<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polres Pekanbaru &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/polres-pekanbaru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Aug 2026 01:49:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Polres Pekanbaru &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Jalan Melati: Polresta Pekanbaru Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/06/skandal-dugaan-penimbunan-bbm-subsidi-di-jalan-melati-polresta-pekanbaru-disorot-warga-pertanyakan-penegakan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 01:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[mafia BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bina Widya]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12971</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU&#124;PERS.NEWS– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKANBARU|PERS.NEWS–</strong> Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Polresta Pekanbaru.</p>
<figure id="attachment_12973" aria-describedby="caption-attachment-12973" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12973" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg 1200w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-768x1024.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12973" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan: Lokasi yang diduga menjadi tempat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Aktivitas di lokasi tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan media pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.21 WIB, terlihat satu unit mobil tangki Pertamina berwarna biru putih diduga keluar-masuk sebuah gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan BBM bersubsidi. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum aparat berinisial Aipda EC Harahap, yang disebut merupakan anggota Polsek Bina Widya. Dugaan tersebut muncul setelah yang bersangkutan, menurut keterangan media, memberikan respons yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi terkait aktivitas di lokasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tuduhan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga sekitar mengaku resah karena dugaan penimbunan BBM subsidi dinilai berdampak langsung terhadap ketersediaan Solar di SPBU.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami mencari nafkah dengan mengandalkan Solar subsidi. Antre di SPBU berjam-jam, bahkan sering kehabisan. Sementara kami melihat ada aktivitas mobil tangki keluar-masuk gudang pada malam hari. Kalau benar BBM subsidi ditimbun, tentu rakyat kecil yang paling dirugikan,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga lainnya juga mempertanyakan minimnya tindakan aparat terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Gudang ini sudah lama meresahkan masyarakat. Mobil tangki sering keluar-masuk malam hari. Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini memicu sorotan terhadap kinerja Polresta Pekanbaru. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga mendesak Polda Riau dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM subsidi di Jalan Melati. Selain mengusut dugaan pelanggaran hukum, publik meminta agar rekaman CCTV dan alat bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi diperiksa secara transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pekanbaru , Polsek Bina Widya , maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
