<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pungli</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pungli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 18:18:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pungli</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Raja Demo Sumut Soroti Dugaan Pungli di Dukcapil Deli Serdang</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/13/ketua-raja-demo-sumut-soroti-dugaan-pungli-di-dukcapil-deli-serdang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 17:12:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Administrasi Kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[Akta Kelahiran]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Demo Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Saber Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10276</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS—</strong> Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian publik.</p>
<p>Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang berkisar Rp80.000 hingga Rp100.000 untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.</p>
<p>Ketua Raja Demo Sumatera Utara menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut dan meminta agar persoalan ini ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang.</p>
<p>“Pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika benar terdapat pungutan dalam pengurusan dokumen seperti KTP, KK, maupun Akta Kelahiran, maka hal tersebut perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut melibatkan seorang oknum pegawai berinisial G.K. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi yang membenarkan adanya praktik tersebut.</p>
<p>Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, Christina Helen Siagian, S.Sos., diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum.</p>
<p>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan internal maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan publik.</p>
<p>Pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUA Labuhan Deli marak dugaan pungli, FWB Sumut minta atensi Kemenagsu</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/20/fwb-sumut-desak-kakanwil-kemenag-copot-kepala-kua-labuhan-deli-terkait-dugaan-pungli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 14:52:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KUA]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9723</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS– Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DELI SERDANG|PERS.NEWS– Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala KUA yang diduga lakukan pungli, Kecamatan Labuhan Deli, H. Zainal Arifin, S.Ag., M.Si. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan pencatatan pernikahan.</p>
<p>Ketua Umum FWB Sumut, Ilham Arifin, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.</p>
<p>“Kami meminta Kakanwil Kemenag Sumut segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala KUA Kecamatan Labuhan Deli. Dugaan pungutan liar ini dinilai mencederai nilai pelayanan keagamaan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Ilham dalam keterangannya.</p>
<p>Menurut FWB Sumut, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Pungli tambahan di luar ketentuan resmi dalam pengurusan pernikahan.</p>
<p>Nominal yang disebutkan bervariasi, Mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp1.600.000 per orang.</p>
<p>Diduga oknum ini sering melakukan hal tersebut, sehingga membuat masyarakat resah dan menjadi perbincangan hangat</p>
<p>sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, pelayanan pencatatan nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja seharusnya tidak dipungut biaya.</p>
<p>Merujuk dari peraturan perundang-undangan praktik ini sudah menyalahi merujuk pada UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Pungli termasuk gratifikasi, di mana pejabat menerima sesuatu yang bukan haknya.</p>
<p>Pelaku bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.</p>
<p>KUHP: Bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.</p>
<p>karena termasuk tindak pidana korupsi dan gratifikasi, dijerat dengan pasal-pasal seperti KUHP (pemerasan) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan sanksi pidana penjara (minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup) dan denda besar, serta sanksi disiplin kepegawaian hingga pemecatan bagi PNS.</p>
<p>Pungli di KUA, termasuk untuk urusan nikah atau duplikat akta nikah yang seharusnya gratis atau biayanya sudah diatur, tidak dibenarkan karena melanggar aturan dan mengurangi kepercayaan publik.</p>
<p>Selain menuntut pencopotan jabatan, FWB Sumut juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KUA Kecamatan Labuhan Deli. Organisasi tersebut turut mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>“Apabila tidak ada langkah tegas dari Kakanwil Kemenag Sumut, kami khawatir hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” tambah Ilham.</p>
<p>FWB Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.</p>
<p>Hingga berita ini tayangkan, wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KUA Kecamatan Labuhan Deli maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.(IA)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadus Dusun 8 Sei Sanggul Diberhentikan Sementara, PMD Labuhanbatu Janjikan SK dalam 7 Hari Kerja</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/03/kadus-dusun-8-sei-sanggul-diberhentikan-sementara-pmd-labuhanbatu-janjikan-sk-dalam-7-hari-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 18:17:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Asam Lara]]></category>
		<category><![CDATA[Audiensi PMD Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dusun 8 Sei Sanggul]]></category>
		<category><![CDATA[Kadus Diberhentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Manipulasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian Perangkat Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8933</guid>

					<description><![CDATA[RATAU PRAPAT&#124;PERS.NEWS- Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin 2 Desember 2025...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="171" data-end="236"><strong>RATAU PRAPAT</strong><strong>|PERS.NEWS-</strong> Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, berlangsung audiensi terkait dugaan korupsi Kepala Dusun (Kadus) Dusun 8 Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.</p>
<p data-start="498" data-end="687">Audiensi ini dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD, Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, perwakilan masyarakat Dusun 8, aktivis Aliansi Asam Lara, pendamping hukum, serta sejumlah wartawan.</p>
<p data-start="689" data-end="884">Suasana audiensi sempat memanas. Hal ini dipicu dugaan bahwa Kadus Dusun 8 berupaya memprovokasi sebagian warga untuk melawan warga lain yang telah melakukan aksi protes terkait masalah tersebut.</p>
<blockquote data-start="886" data-end="1014">
<p data-start="888" data-end="1014">“Ada dua bus masyarakat yang mereka bawa untuk melawan kami. Kami merasakan intimidasi,” ujar salah satu warga dalam audiensi.</p>
</blockquote>
<p data-start="1016" data-end="1240">Pendamping hukum masyarakat, <strong data-start="1045" data-end="1078">Adv. Santi Rambe, S.H., M.H.,</strong> bersama <strong data-start="1087" data-end="1120">Fajar Hotmian Hutabarat, S.H.</strong>, juga menegaskan bahwa perlawanan masyarakat merupakan bentuk pembelaan terhadap warga yang tidak mendapatkan keadilan.</p>
<blockquote data-start="1242" data-end="1493">
<p data-start="1244" data-end="1493">“Jika ada yang tidak merasakan kerugian, bukan berarti yang dirugikan tidak boleh membela haknya. Dugaan pungli dan manipulasi data yang dilakukan Kadus telah menimbulkan keresahan, dan kami mendampingi masyarakat untuk menuntut keadilan,” tegasnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1495" data-end="1701">Sementara itu, <strong data-start="1510" data-end="1534">Putra Nazmi Nasution</strong>, salah seorang aktivis Aliansi Asam Lara, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan dugaan korupsi dan cacat administrasi yang telah berulang kali disuarakan.</p>
<blockquote data-start="1703" data-end="1920">
<p data-start="1705" data-end="1920">“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres dan proses tetap berjalan. Silakan dibuktikan di persidangan. Namun, kami meminta Kadus diberhentikan sementara hingga kasus ini selesai. Kami menuntut kepastian,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1922" data-end="2067">Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, <strong data-start="1955" data-end="1996">H. Romario Simangunsong, S.IP., M.IP.</strong>, meminta seluruh pihak tetap tenang dan mengikuti proses yang berlaku.</p>
<blockquote data-start="2069" data-end="2152">
<p data-start="2071" data-end="2152">“Semua ada tahapan dan prosedurnya. Kita tunggu langkah dari Dinas PMD,” ucapnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="2154" data-end="2342">Setelah mendengarkan seluruh aspirasi, <strong data-start="2193" data-end="2246">PLT Kepala Dinas PMD Labuhanbatu, Sopianto, S.Si.</strong>, menyatakan bahwa Kadus Dusun 8 telah memenuhi unsur pelanggaran untuk diberhentikan sementara.</p>
<blockquote data-start="2344" data-end="2582">
<p data-start="2346" data-end="2582">“Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, kami meminta waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara Kadus. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Terima kasih,” tutupnya.(ARIF)</p>
</blockquote>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ISNU Medan Kecam Dugaan Pungli Pengurusan NPWP di Lubuk Pakam</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/25/isnu-medan-kecam-dugaan-pungli-pengurusan-npwp-di-lubuk-pakam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2025 01:47:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[Eriza Hudori]]></category>
		<category><![CDATA[Integritas Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Integritas pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[ISNU Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Kecaman Praktik Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Lubuk Pakam]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Rp125.000]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8111</guid>

					<description><![CDATA[Medan&#124;PERS.NEWS&#124;Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan praktik pungutan liar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<hr />
<p><strong>Medan|PERS.NEWS|</strong>Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(23/10/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut informasi yang diterima Ketua ISNU, sejumlah warga diminta membayar sekitar Rp125.000 untuk memperoleh NPWP. Padahal, sesuai ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerbitan NPWP merupakan layanan publik tanpa biaya alias gratis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua ISNU Kota Medan, Eriza Hudori, mengaku prihatin dengan adanya dugaan tersebut. Ia menilai praktik pungli dalam pelayanan publik tidak hanya mencoreng citra aparatur, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat serta menghambat agenda reformasi birokrasi pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Layanan pembuatan NPWP itu gratis. Tidak ada dasar bagi siapa pun memungut biaya dari masyarakat. Ketidaktahuan warga sering dijadikan celah oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. Karena itu, masyarakat harus berani menolak dan melapor bila menemui praktik semacam ini,” tegas Eriza di Medan, Kamis (23/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desak DJP dan Aparat Hukum Bertindak Tegas</p>
<p>ISNU mendorong Direktorat Jenderal Pajak bersama aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Menurut Eriza, tindakan cepat dan tegas sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menilai, penguatan layanan digital dan kanal pengaduan publik yang transparan perlu terus dikembangkan agar potensi penyimpangan di lapangan dapat diminimalkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti di slogan. Pemerintah harus menunjukkan langkah nyata dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memastikan integritas layanan publik di semua tingkatan,” ujar Eriza.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dorong Edukasi dan Partisipasi Masyarakat</p>
<p>Selain penindakan, ISNU juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi layanan publik, terutama di bidang perpajakan. Edukasi tentang hak dan kewajiban warga dinilai penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban praktik ilegal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau masyarakat paham bahwa pembuatan NPWP tidak dipungut biaya, maka peluang bagi oknum untuk melakukan pungli akan semakin kecil,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peringatan Serius bagi Pemerintah</p>
<p>ISNU menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah maupun pusat agar memperkuat sistem pengawasan internal dan menegakkan integritas aparatur. Ketegasan dalam menindak pelaku pungli, menurut Eriza, akan menjadi indikator sejauh mana keseriusan pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat.(IHB/TN)</p>
<p>Sumber :Ketua ISNU Medan</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
