<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pers &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 Aug 2026 06:55:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pers &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Pernyataan Deddy Yevri Sitorus, IJLS: Klarifikasi Harus Dihormati</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/01/polemik-pernyataan-deddy-yevri-sitorus-ijls-klarifikasi-harus-dihormati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 06:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deddy Yevri Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[IJLS]]></category>
		<category><![CDATA[Institute Justice for Law and Society]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12856</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikaitkan dengan Anggota Komisi II DPR...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>JAKARTA|PERS.NEWS</b>– Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikaitkan dengan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menjadi perhatian publik setelah pernyataannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebagian pihak menafsirkan pernyataan tersebut ditujukan kepada wartawan. Namun, Deddy Yevri Sitorus telah menegaskan bahwa ucapannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan ataupun menghina profesi pers.(1/8/26)</p>
<p>Menanggapi polemik yang berkembang, Deddy Yevri Sitorus telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya saat rapat merujuk pada kondisi ruang sidang yang dipenuhi peserta yang berdiri di tengah ruangan, bukan ditujukan kepada wartawan. Ia juga menegaskan tetap menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi serta menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang memerlukan klarifikasi.</p>
<p>Direktur Eksekutif Institute Justice for Law and Society (IJLS), Ronald Panjaitan, menilai langkah yang ditempuh Deddy Yevri Sitorus patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.</p>
<p><em>&#8220;Setiap orang, terlebih pejabat publik, memiliki hak untuk memberikan penjelasan ketika muncul perbedaan penafsiran atas pernyataannya. Karena itu, kami memandang klarifikasi yang disampaikan Pak Deddy sebagai iktikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik,&#8221;</em> ujar Ronald.</p>
<p>Menurut Ronald, dari penjelasan yang telah disampaikan, Deddy secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki niat maupun maksud untuk menghina profesi wartawan. Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>IJLS berpandangan bahwa setiap perbedaan penafsiran atas suatu pernyataan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui klarifikasi dan komunikasi yang baik. Menurut Ronald, ruang publik membutuhkan sikap saling mendengar agar suatu persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang prematur.</p>
<p><em>&#8220;Kita perlu membiasakan diri untuk mendengar penjelasan secara utuh sebelum membentuk penilaian. Apabila pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog, maka hal tersebut juga layak dihormati sebagai bagian dari penyelesaian yang berkeadaban,&#8221;</em> katanya.</p>
<p>Di sisi lain, IJLS menegaskan tetap menaruh penghormatan yang tinggi terhadap profesi wartawan. Pers memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.</p>
<p><em>&#8220;Karena itu, kami tidak melihat persoalan ini sebagai pertentangan antara anggota DPR dengan insan pers. Kedua belah pihak memiliki peran yang sama pentingnya dalam kehidupan demokrasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang sehat dan saling menghormati, bukan saling mempertajam perbedaan,&#8221;</em> lanjut Ronald.</p>
<p>IJLS juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyampaikan penilaian kepada publik. Perbedaan penafsiran tidak semestinya langsung diarahkan pada tuduhan yang dapat memperkeruh suasana apabila masih tersedia ruang untuk melakukan klarifikasi.</p>
<p>Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan keadilan sosial, IJLS berharap polemik ini dapat diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers apabila dipandang perlu. Dengan demikian, kehormatan profesi wartawan tetap terjaga, hak setiap warga negara untuk memberikan klarifikasi tetap dihormati, dan kepercayaan publik terhadap kehidupan demokrasi dapat terus dipelihara.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumpah Pemuda dan Tanggung Jawab Jurnalis:Menjaga Kesadaran Bangsa</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/28/sumpah-pemuda-dan-tanggung-jawab-jurnalismenjaga-kesadaran-bangsa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2025 07:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[ILHAM HAZFI BATUBARA]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kebenaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Persatuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah Pemuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8183</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Ilham hazfi batubara  &#160; MEDAN &#124;PERS.NEWS- Setiap 28 Oktober, kita kembali mengenang tiga kalimat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Ilham hazfi batubara </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS-</strong> Setiap 28 Oktober, kita kembali mengenang tiga kalimat yang menyatukan Indonesia: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia.</p>
<p>Sumpah Pemuda tahun 1928 bukan sekadar seremonial sejarah. Ia adalah tanda bahwa anak muda saat itu sadar, kekuatan bangsa lahir dari persatuan dan kesadaran bersama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kini, hampir seabad kemudian, semangat itu harus kita hidupkan kembali — terutama oleh para jurnalis. Jika dulu pemuda menyatukan bangsa lewat semangat perjuangan, maka jurnalis hari ini menyatukan bangsa lewat berita dan kebenaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media dan Semangat Persatuan di Era Digital</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumpah Pemuda mengajarkan pentingnya satu bahasa, satu suara untuk kemajuan bangsa. Dalam dunia media, itu berarti menjaga ruang publik dari hoaks, ujaran kebencian, dan berita yang memecah belah.</p>
<p>Di tengah derasnya arus informasi, tugas jurnalis kini bukan hanya cepat menulis, tapi bijak memilah dan menjernihkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kebebasan pers adalah warisan perjuangan panjang. Namun di era media sosial, siapa pun bisa menyebarkan “berita” tanpa tanggung jawab. Maka, jurnalis sejati dituntut tetap berpegang pada etika, integritas, dan akurasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jurnalis, Penjaga Akal Sehat Publik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemuda 1928 menyatukan bangsa dengan semangat berpikir dan berani bersuara. Kini jurnalis memikul tanggung jawab serupa — menjaga nalar publik lewat informasi yang jujur dan mencerahkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menjadi jurnalis bukan berarti berpihak pada pemerintah atau oposisi, tetapi berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat.</p>
<p>Jurnalis yang berani mengkritik demi kebaikan bersama adalah bentuk nyata dari semangat Sumpah Pemuda di masa kini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahasa yang Menyatukan, Bukan Memecah</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di zaman sekarang, berita bisa menjadi alat persatuan atau justru sumber perpecahan. Banyak media terjebak dalam polarisasi — ada yang condong ke politik, ada yang terperangkap kepentingan bisnis.</p>
<p>Padahal, semangat Sumpah Pemuda mengajarkan: satu bahasa untuk persatuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dunia jurnalisme, “satu bahasa” itu berarti bahasa yang menyejukkan, cerdas, dan membangun, bukan yang menyalakan api kebencian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penutup: Pena yang Menyatukan Bangsa</p>
<p>Sumpah Pemuda adalah semangat yang tak boleh padam. Ia hidup di setiap berita yang jujur, di setiap kalimat yang menyuarakan kebenaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menjadi jurnalis berarti memegang pena yang bisa menyatukan atau memecah bangsa.</p>
<p>Maka, di tengah derasnya arus informasi, jurnalis harus menjadi kompas moral — memastikan Indonesia tetap berjalan di jalur persatuan dan kebenaran.(IHB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
