<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyidikan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/penyidikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Aug 2026 13:48:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>penyidikan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ibu Korban Pertanyakan Penanganan Dugaan Pencabulan Anak, Polres Bogor Beri Penjelasan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/22/ibu-korban-pertanyakan-penanganan-dugaan-pencabulan-anak-polres-bogor-beri-penjelasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 13:48:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencabulan anak]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Putri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap anak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[PPA-PPO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13359</guid>

					<description><![CDATA[BOGOR&#124;PERS.NEWS— Seorang ibu meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOGOR|PERS.NEWS—</strong> Seorang ibu meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilaporkannya ke Polres Bogor pada Mei 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Sabtu (22/8/2026). Ia mengaku anaknya yang masih berusia 7 tahun menjadi salah satu anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut keterangan ibu korban, dugaan perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RS yang disebut merupakan tetangga korban di wilayah Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini anak saya salah satu korbannya, berumur 7 tahun. Sudah sampai mengalami luka di bagian dubur. Sudah sekitar satu tahun anak saya dicabuli,” ujar ibu korban kepada awak media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengaku mengetahui adanya sejumlah anak lain yang diduga menjadi korban. Menurutnya, tidak seluruh anak yang disebutnya diduga menjadi korban berani melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menyebut, sejauh ini terdapat tiga korban yang telah berani melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada polisi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan Polisi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1040/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT , seorang pelapor berinisial N tercatat membuat laporan pada 8 Mei 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen tersebut, dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Korban dalam laporan tersebut merupakan anak di bawah umur, sedangkan pihak yang dilaporkan tercantum berinisial RS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam uraian laporan, disebutkan korban diduga dipaksa melakukan tindakan seksual setelah sebelumnya dijanjikan akan diberikan uang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ada Permintaan Pemeriksaan Psikologi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain laporan polisi, terdapat surat dari Polres Bogor tertanggal 20 Mei 2026 mengenai permintaan pemeriksaan psikologi terhadap seorang anak yang disebut berkaitan dengan laporan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Surat itu merujuk pada laporan polisi tertanggal 8 Mei 2026 dan meminta dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan selanjutnya diminta untuk disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ibu korban mengaku juga memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan psikologi dan visum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ibu Korban Pertanyakan Proses Penanganan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ibu korban mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menyebut hingga Sabtu (22/8/2026), RS masih berada di lingkungan tempat tinggalnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Laporan kami sudah dari bulan Mei sampai sekarang, tetapi belum ada juga penangkapan. Padahal bukti psikolog sudah ada, hasil visum juga sudah. Saya memegang bukti yang cukup kuat,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap aparat kepolisian memberikan kepastian mengenai proses hukum perkara tersebut sekaligus memastikan keamanan anak-anak yang diduga menjadi korban.</p>
<p>Polres Bogor: Perkara Sudah Naik ke Penyidikan</p>
<figure id="attachment_13360" aria-describedby="caption-attachment-13360" style="width: 1054px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13360" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260822-WA0014.jpg" alt="" width="1054" height="1380" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260822-WA0014.jpg 1054w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260822-WA0014-768x1006.jpg 768w" sizes="(max-width: 1054px) 100vw, 1054px" /><figcaption id="caption-attachment-13360" class="wp-caption-text">Keterangan Foto: Tangkapan layar/video keterangan AKP Silfi Adi Putri dari akun Instagram Humas Polres Bogor, Sabtu (22/8/2026).</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, Kasat Reserse PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.</p>
<p>Menurut AKP Silfi Adi Putri, perkara dengan Nomor LP/B/1040/V/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 8 Mei 2026 tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.</p>
<p>“Dari hasil gelar perkara dan juga hasil koordinasi dengan JPU, untuk menetapkan status terlapor sebagai tersangka, kami harus mencari dua alat bukti,” ujar AKP Silfi Adi Putri dalam keterangannya yang disampaikan melalui akun Instagram Humas Polres Bogor pada Sabtu (22/8/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah merujuk korban untuk menjalani visum psikiatri di RSUD Cibinong.</p>
<p>AKP Silfi Adi Putri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan masukan terkait penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.</p>
<p>“Kami setiap hari setulus hati bekerja untuk membantu permasalahan yang ada di Kabupaten Bogor ini terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, kami mohon dukungannya juga dari masyarakat supaya kami bisa bekerja secara profesional,” katanya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Polres Bogor tersebut, perkara saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan status hukum terlapor.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, terlapor masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada keterangan resmi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Dengan demikian, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih dalam proses hukum dan menunggu hasil penyidikan serta pembuktian lebih lanjut. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
