<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Percut Sei Tuan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/percut-sei-tuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 22:45:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Percut Sei Tuan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Viral, Pria Sebut Ibunya Ditahan Polisi Usai Cabut Pohon Pisang di Tanah Milik Keluarga</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/15/viral-pria-sebut-ibunya-ditahan-polisi-usai-cabut-pohon-pisang-di-tanah-milik-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 22:45:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bandar Klippa]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Perusakan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Nurbekka Siburian]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pisang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Medan Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Usten Saragih]]></category>
		<category><![CDATA[video viral]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12241</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Sebuah video yang menampilkan seorang pria bernama Hotman Tambunan viral di media sosial. Dalam video...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Sebuah video yang menampilkan seorang pria bernama Hotman Tambunan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Hotman mengaku bahwa ibunya, Nurbekka Siburian (52), ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah mencabut pohon pisang yang disebut berada di atas tanah milik keluarganya sendiri.</p>
<figure id="attachment_12243" aria-describedby="caption-attachment-12243" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12243" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1.jpg" alt="" width="900" height="675" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1.jpg 900w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-12243" class="wp-caption-text">Foto: Pria bernama Hotman Tambunan mengaku ibunya ditangkap polisi karena memcabut pisang di tanah mereka. (dok. Media sosial)</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam video yang beredar, Hotman terlihat berada di lokasi bekas rumah yang telah dirobohkan. Ia memperkenalkan diri sebagai anak dari pasangan Nurbekka Siburian dan almarhum Usman Ferdinan Tambunan.</p>
<p>Hotman menjelaskan bahwa ibunya ditahan oleh Polsek Medan Tembung terkait dugaan pencabutan pohon pisang milik Usten Saragih (68). Menurutnya, pohon pisang tersebut ditanam di atas tanah yang merupakan milik keluarganya, yang dibeli oleh almarhum ayahnya.</p>
<p>&#8220;Ibu saya seorang janda yang kini telah ditangkap dan ditahan karena mencabut pohon pisang milik Usten Saragih yang berada di tanah keluarga kami. Mediasi sudah pernah dilakukan dan pihak Usten Saragih tidak mampu memberikan surat bukti yang sah seperti yang dilakukan ibu saya,&#8221; ujar Hotman dalam video tersebut.</p>
<p>Menanggapi video yang viral itu, pihak kepolisian memberikan klarifikasi. Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, menyatakan bahwa Nurbekka ditahan bukan semata karena mencabut satu atau dua pohon pisang, melainkan terkait dugaan perusakan terhadap 80 batang pohon pisang milik Usten Saragih.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sibang, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin, 13 Januari 2025. Menurut polisi, Nurbekka bersama anaknya yang berinisial BAT mencabuti tanaman pisang tersebut hingga rusak dan mati.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 80 pohon pisang yang dirusak berada di atas tanah yang tercatat sebagai milik Usten Saragih selaku pelapor, sesuai surat keterangan dari camat. Akibatnya, tanaman pisang pelapor rusak dan mati,&#8221; kata Sir Jhon.</p>
<p>Polisi mengakui bahwa pihak Nurbekka juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak Nurbekka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang dinilai sah.</p>
<p>Menurut Sir Jhon, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya. Sementara itu, Elfiadi Surya menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait perkara itu ke Polrestabes Medan.</p>
<p>Sir Jhon menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan Elfiadi Surya, sebelum akhirnya menetapkan Nurbekka dan BAT sebagai tersangka melalui gelar perkara.</p>
<p>Penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk diperiksa, masing-masing pada 28 Februari dan 11 Maret 2026. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Pada 20 Mei 2026, penyidik kemudian membawa Nurbekka untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.</p>
<p>&#8220;Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, sehingga hal ini diperlukan untuk memudahkan proses penyidikan,&#8221; pungkas Sir Jhon.</p>
<p>Narasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan versi antara pihak keluarga Nurbekka dan kepolisian terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Kebenaran atas klaim masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMP Sumut Soroti Dugaan Hotel Ilegal di Desa Sampali, Desak Pemkab Deliserdang Bertindak Tegas</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/gmp-sumut-soroti-dugaan-hotel-ilegal-di-desa-sampali-desak-pemkab-deliserdang-bertindak-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 14:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Sampali]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran Izin]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Arjuna]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Kontrol Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Eks PTPN II]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10081</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti keberadaan Hotel Arjuna yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS—</strong> Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) menyoroti keberadaan Hotel Arjuna yang berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, yang diduga kuat berdiri di atas lahan garapan eks PTPN II dan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai keberadaan hotel tersebut sebagai bentuk pembiaran yang mencederai wibawa hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Pasalnya, meski status perizinannya dipertanyakan, plang bertuliskan Hotel Arjuna terpasang secara terbuka di jalan umum dan mudah diketahui masyarakat luas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini menimbulkan pertanyaan besar, di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Jika benar belum memiliki izin lengkap, mengapa bisa beroperasi secara terang-terangan?” tegas Idris, Jumat (23/01/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan peninjauan awak media di lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026, ditemukan sedikitnya 16 unit bangunan semi permanen dengan fungsi kamar yang telah beroperasi layaknya hotel. Di lokasi juga terpampang daftar tarif sewa kamar dengan sistem penyewaan mulai dari 3 jam hingga 24 jam.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, pendirian dan operasional usaha hotel wajib memenuhi serangkaian perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga sertifikasi K3 dan keselamatan kebakaran. Seluruh persyaratan tersebut mensyaratkan kejelasan status lahan dan legalitas badan usaha.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Idris, jika dugaan ini benar, maka keberadaan Hotel Arjuna berpotensi menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana juga menjadi perhatian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak boleh tutup mata. Kami mendesak Kecamatan Percut Sei Tuan, khususnya bidang Trantib, bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Idris menambahkan, apabila terbukti melanggar dan tidak memiliki izin lengkap, maka langkah tegas berupa penghentian operasional hingga pembongkaran harus dilakukan demi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, GMP Sumut juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan dengan titik aksi di depan Hotel Arjuna sebagai bentuk desakan moral kepada pemerintah daerah agar segera bertindak tegas dan transparan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Idris.(TIm)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
