<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Praduga Tak Bersalah</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/praduga-tak-bersalah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Feb 2026 17:31:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Praduga Tak Bersalah</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LMND  Dorong Pemprov Sumut Transparan Sikapi Dugaan Pelanggaran Etika Dirut BUMD</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/03/lmnd-dorong-pemprov-sumut-transparan-sikapi-dugaan-pelanggaran-etika-dirut-bumd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 17:26:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Angga Tarigan]]></category>
		<category><![CDATA[BUMD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Edward Gurky Sembiring]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Pejabat Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Good Corporate Governance]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[LMND BINJAI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[PT Dhirga Surya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9996</guid>

					<description><![CDATA[BINJAI&#124;PERS.NEWS-Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial AW, selaku Direktur Utama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BINJAI|PERS.NEWS-</strong>Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial AW, selaku Direktur Utama BUMD Provinsi Sumatera Utara PT Dhirga Surya, yang diduga menghamili seorang perempuan berinisial SN, menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai respons. Meski hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terbukti secara hukum, isu ini dinilai tidak dapat dipandang sepele mengingat posisi strategis yang diemban oleh yang bersangkutan sebagai pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Binjai, Edward Gurky Sembiring, menyampaikan bahwa pimpinan BUMD memiliki tanggung jawab moral dan etika yang tinggi, tidak hanya dalam menjalankan tugas profesional, tetapi juga dalam menjaga perilaku personal. Menurutnya, dugaan pelanggaran etika, meskipun belum terbukti, berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah dan BUMD yang dipimpinnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Prinsip praduga tak bersalah tentu harus dikedepankan. Namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga berkewajiban menjaga integritas dan marwah BUMD dengan melakukan evaluasi secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Edward.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris LMND Binjai, Angga Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap individu mana pun. Ia menilai, langkah evaluatif yang dilakukan pemerintah justru penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendorong pemerintah daerah untuk bersikap transparan dan objektif. Evaluasi ini bukan bentuk vonis, melainkan upaya menjaga profesionalisme pengelolaan BUMD serta kepercayaan publik,” kata Angga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Angga juga menambahkan bahwa dugaan tersebut, apabila terbukti, berpotensi bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menegaskan bahwa direksi wajib memiliki akhlak, moral, dan reputasi yang baik. Oleh karena itu, kejelasan sikap dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai penting agar persoalan ini tidak berlarut-larut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LMND Binjai berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dan terukur sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga integritas institusi, akuntabilitas pejabat publik, serta rasa keadilan di tengah masyarakat.(EGS)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AW maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait isu yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Soroti Penanganan Kasus Dugaan Jaringan Narkotika di Asahan, Polisi Diminta Transparan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/gmpsu-soroti-penanganan-kasus-dugaan-jaringan-narkotika-di-asahan-polisi-diminta-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 21:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Terorganisir]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa dan Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Narkoba dari Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<category><![CDATA[Tile]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9963</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="248" data-end="338"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="722" data-end="1073">Menurut Idris, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh GMPSU, terdapat dugaan bahwa seorang narapidana bernama Tile diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan tersebut, kata Idris, muncul dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang disebut-sebut telah diamankan penyidik.</p>
<p data-start="1075" data-end="1383">GMPSU menyebutkan bahwa beberapa tersangka, termasuk H.S.D.P. dan pihak lain, telah diproses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Namun demikian, GMPSU mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara dilakukan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dan mengendalikan jaringan tersebut.</p>
<p data-start="1385" data-end="1629">“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap semua pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menekankan pentingnya prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” ujar Muhammad Idris Sarumpaet.</p>
<p data-start="1631" data-end="1990">GMPSU juga meminta klarifikasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terkait status penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk apakah pengembangan kasus masih berjalan atau telah dihentikan sesuai prosedur hukum. Menurut GMPSU, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul asumsi negatif atau tudingan yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.</p>
<p data-start="1992" data-end="2310">Di sisi lain, GMPSU menegaskan bahwa pernyataan dan sikap yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkotika, bukan upaya untuk mengintervensi proses hukum. GMPSU tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p data-start="2312" data-end="2620">GMPSU berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik guna memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi mahasiswa dan pemuda tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2622" data-end="2795">“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepercayaan publik. Karena itu, keterbukaan dan kejelasan proses hukum menjadi hal yang sangat penting,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
