<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlindungan Konsumen &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/perlindungan-konsumen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2026 12:13:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Perlindungan Konsumen &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK, Dugaan Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/31/wom-finance-palu-kembali-diadukan-ke-ojk-dugaan-penarikan-kendaraan-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 12:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[OJK SulawesiTengah]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[WOM Finance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12844</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Persoalan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS</strong>— Persoalan yang melibatkan <strong>WOM Finance Cabang Palu</strong> kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan ke <strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK)</strong> terkait dugaan persoalan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah, kini perusahaan pembiayaan tersebut kembali dilaporkan atas sengketa pembiayaan yang berkaitan dengan dugaan proses penarikan kendaraan.</p>
<p>Pengaduan terbaru tersebut ditangani <strong>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi</strong> melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, <strong>Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.</strong></p>
<p>Berdasarkan tanda terima surat yang diterbitkan <strong>OJK Sulawesi Tengah</strong>, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor <strong>19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026</strong>, tertanggal <strong>31 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Surat tersebut berisi <strong>Pengaduan Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan terhadap WOM Finance</strong>.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini muncul 73 hari setelah persoalan WOM Finance sebelumnya mencuat ke publik, yakni pada <strong>19 Mei 2026</strong>. Saat itu, Firmansyah C. Rasyid juga mengadukan WOM Finance kepada OJK terkait dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan nasabah.</p>
<p>Kasus tersebut mencuat setelah nasabah mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang disebut berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah, yakni <strong>Siti Nurzahra Lijama</strong> dan orang tuanya, <strong>Nuraida</strong>.</p>
<p>Kini, setelah 73 hari berlalu, persoalan serupa kembali dibawa ke meja OJK. Pengaduan terbaru LBH Tonakodi kembali menyoroti mekanisme penarikan kendaraan serta penyelesaian sengketa pembiayaan.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid menilai persoalan perusahaan pembiayaan tidak dapat hanya dilihat dari sisi kewajiban pembayaran angsuran nasabah. Menurutnya, proses penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap memperhatikan hak-hak konsumen.</p>
<blockquote><p>“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<p>LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga mencakup rangkaian proses penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan diamankan.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini juga muncul hanya 13 hari setelah adanya laporan lain yang berkaitan dengan WOM Finance ke <strong>Polda Sulawesi Tengah</strong> pada <strong>18 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan WOM Finance Palu kembali muncul melalui sejumlah jalur penanganan, mulai dari pengaduan kepada OJK hingga laporan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi tersebut membuat perhatian publik tertuju pada bagaimana proses penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan di lapangan, serta sejauh mana mekanisme perlindungan konsumen diterapkan.</p>
<p>Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi di tengah meningkatnya layanan pengaduan konsumen yang diterima OJK Sulawesi Tengah. Berdasarkan data OJK Sulteng, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat <strong>1.195 layanan konsumen</strong> yang diterima, dengan <strong>250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan</strong>.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid mengatakan, setelah pihaknya membuka <strong>posko pengaduan leasing dan debt collector Sulteng</strong>, LBH Tonakodi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait persoalan pembiayaan.</p>
<blockquote><p>“Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis dan melaporkan kepada pihak terkait,” tambahnya.</p></blockquote>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WOM Finance Cabang Palu terkait pengaduan terbaru tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis adalah Perbuatan Pidana, Pihak AXA Financial Diduga Melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/27/dugaan-menghalangi-tugas-jurnalis-adalah-perbuatan-pidana-pihak-axa-financial-diduga-melanggar-uu-pers-no-40-tahun-1999-pasal-18-ayat-1/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 16:46:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat Bung Raja SH CPL]]></category>
		<category><![CDATA[AXA Financial Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penghalangan Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Media]]></category>
		<category><![CDATA[OJK Klaim Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers No. 40 Tahun 1999]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8176</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS-Aroma tidak sedap muncul dari kantor Asuransi AXA Financial Indonesia yang beralamat di Jl....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS-</strong>Aroma tidak sedap muncul dari kantor Asuransi AXA Financial Indonesia yang beralamat di Jl. S. Parman No. 315, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah awak media mengaku dipersulit saat hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan permasalahan dalam prosedur klaim nasabah.(27/10/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya besar, lantaran pihak perusahaan asuransi berskala nasional itu justru menolak memberikan penjelasan resmi dan terkesan menutup diri dari akses informasi publik.</p>
<p>Seorang jurnalis lokal yang berada di lokasi menyebutkan bahwa staf perusahaan berdalih semua pertanyaan media harus mendapat izin dari kantor pusat di Jakarta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang untuk klarifikasi, tapi malah diarahkan ke pusat (Jakarta) tanpa ada keterangan apa pun. Ini bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sikap tidak kooperatif tersebut diduga kuat melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pendapat Hukum Advokat Bung Raja S.H., C.P.LPakar hukum dan advokat Bung Raja S.H., C.P.L menilai tindakan seperti itu sebagai perbuatan keliru yang mencerminkan rendahnya kesadaran korporasi terhadap pelayanan dan transparansi informasi publik.</p>
<p>Menurut Bung Raja, perusahaan tersebut diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya:</p>
<p>Pasal 53 ayat (1):“Perusahaan asuransi wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai produk asuransi yang ditawarkan.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 19 ayat (2): Pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 30: Pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen secara tepat waktu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Langkah Hukum dan Teguran.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, manajemen AXA Financial Indonesia belum memberikan keterangan resmi, meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik kini menanti sikap terbuka dan tanggung jawab dari perusahaan asuransi tersebut guna menjawab dugaan tidak transparannya pengelolaan klaim nasabah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bung Raja menegaskan kembali bahwa menghalangi tugas jurnalistik merupakan tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pelakunya dapat dikenai hukuman penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas advokat yang dikenal humble dan berpengalaman ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait hal tersebut, Bung Raja, S.H., C.P.L selaku Penasehat Hukum Insan Pers, menyatakan akan mengirimkan teguran hukum secara tertulis kepada perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.(SPT)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
