<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polda Sulawesi Tengah &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/polda-sulawesi-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 10:00:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Polda Sulawesi Tengah &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bela Penambang Rakyat Poboya, Wartawan Senior di Palu Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Didampingi Direktur LBH TONAKODI</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/24/bela-penambang-rakyat-poboya-wartawan-senior-di-palu-jalani-pemeriksaan-sebagai-saksi-didampingi-direktur-lbh-tonakodi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 10:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Reserse Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Firmansyah C Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus ITE]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Moh. Nasir Tula]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12704</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS– Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>PALU|PERS.NEWS–</strong> Isu pertambangan rakyat di Poboya kembali menjadi perhatian publik. Seorang wartawan senior di Kota Palu, Moh. Nasir Tula, memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah sebagai saksi pada Kamis (23/7/2026).</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses tersebut, Moh. Nasir Tula didampingi oleh advokat sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dugaan pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelapor dengan tujuan meminta ruang hak jawab terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan rakyat di Poboya, sebagai bentuk keberimbangan informasi.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">&gt; &#8220;Klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan ancaman. Tujuan awal komunikasi adalah meminta ruang hak jawab agar pemberitaan mengenai penambang rakyat Poboya dapat berimbang,&#8221; ujar Firmansyah.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Ia menambahkan, Moh. Nasir Tula merupakan wartawan profesional yang telah dinyatakan kompeten melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Karier jurnalistiknya dimulai pada 2010 di Media Nuansa Pos, kemudian berlanjut di Harian Mercusuar pada 2011, Deadline News pada 2012, Pos Palu pada 2014, dan sejak 2017 menjadi pemilik sekaligus pengelola media Beritasulteng.id.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Menurut keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik, persoalan bermula pada 14 Agustus 2025 setelah ia membaca sebuah pemberitaan mengenai pertambangan rakyat Poboya. Saat itu ia berupaya menghubungi pelapor melalui WhatsApp untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kesempatan menggunakan hak jawab.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Namun komunikasi tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Dalam kondisi emosional, Moh. Nasir Tula mengakui sempat mengirimkan kalimat yang bernada kasar kepada pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Meski demikian, pada hari yang sama ia mengaku langsung berinisiatif memperbaiki keadaan dengan mendatangi Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Karena tidak bertemu dengan pelapor, ia kemudian meminta bantuan Ustaz Jamal untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Usai salat Isya pada malam harinya, Moh. Nasir Tula kembali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengajak lima orang rekan wartawan menemui pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Keesokan harinya, ia mendatangi Sekretariat Rumah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani. Karena pelapor tidak berada di tempat, ia kemudian mendatangi kediaman pelapor di Jalan Bambu untuk kembali menyampaikan permohonan maaf secara langsung yang, menurut pihak kuasa hukum, disaksikan oleh ibu kandung pelapor.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Firmansyah menyatakan bahwa permohonan maaf tersebut diterima dengan baik, bahkan diabadikan melalui foto bersama di kediaman pelapor. Ia juga menyebut kliennya telah mendatangi rumah pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk kesungguhan menyelesaikan persoalan secara damai.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Masih pada bulan yang sama, Moh. Nasir Tula juga mendatangi kantor redaksi tempat pelapor bekerja untuk kembali menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, ia menemui Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Drs. H. Djamaluddin Mariajang , guna menjelaskan duduk perkara sekaligus menyampaikan permohonan maaf.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Menurut Firmansyah, seluruh rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Sementara itu, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/320/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 24 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan proporsional, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada, termasuk adanya upaya perdamaian dan permohonan maaf yang menurut mereka telah dilakukan oleh kliennya sebelum proses hukum bergulir.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">
<p data-pm-slice="1 1 []">Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum dan saksi yang diperiksa. Seluruh dugaan yang menjadi objek perkara masih dalam proses hukum, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Candra Disebut-sebut sebagai Sosok Sentral di Balik Aktivitas PETI Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/candra-disebut-sebut-sebagai-sosok-sentral-di-balik-aktivitas-peti-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 13:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Candra]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11844</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Candra disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang memiliki pengaruh besar dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.</p>
<p>Di kalangan pelaku PETI, nama Candra dikenal luas sebagai pemodal yang diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di beberapa kawasan pegunungan Parigi Moutong. Besarnya skala aktivitas yang dikaitkan dengannya membuat namanya kerap menjadi perhatian masyarakat maupun pemerhati lingkungan.</p>
<p>Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini Candra belum pernah tersangkut proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengannya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh, Candra juga disebut sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo. Lokasi tersebut diketahui telah menjadi sasaran penindakan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum beberapa waktu lalu.</p>
<p>Meski aparat menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, pihak yang disebut-sebut sebagai pengendali utama kegiatan itu belum tersentuh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian publik.</p>
<p>Kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah kawasan pegunungan Parigi Moutong juga menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Harapan tersebut kini tertuju kepada Polda Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
