<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengaduan Masyarakat &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pengaduan-masyarakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pengaduan Masyarakat &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GPPRSI Sumut Adukan Jajaran Polsek Tanjung Balai Utara ke Kapolri dan Kapolda, Soroti Dugaan Kekerasan dan Barang Bukti Emas</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/gpprsi-sumut-adukan-jajaran-polsek-tanjung-balai-utara-ke-kapolri-dan-kapolda-soroti-dugaan-kekerasan-dan-barang-bukti-emas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti emas]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanjung Balai Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14037</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNG BALAI &#124; PERS.NEWS— Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANJUNG BALAI | PERS.NEWS—</strong> Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara (TBU).</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI meminta adanya pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan kekerasan saat proses penangkapan, penanganan barang bukti berupa emas, serta dugaan permintaan tanda tangan terhadap dokumen yang menurut GPPRSI perlu diperiksa keabsahan dan prosedurnya.</p>
<p>GPPRSI menegaskan laporan tersebut disampaikan untuk meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Organisasi tersebut meminta seluruh dugaan diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.</p>
<p>Bermula dari Perkara Dugaan Pencurian</p>
<p>Perkara yang menjadi dasar pengaduan tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah warga bernama Tjin Kui Hoa, wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara.</p>
<p>Berdasarkan materi pengaduan GPPRSI dan dokumen perkara yang mereka jadikan rujukan, Joni Simangunsong kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kampung Baru/Jalan Kamar Potong oleh tim Reskrim Polsek TBU bersama seorang warga berinisial J.</p>
<p>GPPRSI mendalilkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut terjadi dugaan kekerasan fisik terhadap Joni, antara lain pemitingan dan pemukulan. GPPRSI juga menyebut adanya dugaan pengambilan paksa sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2 gram dari Joni.</p>
<p>Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.</p>
<p>GPPRSI Persoalkan Penanganan Cincin Emas</p>
<p>Selain kalung, GPPRSI turut mempertanyakan penanganan sebuah cincin emas yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian tersebut.</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut ibu dari pacar Joni yang bernama Mila datang ke Mapolsek TBU dan menyerahkan cincin emas kepada seorang juru periksa berinisial Aiptu GS.</p>
<p>GPPRSI menduga cincin tersebut tidak langsung ditempatkan dalam mekanisme penyitaan barang bukti sebagaimana prosedur, melainkan disimpan di dalam tas pribadi petugas.</p>
<p>Pengaduan tersebut juga memuat klaim mengenai adanya sejumlah oknum aparat yang disebut memperlihatkan dan membagikan uang tunai di ruang pemeriksaan. Klaim ini juga belum dapat dipastikan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Status Barang Bukti Dipertanyakan</p>
<p>GPPRSI kemudian merujuk pada Berita Acara Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/20/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.</p>
<p>Menurut GPPRSI, dalam dokumen tersebut kalung dan cincin emas masih tercatat dalam status pencarian barang bukti. Kondisi tersebut dipertanyakan karena cincin emas disebut telah diserahkan kepada petugas sejak awal penanganan perkara.</p>
<p>GPPRSI juga menyoroti proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 10 Agustus 2026. Menurut organisasi itu, kedua barang berupa emas tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.</p>
<p>Selanjutnya, GPPRSI menyebut pada 18 Agustus 2026 terdapat dugaan kedatangan seorang penyidik ke rumah korban untuk meminta tanda tangan pada dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>GPPRSI mempertanyakan tujuan dan dasar penggunaan dokumen tersebut serta meminta agar aspek administrasi dan prosedur penanganan barang bukti diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Enam Personel Dilaporkan</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut enam personel yang diminta untuk diperiksa, yakni IPTU SS, IPDA WSP, Aiptu GS, Aipda AAB, Aipda PNH, dan Briptu AA.</p>
<p>GPPRSI meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Divpropam Polri, serta Bidpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut, menurut GPPRSI, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, prosedur penyidikan, administrasi barang bukti, maupun dugaan tindak pidana.</p>
<p>Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, GPPRSI meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Polsek TBU Diminta Berikan Klarifikasi</p>
<p>Berbagai tudingan yang disampaikan GPPRSI masih berstatus sebagai materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.</p>
<p>Karena itu, Polsek Tanjung Balai Utara dan personel yang disebut dalam pengaduan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap seluruh tudingan yang disampaikan.</p>
<p>Pengaduan GPPRSI kepada Kapolri dan Kapolda Sumut diharapkan dapat menjadi dasar bagi mekanisme pengawasan untuk menelusuri secara objektif persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan kekerasan, prosedur penanganan barang bukti emas, serta dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Media belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Tanjung Balai Utara maupun personel yang disebut dalam pengaduan terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPAK Gelar Aksi di KPK, Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Perkara</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/24/gpak-gelar-aksi-di-kpk-serahkan-laporan-dugaan-praktik-makelar-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 09:40:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi GPAK]]></category>
		<category><![CDATA[Billy Kurnia]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Makelar Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Pemuda Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GPAK]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12698</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS–</strong> Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.(23/7/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di media sosial yang diunggah oleh anak seorang pengacara, yang kemudian memicu diskusi publik mengenai dugaan praktik percaloan perkara serta kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki akses atau pengaruh dalam proses penanganan perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GPAK menilai informasi yang berkembang di ruang publik perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diverifikasi dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, GPAK menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong penguatan integritas penegakan hukum serta memastikan institusi penegak hukum terbebas dari praktik mafia peradilan, konflik kepentingan, maupun dugaan praktik makelar perkara. Laporan tersebut diterima oleh Humas KPK, Dimas Kartiko, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi GPAK, Billy Kurnia, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana dari pihak tertentu. Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan merupakan informasi awal yang memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyampaikan informasi dan laporan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat sipil. Selanjutnya, kami menyerahkan kepada KPK untuk melakukan telaah dan pendalaman secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,&#8221; ujar Billy.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GPAK mendorong KPK melakukan telaah secara komprehensif terhadap laporan yang telah disampaikan. Menurut organisasi tersebut, apabila diperlukan, KPK dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, maupun hubungan hukum dan hubungan faktual yang berkaitan dengan substansi laporan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di ruang publik memiliki relevansi hukum dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, GPAK menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan profesi, jabatan, popularitas, kedekatan, maupun status sosial seseorang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut GPAK, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga harus disampaikan kepada publik secara objektif dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GPAK juga mendorong adanya koordinasi antarpenegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan aspek hukum yang berada di luar kewenangan KPK. Organisasi tersebut menilai bahwa dugaan praktik makelar perkara tidak boleh berhenti pada spekulasi atau opini publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum, verifikasi fakta, dan pembuktian yang objektif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, GPAK berpandangan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan modal penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, GPAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan serta mendorong KPK memberikan respons sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, GPAK juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan berperan aktif dalam mengawasi proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GPAK menegaskan bahwa seluruh upaya pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati due process of law serta asas praduga tidak bersalah. Menurut GPAK, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memastikan sistem penegakan hukum berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, bebas dari intervensi, diskriminasi, serta tidak memberikan ruang bagi praktik mafia peradilan maupun makelar perkara.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Minta Transparansi Penanganan Dugaan Jaringan Narkotika Tanjung Balai–Asahan</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/06/gmpsu-minta-transparansi-penanganan-dugaan-jaringan-narkotika-tanjung-balai-asahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 23:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dumas]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU Minta Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Idris Sarumpaet]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10575</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS-NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan jaringan narkotika...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong data-start="88" data-end="97">MEDAN|PERS-NEWS</strong>— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:96f84fff-63bc-4fd3-b5f0-e56c69574a4d-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="18aaaf66-186c-4777-99a5-de31479369d3" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="398" data-end="706">Ketua DPW GMPSU, <strong data-start="415" data-end="443">Muhammad Idris Sarumpaet</strong>, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap pengembangan kasus narkotika tahun 2025 yang melibatkan sejumlah tersangka. Menurutnya, keterbukaan aparat diperlukan, terutama terkait informasi dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.</p>
<p data-start="708" data-end="1061">GMPSU menyebut terdapat dugaan seorang narapidana berinisial <strong data-start="769" data-end="775">TL</strong> berperan dalam jaringan tersebut berdasarkan keterangan tersangka di lapangan serta bukti digital yang disebut telah diamankan penyidik. Sementara itu, aparat diketahui telah memproses sejumlah tersangka lain, termasuk berinisial <strong data-start="1006" data-end="1011">H</strong>, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.</p>
<p data-start="1063" data-end="1267">Menanggapi hal tersebut, <strong data-start="1088" data-end="1119">Kasat Narkoba Polres Asahan</strong> menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat sejumlah kendala, salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan tersangka.</p>
<p data-start="1269" data-end="1455">GMPSU menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan <strong data-start="1334" data-end="1343">KUHAP</strong>, termasuk dengan menghadirkan penasihat hukum yang ditunjuk negara apabila penasihat hukum pribadi tidak hadir.</p>
<p data-start="1457" data-end="1679">Selain itu, GMPSU juga menyoroti informasi mengenai bukti elektronik berupa rekaman percakapan <strong data-start="1552" data-end="1566">video call</strong> antara inisial <strong data-start="1582" data-end="1588">TL</strong> dan <strong data-start="1593" data-end="1598">H</strong>, serta penyitaan telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p data-start="1681" data-end="1950">Atas dasar itu, GMPSU menyatakan telah menyampaikan <strong data-start="1733" data-end="1765">pengaduan masyarakat (Dumas)</strong> kepada <strong data-start="1773" data-end="1804">Propam Polda Sumatera Utara</strong>, <strong data-start="1806" data-end="1835">Ditresnarkoba Polda Sumut</strong>, serta <strong data-start="1843" data-end="1869">Kapolda Sumatera Utara</strong> agar penanganan perkara tersebut dapat diusut secara profesional dan transparan.</p>
<p data-start="1952" data-end="2084" data-is-last-node="" data-is-only-node="">GMPSU juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
