211; Debitur &#8220;Pinjam Nama&#8221;<br />
Dalam putusan Nomor 127/Pid.B/2026/PN Rap, Irfan Efendi divonis pidana bersyarat selama 1 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar ganti kerugian kepada FIFGROUP sebesar Rp2.000.000.<br />
Irfan terbukti bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.</p>
<p>FIFGROUP: Ini Komitmen Kami Jaga Tata Kelola Sehat<br />
Kepala FIFGROUP Cabang Rantauprapat, Yoga Leonard Manurung, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Putusan terhadap kedua terdakwa ini merupakan bentuk komitmen FIFGROUP dalam menjaga tata kelola pembiayaan yang sehat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pembiayaan,&#8221; ujar Yoga.</p>
<p>Ia menegaskan FIFGROUP tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam pengajuan pembiayaan.</p>
<p>Imbauan: Jangan Pinjamkan Identitas<br />
Senada, Kepala Cabang Central Remedial FIFGROUP Wilayah SUMUT 2, Prawira Adi Kusuma Sitepu, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming meminjamkan identitas.</p>
<p>&#8220;Setiap pengajuan pembiayaan harus dilakukan secara jujur dan menggunakan identitas yang sah. Kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur,&#8221; kata Prawira.</p>
<p>&#8220;Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa penggunaan identitas orang lain maupun pengalihan objek pembiayaan tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Efek Jera dan Pembelajaran<br />
FIFGROUP berharap putusan ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen. Pelanggaran perjanjian pembiayaan bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berujung pada proses hukum.</p>
<p>Dengan jaringan lebih dari 1.600 titik di Indonesia, FIFGROUP berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan.(Red/R).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Negeri Rantauprapat Vonis Zulkifli 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Fidusia</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/14/pengadilan-negeri-rantauprapat-vonis-zulkifli-1-tahun-3-bulan-dalam-kasus-fidusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 12:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[debitur]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[fif rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana fidusia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9642</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="296" data-end="636"><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS –</strong> Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa <strong data-start="383" data-end="395">Zulkifli</strong> dalam perkara tindak pidana fidusia. Dalam putusan Nomor <strong data-start="453" data-end="488">1065/Pid.B/2025/PN Rantauprapat</strong> yang dibacakan pada <strong data-start="509" data-end="528">Rabu (7/1/2026)</strong>, majelis hakim menjatuhkan hukuman <strong data-start="564" data-end="619">pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan</strong> kepada terdakwa.</p>
<p data-start="638" data-end="931">Zulkifli merupakan debitur <strong data-start="665" data-end="727">PT Federal International Finance (FIF) Cabang Rantauprapat</strong> yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia. Objek jaminan tersebut berupa <strong data-start="842" data-end="882">sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS</strong> warna hitam dengan <strong data-start="902" data-end="930">Nomor Polisi BK 5449 YBR</strong>.</p>
<p data-start="933" data-end="1406">Perkara ini bermula ketika terdakwa mengalihkan dan menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia di FIF Cabang Rantauprapat. Pengalihan dilakukan melalui perantara <strong data-start="1113" data-end="1133">Sandra Putri Ana</strong> dan <strong data-start="1138" data-end="1164">Rini Afrida Dalimunthe</strong>, yang kemudian dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Unit kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai <strong data-start="1269" data-end="1303">Rp6.000.000 (enam juta rupiah)</strong> kepada seorang penerima bernama <strong data-start="1336" data-end="1344">Dewi</strong>, yang hingga kini berstatus <strong data-start="1373" data-end="1405">DPO (Daftar Pencarian Orang)</strong>.</p>
<p data-start="1408" data-end="1629">Saat terdakwa bermaksud menebus kendaraan tersebut, unit sudah tidak diketahui keberadaannya dan penerima gadai tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut, terdakwa melaporkan pihak perantara ke <strong data-start="1606" data-end="1628">Polres Labuhanbatu</strong>.</p>
<p data-start="1631" data-end="1966">Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Labuhanbatu kemudian mengundang pihak FIF Cabang Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut masih terikat jaminan fidusia berdasarkan <strong data-start="1867" data-end="1965">Akta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022</strong>.</p>
<p data-start="1968" data-end="2413">Selanjutnya, pihak FIF Cabang Rantauprapat yang didampingi penasihat hukum FIF Group, <strong data-start="2054" data-end="2086">Ibrahim Pakpahan, S.H., M.H.</strong>, melaporkan terdakwa ke Polres Labuhanbatu dengan <strong data-start="2137" data-end="2203">Laporan Polisi Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/Polda Sumut</strong> tertanggal <strong data-start="2215" data-end="2237">Kamis (31/10/2024)</strong>. Laporan tersebut dilayangkan karena terdakwa telah menunggak angsuran selama empat bulan dan tidak mengindahkan upaya persuasif serta mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.</p>
<p data-start="2415" data-end="2570">Ibrahim Pakpahan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan sebelum dan sesudah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian.</p>
<blockquote data-start="2572" data-end="2741">
<p data-start="2574" data-end="2741">“Klien kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan dan mediasi, namun tidak mendapat respons dari debitur. Oleh karena itu, langkah hukum akhirnya ditempuh,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="2743" data-end="3122">Dalam persidangan, saksi Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe menerangkan bahwa mereka telah berdamai dengan terdakwa dengan kesepakatan pembayaran <strong data-start="2898" data-end="2932">Rp5.000.000 (lima juta rupiah)</strong> serta komitmen terdakwa untuk melanjutkan pembayaran angsuran ke FIF. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran tersebut.</p>
<p data-start="3124" data-end="3336">Saat dikonfirmasi pada <strong data-start="3147" data-end="3167">Jumat (9/1/2026)</strong>, <strong data-start="3169" data-end="3188">Saden Silitonga</strong>, selaku Kepala Cabang FIF Rantauprapat, membenarkan adanya laporan dan proses hukum tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.</p>
<blockquote data-start="3338" data-end="3553">
<p data-start="3340" data-end="3553">“Kami mengingatkan para debitur FIF agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Fidusia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” katanya.</p>
</blockquote>
<p data-start="3555" data-end="3740">Saden Silitonga turut mengapresiasi kinerja <strong data-start="3599" data-end="3621">Polres Labuhanbatu</strong>, <strong data-start="3623" data-end="3656">Kejaksaan Negeri Rantauprapat</strong>, dan <strong data-start="3662" data-end="3696">Pengadilan Negeri Rantauprapat</strong> atas profesionalisme dalam penegakan hukum.</p>
<p data-start="3742" data-end="4051">Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa objek jaminan fidusia yang masih terikat perjanjian pembiayaan <strong data-start="3871" data-end="3953">tidak dapat dialihkan dengan alasan apa pun tanpa persetujuan penerima fidusia</strong>, karena dapat berdampak hukum dan merugikan semua pihak, termasuk debitur itu sendiri.<br data-start="4040" data-end="4043" /><em data-start="4043" data-end="4051">(Arif)</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
