<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penipuan Online &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/penipuan-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Sep 2026 00:21:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Penipuan Online &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korban Dijanjikan Bonus Puluhan Juta, Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Misi Nonton Film</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/05/korban-dijanjikan-bonus-puluhan-juta-polda-sumut-bongkar-scam-berkedok-misi-nonton-film/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 00:21:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[cyber crime]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[modus deposit]]></category>
		<category><![CDATA[modus nonton film]]></category>
		<category><![CDATA[online scam]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan berkedok bonus]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan daring]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan Telegram]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[scam digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13798</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari tiga provinsi. Modus penipuan daring tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dengan total kerugian korban sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BA masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban.</p>
<p>“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).</p>
<p>Menurut Bayu, CMA diduga bertugas membuat serta memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan layanan Meta Ads. Iklan tersebut selanjutnya mengarahkan calon korban ke sebuah grup Telegram yang telah dipersiapkan oleh jaringan pelaku.</p>
<p>Di dalam grup Telegram, korban kemudian diarahkan oleh MM yang berperan sebagai admin untuk menjalankan berbagai misi. Salah satu tugas yang ditawarkan adalah menonton cuplikan film.</p>
<p>Pelaku menggunakan iming-iming keuntungan untuk membuat korban tertarik mengikuti program tersebut. Nilai bonus yang dijanjikan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>Namun, keuntungan yang ditawarkan tersebut tidak dapat langsung dicairkan. Korban terlebih dahulu diminta menyetorkan atau melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku.</p>
<p>“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.</p>
<p>Setelah korban menyelesaikan sejumlah misi dan melihat saldo serta bonus yang tercantum dalam akun, korban kemudian mencoba melakukan penarikan. Pada tahap inilah korban mengetahui bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan.</p>
<p>Pelaku selanjutnya memberikan berbagai alasan kepada korban dan kembali meminta transfer uang. Korban disebut harus memenuhi persyaratan deposit tertentu sebelum seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik.</p>
<p>Permintaan transfer tersebut dilakukan berulang sehingga korban terus mengeluarkan uang. BA yang hingga kini masih dalam pengejaran diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mengirimkan dana.</p>
<p>Penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi tiga korban. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi korban dengan kerugian terbesar, yakni Rp15,25 juta.</p>
<p>Korban berikutnya adalah Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.</p>
<p>Jika digabungkan, kerugian ketiga korban tersebut sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar yang disebarkan melalui platform digital, terlebih jika dalam prosesnya calon korban diminta mengirimkan uang terlebih dahulu.</p>
<p>“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” ujar Ferry.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi itu, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.</p>
<p>Saat ini, CMA dan MM telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.</p>
<p>Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong peningkatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat dapat mengenali pola penipuan daring yang memanfaatkan platform digital.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMRH Soroti Dugaan WBP Bisa Berkomunikasi dengan Pihak Luar di Lapas Kelas I Medan, Kalapas Beri Klarifikasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/06/gmrh-soroti-dugaan-wbp-bisa-berkomunikasi-dengan-pihak-luar-di-lapas-kelas-i-medan-kalapas-beri-klarifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 11:44:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjenpas Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[GMRH]]></category>
		<category><![CDATA[Kalapas Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Ditjenpas Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPLP]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas I Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[razia lapas]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[warga binaan pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[WBP]]></category>
		<category><![CDATA[zero HP]]></category>
		<category><![CDATA[zero narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11977</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS – Isu dugaan adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS</strong> – Isu dugaan adanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Medan yang disebut masih dapat berkomunikasi dengan pihak luar menjadi sorotan publik. Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Peduli Hukum (GMRH) meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).</p>
<p>Ketua GMRH, Erlangga Putra, menyebut informasi yang beredar masih berupa dugaan yang perlu diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak terbukti maka perlu ada klarifikasi resmi, namun jika terbukti maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>GMRH juga menyoroti penerapan program “Zero HP, Zero Narkoba, dan Zero Penipuan Online” di lingkungan pemasyarakatan serta meminta penguatan sistem pengawasan dan evaluasi keamanan di Lapas Kelas I Medan.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, pihak Lapas Kelas I Medan menegaskan bahwa seluruh sistem pengamanan dan pengawasan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Lapas juga rutin melakukan razia gabungan bersama TNI, Polri, BNN, serta Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara sebagai langkah deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.</p>
<p>Kalapas menjelaskan bahwa warga binaan dengan kategori risiko tertentu telah ditempatkan dalam pengawasan khusus dengan pembatasan ketat, termasuk aktivitas komunikasi, kunjungan, dan pembinaan di dalam lapas. Pemeriksaan kamar hunian juga dilakukan secara berkala melalui razia gabungan.</p>
<p>Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan handphone, narkoba, maupun aktivitas ilegal lainnya, pihak Lapas menegaskan hingga saat ini belum ditemukan laporan resmi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di dalam Lapas. Kami berkomitmen menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan Lapas bersih dari narkoba dan praktik ilegal,” tegas pihak Lapas</p>
<p>Lapas Kelas I Medan juga menyatakan keterbukaannya terhadap pengawasan publik serta mengimbau masyarakat maupun media untuk menyampaikan informasi melalui jalur resmi agar dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak Lapas juga meminta ruang klarifikasi yang proporsional agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan sesuai prinsip jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diberitakan Ada Penipuan Online, Judi, dan Narkoba, Karutan Kabanjahe Tegaskan: Itu Hoaks dan Tidak Bertanggung Jawab</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/04/9539/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Jan 2026 12:40:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hoaks]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Dadu]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Judi QQ]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan Kabanjahe]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi Rutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kabanjahe]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Karo]]></category>
		<category><![CDATA[Zero Halinar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9539</guid>

					<description><![CDATA[KABANJAHE&#124;PERS.NEWS – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Tanah Karo, Bahtiar Sembiring, SH...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="217" data-end="585"><strong>KABANJAHE|PERS.NEWS –</strong> Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Tanah Karo, Bahtiar Sembiring, SH memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media online dan media sosial yang menuding adanya praktik penipuan online, perjudian dadu dan QQ, serta peredaran narkoba di lingkungan Rutan Kabanjahe. Ia menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar.</p>
<p data-start="587" data-end="939">“Tidak benar adanya aktivitas penipuan online maupun perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian dadu dan QQ, di dalam Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kami secara konsisten melarang keras kepemilikan dan penggunaan handphone, modem, maupun perangkat komunikasi ilegal oleh warga binaan,” tegas Bahtiar Sembiring kepada wartawan, Sabtu 3 Januari 2026.</p>
<p data-start="941" data-end="1293">Sebagai bentuk pengawasan ketat, Rutan Kabanjahe rutin melakukan berbagai langkah pencegahan seperti razia bersama aparat kepolisian dan TNI, penggeledahan badan dan barang, kontrol keliling, serta pemeriksaan sarana pengamanan. Hingga saat ini, hasil sidak Tim SATOP PATNAL Kanwil Sumatera Utara tidak menemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.</p>
<h3 data-start="1295" data-end="1326">Tidak Ada Peredaran Narkoba</h3>
<p data-start="1327" data-end="1475">Terkait isu peredaran narkoba, Bahtiar kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan narkotika, psikotropika, ataupun zat adiktif lainnya di dalam rutan.</p>
<p data-start="1477" data-end="1783">“Upaya pencegahan terus dilakukan secara maksimal melalui tes urine berkala dan insidentil, kerja sama dengan BNN dan Kepolisian, serta pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang dan barang. Bahkan warga binaan yang disebut dalam pemberitaan negatif tersebut bukan warga binaan Rutan Kabanjahe,” jelasnya.</p>
<p data-start="1785" data-end="2077">Ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh kegiatan pembinaan di rutan berjalan sesuai SOP, mulai dari pembinaan kepribadian dan kerohanian, pembinaan kemandirian, pelayanan kesehatan, hingga layanan kunjungan yang transparan dan tertib.</p>
<h3 data-start="2079" data-end="2104">Komitmen Zero Halinar</h3>
<p data-start="2105" data-end="2275">Rutan Kelas IIB Kabanjahe menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.</p>
<p data-start="2277" data-end="2368">“Petugas maupun warga binaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.</p>
<p data-start="2370" data-end="2494">Di akhir klarifikasinya, Bahtiar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.</p>
<p data-start="2496" data-end="2781">“Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan mendukung upaya pembenahan serta peningkatan integritas di lingkungan pemasyarakatan. Rutan Kabanjahe terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tutupnya.(Red</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
