<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Medan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pn-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2026 14:57:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>PN Medan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/eslo-simanjuntak-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam perkara ini, Eslo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dinilai tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,&#8221; lanjut hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa baik JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangis Haru di PN Medan, Ranning Akhirnya Bisa Temui Ayahnya yang Idap Kanker Stadium Akhir</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/12/tangis-haru-di-pn-medan-ranning-akhirnya-bisa-temui-ayahnya-yang-idap-kanker-stadium-akhir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 14:07:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aziz Apandi Silalahi]]></category>
		<category><![CDATA[Hinca Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Jeriken]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Ranning Alamer Mulsim Cibro]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12178</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>MEDAN|PERS.NEWS</b>– Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ia mendapat kesempatan untuk kembali ke rumah dan menemui ayahnya yang tengah menderita kanker darah stadium akhir.</p>
<p>Penangguhan penahanan terhadap Ranning dan rekan sesama terdakwa, Aziz Apandi Silalahi, dikabulkan majelis hakim PN Medan pada Kamis (11/6/2026) petang.</p>
<p>Dalam perkara ini, Aziz merupakan buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berstatus sebagai pembeli BBM.</p>
<p>Aziz yang didampingi tim penasihat hukum (PH) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan mengaku puas atas keputusan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terhadap dirinya dan Ranning.</p>
<p>&#8220;Saya merasa puas karena banyak penasihat hukum yang membantu agar hukum ditegakkan seadil-adilnya kepada saya. Terima kasih juga kepada Pak Hinca Panjaitan yang sudah membantu memperjuangkan keadilan bagi kami. Juga kepada Pak S. Cibro yang telah hadir dan menyaksikan persidangan,&#8221; ujarnya kepada awak media usai sidang di Ruang Sidang Utama PN Medan.</p>
<p>Sementara itu, Ranning mengaku akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendampingi ayahnya yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker darah stadium akhir.</p>
<p>&#8220;Rencana saya merawat bapak saya. Bapak saya sakit kanker darah,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Aziz dan Ranning dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Keduanya dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan, yang kemudian langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis malam.</p>
<p>Kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat Aziz dan Ranning belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dikenakan kepada keduanya dinilai sejumlah pihak menyisakan berbagai kejanggalan.</p>
<p>Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Sementara pada dakwaan alternatif kedua, Aziz dan Ranning dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 17 KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Penasihat hukum para terdakwa menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien mereka. Menurut mereka, ketentuan itu semestinya diterapkan terhadap pelaku mafia minyak dan gas, bukan terhadap masyarakat kecil yang berupaya mencari nafkah.(Red<em>)</em></p>
<p>Sumber Mistar.id (deddy)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangis Haru di PN Medan, Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Kasus Pertalite</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/12/tangis-haru-di-pn-medan-hakim-tangguhkan-penahanan-terdakwa-kasus-pertalite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 13:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang BBM Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12172</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan.</p>
<p>Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Aziz Apandi Silalahi, seorang buruh training pengisi BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli BBM.</p>
<p>Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari Dewan Pimpinan Cabang Medan, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan rasa keadilan.</p>
<p>“Syukur kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujarnya usai persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (11/6/2026).</p>
<p>Menurut Hermansyah, penangguhan penahanan ini memungkinkan para terdakwa kembali ke keluarga mereka sambil tetap wajib menghadiri seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).</p>
<p>Penasihat hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, turut menyoroti kehadiran anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan (a de charge). Ia menyebut Hinca mendorong agar perkara tersebut segera diputus karena dinilai fakta persidangan sudah jelas.</p>
<p>“Beliau meminta agar kasus ini segera diputus karena sudah terang-benderang. Namun kami memahami majelis hakim tetap terikat pada hukum acara,” kata Daniel.</p>
<p>Pihak pembela menilai klien mereka seharusnya dibebaskan karena diduga terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka hingga penerapan pasal. Mereka juga meminta agar kepolisian membuka penyidikan baru terhadap pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk pemilik SPBU dan PT Pertamina.</p>
<p>“Perlu ada sprindik baru untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM ini,” tambahnya.</p>
<p>Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya mantan Kanit Pidsus Polrestabes Medan yang kini Wakapolsek Medan Helvetia Iptu Andik Wiratika, serta ahli dari BPH Migas, Atiq Mujtaba.</p>
<p>Andik menjelaskan penangkapan bermula dari patroli saat terjadi kelangkaan BBM pasca-banjir Sumatera. Ia menyebut tidak ada perhitungan kerugian negara dalam penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa.</p>
<p>Sementara itu, ahli BPH Migas, Atiq Mujtaba, menyampaikan bahwa tidak ada batasan pembelian BBM di SPBU. Namun, pembelian menggunakan jeriken harus disertai rekomendasi pihak berwenang, serta tidak boleh disalahgunakan untuk dijual kembali.</p>
<p>Persidangan juga diwarnai ketegangan saat penasihat hukum Hermansyah Hutagalung meluapkan keberatannya di ruang sidang, yang kemudian ditenangkan oleh majelis hakim.</p>
<p>Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, kedua terdakwa juga diperiksa sebagai saksi mahkota. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (15/6/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(Red)</p>
<p>Sumber Mistar.id/deddy</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eslo Simanjuntak: Saya Bukan Koruptor, Ini Kriminalisasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/eslo-simanjuntak-saya-bukan-koruptor-ini-kriminalisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 21:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11669</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-is-intersecting="true">
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-turn-id-container="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="9429d626-e240-40e4-8dbc-301b8d8793e9">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="flex flex-col w-fit max-w-(--user-chat-width,70%) items-start self-end rtl:items-end rtl:self-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/0.98 relative min-w-0 overflow-hidden rounded-[22px] px-4 py-2.5 leading-6 w-full">
<div class="A_HxFq_root" data-custom-highlighting-behavior="boundary" data-testid="collapsible-user-message-root">
<div id="_r_1j_" class="A_HxFq_content" data-testid="collapsible-user-message-content">
<div class="max-w-full min-w-0 [overflow-wrap:anywhere] whitespace-pre-wrap">
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik PTPN IV Regional II Sumatera Utara di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Eslo Simanjuntak membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya telah merugikan keuangan negara.</p>
<p>Usai sidang pemeriksaan saksi ahli, Eslo dengan tegas menyatakan dirinya tidak pernah menggunakan apalagi merugikan uang negara sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak pernah dan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan.</p>
<p>Eslo yang diketahui merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar, Letkol Infanteri (Purn) SMT Simanjuntak, mengatakan dirinya hanya meneruskan amanat orang tua untuk menempati rumah tersebut dan tidak pernah merasa memiliki aset yang kini dipersoalkan.</p>
<p>“Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki,” katanya.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya, Eslo menjawab singkat namun tegas.</p>
<p>“Iya, betul,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.</p>
<p>“Saya bukan koruptor dan tidak pernah merugikan negara,” tegasnya lagi.</p>
<p>Dalam persidangan itu, ahli hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Prof. Yongki Fernando, turut memberikan keterangan yang dianggap menguatkan posisi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Yongki menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, aset dan keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>“Setiap keuangan yang dimiliki oleh BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan negara,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Yongki, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan BUMN. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka kerugian tersebut bukan lagi termasuk kerugian negara.</p>
<p>“Kalau terdapat kerugian dalam pengelolaan keuangan anak perusahaan BUMN, maka itu bukan lagi kerugian negara,” katanya.</p>
<p>Keterangan ahli tersebut kemudian diperkuat oleh tim kuasa hukum Eslo Simanjuntak dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH &amp; Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi. Mereka menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana korupsi.</p>
<p>Paingot Sinambela menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara dalam perkara tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Menurut saya ini bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai penjelasan ahli. Ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan keluarga Eslo telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 51 tahun, bahkan sejak sebelum terdakwa lahir. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa hak keperdataan.</p>
<p>“Kalau memang ada sengketa hak, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan dijadikan perkara korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Paingot juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang disebut masih dalam proses hukum dan pernah dibatalkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut tidak dilakukan oleh BPK maupun BPKP.</p>
<p>“Kami tidak ingin ada kriminalisasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai hukum menjadi alat penzaliman,” pungkasnya.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penasihat Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Eslo Simanjuntak</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/19/penasihat-hukum-soroti-dugaan-kriminalisasi-dalam-kasus-eslo-simanjuntak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 09:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus PTPN IV]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Aset]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11659</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS— Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<div class="card-isi">
<div class="pdlr15_300">
<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS—</strong> Penasihat hukum terdakwa Eslo Simanjuntak, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH, menilai perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dan ahli meringankan dari pihak terdakwa.</p>
<p>Menurut Paingot, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut sengketa penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga Eslo selama puluhan tahun.</p>
<p>“Ini bukan perkara tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan ahli di persidangan,” tegas Paingot kepada wartawan usai sidang.</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Youngky Fernando. Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, keuangan dan aset BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai keuangan negara, melainkan kekayaan korporasi.</p>
<p>Paingot menilai pendapat ahli tersebut semakin memperkuat bahwa unsur kerugian negara dalam dakwaan terhadap kliennya tidak terpenuhi.</p>
<p>“Kalau kerugiannya bukan kerugian negara, tentu tidak bisa dipaksakan menjadi perkara korupsi. Ini seharusnya menjadi ranah hukum perdata,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menguasai aset negara secara melawan hukum. Menurutnya, Eslo hanya meneruskan amanat orang tuanya yang telah lama menempati rumah tersebut.</p>
<p>“Klien kami hanya tinggal di rumah itu karena memang sudah ditempati keluarga sejak puluhan tahun lalu. Tidak pernah ada niat untuk merugikan negara,” katanya.</p>
<p>“Kami melihat ada upaya kriminalisasi dalam perkara ini. Sejak awal substansinya adalah sengketa hak menempati rumah, bukan tindak pidana korupsi. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan objektif sehingga klien kami memperoleh keadilan,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.</p>
<p>“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa,” ujar hakim ketua di ruang sidang.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
