<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>proyek BRT &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/proyek-brt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 Sep 2026 03:45:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>proyek BRT &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aliansi GMNI dan KAMMI Sumut Desak APH Audit Proyek BRT Mebidang, Soroti Penebangan Pohon dan Tata Kelola</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/06/aliansi-gmni-dan-kammi-sumut-desak-aph-audit-proyek-brt-mebidang-soroti-penebangan-pohon-dan-tata-kelola/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 03:45:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[audit proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Binjai]]></category>
		<category><![CDATA[BRT Mebidang]]></category>
		<category><![CDATA[BRT Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan transportasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[proyek BRT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13820</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pelaksanaan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang) di Sumatera Utara mendapat sorotan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pelaksanaan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang) di Sumatera Utara mendapat sorotan dari sejumlah organisasi mahasiswa. Aliansi yang terdiri dari DPD GMNI Sumatera Utara dan PW KAMMI Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut pada Minggu (6/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan mahasiswa mencakup dugaan persoalan lingkungan, penebangan pohon di area proyek, pengelolaan kayu hasil tebangan, transparansi pelaksanaan proyek, hingga potensi beban pembiayaan terhadap pemerintah daerah pada masa mendatang.</p>
<p>Proyek BRT Mebidang diketahui melibatkan konsorsium BUMN, yakni PT PP (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE).</p>
<p>Soroti Penebangan Pohon dan Pengelolaan Kayu</p>
<p>Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah aktivitas penebangan pohon di sejumlah area yang terdampak pembangunan BRT.</p>
<p>Mahasiswa menilai penebangan dalam jumlah besar perlu disertai kajian dan pengelolaan lingkungan yang jelas, termasuk mengenai dampaknya terhadap ruang terbuka hijau (RTH), area resapan air, serta kondisi lingkungan di sekitar jalur pembangunan.</p>
<p>Selain itu, mereka mempertanyakan mekanisme pengelolaan kayu hasil tebangan, termasuk jumlah, lokasi penyimpanan, status kepemilikan, serta apakah seluruh proses pemanfaatan atau pemindahannya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Muncul pula dugaan bahwa sebagian kayu hasil tebangan memiliki nilai ekonomis. Namun, dugaan tersebut menurut mahasiswa perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan kayu tersebut.</p>
<p>Karena itu, mereka meminta APH menelusuri seluruh rantai pengelolaan kayu, mulai dari proses penebangan, pengangkutan, penyimpanan hingga pemanfaatannya.</p>
<p>GMNI Sumut Minta APH Turun Tangan</p>
<p>Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat dan mahasiswa.</p>
<p>“Pengrusakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penebangan pohon dalam proses pembangunan BRT harus dilakukan berdasarkan aturan dan kajian lingkungan yang jelas. Kami juga meminta dugaan pengelolaan atau komersialisasi kayu hasil tebangan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari aset atau hasil tebangan yang statusnya merupakan milik publik,” tegas Armando.</p>
<p>Ia juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi pelanggaran.</p>
<p>KAMMI Soroti Transparansi dan Evaluasi Lingkungan</p>
<p>Sementara itu, Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Saddani Rambe, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek transportasi massal tersebut.</p>
<p>Menurutnya, pembangunan BRT harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, lalu lintas, serta kepentingan masyarakat.</p>
<p>&gt; “Pembangunan seharusnya membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru. Kami meminta adanya transparansi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan pohon dan kayu hasil tebangan serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pembangunan,” ujar Irham.</p>
<p>Ia meminta pemerintah dan pihak pelaksana melakukan evaluasi apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.</p>
<p>KAMMI juga mendorong agar dokumen dan proses evaluasi lingkungan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh</p>
<p>GMNI dan KAMMI Sumut selanjutnya mendesak APH, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek BRT Mebidang.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut, antara lain, diminta mencakup:</p>
<p>1. Pendataan dan penelusuran kayu hasil tebangan , termasuk volume, lokasi penyimpanan, pengangkutan, dan pemanfaatannya.</p>
<p>2. Pemeriksaan dokumen lingkungan, termasuk kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan.</p>
<p>3. Pemeriksaan tata kelola proyek, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemilik pekerjaan, kontraktor, konsorsium, serta pihak terkait lainnya.</p>
<p>4. Evaluasi dampak terhadap lalu lintas, drainase, RTH, dan lingkungan sekitar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5. Audit terhadap penggunaan anggaran dan potensi kewajiban pemerintah daerah apabila terdapat pembiayaan atau subsidi operasional pada tahap selanjutnya.Mahasiswa menilai pemeriksaan diperlukan agar berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat dapat diuji berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi di lapangan.</p>
<p>Potensi Beban Pembiayaan Daerah</p>
<p>Selain persoalan konstruksi dan lingkungan, keberlanjutan operasional BRT juga menjadi perhatian.</p>
<p>Mahasiswa mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah menghitung kebutuhan biaya operasional, subsidi, pemeliharaan infrastruktur, serta kemampuan fiskal daerah apabila sistem BRT nantinya membutuhkan dukungan anggaran secara berkelanjutan.</p>
<p>Mereka mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur transportasi tidak hanya harus dinilai dari keberhasilan tahap konstruksi, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.</p>
<p>Jika aspek integrasi transportasi, tata ruang, rekayasa lalu lintas, mitigasi banjir, serta pembiayaan operasional tidak direncanakan secara matang, mereka khawatir proyek tersebut justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.</p>
<p>Minta Semua Pihak Berikan Klarifikasi</p>
<p>Atas berbagai sorotan tersebut, GMNI dan KAMMI Sumut meminta pemerintah, instansi terkait, serta pihak pelaksana proyek memberikan penjelasan terbuka mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan mengenai dugaan pelanggaran lingkungan, pengelolaan kayu hasil tebangan, maupun potensi kerugian keuangan negara/daerah masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak mahasiswa yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.</p>
<p>Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PP, PT WEGE, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek BRT Mebidang.</p>
<p>Pemeriksaan oleh lembaga berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai apakah terdapat pelanggaran hukum, pelanggaran administratif, persoalan tata kelola, atau tidak terdapat pelanggaran sebagaimana yang ditudingkan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
