<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pertambangan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Aug 2026 08:36:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pertambangan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ancaman Saat Liputan Galian C di Poso, Empat Wartawan Akan Didampingi LBH TONAKODI Lapor ke Polda Sulteng</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/ancaman-saat-liputan-galian-c-di-poso-empat-wartawan-akan-didampingi-lbh-tonakodi-lapor-ke-polda-sulteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 08:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Betalemba]]></category>
		<category><![CDATA[Galian C]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Poso]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Puna]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13029</guid>

					<description><![CDATA[POSO&#124;PERS.NEWS— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><b>POSO|PERS.NEWS</b>— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi aktivitas galian C di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.</p>
<p>Keempat jurnalis tersebut akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.</p>
<p>Direktur LBH TONAKODI, Advokat dan Penasihat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan pengaduan awal dari keempat wartawan yang mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Jumat (7/8/2026).</p>
<p>Menurut Firmansyah, keempat wartawan tersebut telah menghubunginya dan meminta pendampingan hukum untuk membuat laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah.</p>
<blockquote><p>“Kami sudah dihubungi oleh empat wartawan yang mengaku mendapat ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi galian C di Poso. Mereka meminta LBH TONAKODI untuk mendampingi dalam membuat laporan polisi,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<h3>Berawal dari Konfirmasi, Berujung Dugaan Ancaman</h3>
<p>Informasi yang diterima LBH TONAKODI menyebutkan, keempat wartawan awalnya mendatangi lokasi aktivitas galian C untuk melakukan peliputan sekaligus meminta konfirmasi terkait aktivitas penambangan, termasuk legalitas operasional dan aktivitas pengambilan material di sepanjang aliran sungai.</p>
<p>Namun, situasi di lokasi disebut berubah tegang ketika seorang pria berinisial IW, yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, diduga menunjukkan sikap agresif terhadap para jurnalis.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, IW disebut sempat melakukan gerakan tangan yang dipersepsikan oleh para wartawan sebagai hendak melakukan pemukulan.</p>
<p>Pria tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi dan mengklaim memiliki media serta tidak takut terhadap aturan maupun aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi kemudian semakin mencekam ketika IW diduga melontarkan kalimat yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan para wartawan.</p>
<blockquote><p>“Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang!”</p></blockquote>
<p>Menurut keterangan yang diterima LBH TONAKODI, pernyataan tersebut membuat para wartawan merasa keselamatan mereka terancam.</p>
<h3>LBH TONAKODI Minta Dugaan Ancaman Diproses Secara Hukum</h3>
<p>Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai siapa yang bersalah. Namun, apabila benar terdapat ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.</p>
<blockquote><p>“Kalau benar ada ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Kami akan mendampingi para wartawan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.</p></blockquote>
<p>Menurut Firmansyah, proses hukum nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk keterangan para wartawan, saksi, rekaman atau dokumentasi yang tersedia, serta keterangan dari pihak yang dilaporkan.</p>
<h3>Soroti Aktivitas Galian C di Sungai Puna</h3>
<p>Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, insiden tersebut juga kembali menyoroti aktivitas galian C di kawasan Sungai Puna, Desa Betalemba, Kabupaten Poso.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga berkaitan dengan pemasokan material untuk kebutuhan proyek tertentu. Namun, mengenai legalitas dan kelengkapan perizinannya, masih diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.</p>
<p>Termasuk informasi mengenai status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen perizinan pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.</p>
<p>Karena itu, LBH TONAKODI mendorong instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis di bidang pertambangan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau temuan terkait aktivitas tersebut.</p>
<h3>APH Diminta Lindungi Kemerdekaan Pers</h3>
<p>Firmansyah juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dialami para wartawan.</p>
<p>Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan wartawan seharusnya dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.</p>
<blockquote><p>“Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan ketika melakukan peliputan tentu harus tetap menghormati aturan dan etika jurnalistik. Begitu pula pihak yang dimintai konfirmasi harus menggunakan mekanisme yang tepat apabila merasa keberatan terhadap pemberitaan,” jelasnya.</p></blockquote>
<p>Ia berharap laporan yang nantinya dibuat dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.</p>
<h3>Hak Jawab Tetap Terbuka</h3>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial IW, perusahaan atau pihak yang disebut JJM, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman tersebut.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;PB GEMADOR Desak APH Tangkap Pelaku Galian C Diduga Ilegal di Sipiongot, Aktivitas Kembali Beroperasi Usai Sidak.&#8221;</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/30/pb-gemador-desak-aph-tangkap-pelaku-galian-c-diduga-ilegal-di-sipiongot-aktivitas-kembali-beroperasi-usai-sidak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 11:22:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas ESDM Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Galian C Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Galian C]]></category>
		<category><![CDATA[GEMADOR]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Paluta]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[S. Budiman Tanjung]]></category>
		<category><![CDATA[Sipiongot]]></category>
		<category><![CDATA[Stone Crusher]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Sipiongot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12797</guid>

					<description><![CDATA[PADANG LAWAS UTARA&#124;PERS.NEWS– Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aktivitas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>PADANG LAWAS UTARA|PERS.NEWS</b>– Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat serta beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aktivitas pertambangan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Dolok Raya (PB GEMADOR) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi.</p>
<p>Ketua Umum PB GEMADOR, <strong>S. Budiman Tanjung</strong>, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Galian C di Desa Sipiongot pada Jumat, 24 Juli 2026.</p>
<p>Sidak tersebut dilakukan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, UPTD BMCK Gunung Tua, serta Pemerintah Kecamatan Dolok sebagai tindak lanjut atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.</p>
<p>Namun, PB GEMADOR menyayangkan karena berdasarkan informasi yang diterima, belum genap 1 x 24 jam setelah sidak selesai, aktivitas Galian C tersebut diduga kembali beroperasi. Kondisi ini dinilai menunjukkan dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan Galian C beserta pengoperasian alat berat dan stone crusher yang diduga belum memiliki izin. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; tegas Budiman.</p>
<p>PB GEMADOR juga mendesak aparat berwenang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dengan memasang garis <strong>Police Line</strong> apabila kegiatan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan harus dihentikan sampai seluruh izin yang dipersyaratkan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.</p>
<p>Selain itu, PB GEMADOR meminta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Dolok agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan aktivitas usaha di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur. Hal tersebut dinilai sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.10.2.3/3495/2025 pada poin 2 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 ayat (1).</p>
<p>PB GEMADOR berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Galian C yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PROF SUTAN NASOMAL: KEBOCORAN SDA INDONESIA RUGIKAN NEGARA RIBUAN TRILIUN, TAMBANG DAN ALAM DIJARAH</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/17/9274/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 10:06:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Deforestasi]]></category>
		<category><![CDATA[Emas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Fishing]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Logging]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Mining]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia Darurat SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kebocoran Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Nikel Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Sutan Nasomal]]></category>
		<category><![CDATA[SDA Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sutan Nasomal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Timah Bangka Belitung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9274</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS — Kegiatan pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan mendalam oleh pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="275" data-end="602"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS —</strong> Kegiatan pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan mendalam oleh pemerintah pusat dan daerah. Presiden RI diminta memerintahkan seluruh aparat berwenang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan yang selama ini identik dengan perusakan lingkungan dan ekosistem alam.</p>
<p data-start="604" data-end="773">Hal tersebut disampaikan <strong data-start="629" data-end="671">Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H.</strong>, yang menyatakan keprihatinannya atas maraknya eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan memadai.</p>
<p data-start="775" data-end="1155">“Lihat saja pertambangan pasir laut, sungai dan kali yang dikeruk, pertambangan emas dan nikel yang digali, serta hutan yang dibabat habis. Ini jelas pengrusakan lingkungan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan melekat, negeri ini akan menjadi gersang, gundul, tanpa resapan air. Dampaknya sudah kita rasakan: banjir dan kebakaran alam terjadi di mana-mana,” tegas Prof. Sutan Nasomal.</p>
<h3 data-start="1157" data-end="1200">SDA Indonesia Dikuras, Negara Dirugikan</h3>
<p data-start="1202" data-end="1449">Dalam catatan khusus selama 10 tahun terakhir, Prof. Sutan Nasomal menyebut terjadi pengurasan kekayaan sumber daya alam Indonesia, baik di darat maupun laut, yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum yang tidak tersentuh hukum.</p>
<p data-start="1451" data-end="1544">Ia meminta Presiden RI memperketat pengawasan serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.</p>
<p data-start="1546" data-end="1737">“Jika WNA bisa mengeruk kekayaan SDA Indonesia, mustahil tanpa keterlibatan oknum pejabat pusat maupun daerah. Ini menjadi perhatian serius rakyat Indonesia dan dunia internasional,” ujarnya.</p>
<h3 data-start="1739" data-end="1771">Contoh Kasus Kerugian Negara</h3>
<p data-start="1773" data-end="1860">Prof. Sutan Nasomal mengungkap sejumlah aduan masyarakat yang diterimanya, antara lain:</p>
<ul data-start="1862" data-end="2334">
<li data-start="1862" data-end="1937">
<p data-start="1864" data-end="1937"><strong data-start="1864" data-end="1898">Pertambangan Tanpa Izin (PETI)</strong> oleh WNA di Kabupaten Keerom, Papua.</p>
</li>
<li data-start="1938" data-end="2091">
<p data-start="1940" data-end="2091"><strong data-start="1940" data-end="1976">Dugaan ekspor ilegal bijih nikel</strong> ke China sebanyak 5,3 juta ton periode 2020–2022, yang merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.</p>
</li>
<li data-start="2092" data-end="2334">
<p data-start="2094" data-end="2334"><strong data-start="2094" data-end="2121">Penambangan emas ilegal</strong> oleh WNA Tiongkok di Kalimantan Barat (Ketapang) dan Kalimantan Tengah (Kotawaringin Barat), dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah, termasuk potensi kerugian Rp1.020 triliun di Ketapang.</p>
</li>
</ul>
<h3 data-start="2336" data-end="2369">Skandal Timah Bangka Belitung</h3>
<p data-start="2371" data-end="2606">Ia juga menyoroti praktik penyelundupan timah di Bangka Belitung. Sekitar 80 persen hasil timah diduga diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 12.000 ton timah dikirim secara ilegal, menyebabkan kerugian negara hingga <strong data-start="2588" data-end="2605">Rp300 triliun</strong>.</p>
<p data-start="2608" data-end="2728">“Jika terbukti ada pejabat pusat atau daerah yang memfasilitasi, tangkap dan hukum berat, bahkan dimiskinkan,” tegasnya.</p>
<h3 data-start="2730" data-end="2763">Misinvoicing dan Impor Ilegal</h3>
<p data-start="2765" data-end="3014">Kerugian negara juga terjadi melalui praktik <strong data-start="2810" data-end="2839">misinvoicing ekspor-impor</strong>, yang diperkirakan mencapai <strong data-start="2868" data-end="2897">Rp1.000 triliun per tahun</strong>. Manipulasi nilai faktur ini menyebabkan penggelapan pajak dan bea masuk serta merusak daya saing industri nasional.</p>
<p data-start="3016" data-end="3160">“Presiden harus tegas. Bila perlu, lembaga pengawasan yang gagal menjalankan fungsi harus dievaluasi atau dibubarkan,” kata Prof. Sutan Nasomal.</p>
<h3 data-start="3162" data-end="3197">Deforestasi dan Illegal Logging</h3>
<p data-start="3199" data-end="3464">Negara juga dirugikan oleh maraknya <strong data-start="3235" data-end="3254">illegal logging</strong> dan alih fungsi hutan yang tak terkendali. Berdasarkan data FAO, luas hutan Indonesia menyusut dari 118,5 juta hektare pada 1990 menjadi 92,1 juta hektare pada 2020—setidaknya <strong data-start="3431" data-end="3463">18 juta hektare hutan hilang</strong>.</p>
<p data-start="3466" data-end="3698">Para pemerhati lingkungan mencatat, setiap tahun Indonesia kehilangan hingga 10 juta hektare hutan. “Ini bukan angka kecil. Negara harus memanggil dan memeriksa oknum pejabat masa lalu yang terlibat dalam perusakan hutan,” tegasnya.</p>
<h3 data-start="3700" data-end="3750">Pencurian Ikan Rugikan Rp300 Triliun per Tahun</h3>
<p data-start="3752" data-end="3894">Kerugian akibat <strong data-start="3768" data-end="3787">illegal fishing</strong> mencapai <strong data-start="3797" data-end="3824">Rp300 triliun per tahun</strong>, dan dalam 10 tahun terakhir total kerugian menembus Rp3.000 triliun.</p>
<p data-start="3896" data-end="4121">“Angka itu cukup untuk membayar utang Indonesia ke seluruh dunia,” ujar Prof. Sutan Nasomal, seraya meminta Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto menindak tegas pihak-pihak yang merusak dan merugikan laut Indonesia.</p>
<h3 data-start="4123" data-end="4150">Kekayaan Emas Indonesia</h3>
<p data-start="4152" data-end="4534">Ia juga mempertanyakan pengawasan negara terhadap kekayaan emas Indonesia yang sangat besar dan diperkirakan tidak akan habis hingga 300 tahun jika dikelola dengan benar. Indonesia memiliki sedikitnya 12 wilayah tambang emas utama, antara lain Mimika, DMLZ Papua, Pongkor, Banyuwangi, Batu Hijau, Dompu, Gosowong, Martabe, Aceh Tengah, Pohuwato, Kalimantan Tengah, dan Toka Tindung.</p>
<h3 data-start="4536" data-end="4560">Pernyataan Mahfud MD</h3>
<p data-start="4562" data-end="4806">Prof. Sutan Nasomal mengutip pernyataan <strong data-start="4602" data-end="4621">Prof. Mahfud MD</strong> yang pernah menyampaikan informasi dari PPATK bahwa jika celah korupsi di sektor pertambangan ditutup, setiap warga Indonesia berpotensi menerima <strong data-start="4768" data-end="4791">Rp20 juta per bulan</strong> tanpa bekerja.</p>
<p data-start="4808" data-end="4857">Namun faktanya, kemiskinan justru semakin meluas.</p>
<h3 data-start="4859" data-end="4870">Penutup</h3>
<p data-start="4872" data-end="5233">Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., <strong data-start="4944" data-end="4993">Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional</strong>, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta, kepada pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional, Selasa (16/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.(PSN)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Peringati Hari HAM Sedunia: Soroti Korupsi SDA dan Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Lingkungan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/10/lmnd-peringati-hari-ham-sedunia-soroti-korupsi-sda-dan-desak-pemerintah-wujudkan-keadilan-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PPRT]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sumber Daya Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9101</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 10 Desember 2025.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Aksi ini menjadi momentum bagi LMND untuk menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mereka nilai belum dikelola secara adil dan berkelanjutan. Dalam pandangan mereka, praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola SDA berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator lapangan LMND, Marven Desto, menyampaikan bahwa masalah korupsi SDA tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan HAM masyarakat. Ia menilai bahwa eksploitasi SDA yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan negara berpotensi membuka ruang bagi praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Marven menegaskan bahwa krisis lingkungan yang terjadi di banyak daerah tidak dapat dipisahkan dari pola tata kelola SDA yang memberi keuntungan besar kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak buruknya. Ia mencontohkan banjir bandang, pencemaran air, hilangnya ruang hidup, hingga konflik tanah yang terus berulang sebagai bagian dari konsekuensi buruk tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LMND juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan yang mencuat di sektor pertambangan, migas, dan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai bahwa besarnya potensi kebocoran anggaran dari sektor ini dapat berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itulah, LMND mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, menindak tegas pelaku korupsi, serta memastikan bahwa keuntungan dari SDA kembali sepenuhnya untuk rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, LMND mengusung slogan: “Bangun Persatuan Nasional, Menangkan Pancasila, Lawan Serakahnomics.” Slogan tersebut, menurut mereka, merupakan seruan untuk membangun tata kelola SDA yang lebih transparan, demokratis, dan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyampaikan kritik, LMND juga membawa 10 tuntutan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial dan politik saat ini. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan agraria, perlindungan masyarakat sipil, penanganan konflik lingkungan, hingga penguatan payung hukum bagi kelompok rentan. LMND menilai bahwa pemenuhan tuntutan-tuntutan ini penting untuk memastikan keadilan sosial serta perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Adapun sepuluh tuntutan tersebut meliputi:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Pengesahan RUU PPRT dan optimalisasi pelaksanaan UU TPKS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Percepatan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.Penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat sipil</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi rakyat miskin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5.Pengesahan RUU Perampasan Aset</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>6.Pelaksanaan P5 HAM bagi korban penggusuran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>7.Penghentian perampasan tanah serta implementasi Pasal 33 UUD 1945</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>8.Pengungkapan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera dan Aceh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>9.Penindakan terhadap mafia tanah dan tambang ilegal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>10.Pengesahan RUU Masyarakat Adat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan secara damai dan tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah seluruh tuntutan disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian ESDM.</p>
<p>LMND berharap pemerintah menindaklanjuti aspirasi mereka dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, terutama komunitas yang terdampak langsung oleh persoalan SDA.(MSE)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
