<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Medan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pn-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 21:39:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>PN Medan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eslo Simanjuntak: Saya Bukan Koruptor, Ini Kriminalisasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/eslo-simanjuntak-saya-bukan-koruptor-ini-kriminalisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 21:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11669</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="flex flex-col w-fit max-w-(--user-chat-width,70%) items-start self-end rtl:items-end rtl:self-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/0.98 relative min-w-0 overflow-hidden rounded-[22px] px-4 py-2.5 leading-6 w-full">
<div class="A_HxFq_root" data-custom-highlighting-behavior="boundary" data-testid="collapsible-user-message-root">
<div id="_r_1j_" class="A_HxFq_content" data-testid="collapsible-user-message-content">
<div class="max-w-full min-w-0 [overflow-wrap:anywhere] whitespace-pre-wrap">
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera Utara di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Eslo Simanjuntak membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara.</p>
<p>Usai sidang pemeriksaan saksi ahli, Eslo dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah menggunakan apalagi merugikan uang negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan.</p>
<p>Eslo yang diketahui merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) SMT Simanjuntak, mengatakan dirinya hanya meneruskan amanat orang tua untuk menempati rumah tersebut dan tidak pernah merasa memiliki aset yang kini dipersoalkan.</p>
<p>“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki,” katanya.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Eslo menjawab singkat namun tegas.</p>
<p>“Iya, betul,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.</p>
<p>“Saya bukan koruptor dan tidak pernah merugikan negara,” tegasnya lagi.</p>
<p>Dalam persidangan itu, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof. Yongki Fernando, turut memberikan keterangan yang dianggap menguatkan posisi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Yongki menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Yongki, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan BUMN. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut bukan lagi termasuk kerugian negara.</p>
<p>“Kalau terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka itu bukan lagi kerugian negara,” katanya.</p>
<p>Keterangan ahli tersebut kemudian diperkuat oleh tim kuasa hukum Eslo Simanjuntak dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH &amp; Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi. Mereka menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.</p>
<p>Paingot Sinambela menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Menurut saya ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai penjelasan ahli. Ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan keluarga Eslo telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun, bahkan sejak sebelum terdakwa lahir. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hak keperdataan.</p>
<p>“Kalau memang ada sengketa hak, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan dijadikan perkara korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Paingot juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang disebut masih dalam proses hukum dan pernah dibatalkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut tidak dilakukan oleh BPK maupun BPKP.</p>
<p>“Kami tidak ingin ada kriminalisasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum menjadi alat penzaliman,” pungkasnya.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasihat Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Eslo Simanjuntak</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/penasihat-hukum-soroti-dugaan-kriminalisasi-dalam-kasus-eslo-simanjuntak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Aset]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11659</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS— Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS—</strong> Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli meringankan dari pihak terdakwa.</p>
<p>Menurut Paingot, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut sengketa penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga Eslo selama puluhan tahun.</p>
<p>“Ini bukan perkara tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan ahli di persidangan,” tegas Paingot kepada wartawan usai sidang.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Youngky Fernando. Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, keuangan dan aset BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>Paingot menilai pendapat ahli tersebut semakin memperkuat bahwa unsur kerugian negara dalam dakwaan terhadap kliennya tidak terpenuhi.</p>
<p>“Kalau kerugiannya bukan kerugian negara, tentu tidak bisa dipaksakan menjadi perkara korupsi. Ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menguasai aset negara secara melawan hukum. Menurutnya, Eslo hanya meneruskan amanat orang tuanya yang telah lama menempati rumah tersebut.</p>
<p>“Klien kami hanya tinggal di rumah itu karena memang sudah ditempati keluarga sejak puluhan tahun lalu. Tidak pernah ada niat untuk merugikan negara,” katanya.</p>
<p>“Kami melihat ada upaya kriminalisasi dalam perkara ini. Sejak awal substansinya adalah sengketa hak menempati rumah, bukan tindak pidana korupsi. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan objektif sehingga klien kami memperoleh keadilan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.</p>
<p>“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa,” ujar hakim ketua di ruang sidang.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
