<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Praperadilan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/praperadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Aug 2026 15:41:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Praperadilan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Massa Aksi Apresiasi Putusan Hakim, Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/27/massa-aksi-apresiasi-putusan-hakim-praperadilan-febrie-adriansyah-ditolak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 15:41:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[hakim tunggal]]></category>
		<category><![CDATA[independensi hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[richard edwin basoeki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13508</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Massa mahasiswa yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Massa mahasiswa yang menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).</p>
<p>Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Persidangan kemudian ditutup sekitar pukul 19.20 WIB.</p>
<p>Putusan itu disambut positif oleh massa mahasiswa yang sejak sebelum pembacaan putusan melakukan aksi di depan PN Jakarta Selatan. Mereka menilai putusan tersebut menunjukkan pentingnya proses peradilan yang berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan hakim.</p>
<p>Aksi mahasiswa merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Massa sebelumnya menyampaikan aspirasi agar proses persidangan berlangsung secara independen dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan menggunakan mobil komando untuk menyampaikan aspirasi. Koordinator lapangan, Handersen, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Kami mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Richard Edwin yang menolak permohonan praperadilan perkara Nomor 134. Kami melihat putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujar Handersen dalam orasinya.</p>
<p>Menurut Handersen, putusan praperadilan tidak serta-merta menentukan substansi perkara pokok. Karena itu, pihaknya meminta proses penegakan hukum terkait perkara yang menjadi latar belakang praperadilan tetap dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.</p>
<p>“Putusan hari ini bukan akhir dari proses penegakan hukum. Kami meminta aparat penegak hukum melanjutkan prosesnya secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.</p>
<p>Massa juga menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk praperadilan. Namun, setelah putusan dijatuhkan, seluruh pihak diminta menghormati keputusan hakim dan mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL merupakan permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan dan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.</p>
<p>Sebelum putusan dibacakan, mahasiswa telah melakukan sejumlah aksi di sekitar PN Jakarta Selatan untuk menyampaikan aspirasi terkait proses praperadilan tersebut. Mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui mekanisme pengawasan publik.</p>
<p>Handersen mengatakan apresiasi terhadap putusan hakim bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, mahasiswa ingin memastikan proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan sesuai aturan.</p>
<p>“Kami menghormati putusan hakim dan independensi peradilan. Selanjutnya, kami akan tetap mengawal perkembangan proses hukum melalui jalur yang sesuai,” tegasnya.</p>
<p>Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, massa meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Adapun pihak Febrie Adriansyah tetap memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari pihak Febrie Adriansyah terkait putusan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Massa Kepung PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/24/massa-kepung-pn-jaksel-desak-hakim-tolak-praperadilan-febrie-adriansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 18:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13426</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS— Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong> Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026). Mereka mendesak hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa tiba di sekitar PN Jaksel pada pukul 09.50 WIB. Mereka berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan sembari membawa spanduk bertuliskan, “Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Febrie Adriansyah diadili. Kedua, mendesak agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, massa menyatakan dukungan terhadap Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Keempat, mereka meminta dugaan korupsi yang menyeret Febrie diusut secara tuntas. Kelima, massa menegaskan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” teriak orator dari atas mobil komando.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, massa juga menyinggung sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie, di antaranya emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar orator.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gugatan Praperadilan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui gugatan tersebut, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Penanganan perkara tersebut pada awalnya dilakukan Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Dalam perkara itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di luar perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie juga masih berproses, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik atau Blackou.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi di PN Jakarta Selatan tersebut menjadi bagian dari desakan publik agar proses hukum terhadap Febrie berjalan transparan dan tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/18/praperadilan-febrie-adriansyah-diwarnai-aksi-unjuk-rasa-massa-desak-hakim-independen-dan-penegakan-hukum-tanpa-intervensi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 21:57:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[independensi hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13295</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#124; PERS.NEWS — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1 data-pm-slice="1 1 []"></h1>
<p><strong>JAKARTA | PERS.NEWS —</strong> Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sekitar 200 peserta aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut. Massa menyerukan agar seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut menyoroti pentingnya independensi hakim sekaligus keberlanjutan proses penegakan hukum. Massa menyatakan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, namun proses tersebut tetap perlu ditempatkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum acara pidana.</p>
<h3>“Praperadilan Bukan Tameng, Jabatan Bukan Kekebalan”</h3>
<p>Orator aksi, Handerden, mengatakan masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Handerden.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut massa, penghormatan terhadap mekanisme praperadilan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Praperadilan memiliki ruang untuk menguji aspek prosedural sesuai ketentuan hukum acara, sementara substansi perkara tetap harus diuji melalui proses pembuktian dalam forum peradilan yang berwenang.</p>
<h3>Desak Hakim Berdiri Independen</h3>
<p>Koordinator aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Massa, kata dia, justru meminta hakim diberikan ruang sepenuhnya untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang diajukan para pihak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai independensi hakim merupakan salah satu fondasi penting dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan setara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, seruan <strong>“Dukung Independensi Hakim — Tegakkan Hukum dan Keadilan”</strong> menjadi salah satu pesan utama dalam aksi tersebut.</p>
<h3>Dorong Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan</h3>
<p>Massa juga menyerukan agar proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tetap berjalan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polri dan Kejaksaan didorong bekerja secara profesional serta mengusut perkara secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing. Apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup, massa meminta perkara dilanjutkan melalui proses hukum agar konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Jeremy.</p>
<h3>Enam Tuntutan Massa</h3>
<p>Dalam aksi tersebut, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menyampaikan enam tuntutan utama:</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="1" data-spread="false">
<li><strong>Menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah</strong> dan mendorong hakim memeriksa serta memutus perkara secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.</li>
<li><strong>Mendukung independensi hakim</strong> serta menolak segala bentuk tekanan dan intervensi terhadap proses peradilan.</li>
<li><strong>Mendorong pemberantasan korupsi tetap berjalan</strong> dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan serta alat bukti yang sah.</li>
<li><strong>Meminta Febrie Adriansyah diproses sesuai hukum</strong> apabila penyidikan dan pembuktian menemukan bukti yang cukup.</li>
<li><strong>Mendukung Polri dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dan TPPU secara menyeluruh</strong>, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum.</li>
<li><strong>Menegakkan hukum tanpa tekanan dan intervensi</strong>, serta menolak segala bentuk impunitas yang muncul karena jabatan, kekuasaan, jaringan maupun relasi kepentingan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Massa juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal dan prosedural semata. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, penelusuran diharapkan dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penelusuran tersebut dapat mencakup aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara, sepanjang didukung bukti dan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jeremy kembali menegaskan bahwa pengawalan publik harus tetap menghormati independensi lembaga peradilan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Massa berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan sekaligus memastikan penegakan hukum berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Orator:</strong> Handerden<br />
<strong>Koordinator Aksi:</strong> Jeremy</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Halomoan Panjaitan sebut Kajari Labusel ego belum kembalikan harkat dan martabat YML seperti sedia kala sesuai putusan hakim</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/06/halomoan-panjaitan-sebut-kajari-labusel-ego-belum-kembalikan-harkat-dan-martabat-yml-seperti-sedia-kala-sesuai-putusan-hakim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif genta sugi Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 07:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bripka YML]]></category>
		<category><![CDATA[Halomoan Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Labusel]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan batuSelatan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12985</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU SELATAN&#124;PERS.NEWS- Putusan pengadilan telah diketok. Namun pelaksanaannya kini menjadi sorotan. Kuasa hukum Bripka YML,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU SELATAN|PERS.NEWS-</strong> Putusan pengadilan telah diketok. Namun pelaksanaannya kini menjadi sorotan.</p>
<p>Kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, S.H. menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap.</p>
<p>Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap YML tidak sah dan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan penahanan tidak sah. Selain itu, hakim memerintahkan pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat YML seperti sediakala.</p>
<p>&#8220;Kami tegaskan. Pukul 11.56 WIB, Selasa (4/8/2026), klien kami bukan lagi tersangka, Status itu sudah gugur secara hukum,&#8221; tegas Halomoan melalui unggahan resminya.</p>
<p>Soroti pelaksanaan putusan</p>
<p>Menurut Halomoan, kemenangan di persidangan merupakan satu tahap. Tahap berikutnya adalah kepatuhan aparat terhadap putusan.</p>
<p>&#8220;Kami masih menunggu. Kami masih memantau. Kami tunggu kepatuhannya. Jika belum dilaksanakan, maka langkah hukum selanjutnya akan kami tempuh,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan surat kepada Jaksa Agung RI bagian pengawasan, Kajati Sumut untuk memberikan advice hukum kepada Kajari Labusel, serta Komjak RI untuk melakukan pengawasan langsung.</p>
<p>&#8220;Kami berharap Kajari Labusel dapat memahami konsekuensi hukum dari putusan ini. Hal ini penting untuk menjaga wibawa institusi Kejaksaan di daerah lain agar tidak terjadi hal serupa,&#8221; kata Halomoan.</p>
<p>Soroti proses penyidikan</p>
<p>Halomoan juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan Kejari Labusel. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut terkait penyaluran bansos tidak diperiksa.</p>
<p>&#8220;Ada dugaan kuat proses penegakan hukum belum mencari kebenaran materiil secara utuh. Kapolres dan jajarannya tahun 2024 yang menjadi penyalur paket bansos, Ketua DPRD, serta para Kades belum dimintai keterangan. Padahal data, dokumen, foto dan video sudah ada,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia berharap bidang pengawasan dan penindakan dapat mengusut tuntas motif di balik penanganan perkara ini.</p>
<p>Konteks perkara</p>
<p>Sebelumnya, YML ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos Dinsos Labusel TA 2024. Kejari menyebut dugaan kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836 dengan indikasi data fiktif dan mark-up.</p>
<p>Namun dalam putusan praperadilan, hakim menilai proses penetapan tersangka cacat prosedur. YML disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Penahanan juga dinilai tidak sah.</p>
<p>&#8220;Bagi kami, inti dari putusan ini bukan hanya soal bebas dari status tersangka. Lebih dari itu, ini soal mengembalikan nama baik dan martabat manusia,&#8221; kata Halomoan.</p>
<p>&#8220;Kami minta Kejari Labusel segera kembalikan harkat dan martabat klien kami seperti sedia kala, Cabut atribut tersangka dan hentikan stigma. Jangan sampai putusan hakim hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,&#8221; desaknya.</p>
<p>Publik menunggu kepatuhan</p>
<p>Hingga kini, publik Labuhanbatu Selatan menantikan langkah Kejari Labusel pasca putusan tersebut.</p>
<p>&#8220;Putusan hakim adalah perintah yang wajib dilaksanakan. Bukan himbauan. Jika penegak hukum tidak patuh, lalu kepada siapa masyarakat mencari keadilan?&#8221; pungkas Halomoan.(Red/R).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
