<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PETI &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/peti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 05 Sep 2026 19:12:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>PETI &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan PETI di Kotanopan Disorot, FMPS Minta Kapolda Sumut Turun Tangan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/05/dugaan-peti-di-kotanopan-disorot-fmps-minta-kapolda-sumut-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 19:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[FMPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kotanopan]]></category>
		<category><![CDATA[Madina]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13817</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dan Forum Pemuda...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dan Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FMPS) mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Kotanopan, mulai dari Kapolsek, Kanit Reskrim hingga Kanit Intel, menyusul adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Kotanopan.</p>
<p>Wakil Ketua FMPS, <strong>Dava Alvaraja</strong>, menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media dalam keterangan pers pada <strong>Minggu, 6 September 2026</strong>.</p>
<p>Dava mengatakan, apabila informasi mengenai aktivitas PETI tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.</p>
<blockquote><p>“Kapolda Sumut harus memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan aktivitas PETI yang berada di wilayah hukum Polsek Kotanopan. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan,” ujar Dava.</p></blockquote>
<p>Menurut Dava, sejumlah lokasi yang disebut menjadi sorotan antara lain kawasan <strong>Simpang Tolang Julu, sepanjang aliran Sungai Kotanopan, serta wilayah Tolang Julu</strong>. Namun, FMPS menekankan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan investigasi resmi oleh aparat berwenang.</p>
<p>Atas dasar itu, FMPS meminta Kapolda Sumut mempertimbangkan pembentukan tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin serta siapa saja yang apabila terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>FMPS juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan adanya aliran uang atau setoran dari pemilik maupun pengelola tambang kepada oknum tertentu. Dava menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, melainkan meminta agar informasi tersebut diperiksa secara objektif.</p>
<blockquote><p>“Kalau memang ditemukan dugaan aliran setoran atau uang kepada oknum aparat, itu harus diusut secara terang. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.</p></blockquote>
<p>Dava menambahkan, persoalan dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitarnya.</p>
<p>Menurutnya, upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan nasional.</p>
<p>FMPS berharap Kapolda Sumut dapat merespons informasi dan keresahan yang disampaikan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.</p>
<blockquote><p>“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian. Jika benar ada aktivitas PETI dan dugaan setoran kepada oknum, maka harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Dava.</p></blockquote>
<p><strong>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kotanopan maupun Polda Sumatera Utara</strong> terkait informasi dugaan aktivitas PETI tersebut maupun desakan evaluasi terhadap jajaran Polsek Kotanopan.<strong>(Red)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Desa Aloo Kembali Disorot, Publik Desak Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/peti-desa-aloo-kembali-disorot-publik-desak-aparat-telusuri-dugaan-keterlibatan-pemodal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Desa Aloo]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12115</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat, masyarakat menduga aktivitas pengerukan material masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan alat berat yang diduga beroperasi di lokasi. Sedikitnya dua unit ekskavator disebut-sebut terlihat melakukan aktivitas pengerukan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial CNR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga khawatir aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka menilai pengerukan di sekitar aliran sungai telah menyebabkan air menjadi keruh dan berpotensi mengganggu sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kalau terus dibiarkan, kami khawatir sumber air bersih akan hilang. Sungai semakin keruh dan ancaman banjir bandang makin nyata,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan kualitas air, pembukaan lahan dan aktivitas pengerukan di sekitar bantaran sungai juga dikhawatirkan meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang saat musim hujan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perbincangan masyarakat, muncul nama seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial CNR yang diduga menjadi salah satu pemodal dalam aktivitas PETI tersebut. Beberapa sumber menyebut nama yang sama pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, seperti Moutong, Sipayo, Buranga, dan Tombi. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atas dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pegiat lingkungan Sulawesi Tengah, Arif Rahman, menilai maraknya dugaan aktivitas PETI di Desa Aloo harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Ketika daerah tangkapan air dan bantaran sungai dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan warga. Risiko kehilangan sumber air bersih, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir bandang harus menjadi perhatian bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Arif juga meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial CNR maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI di Desa Aloo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Candra Disebut-sebut sebagai Sosok Sentral di Balik Aktivitas PETI Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/candra-disebut-sebut-sebagai-sosok-sentral-di-balik-aktivitas-peti-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 13:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Candra]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11844</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Candra disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang memiliki pengaruh besar dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.</p>
<p>Di kalangan pelaku PETI, nama Candra dikenal luas sebagai pemodal yang diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di beberapa kawasan pegunungan Parigi Moutong. Besarnya skala aktivitas yang dikaitkan dengannya membuat namanya kerap menjadi perhatian masyarakat maupun pemerhati lingkungan.</p>
<p>Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini Candra belum pernah tersangkut proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengannya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh, Candra juga disebut sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo. Lokasi tersebut diketahui telah menjadi sasaran penindakan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum beberapa waktu lalu.</p>
<p>Meski aparat menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, pihak yang disebut-sebut sebagai pengendali utama kegiatan itu belum tersentuh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian publik.</p>
<p>Kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah kawasan pegunungan Parigi Moutong juga menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Harapan tersebut kini tertuju kepada Polda Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menangis di Tepian Batang Natal: Janji yang Tenggelam di Lumpur Tambang Ilegal</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/07/menangis-di-tepian-batang-natal-janji-yang-tenggelam-di-lumpur-tambang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 22:17:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Batang Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Lingkungan Hidup Madina]]></category>
		<category><![CDATA[Edy Rahmayadi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[Janji Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Alam]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Ekologi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mandailing Natal]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pers.news]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Rehabilitasi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Saipullah Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Whisnu Hermawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8355</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nasmaul Hamdani &#160; MANDAILING NATAL&#124; PERS.NEWS —Air Sungai Batang Natal yang dulu jernih kini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Nasmaul Hamdani</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MANDAILING NATAL| PERS.NEWS —</strong>Air Sungai Batang Natal yang dulu jernih kini berwarna kecokelatan. Deru mesin dompeng menggantikan gemericik air, dan aroma solar menenggelamkan harum tanah basah di tepian sungai. Dulu, anak-anak mandi sore sambil menangkap ikan; kini, mereka hanya bisa menatap air yang memantulkan wajah muram mereka sendiri.(8/11/25)</p>
<p>“Ulah tangan dan keserakahan manusia, kami menangis di tepian muara,”lirih suara seorang ibu di tepi Sungai Batang Natal.</p>
<p>Kalimat itu bukan sekadar keluhan — ia adalah jeritan panjang dari masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang tambang emas ilegal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sungai yang Luka, Bumi yang Menangis</p>
<p>Pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah lama menjadi luka menganga di tubuh Batang Natal. Dari hulu hingga muara, bekas lubang tambang menganga seperti parut di wajah bumi. Airnya keruh, hutan di tepi sungai hilang perlahan, dan lumpur bercampur merkuri meresap ke tanah, meracuni ikan dan sawah di sekitarnya.</p>
<p>Data Dinas Lingkungan Hidup Mandailing Natal menunjukkan, kadar sedimen dan logam berat di beberapa titik sudah melewati ambang batas aman. Warga kini membeli air galon untuk mandi dan minum, karena sungai tak lagi layak digunakan.</p>
<p>“Dulu kami hidup dari sungai, sekarang kami hanya bisa melihatnya sekarat,”tutur Siti, warga Natal dengan nada getir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Janji Pemerintah: Antara Harapan dan Kepalsuan</p>
<p>Masalah tambang ilegal di Mandailing Natal bukan hal baru. Sejak 2019, deretan pejabat telah mengumbar janji menertibkan tambang liar — tapi semua berakhir menjadi gema kosong.</p>
<p>Pada Desember 2019, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berjanji akan menutup seluruh tambang tanpa izin.</p>
<p>“Kita tidak akan membiarkan praktik tambang emas tanpa izin operasional,” tegasnya kala itu.</p>
<p>Tiga tahun kemudian, saat berkunjung ke Desa Bangkelang (Oktober 2022), ia kembali menyerukan penghentian tambang liar:</p>
<p>“Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas — semua harus berani kalau tambang itu menyengsarakan rakyat.”</p>
<p>Namun, waktu membuktikan: janji tinggal janji. Aktivitas tambang masih bergema di malam hari, bahkan lebih rapi dari sebelumnya.</p>
<p>Pada April 2025, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution mengeluarkan Surat Perintah Nomor 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian PETI di 12 kecamatan. Tapi surat itu seperti kertas tanpa nyawa — tak dihiraukan siapa pun.</p>
<p>Beberapa bulan kemudian, Malintang Pos menulis tajuk tajam:</p>
<p>“Surat Bupati Dicuekin Penambang.”</p>
<p>Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan pun sempat menginstruksikan penindakan tegas. Tapi deru mesin tambang masih terdengar. Hukum hanya menggema di ruang konferensi pers, sementara di lapangan, tambang terus menelan sungai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Payung Hukum yang Tak Bertaring</p>
<p>Padahal hukum sudah jelas.Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun di Batang Natal, pasal itu seperti batu di dasar sungai — tenggelam dan dilupakan.Sesekali ada razia, beberapa alat berat disita, tapi aktivitas tambang tetap hidup kembali.Yang ditangkap pun biasanya hanya pekerja kecil, bukan para pemodal besar yang bersembunyi di balik kekuasaan dan uang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rakyat di Antara Lumpur dan Kemiskinan</p>
<p>Tambang ilegal bukan semata persoalan keserakahan, tapi juga cerminan putus asa.Ketika harga karet dan kopi anjlok, tambang emas jadi satu-satunya jalan pintas untuk bertahan hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau tambang ditutup, kami makan apa?” tanya seorang penambang muda.“Tapi kalau terus dibuka, anak kami nanti bisa apa?” tambahnya lirih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilema itu nyata — di antara perut yang lapar dan sungai yang merintih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jalan Keluar yang Masih Tertutup Lumpur</p>
<p>Larangan dan razia tak akan cukup. Menutup tambang tanpa memberi jalan hidup lain hanya akan menambah ketegangan sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata:</p>
<p>Membangun program ekonomi hijau seperti agroforestri, pertanian organik, dan ekowisata sungai.</p>
<p>Memberdayakan warga bantaran sungai sebagai pengawas lingkungan.</p>
<p>Rehabilitasi lahan bekas tambang dengan tanaman penahan erosi dan pemantauan kualitas air rutin.</p>
<p>Penegakan hukum yang konsisten, bukan seremonial semata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menjaga Janji, Menjaga Bumi</p>
<p>Sungai Batang Natal bukan sekadar aliran air — ia adalah nadi kehidupan Mandailing. Ketika sungai rusak, rusak pula martabat kita sebagai manusia.</p>
<p>Janji sudah diucapkan, surat sudah diterbitkan, tapi kenyataan tak berubah:air makin keruh, hutan makin gundul, rakyat makin kecewa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Sungai tidak butuh janji,”tulis seorang warga di jembatan kayu tua Batang Natal.“Sungai butuh tindakan.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kisah tambang ilegal di Batang Natal bukan sekadar kisah lingkungan, melainkan cermin dari lemahnya tata kelola dan moral penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan hanyalah slogan tanpa makna.Jika janji pejabat terus tenggelam di lumpur tambang, maka Batang Natal akan menjadi monumen bisu — bukan hanya dari rusaknya alam, tapi juga gagalnya kita menjaga amanah bumi dan rakyatnya.</p>
<p>(NH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
