<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polsek medan area &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/polsek-medan-area/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 08 Sep 2026 06:26:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.7</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Polsek medan area &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Curi Rokok dan Uang Jutaan Rupiah, Dua Pria Ditangkap Polsek Medan Area</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/08/curi-rokok-dan-uang-jutaan-rupiah-dua-pria-ditangkap-polsek-medan-area/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2026 06:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Alung]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[Dedi]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Area]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian rokok]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian toko]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek medan area]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tegal Sari]]></category>
		<category><![CDATA[toko grosir]]></category>
		<category><![CDATA[Unit Reskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13870</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS— Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Medan Area...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN | PERS.NEWS— Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Medan Area dalam mengungkap kasus pencurian di Toko Makmur Jaya, Jalan A.R. Hakim No. 122, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Senin (31/8/2026) dini hari. Keduanya yakni DRM alias Dedi (39) dan H alias Alung (45), yang ditangkap secara terpisah pada Rabu (2/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Hartono alias Awi (57), mengetahui adanya kejanggalan pada sistem CCTV. Pada Senin pagi, istri korban memberitahukan bahwa arah kamera pengawas telah berubah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang dagangan di dalam toko telah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui LP/B/501/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Area.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU Khairul Fajri , mewakili Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin , mengungkapkan bahwa rekaman CCTV membantu petugas mengetahui cara para pelaku memasuki toko.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui pelaku masuk dengan cara memanjat tembok setinggi dua meter di gang belakang ruko. Kemudian menggunakan tangga kayu untuk mencongkel ventilasi besi kamar mandi dengan linggis,” ujar IPTU Khairul Fajri, Kamis (4/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah berhasil masuk melalui ventilasi tersebut, pelaku mengambil sejumlah rokok berbagai merek dan uang tunai. Uang yang hilang terdiri dari pecahan Rp5.000 dan Rp10.000 dengan jumlah sekitar Rp3 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, rokok yang dilaporkan hilang mencapai puluhan tim dan slop. Total kerugian yang dialami pemilik toko ditaksir mencapai belasan juta rupiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin IPTU Khairul Fajri bersama Panit Opsnal  IPDA Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan Dedi di sebuah rumah kosong di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal, Dedi mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan bersama Alung dan seorang pria lainnya berinisial I.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polisi kemudian bergerak mencari Alung. Sekitar 1,5 jam setelah penangkapan Dedi, atau pukul 15.30 WIB, Alung berhasil diamankan di rumah kosong di kawasan Jalan A.R. Hakim/Jalan Langgar Gang Damai, Kelurahan Tegal Sari III.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari keterangan kedua tersangka, rokok hasil pencurian disebut telah dijual kepada salah satu toko di Medan dengan nilai sekitar Rp10 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Dedi mengaku menerima Rp2 juta, sedangkan Alung memperoleh Rp1,8 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keduanya juga mengakui sebagian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya  rekaman CCTV, satu baju sweater hitam, serta satu pasang sandal milik Dedi yang diduga digunakan ketika menjalankan aksinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polsek Medan Area turut mengingatkan para pemilik usaha agar tidak mengabaikan sistem keamanan. Penggunaan CCTV yang aktif serta penambahan kunci dan pengamanan pada akses masuk dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua STAI Alhikmah Medan Laporkan Penahanan Komputer ke Propam, Klaim Ganggu Proses Akreditasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/07/ketua-stai-alhikmah-medan-laporkan-penahanan-komputer-ke-propam-klaim-ganggu-proses-akreditasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 13:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akreditasi Perguruan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. H. Masdar Limbong]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus Medan]]></category>
		<category><![CDATA[LAMDIK]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[PIAUD]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek medan area]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[STAI Alhikmah Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12507</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd.,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd., melaporkan oknum aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan penahanan satu unit komputer milik kampus yang berisi data akademik dan telah berlangsung hampir dua tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut pihak kampus, penahanan komputer tersebut berdampak serius terhadap persiapan proses akreditasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Juli 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan Surat Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Keagamaan (LAMDIK) Nomor 1771b/SU-C/LAMDIK/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026, STAI Alhikmah Medan yang beralamat di Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate, akan menjalani Asesmen Lapangan sebagai bagian dari proses akreditasi program studi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak kampus menjelaskan, komputer yang masih ditahan tersebut menyimpan berbagai dokumen dan data akademik yang dibutuhkan dalam proses asesmen. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan akreditasi yang merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan berada di bawah kewenangan LAMDIK.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Penahanan komputer ini tidak masuk logika apa pun, karena barang-barang milik STAI Alhikmah Medan dipindahkan oleh pegawai kampus sendiri ke Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate untuk digunakan dalam memberikan pelayanan akademik,&#8221; demikian keterangan pihak kampus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>STAI Alhikmah Medan juga menegaskan bahwa seluruh barang yang dipindahkan, termasuk komputer yang kini ditahan, merupakan aset sah milik kampus. Kepemilikan tersebut, menurut pihak kampus, dapat dibuktikan melalui data dan dokumen yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, pihak kampus menilai penahanan komputer tersebut berpotensi menghambat pelayanan akademik sekaligus mengganggu proses akreditasi yang memiliki konsekuensi penting terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menyikapi kondisi tersebut, Ketua STAI Alhikmah Medan menyatakan telah menempuh langkah resmi dengan melaporkan oknum aparat Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumatera Utara . Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan tidak menghambat pelaksanaan asesmen lapangan yang telah dijadwalkan.(Tim)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GP Ansor Sumut Soroti Dugaan Pihak Tak Berkepentingan di Gelar Perkara Polsek Medan Area</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/10/gp-ansor-sumut-soroti-dugaan-pihak-tak-berkepentingan-di-gelar-perkara-polsek-medan-area/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 22:27:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Pemuda Ansor]]></category>
		<category><![CDATA[GP Ansor Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek medan area]]></category>
		<category><![CDATA[STAI Alhikmah Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Tamrin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10627</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS— Polemik seputar pelaksanaan gelar perkara di Polsek Medan Area, Kota Medan, yang berada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>MEDAN |PERS.NEWS—</strong> Polemik seputar pelaksanaan gelar perkara di Polsek Medan Area, Kota Medan, yang berada di bawah jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mulai menjadi perhatian publik. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Utara mempertanyakan kehadiran pihak yang disebut-sebut diduga ada Pihak Yang Tak Berkempentingan dalam Gelar Perkara Tersebut tidak mempunyai legal stunding yang jelas dalam forum resmi kepolisian tersebut.</p>
<p dir="ltr">Wakil Ketua GP Ansor Sumut sekaligus Wakil Ketua III STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin Harahap SE, M.Pd,menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut. Menurutnya, gelar perkara seharusnya menjadi forum terbatas yang hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum dan relevansi langsung dengan perkara yang sedang dibahas.</p>
<p dir="ltr">“Gelar perkara adalah mekanisme resmi dalam proses penegakan hukum. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum atau legal standing pihak yang dapat masuk ke dalam ruangan tersebut tanpa kapasitas yang jelas,” ujar Tamrin kepada awak media, Rabu (11/3/2026).</p>
<p dir="ltr">Ia menilai, kehadiran pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum yang tegas justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses yang sedang berjalan, terlebih jika pihak tersebut diduga menyampaikan pernyataan yang menyudutkan institusi STAI Al-Hikmah Medan.</p>
<p dir="ltr">Sebagai pimpinan organisasi sekaligus pejabat yang membidangi kemahasiswaan di kampus tersebut, Tamrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses administrasi dan tata kelola kampus tidak terganggu oleh polemik yang berkembang.</p>
<p dir="ltr">“Apabila hingga batas waktu yang kami tentukan tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait mengenai kehadiran pihak tersebut dalam gelar perkara di Polsek Medan Area, kami mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk aspirasi dan dorongan agar proses hukum berjalan transparan,” katanya.</p>
<p dir="ltr">Pandangan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum STAI Al-Hikmah Medan, Malim Perwira Harahap, SH., MH. Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kehadiran pihak yang tidak memiliki kapasitas resmi dalam gelar perkara dapat menimbulkan pertanyaan terhadap validitas dan integritas proses tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Gelar perkara memiliki prosedur dan standar yang jelas. Jika ada pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum namun terlibat dalam forum tersebut, tentu hal itu patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Medan Area. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan klarifikasi kepada publik guna menjaga transparansi serta menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Area maupun Polda Sumatera Utara terkait pertanyaan mengenai kehadiran pihak yang disebut-sebut tidak memiliki kapasitas hukum dalam gelar perkara tersebut.</p>
<p dir="ltr">Pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
<p dir="ltr">
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“STAI Al Hikmah Medan Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Gangguan terhadap Kegiatan Akademik.”</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/10/stai-al-hikmah-medan-tegaskan-siap-tempuh-jalur-hukum-jika-ada-gangguan-terhadap-kegiatan-akademik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 03:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Masdar Limbong]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pddikti]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek medan area]]></category>
		<category><![CDATA[STAI Al Hikmah Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Tamrin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10624</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-9 Maret 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan menyampaikan pernyataan resmi terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>9 Maret 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polsek Medan Area. Pihak kampus menilai bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan akademik serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi civitas akademika.</p>
<p>Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan pencurian tersebut telah diproses selama lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan maupun kesimpulan hukum dari perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan arah penanganan kasus.</p>
<p>STAI Alhikmah Medan mempertanyakan dasar tuduhan pencurian yang dilaporkan. Barang-barang yang dipersoalkan pada dasarnya merupakan aset kampus yang dipindahkan ke alamat resmi institusi di Jl. Mesjid/Jl. Pancing No. 1, Medan Estate. Oleh karena itu, pihak kampus menilai perlu adanya klarifikasi apakah pemindahan aset ke alamat resmi lembaga dapat secara hukum dikategorikan sebagai tindakan pencurian.</p>
<p>Selain itu, laporan yang menjadi dasar proses hukum tersebut diajukan oleh Saudara Marapinta Harahap, yang menurut pihak kampus bukan pemilik sah maupun pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan STAI Alhikmah Medan. Untuk memastikan objektivitas dan keabsahan data, pihak kampus meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap data resmi institusi melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).</p>
<p>STAI Alhikmah Medan juga menegaskan bahwa saat ini pengelolaan kampus telah berada di bawah kendali pihak yang sah, yaitu anak dari pemilik dan pendiri Yayasan Alhikmah. Berdasarkan keputusan internal yayasan, Saudara Marapinta Harahap telah diberhentikan dari posisinya setelah ditemukan adanya dugaan pemalsuan data yang berkaitan dengan administrasi lembaga.</p>
<p>Meskipun demikian, pihak kampus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta transparan. Kepastian hukum sangat penting agar aktivitas pendidikan, pelayanan mahasiswa, dan keberlangsungan institusi tidak terganggu oleh persoalan yang masih dipersengketakan.</p>
<p>STAI Alhikmah Medan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mengedepankan fakta hukum yang sebenarnya. Apabila proses hukum justru menimbulkan tindakan yang menghambat kegiatan akademik tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak kampus mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan keberlangsungan institusi pendidikan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
