<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Tipikor Medan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pengadilan-tipikor-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 11:20:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pengadilan Tipikor Medan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Pematangsiantar Tuntut Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara dalam Kasus Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/kejari-pematangsiantar-tuntut-eslo-simanjuntak-3-tahun-penjara-dalam-kasus-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 11:20:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12050</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Perkara tersebut terkait penguasaan lahan yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyatakan bahwa perbuatan Eslo Simanjuntak, yang merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar S.M.T. Simanjuntak, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Dakwaan primer yang dikenakan kepada terdakwa mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang (UU) jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kurniawan Sinaga saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026).</p>
<p>Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pembayaran uang pengganti wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.</p>
<p>Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.(Red)</p>
<p>Sumber : Mistar Id (Deddy)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Eslo Simanjuntak, Ahli Sebut Aset BUMN Adalah Kekayaan Korporasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/sidang-eslo-simanjuntak-ahli-sebut-aset-bumn-adalah-kekayaan-korporasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:03:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Youngky Fernando]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11649</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Eslo Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="h-(--last-known-height,50vh) min-h-14" data-turn-id-container="0b421e85-945d-4c4b-bc21-b4600ee7ab46" data-is-intersecting="false">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="0b421e85-945d-4c4b-bc21-b4600ee7ab46" data-turn-id-container="0b421e85-945d-4c4b-bc21-b4600ee7ab46" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user"></section>
<div class="contents"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Eslo Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Medan menghadirkan keterangan menarik dari saksi ahli a de charge, Prof. Youngky Fernando, Senin (18/5/2026).</div>
</div>
</div>
<div class="" data-turn-id-container="request-6a0b9d64-c0f0-83ec-a912-af877c8e6ca2-4" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a0b9d64-c0f0-83ec-a912-af877c8e6ca2-4" data-turn-id-container="request-6a0b9d64-c0f0-83ec-a912-af877c8e6ca2-4" data-testid="conversation-turn-40" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="b6dcdcef-303f-477b-87f8-6b895fde4f61" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="273" data-end="608">Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Youngky menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan sebagai kekayaan korporasi.</p>
<p data-start="610" data-end="783">Menurutnya, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan BUMN.</p>
<p data-start="785" data-end="947">“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” ujar Youngky di persidangan.</p>
<p data-start="949" data-end="1150">Ia menjelaskan, apabila terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.</p>
<p data-start="1152" data-end="1303">“Itu anak perusahaan BUMN. Kalau terdapat kerugian di dalam pengelolaan keuangannya, maka itu bukan lagi kerugian keuangan negara,” katanya menegaskan.</p>
<p data-start="1305" data-end="1578">Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting yang digunakan tim penasihat hukum Eslo Simanjuntak untuk memperkuat argumentasi bahwa perkara yang menjerat klien mereka lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.</p>
<p data-start="1580" data-end="1823" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan itu dipimpin Majelis Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H. Beragenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Mei, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
