<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlindungan Hukum &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/perlindungan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Aug 2026 12:10:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Perlindungan Hukum &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Istri Anggota Polri di Batu Bara Sampaikan Surat Terbuka, Minta Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/03/istri-anggota-polri-di-batu-bara-sampaikan-surat-terbuka-minta-perlindungan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 12:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[Bhayangkari]]></category>
		<category><![CDATA[Bidpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran etik]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Batu Bara]]></category>
		<category><![CDATA[surat terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[Yunita Sari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12895</guid>

					<description><![CDATA[BATUBARA&#124;PERS.NEWS– Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATUBARA|PERS.NEWS–</strong> Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari yang mengaku sebagai Bhayangkari menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang disebut tengah dihadapi oleh suaminya, seorang anggota Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam surat terbuka yang diunggah pada Minggu (2/8/2026), Yunita menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk bersuara bukan karena memiliki sikap antipati terhadap institusi kepolisian, melainkan karena berharap adanya proses hukum yang berjalan secara adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya memilih untuk bersuara, bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan,” tulis Yunita dalam unggahannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga berharap hukum dapat memberikan perlindungan kepada setiap pihak yang menyampaikan aspirasi maupun dugaan persoalan yang mereka hadapi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui unggahan tersebut, Yunita meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, persoalan yang dialami suaminya disebut bermula dari adanya pengaduan sejumlah dokter terkait surat undangan klarifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam narasi yang beredar, kemudian muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum anggota kepolisian. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dan belum mendapatkan konfirmasi maupun verifikasi secara independen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masih berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, suami Yunita disebut sempat mempertanyakan dugaan permintaan uang tersebut. Setelah itu, rumah mereka dikabarkan didatangi sejumlah oknum polisi yang disebut menawarkan penyelesaian secara damai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, suami Yunita disebut meminta agar proses penyelesaian dilakukan melalui kuasa hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa suami Yunita dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh sesama anggota Polri. Akibat proses tersebut, yang bersangkutan dikabarkan menerima sanksi terkait kode etik yang berdampak pada proses kenaikan pangkatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait informasi tersebut, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, maupun Mabes Polri mengenai kronologi kejadian, proses pemeriksaan, maupun dugaan-dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang beredar masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Sebagian Permohonan Uji Materil Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024&#8221;</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/17/mahkamah-konstitusi-mengabulkan-sebagian-permohonan-uji-materil-perkara-nomor-181-puu-xxii-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 13:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Masyarakat Adat Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Jondamay Sinurat]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=7903</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA-&#124;PERS.NEWS-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA-|PERS.NEWS</strong>-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kuasa Hukum Perkara 181/PUU-XXII/2024, Jondamay Sinurat:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan bahwa mereka tidak perlu khawatir dan takut. Mahkamah Konstitusi telah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hidup di dalam hutan untuk memanfaatkan hasil hutan asalkan tidak untuk tujuan komersial.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga mengatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, &#8220;dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan ini, masyarakat yang tinggal di dalam hutan tidak perlu khawatir tentang tindakan kekerasan, persekusi, diskriminasi, intervensi, maupun intimidasi dan tindakan anarkis. Mereka dapat memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa takut dikenakan sanksi.(Red)</p>
<p>SUMBER:Jondamay Sinurat</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
