<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polda Sumut &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/polda-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2026 05:20:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Polda Sumut &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>THM New Star di Bukit Lawang Disorot, Warga Desak Legalitas dan Perizinan Diperiksa</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/06/thm-new-star-di-bukit-lawang-disorot-warga-desak-legalitas-dan-perizinan-diperiksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 17:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bukit Lawang]]></category>
		<category><![CDATA[Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas usaha]]></category>
		<category><![CDATA[new star]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Hiburan Malam]]></category>
		<category><![CDATA[THM]]></category>
		<category><![CDATA[wisata Bukit Lawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13838</guid>

					<description><![CDATA[LANGKAT&#124;PERS.NEWS— Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali menjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LANGKAT|PERS.NEWS— Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan masyarakat dan sejumlah aktivis. Perhatian tersebut mengarah kepada tempat hiburan yang saat ini dikenal dengan nama New Star, yang oleh sejumlah pihak disebut sebelumnya pernah menggunakan nama Dragonfly dan Blue Sky .</p>
<p>Sorotan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan tempat hiburan malam, tetapi juga berkaitan dengan kepastian legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku di kawasan wisata.</p>
<p>Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional tempat tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dinilai penting agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai status dan kegiatan usaha New Star.</p>
<p>“Kalau memang seluruh perizinannya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan keresahan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Menurut warga, transparansi diperlukan karena Bukit Lawang merupakan salah satu kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan. Aktivitas usaha di kawasan tersebut diharapkan tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan, maupun citra pariwisata Kabupaten Langkat.</p>
<p>Sorotan terhadap New Star juga muncul di tengah pemberitaan mengenai penindakan kasus narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Namun demikian, informasi terkait kasus-kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa New Star terlibat dalam tindak pidana narkotika apabila belum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Karena itu, masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada isu dan informasi yang berkembang di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan usaha New Star telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.</p>
<p>Pemeriksaan, menurut warga, setidaknya dapat mencakup status legalitas badan usaha, perizinan operasional, jenis kegiatan yang diperbolehkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku bagi usaha hiburan di kawasan wisata.</p>
<p>Sejumlah aktivis juga mendorong pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya persoalan administratif maupun pelanggaran aturan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, informasi tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sehingga tidak terjadi prasangka atau spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>“Yang kami minta bukan pembubaran atau menuduh pihak tertentu. Kami meminta pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau legal, sampaikan bahwa legal. Kalau ada persoalan, juga harus ditindak sesuai aturan,” kata sumber tersebut.</p>
<p>Masyarakat juga meminta Polda Sumut, Polres Langkat, serta Pemerintah Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di kawasan Bukit Lawang. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul pemberitaan atau keluhan dari masyarakat.</p>
<p>Selain itu, pihak pengelola atau pemilik New Star diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status usaha, legalitas, perizinan, serta kegiatan yang dijalankan. Penjelasan dari pihak pengelola dinilai penting untuk memberikan perspektif yang berimbang sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik New Star mengenai legalitas usaha dan sejumlah sorotan masyarakat tersebut.</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola atau pemilik New Star, Pemerintah Kabupaten Langkat, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan New Star di Bukit Lawang diharapkan dapat ditempatkan dalam koridor pemeriksaan yang objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian, sementara pihak pengelola juga berhak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan status dan kegiatan usahanya secara terbuka.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi GMNI dan KAMMI Sumut Desak APH Audit Proyek BRT Mebidang, Soroti Penebangan Pohon dan Tata Kelola</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/06/aliansi-gmni-dan-kammi-sumut-desak-aph-audit-proyek-brt-mebidang-soroti-penebangan-pohon-dan-tata-kelola/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 03:45:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[audit proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[BRT Mebidang]]></category>
		<category><![CDATA[BRT Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[proyek BRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13820</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pelaksanaan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang) di Sumatera Utara mendapat sorotan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pelaksanaan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang) di Sumatera Utara mendapat sorotan dari sejumlah organisasi mahasiswa. Aliansi yang terdiri dari DPD GMNI Sumatera Utara dan PW KAMMI Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut pada Minggu (6/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan mahasiswa mencakup dugaan persoalan lingkungan, penebangan pohon di area proyek, pengelolaan kayu hasil tebangan, transparansi pelaksanaan proyek, hingga potensi beban pembiayaan terhadap pemerintah daerah pada masa mendatang.</p>
<p>Proyek BRT Mebidang diketahui melibatkan konsorsium BUMN, yakni PT PP (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE).</p>
<p>Soroti Penebangan Pohon dan Pengelolaan Kayu</p>
<p>Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah aktivitas penebangan pohon di sejumlah area yang terdampak pembangunan BRT.</p>
<p>Mahasiswa menilai penebangan dalam jumlah besar perlu disertai kajian dan pengelolaan lingkungan yang jelas, termasuk mengenai dampaknya terhadap ruang terbuka hijau (RTH), area resapan air, serta kondisi lingkungan di sekitar jalur pembangunan.</p>
<p>Selain itu, mereka mempertanyakan mekanisme pengelolaan kayu hasil tebangan, termasuk jumlah, lokasi penyimpanan, status kepemilikan, serta apakah seluruh proses pemanfaatan atau pemindahannya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Muncul pula dugaan bahwa sebagian kayu hasil tebangan memiliki nilai ekonomis. Namun, dugaan tersebut menurut mahasiswa perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan kayu tersebut.</p>
<p>Karena itu, mereka meminta APH menelusuri seluruh rantai pengelolaan kayu, mulai dari proses penebangan, pengangkutan, penyimpanan hingga pemanfaatannya.</p>
<p>GMNI Sumut Minta APH Turun Tangan</p>
<p>Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat dan mahasiswa.</p>
<p>“Pengrusakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penebangan pohon dalam proses pembangunan BRT harus dilakukan berdasarkan aturan dan kajian lingkungan yang jelas. Kami juga meminta dugaan pengelolaan atau komersialisasi kayu hasil tebangan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari aset atau hasil tebangan yang statusnya merupakan milik publik,” tegas Armando.</p>
<p>Ia juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi pelanggaran.</p>
<p>KAMMI Soroti Transparansi dan Evaluasi Lingkungan</p>
<p>Sementara itu, Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Saddani Rambe, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek transportasi massal tersebut.</p>
<p>Menurutnya, pembangunan BRT harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, lalu lintas, serta kepentingan masyarakat.</p>
<p>&gt; “Pembangunan seharusnya membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru. Kami meminta adanya transparansi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan pohon dan kayu hasil tebangan serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan,” ujar Irham.</p>
<p>Ia meminta pemerintah dan pihak pelaksana melakukan evaluasi apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.</p>
<p>KAMMI juga mendorong agar dokumen dan proses evaluasi lingkungan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh</p>
<p>GMNI dan KAMMI Sumut selanjutnya mendesak APH, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek BRT Mebidang.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut, antara lain, diminta mencakup:</p>
<p>1. Pendataan dan penelusuran kayu hasil tebangan , termasuk volume, lokasi penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatannya.</p>
<p>2. Pemeriksaan dokumen lingkungan, termasuk kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan.</p>
<p>3. Pemeriksaan tata kelola proyek, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemilik pekerjaan, kontraktor, konsorsium, serta pihak terkait lainnya.</p>
<p>4. Evaluasi dampak terhadap lalu lintas, drainase, RTH, dan lingkungan sekitar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5. Audit terhadap penggunaan anggaran dan potensi kewajiban pemerintah daerah apabila terdapat pembiayaan atau subsidi operasional pada tahap selanjutnya.Mahasiswa menilai pemeriksaan diperlukan agar berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi di lapangan.</p>
<p>Potensi Beban Pembiayaan Daerah</p>
<p>Selain persoalan konstruksi dan lingkungan, keberlanjutan operasional BRT juga menjadi perhatian.</p>
<p>Mahasiswa mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah menghitung kebutuhan biaya operasional, subsidi, pemeliharaan infrastruktur, serta kemampuan fiskal daerah apabila sistem BRT nantinya membutuhkan dukungan anggaran secara berkelanjutan.</p>
<p>Mereka mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur transportasi tidak hanya harus dinilai dari keberhasilan tahap konstruksi, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.</p>
<p>Jika aspek integrasi transportasi, tata ruang, rekayasa lalu lintas, mitigasi banjir, serta pembiayaan operasional tidak direncanakan secara matang, mereka khawatir proyek tersebut justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.</p>
<p>Minta Semua Pihak Berikan Klarifikasi</p>
<p>Atas berbagai sorotan tersebut, GMNI dan KAMMI Sumut meminta pemerintah, instansi terkait, serta pihak pelaksana proyek memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan, pengelolaan kayu hasil tebangan, maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak mahasiswa yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.</p>
<p>Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PP, PT WEGE, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek BRT Mebidang.</p>
<p>Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apakah terdapat pelanggaran hukum, pelanggaran administratif, persoalan tata kelola, atau tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang ditudingkan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan PETI di Kotanopan Disorot, FMPS Minta Kapolda Sumut Turun Tangan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/05/dugaan-peti-di-kotanopan-disorot-fmps-minta-kapolda-sumut-turun-tangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 19:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[FMPS]]></category>
		<category><![CDATA[Kotanopan]]></category>
		<category><![CDATA[Madina]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13817</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dan Forum Pemuda...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dan Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FMPS) mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Kotanopan, mulai dari Kapolsek, Kanit Reskrim hingga Kanit Intel, menyusul adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Kotanopan.</p>
<p>Wakil Ketua FMPS, <strong>Dava Alvaraja</strong>, menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media dalam keterangan pers pada <strong>Minggu, 6 September 2026</strong>.</p>
<p>Dava mengatakan, apabila informasi mengenai aktivitas PETI tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.</p>
<blockquote><p>“Kapolda Sumut harus memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan aktivitas PETI yang berada di wilayah hukum Polsek Kotanopan. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan,” ujar Dava.</p></blockquote>
<p>Menurut Dava, sejumlah lokasi yang disebut menjadi sorotan antara lain kawasan <strong>Simpang Tolang Julu, sepanjang aliran Sungai Kotanopan, serta wilayah Tolang Julu</strong>. Namun, FMPS menekankan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan investigasi resmi oleh aparat berwenang.</p>
<p>Atas dasar itu, FMPS meminta Kapolda Sumut mempertimbangkan pembentukan tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin serta siapa saja yang apabila terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>FMPS juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan adanya aliran uang atau setoran dari pemilik maupun pengelola tambang kepada oknum tertentu. Dava menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, melainkan meminta agar informasi tersebut diperiksa secara objektif.</p>
<blockquote><p>“Kalau memang ditemukan dugaan aliran setoran atau uang kepada oknum aparat, itu harus diusut secara terang. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.</p></blockquote>
<p>Dava menambahkan, persoalan dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitarnya.</p>
<p>Menurutnya, upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan nasional.</p>
<p>FMPS berharap Kapolda Sumut dapat merespons informasi dan keresahan yang disampaikan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.</p>
<blockquote><p>“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian. Jika benar ada aktivitas PETI dan dugaan setoran kepada oknum, maka harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Dava.</p></blockquote>
<p><strong>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kotanopan maupun Polda Sumatera Utara</strong> terkait informasi dugaan aktivitas PETI tersebut maupun desakan evaluasi terhadap jajaran Polsek Kotanopan.<strong>(Red)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban Dijanjikan Bonus Puluhan Juta, Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Misi Nonton Film</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/05/korban-dijanjikan-bonus-puluhan-juta-polda-sumut-bongkar-scam-berkedok-misi-nonton-film/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 00:21:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[cyber crime]]></category>
		<category><![CDATA[Ditressiber Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[modus deposit]]></category>
		<category><![CDATA[modus nonton film]]></category>
		<category><![CDATA[online scam]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan berkedok bonus]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan daring]]></category>
		<category><![CDATA[Penipuan Online]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan Telegram]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[scam digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13798</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Tawaran bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film berujung kerugian bagi tiga warga dari tiga provinsi. Modus penipuan daring tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara dengan total kerugian korban sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BA masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon korban.</p>
<p>“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).</p>
<p>Menurut Bayu, CMA diduga bertugas membuat serta memasang iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan layanan Meta Ads. Iklan tersebut selanjutnya mengarahkan calon korban ke sebuah grup Telegram yang telah dipersiapkan oleh jaringan pelaku.</p>
<p>Di dalam grup Telegram, korban kemudian diarahkan oleh MM yang berperan sebagai admin untuk menjalankan berbagai misi. Salah satu tugas yang ditawarkan adalah menonton cuplikan film.</p>
<p>Pelaku menggunakan iming-iming keuntungan untuk membuat korban tertarik mengikuti program tersebut. Nilai bonus yang dijanjikan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>Namun, keuntungan yang ditawarkan tersebut tidak dapat langsung dicairkan. Korban terlebih dahulu diminta menyetorkan atau melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku.</p>
<p>“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.</p>
<p>Setelah korban menyelesaikan sejumlah misi dan melihat saldo serta bonus yang tercantum dalam akun, korban kemudian mencoba melakukan penarikan. Pada tahap inilah korban mengetahui bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan.</p>
<p>Pelaku selanjutnya memberikan berbagai alasan kepada korban dan kembali meminta transfer uang. Korban disebut harus memenuhi persyaratan deposit tertentu sebelum seluruh saldo dan keuntungan dapat ditarik.</p>
<p>Permintaan transfer tersebut dilakukan berulang sehingga korban terus mengeluarkan uang. BA yang hingga kini masih dalam pengejaran diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mengirimkan dana.</p>
<p>Penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi tiga korban. Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi korban dengan kerugian terbesar, yakni Rp15,25 juta.</p>
<p>Korban berikutnya adalah Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang mengalami kerugian Rp2,27 juta. Sementara Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian Rp2,27 juta.</p>
<p>Jika digabungkan, kerugian ketiga korban tersebut sedikitnya mencapai Rp19,79 juta.</p>
<p>Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan besar yang disebarkan melalui platform digital, terlebih jika dalam prosesnya calon korban diminta mengirimkan uang terlebih dahulu.</p>
<p>“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” ujar Ferry.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi itu, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.</p>
<p>Saat ini, CMA dan MM telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.</p>
<p>Polda Sumut masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut, termasuk memburu BA yang telah ditetapkan sebagai DPO. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong peningkatan edukasi dan literasi digital agar masyarakat dapat mengenali pola penipuan daring yang memanfaatkan platform digital.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HBB-TGAPH&#038;K Geruduk Polda Sumut, Desak Kasus Boy Simamora dan Hiras Diambil Alih</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/13/hbb-tgaphk-geruduk-polda-sumut-desak-kasus-boy-simamora-dan-hiras-diambil-alih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 11:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Kamdani]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Boy Simamora]]></category>
		<category><![CDATA[HBB]]></category>
		<category><![CDATA[Hiras]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sergai]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tapteng]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[TGAPH&K]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13162</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Kepastian penanganan dua perkara yang menjadi perhatian HBB dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum &amp; Keadilan (TGAPH&amp;K) kini berada di tangan Polda Sumatera Utara. Dalam aksi yang berlangsung di Mapolda Sumut, Kamis (13/8/2026), massa meminta agar perkara Boy Simamora di Tapanuli Tengah dan kasus kecelakaan yang menewaskan Hiras di Serdang Bedagai dievaluasi serta ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan massa dalam dialog bersama pihak Polda Sumut. Sebanyak 10 perwakilan diterima untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan kedua perkara tersebut.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, massa meminta Polda Sumut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan di tingkat polres.</p>
<p>Salah satu perkara yang dibawa ke Polda Sumut berkaitan dengan kematian Boy Simamora di wilayah Tapanuli Tengah. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut , tertanggal 1 Juni 2026.</p>
<p>Keluarga korban bersama pendamping hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengungkapan penyebab kematian Boy.</p>
<p>Perkara lainnya menyangkut kematian Hiras, seorang ibu dan ASN, dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Serdang Bedagai. Laporan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut , tertanggal 10 Maret 2026.</p>
<p>Persoalan yang dipertanyakan massa antara lain mengenai posisi korban dalam perkara tersebut. Massa meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab.</p>
<p>Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, mengatakan pihaknya telah menyampaikan permintaan agar kedua perkara tersebut ditangani langsung Polda Sumut.</p>
<p>“Kami sudah bertemu dan menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Karena kasus di Polres Tapteng ini tidak sulit. Di kasus Boy Simamora semua unsurnya ada, baik korban, saksi dan lainnya,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Menurutnya, pihak keluarga membutuhkan kepastian hukum sehingga proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.</p>
<p>Kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya juga sedang berupaya membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p>Sementara itu, persoalan kecelakaan yang menewaskan Hiras juga menjadi perhatian HBB. Lamsiang mempertanyakan proses hukum yang berjalan setelah korban meninggal dunia akibat kecelakaan.</p>
<p>“Juga perkara di Polres Sergai di mana seorang ibu meninggal karena kecelakaan. Ia masuk lubang galian di jalan dan dilindas truk, namun di laporan kepolisian korban ini jadi terlapor,” katanya.</p>
<p>Ia meminta kepolisian mendalami peran pengemudi truk maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan atau kondisi jalan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, Polda Sumut belum memberikan kepastian apakah kedua perkara tersebut akan langsung ditarik ke tingkat Polda.</p>
<p>AKBP Kamdani, S.Ag., M.H., yang menerima perwakilan massa, mengatakan tuntutan yang disampaikan telah diterima dan selanjutnya akan dibahas oleh pihak terkait.</p>
<p>“Selaku penerima tuntutan dari rekan-rekan, terkait penanganan kasus selama ini, telah diterima pihak Krimum dan nanti kami akan evaluasi apakah ditarik atau tidak ke Polda Sumut,” ujarnya.</p>
<p>Kamdani menegaskan keputusan tersebut nantinya akan mempertimbangkan aspek teknis yang menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.</p>
<p>“Untuk kasus ini ditarik atau tidak melihat pertimbangan teknis dari Krimum nantinya,” tandasnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam aksi HBB dan TGAPH&amp;K. Sebab, untuk sementara, tuntutan pengambilalihan kedua perkara belum mendapat keputusan final dari Polda Sumut dan masih menunggu hasil evaluasi internal.</p>
<p>Aksi kemudian berakhir setelah perwakilan massa memperoleh tanggapan dari pihak kepolisian. Massa membubarkan diri secara tertib sambil menyatakan akan kembali menyuarakan tuntutan apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kedua perkara tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dianggap Tak Profesional, HBB Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus di Polres Tapteng dan Sergai</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/dianggap-tak-profesional-hbb-desak-polda-sumut-ambil-alih-kasus-di-polres-tapteng-dan-sergai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 07:41:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Boy Simamora]]></category>
		<category><![CDATA[HBB]]></category>
		<category><![CDATA[Hiras Boru Sibarani]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan Lalu Lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sergai]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Tapteng]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13104</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan Horas Bangso...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi sorotan Horas Bangso Batak (HBB). Organisasi kemasyarakatan tersebut menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan dua kasus kematian warga di wilayah hukum masing-masing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HBB menyoroti dua perkara, yakni kasus kematian Boy Simamora yang ditangani Polres Tapanuli Tengah serta kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan, Hiras Boru Sibarani, di wilayah hukum Polres Sergai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus kematian Boy Simamora tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 1 Juni 2026. HBB menyebut korban diduga meninggal akibat tindak kekerasan dan mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 10 Maret 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hiras Boru Sibarani, seorang aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, mengecam penanganan kedua perkara tersebut. HBB bahkan berencana menggelar aksi di depan Mapolda Sumut pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami bersama keluarga para korban akan menggelar aksi pada Hari Kamis (13/8/2026), sekira pukul 10.00 WIB di depan Polda Sumut,” ujar Lamsiang, Selasa (11/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus Kematian Boy Simamora</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Lamsiang, salah satu tuntutan dalam aksi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kematian Boy Simamora yang dinilai belum memberikan kejelasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Awalnya diduga korban meninggal karena diterkam buaya, tapi hasil visum tidak mendukung,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lamsiang juga mengklaim terdapat dugaan upaya merintangi proses penyidikan karena lima dari sembilan saksi disebut sudah tidak berada di tempat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami melihat ada upaya merintangi penyidikan karena lima dari sembilan saksi saat ini tidak ada lagi di tempat. Diduga ada orang yang mengintervensi kasus yang sudah cukup lama ini,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan semestinya dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Esensi penyelidikan dan penyidikan adalah untuk membuat terang suatu tindak pidana. Ini malah penyidik membuat kasus ini menjadi kabur. Harusnya dicari siapa pelakunya,” tegas Lamsiang.</p>
<p>Soroti Kecelakaan yang Menewaskan ASN</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain kasus Boy Simamora, HBB juga menyoroti penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hiras Boru Sibarani pada Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lamsiang menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban mengendarai sepeda motor dan diduga masuk ke lubang pekerjaan perbaikan jalan yang disebut tidak dilengkapi marka atau rambu yang memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Korban kemudian kehilangan keseimbangan. Sepeda motornya disebut terlempar ke kiri, sementara korban terjatuh ke arah kanan dan kemudian terlindas truk milik PT SSSS hingga meninggal dunia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menuntut dan meminta Polda Sumut agar mengambil alih penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Hiras pada bulan Maret 2026 di Jalan Medan–Tebingtinggi,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HBB juga mempertanyakan tindakan pengemudi truk setelah kecelakaan. Menurut Lamsiang, pengemudi disebut tidak langsung berhenti dan memberikan pertolongan, melainkan meninggalkan lokasi sebelum akhirnya dihentikan setelah diteriaki warga di sekitar Polsek Perbaungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta sopir ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Kami juga meminta pertanggungjawaban pihak yang menangani perbaikan jalan yang menggali jalan tersebut namun tidak memasang rambu dan tidak menempatkan petugas sehingga terjadi kecelakaan,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Korban Justru Jadi Terlapor</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lamsiang juga mempersoalkan adanya dokumen SPDP yang menurutnya mencantumkan korban sebagai terlapor dalam perkara tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Penyidik tidak jelas. SPDP yang kami terima justru korban jadi terlapor. Ini aneh, korban penyebab dirinya meninggal dunia. Jangan-jangan nanti polisi sebut ia bunuh diri,” tandasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kedua perkara tersebut, HBB mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan dan melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Tapanuli Tengah dan Polres Serdang Bedagai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kepada masyarakat yang simpati terhadap kezaliman dan ketidakadilan, mari kita bergabung. Kita tuntut polisi mengungkap tuntas kasus Boy Simamora dan Hiras,” pungkas Lamsiang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polres Tapanuli Tengah maupun Polres Serdang Bedagai terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan HBB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengosongan Chapel USU Disorot, Jemaat Laporkan Dugaan Curat, USU Beri Klarifikasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/pengosongan-chapel-usu-disorot-jemaat-laporkan-dugaan-curat-usu-beri-klarifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 01:18:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Gereja Oikoumene Chapel]]></category>
		<category><![CDATA[Jemaat USU]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[MUKI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pendeta Gloria Balle]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[POUK USU]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi Chapel USU]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13090</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Polemik pengosongan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene Chapel Universitas Sumatera Utara (USU)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Polemik pengosongan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menjadi sorotan. Pendeta Gloria Iriany Balle, yang selama 24 tahun melayani jemaat di Chapel USU, angkat bicara terkait pengosongan serta pengambilan sejumlah barang dari kawasan gereja yang disebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan USU.</p>
<p>Gloria mengatakan dirinya tidak berada di lokasi ketika proses pengosongan berlangsung. Saat itu, ia mengaku sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara terkait perkara yang dilaporkan sebelumnya.</p>
<p>“Kami patuh kepada pemerintah, kami patuh kepada Menteri Agama, kami patuh kepada Kapolri. Kami sedang diperiksa, saya di sana. Mereka datang mengosongkan rumah Tuhan ini dalam waktu kira-kira satu jam,” ujar Gloria saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (10/8/2026).</p>
<p>Menurut Gloria, sejumlah barang pribadi yang berada di ruangannya turut dibawa keluar. Barang tersebut di antaranya rice cooker, perlengkapan minuman dan sejumlah kebutuhan pribadi lainnya. Ia juga menyebut utilitas di lokasi telah diputus.</p>
<p>“Rice cooker, minuman semua, utilitas diputus sama mereka. Luar biasa biadabnya, jahatnya. Di mana keadilan, di mana kebenaran di dunia ini? Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden Gibran, Kapolri, Kapolda, Menteri Agama, turun tanganlah,” ungkapnya.</p>
<p>Gloria juga mempersoalkan kondisi altar gereja. Menurutnya, sejumlah perlengkapan ibadah telah diangkut dan kondisi altar mengalami kerusakan.</p>
<p>Ia menilai altar merupakan bagian penting dalam kegiatan pembinaan rohani jemaat.</p>
<p>“Mereka bekerja sama untuk merampok barang-barang yang ada di sini. Ini miliknya Tuhan, miliknya jemaat. Lihatlah altar, tempat jemaat menerima pembinaan rohani. Ini sangat kudus. Altar, tempat berkhotbah, tempat menyampaikan warta, doa syafaat, tempat liturgis, sudah mereka angkut semuanya,” katanya.</p>
<p>Ia juga menyebut sejumlah simbol keagamaan mengalami kerusakan dalam proses tersebut.</p>
<h3>24 Tahun Melayani di Chapel USU</h3>
<p>Gloria menegaskan dirinya telah mengabdikan waktu selama 24 tahun untuk pelayanan di lingkungan Chapel USU. Ia juga mengaku pernah terlibat dalam kegiatan pembinaan rohani di lingkungan Polda Sumut.</p>
<p>“Saya sudah lama melayani di sini, 24 tahun. Kalian semua tahu, siapapun tahu, para dosen, jemaat, semua. Bahkan saya juga adalah pembina di Polda. Saya biasanya datang di Polda untuk memberikan ceramah firman Tuhan,” ujarnya.</p>
<p>Namun, menurut Gloria, dirinya kemudian dipanggil penyidik Polda Sumut sebanyak dua kali terkait laporan dugaan pengrusakan pagar dan pencemaran nama baik.</p>
<p>“Kali ini saya dipanggil dua kali dengan LP pengrusakan pagar dan pencemaran nama baik. Saya juga dosen di USU, dosen metrologi. Saya juga mengajar, dulu diminta saya di Fakultas Pertanian, begitu juga di Teknik Industri. Saya cinta kepada USU, saya cinta kepada kita semua yang ada di sini,” ucapnya.</p>
<p>Gloria mengaku kecewa dengan tindakan pengosongan yang menurutnya dilakukan secara sepihak. Ia menyebut selama ini dirinya telah memberikan kontribusi dalam pelayanan kepada jemaat, mahasiswa dan alumni.</p>
<p>“Saya memberikan kontribusi di dalam pelayanan ini. Beginilah yang mereka balas kepada saya dan jemaat yang kami bina, mahasiswa, alumni yang sudah banyak berhasil di seluruh Indonesia dan di dunia,” katanya.</p>
<p>Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.</p>
<p>“Dihancurkan gereja ini, dirampok secara biadab. Saya katakan biadab. Tidak adil, tidak benar perbuatan mereka ini. Kami minta pimpinan kami yang tertinggi, Presiden, tolong turun tangan menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.</p>
<h3>Jemaat Laporkan Dugaan Pencurian dengan Pemberatan</h3>
<p>Sebelumnya, puluhan jemaat POUK Gereja Oikoumene Chapel USU terlihat menangis setelah sejumlah barang di dalam gereja dikosongkan.</p>
<p>Pantauan wartawan di lokasi, Senin (10/8/2026), sejumlah jemaat tampak menangis di sekitar altar. Meja altar disebut telah diangkut, sementara kabel listrik terlihat berserakan di ruang utama gereja.</p>
<p>Sejumlah bola lampu juga terlihat berada di lantai. Beberapa vas bunga yang sebelumnya digunakan untuk menghias ruangan juga tampak berada di lokasi.</p>
<p>Pihak jemaat menyebut pengosongan tersebut dilakukan secara paksa. Mereka juga menyatakan sejumlah barang pribadi yang berada di ruang Pendeta Gloria turut dibawa keluar.</p>
<p>Kuasa hukum jemaat dan Gereja Oikoumene Chapel USU dari LBH Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Egbertus Jiwa Budiman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke Polda Sumut. Ia didampingi Ketua MUKI Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak dan sejumlah jemaat.</p>
<p>Berdasarkan informasi dari pihak kuasa hukum, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor <strong>LP/B/1306/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA</strong>, tertanggal 10 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).</p>
<p>Pihak yang disebut dalam laporan antara lain Rektor USU berinisial Prof. Dr. MA, Direktur Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Akademik USU berinisial RPG, serta seorang lainnya berinisial HJ.</p>
<p>Pelaporan dilakukan setelah terjadinya pengosongan Chapel USU yang oleh pihak jemaat dinilai dilakukan secara sepihak. Mereka menduga dalam proses tersebut terjadi pengambilan barang, pengrusakan dan tindakan lain yang merugikan pihak jemaat.</p>
<p>Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan juga masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan.</p>
<h3>Konflik Berawal dari Rencana Renovasi</h3>
<p>Polemik antara sebagian jemaat Gereja Oikoumene Chapel USU dan pihak universitas diketahui telah berlangsung sejak April 2026.</p>
<p>Persoalan tersebut berkaitan dengan rencana pengosongan dan renovasi bangunan Chapel USU. Sebagian pihak jemaat sebelumnya menolak pengosongan dengan alasan bangunan masih layak digunakan untuk kegiatan ibadah.</p>
<p>Pada Minggu (2/8/2026), Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan dan Layanan Keagamaan, Pengawasan dan Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar, datang ke Medan untuk mempertemukan kedua pihak sekaligus melakukan dialog dan mediasi.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Gugun meminta kedua pihak menahan diri. Ia juga menyampaikan agar rencana renovasi sementara ditunda sampai tercapai kesepakatan dan situasi kembali kondusif.</p>
<p>“Saya menyampaikan kedua belah pihak, renovasi tunggu sebentar, sabar dulu sedikit lagi, yang penting aman damai dulu. Renovasi menunggu semua pihak bersatu dulu,” ujar Gugun usai berdialog, Minggu (2/8/2026).</p>
<p>Meski demikian, beberapa hari kemudian proses pengosongan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah barang dari kawasan Chapel USU dikeluarkan.</p>
<h3>USU Bantah Chapel Ditutup</h3>
<p>Terpisah, Universitas Sumatera Utara (USU) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan penutupan rumah ibadah POUK Chapel USU di Jalan Dr. Sumarsono Nomor 66, Medan Merdeka.</p>
<p>Sekretaris Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU, Ami Dilham, membantah bahwa Chapel USU ditutup atau dialihfungsikan.</p>
<p>“USU memastikan Chapel tetap difungsikan sebagai tempat ibadah dan hanya akan menjalani renovasi untuk meningkatkan kualitas fasilitas sebagai bagian dari proses revitalisasi dan optimalisasi fungsi Chapel USU,” kata Ami kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).</p>
<p>Menurut Ami, renovasi tersebut tetap memperhatikan kebutuhan civitas akademika, khususnya dalam mendukung pembelajaran bidang kerohanian.</p>
<p>Dengan adanya laporan ke Polda Sumut dan klarifikasi dari pihak USU, polemik mengenai pengosongan serta rencana renovasi Chapel USU masih berlanjut.</p>
<p>Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pengambilan barang, kerusakan fasilitas maupun pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.</p>
<p>Sementara itu, pernyataan dari pihak jemaat dan klarifikasi USU menjadi bagian dari informasi yang masih perlu diuji melalui proses hukum serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa dan IPNU Sumut Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Bersubsidi, Sampaikan 10 Tuntutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/05/aliansi-mahasiswa-dan-ipnu-sumut-desak-polda-sumut-usut-dugaan-penyalahgunaan-distribusi-bbm-bersubsidi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[BPH Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Damar Wulan]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Distribusi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi BBM ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[IPNU]]></category>
		<category><![CDATA[kelangkaan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[mafia BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12955</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut telah merugikan negara dan masyarakat.</p>
<p>Aksi itu dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai menyebabkan kelangkaan Solar dan Pertalite di sejumlah daerah di Sumatera Utara.</p>
<p>Dalam demonstrasi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan, &#8220;Usut Tuntas Mafia BBM se-Sumut &amp; Tindak Tegas APH yang Diduga Membeking Distribusi BBM Ilegal.&#8221;</p>
<p>Koordinator aksi, Zainuddin Rambe, dalam orasinya menyatakan bahwa dugaan praktik mafia BBM bersubsidi telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Bapak Kapolda Sumut untuk tidak tinggal diam. Mafia BBM ini sudah sangat meresahkan dan merugikan ekonomi rakyat. Kami juga meminta agar oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti bermain atau membekingi kegiatan ini ditindak tegas tanpa pandang bulu,&#8221; tegas Zainuddin Rambe.</p>
<p>Dalam aksinya, massa menyampaikan 10 tuntutan kepada Polda Sumatera Utara, di antaranya mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penyegelan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan serta pengolahan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>Selain itu, mereka juga meminta penyidik menangkap dan memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam tuntutan sebagai terduga aktor intelektual, menyita seluruh armada kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal BBM, serta mengusut keterlibatan jaringan SPBU dan oknum operator yang diduga memfasilitasi pengisian BBM bersubsidi secara berulang.</p>
<p>Massa juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka turut meminta Bidang Propam Polda Sumut menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.</p>
<p>Tidak hanya itu, para demonstran juga meminta Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan kejahatan niaga BBM bersubsidi melalui pendekatan follow the money guna membuka seluruh jaringan yang terlibat.</p>
<p>Dalam tuntutan lainnya, massa mendesak penyidik memanggil pimpinan PT Angkola untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan mantan sopir tangki perusahaan tersebut dengan aktivitas yang dipersoalkan. Mereka juga meminta jaminan keamanan bagi warga Desa Sampali yang mengaku merasa resah akibat dugaan aktivitas tersebut, serta meminta Polda Sumut menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan dalam waktu 3&#215;24 jam.</p>
<p>Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap seluruh tuntutan mereka segera ditindaklanjuti guna memberantas dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Sumatera Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Berawal dari Transaksi Mobil, Warga Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/27/diduga-berawal-dari-transaksi-mobil-warga-laporkan-dugaan-pengeroyokan-ke-polda-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2026 13:51:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[Dwi Kora]]></category>
		<category><![CDATA[Honda WR-V]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Asrama]]></category>
		<category><![CDATA[Komplek Bumi Asri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Marwandi]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Helvetia]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[SPKT Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[STPL]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi jual beli mobil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12751</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS– Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dipicu transaksi jual beli mobil kini memasuki...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS–</strong> Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dipicu transaksi jual beli mobil kini memasuki proses hukum. Seorang warga bernama Marwandi resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.</p>
<figure id="attachment_12752" aria-describedby="caption-attachment-12752" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12752" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033.jpg 1200w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033-768x1024.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260727-WA0033-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12752" class="wp-caption-text">Keterangan : Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari SPKT Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Marwandi.</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1212/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Asrama No. 143, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporannya, Marwandi mengaku datang ke lokasi untuk memenuhi undangan terkait transaksi jual beli sebuah mobil. Setibanya di lokasi, mobil yang dibawanya disebut sempat diperiksa oleh pihak yang ditemuinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, situasi disebut berubah mencekam. Pelapor mengaku diteriaki sebagai &#8220;maling mobil&#8221; sebelum sejumlah orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka memar di bagian wajah, hidung, kepala, dan tubuh sebelah kiri serta merasakan sakit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Merasa menjadi korban tindak pidana, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan. Informasi dalam berita ini merupakan keterangan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AMPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus 101 Vape Narkotika</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/11/ampmsu-desak-polda-sumut-tuntaskan-kasus-101-vape-narkotika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 11:31:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AMPMSU]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Kualanamu]]></category>
		<category><![CDATA[DGR]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Reserse Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Etomidate]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian]]></category>
		<category><![CDATA[Ketamine]]></category>
		<category><![CDATA[Liquid Etomidate]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Vape Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12572</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan 101 bungkus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan 101 bungkus liquid rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. AMPMSU meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat.</p>
<p>Ketua AMPMSU, Welvindra Pratama Gultom, mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum dalam perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami meminta Polda Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat perlu mengetahui sudah sampai di mana proses penyidikan yang sedang berjalan,&#8221; ujar Welvindra.</p>
<p>Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang terbukti menjual, menjadi perantara, atau mengedarkan vape atau pod yang mengandung narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pemberatan, ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Menurut AMPMSU, kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin peredaran vape yang mengandung narkotika semakin merusak generasi muda di Sumatera Utara. Kami akan terus mengawal upaya pemberantasan peredaran vape narkoba agar tidak berkembang di daerah ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>AMPMSU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, untuk mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga integritas anggotanya. Terkait informasi yang menyebut DGR merupakan pengurus Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Sumatera Utara, AMPMSU meminta Ketua Umum PB Matahari Pagi Indonesia, Dahnil Simanjuntak, melakukan evaluasi internal apabila diperlukan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap penangkapan seorang pria berinisial DGR (36) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. DGR diduga hendak membawa 101 bungkus liquid rokok elektrik yang mengandung etomidate menuju Jakarta.</p>
<p>Selain itu, petugas turut mengamankan enam botol kecil berisi ketamine beserta sejumlah barang bukti lainnya. Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di sela-sela pakaian di dalam koper yang dibawa DGR.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DGR mengaku memperoleh liquid tersebut dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">AMPMSU berharap Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum melalui penyampaian perkembangan penyidikan kepada publik, mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat, serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
