<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pengadilan-tindak-pidana-korupsi-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 02:26:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“Lamsiang Sitompul SH.MH; Tegaskan Kasus Eslo Simanjuntak Bukan Tipikor, Melainkan Perdata.”</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/18/lamsiang-sitompul-sh-mh-tegaskan-kasus-eslo-simanjuntak-bukan-tipikor-melainkan-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 23:17:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11644</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak terkait dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>
<p>Hal itu disampaikan Lamsiang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan persoalan itu berkaitan dengan penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga terdakwa selama puluhan tahun.</p>
<p>“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata antara terdakwa dengan PTPN,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Ia menjelaskan, keluarga Eslo Simanjuntak telah menempati rumah yang menjadi objek perkara selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa yang merupakan mantan Dandim Pematangsiantar diberikan rumah tersebut.</p>
<p>Karena itu, Lamsiang menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.</p>
<p>Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Prof. Youngky Fernando, yang menyebut keuangan BUMN bukan lagi termasuk keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN terbaru.</p>
<p>Sementara itu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai <strong class="Yjhzub" data-sfc-root="c" data-sfc-cb="" data-processed="true" data-copy-service-computed-style="font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 18.4px; font-weight: 600; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);"> Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., </strong>dengan agenda pemeriksaan ahli.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda keterangan terdakwa yang akan dilanjutkan pada Senin (25/5). (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
