<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perkebunan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/perkebunan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 31 Dec 2025 03:12:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Perkebunan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivis Mahasiswa Sumut Klarifikasi: Program Plasma Bukan Pemberian, Melainkan Kewajiban Regulasi yang Bersifat Kemitraan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/31/aktivis-mahasiswa-sumut-klarifikasi-program-plasma-bukan-pemberian-melainkan-kewajiban-regulasi-yang-bersifat-kemitraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 03:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kemitraan Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[PT Agrinas Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9479</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-31 Desember 2025 — Aliansi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara memberikan penjelasan publik terkait persepsi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="1026ada5-706d-4d45-9203-7340e193cad2" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="712f8eb5-1312-4f7e-9e56-38570f6064cf" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="303" data-end="664"><strong data-start="303" data-end="330">MEDAN|PERS.NEWS-31 Desember 2025</strong> — Aliansi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara memberikan penjelasan publik terkait persepsi sebagian masyarakat mengenai program plasma perusahaan perkebunan. Menurut mereka, masih banyak anggapan keliru bahwa plasma merupakan bentuk “pemberian” perusahaan, padahal secara hukum merupakan kewajiban regulasi yang berbentuk kemitraan.</p>
<p data-start="666" data-end="1005">Koordinator aktivis mahasiswa Sumatera Utara menyatakan bahwa program plasma telah diatur dalam <strong data-start="762" data-end="818">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan</strong> serta <strong data-start="825" data-end="869">Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021</strong>. Karena itu, program ini bukan hibah, melainkan skema kemitraan yang mengikat perusahaan sebagai inti dengan masyarakat sebagai plasma.</p>
<blockquote data-start="1007" data-end="1196">
<p data-start="1009" data-end="1196">“Kita perlu meluruskan pemahaman. Program plasma bukan pemberian cuma-cuma. Ini amanat undang-undang dengan hak dan kewajiban yang saling mengikat,” ujarnya dalam diskusi publik di Medan.</p>
</blockquote>
<p data-start="1198" data-end="1488">Aktivis juga menilai bahwa pelaksanaan program plasma oleh <strong data-start="1257" data-end="1281">PT Agrinas Nusantara</strong> berjalan dalam koridor hukum. Koperasi, kata mereka, berfungsi sebagai wadah legal untuk memastikan penyaluran, pembiayaan, pengelolaan, dan pembagian hasil dilakukan secara akuntabel serta berpayung hukum.</p>
<blockquote data-start="1490" data-end="1627">
<p data-start="1492" data-end="1627">“PT Agrinas Nusantara menjalankan program ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan sekadar kebijakan internal,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1629" data-end="1884">Aktivis mahasiswa menilai pemahaman yang keliru mengenai status plasma berpotensi memicu kesalahpahaman dan konflik sosial. Karena itu, mereka mengajak masyarakat memandang plasma sebagai kemitraan ekonomi jangka panjang, bukan sekadar bantuan perusahaan.</p>
<p data-start="1629" data-end="1884">“Jika dianggap pemberian, rasa memiliki akan rendah. Tetapi jika dipahami sebagai kemitraan bisnis yang sah, maka masyarakat, perusahaan, mahasiswa, dan pemuda akan sama-sama menjaga aset demi kesejahteraan bersama,” ujar <strong data-start="2110" data-end="2138">Zainal Abidin Dalimunthe</strong>, perwakilan mahasiswa.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Peringati Hari HAM Sedunia: Soroti Korupsi SDA dan Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Lingkungan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/10/lmnd-peringati-hari-ham-sedunia-soroti-korupsi-sda-dan-desak-pemerintah-wujudkan-keadilan-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PPRT]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sumber Daya Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9101</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 10 Desember 2025.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Aksi ini menjadi momentum bagi LMND untuk menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mereka nilai belum dikelola secara adil dan berkelanjutan. Dalam pandangan mereka, praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola SDA berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator lapangan LMND, Marven Desto, menyampaikan bahwa masalah korupsi SDA tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan HAM masyarakat. Ia menilai bahwa eksploitasi SDA yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan negara berpotensi membuka ruang bagi praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Marven menegaskan bahwa krisis lingkungan yang terjadi di banyak daerah tidak dapat dipisahkan dari pola tata kelola SDA yang memberi keuntungan besar kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak buruknya. Ia mencontohkan banjir bandang, pencemaran air, hilangnya ruang hidup, hingga konflik tanah yang terus berulang sebagai bagian dari konsekuensi buruk tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LMND juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan yang mencuat di sektor pertambangan, migas, dan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai bahwa besarnya potensi kebocoran anggaran dari sektor ini dapat berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itulah, LMND mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, menindak tegas pelaku korupsi, serta memastikan bahwa keuntungan dari SDA kembali sepenuhnya untuk rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, LMND mengusung slogan: “Bangun Persatuan Nasional, Menangkan Pancasila, Lawan Serakahnomics.” Slogan tersebut, menurut mereka, merupakan seruan untuk membangun tata kelola SDA yang lebih transparan, demokratis, dan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyampaikan kritik, LMND juga membawa 10 tuntutan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial dan politik saat ini. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan agraria, perlindungan masyarakat sipil, penanganan konflik lingkungan, hingga penguatan payung hukum bagi kelompok rentan. LMND menilai bahwa pemenuhan tuntutan-tuntutan ini penting untuk memastikan keadilan sosial serta perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Adapun sepuluh tuntutan tersebut meliputi:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Pengesahan RUU PPRT dan optimalisasi pelaksanaan UU TPKS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Percepatan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.Penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat sipil</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi rakyat miskin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5.Pengesahan RUU Perampasan Aset</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>6.Pelaksanaan P5 HAM bagi korban penggusuran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>7.Penghentian perampasan tanah serta implementasi Pasal 33 UUD 1945</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>8.Pengungkapan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera dan Aceh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>9.Penindakan terhadap mafia tanah dan tambang ilegal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>10.Pengesahan RUU Masyarakat Adat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan secara damai dan tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah seluruh tuntutan disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian ESDM.</p>
<p>LMND berharap pemerintah menindaklanjuti aspirasi mereka dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, terutama komunitas yang terdampak langsung oleh persoalan SDA.(MSE)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mandailing Natal di Persimpangan: Antara Emas, Hutan, Lahan, dan Harapan</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/16/mandailing-natal-di-persimpangan-antara-emas-hutan-lahan-dan-harapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 23:23:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Abrasi Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Alih Fungsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Plasma]]></category>
		<category><![CDATA[SDA Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8618</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nasmaul Hamdani &#160; MANDAILING NATAL&#124;PERS.NEWS —17 November 2025 khususnya Kecamatan Natal, merupakan daerah kaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Nasmaul Hamdani</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MANDAILING NATAL|PERS.NEWS —</strong>17 November 2025 khususnya Kecamatan Natal, merupakan daerah kaya sumber daya namun penuh ironi. Hutan tergerus, sungai keruh, dan laut yang dahulu menjadi penopang hidup nelayan kini terancam oleh aktivitas tambang dan alih fungsi lahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Tambang dan Kerusakan Lingkungan&#8221;</p>
<p>Aktivitas tambang—baik rakyat maupun perusahaan—telah mengubah aliran Sungai Batang Natal menjadi keruh dan penuh sedimen. Abrasi pantai dan rusaknya mangrove semakin memperburuk kondisi pesisir. Sementara kerusakan meningkat, pemerintah daerah sering dianggap lebih fokus pada proyek jangka pendek daripada pemulihan lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Konflik Lahan dan Ketimpangan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di beberapa desa seperti Pardamean Baru, Kampung Sawah, dan Sikarakara, masyarakat menghadapi klaim lahan oleh perusahaan perkebunan dan tambang. Warga mempertanyakan transparansi kemitraan plasma dan proses sosialisasi yang dinilai tidak memadai. Konflik agraria terus muncul karena masyarakat merasa kehilangan tanah yang sudah digarap turun-temurun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kemiskinan di Tengah Kekayaan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Potensi laut dan perkebunan belum sepenuhnya mengangkat ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan menghadapi hasil tangkapan yang menurun, biaya operasional tinggi, dan infrastruktur minim. Pembangunan yang dijanjikan sering tidak sejalan dengan kebutuhan dasar warga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Pemerintah Daerah dan Arah Pembangunan&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selama bertahun-tahun, kebijakan daerah dinilai belum berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pantai Barat. Izin tambang dan perkebunan terus bertambah, namun pengawasan dan evaluasi terhadap HGU, plasma, dan dampak ekologis masih lemah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Harapan dari Pesisir&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di tengah persoalan itu, masyarakat mulai membangun inisiatif lokal: menanam mangrove, memperkuat kelompok nelayan, dan mengembangkan wisata berbasis budaya. Upaya kecil ini menunjukkan bahwa perubahan dapat dimulai dari akar rumput.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mandailing Natal kini berada di persimpangan:</p>
<p>antara keberlanjutan dan eksploitasi, antara janji pembangunan dan kenyataan lapangan.</p>
<p>Pilihan ke depan akan menentukan apakah daerah ini dikenal sebagai tanah yang merawat alamnya, atau wilayah yang kehilangan masa depan karena kelalaian dan ketamakan.(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
