<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pungutan Liar &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/pungutan-liar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2026 10:55:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Pungutan Liar &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dugaan Pungli HUT RI di Tigapanah Dibantah Camat, Bartholomeus Barus: Stop Hoax</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/dugaan-pungli-hut-ri-di-tigapanah-dibantah-camat-bartholomeus-barus-stop-hoax/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 08:05:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[Bartholomeus Barus]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Karo]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Tigapanah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI ke-81]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham Arifin]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Karo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Tigapanah]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[PEMARAD-SU]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tigapanah]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13026</guid>

					<description><![CDATA[KARO &#124;PERS.NEWS— Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARO |PERS.NEWS—</strong> Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026 sempat mencuat di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Dugaan tersebut disebut-sebut menyasar sejumlah kepala desa dan guru di wilayah Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>Informasi yang diterima redaksi sebelumnya menyebutkan, nilai partisipasi yang diduga diminta berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per pihak. Dugaan pungutan itu dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan menyambut 17 Agustus 2026 di Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>Sorotan tersebut kemudian mengarah kepada lingkungan Pemerintah Kecamatan Tigapanah yang dipimpin Camat Tigapanah, Bartholomeus Barus, S.IP.</p>
<p>Menanggapi pemberitaan dan informasi yang beredar, Bartholomeus Barus memberikan klarifikasi dan membantah tegas tuduhan bahwa dirinya melakukan pungutan maupun memerintahkan pihak lain untuk mengutip biaya kepada sekolah, kepala desa, guru, ataupun pihak lainnya untuk persiapan HUT Kemerdekaan RI.</p>
<p>Dalam video klarifikasi yang disampaikan secara resmi, Bartholomeus Barus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengutipan ataupun memerintahkan siapa pun melakukan pungutan atas nama Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>“Saya tidak pernah melakukan pengutipan, tidak pernah memungut biaya apa pun, dan tidak pernah menyuruh siapa pun melakukan pungutan atas nama Kecamatan Tigapanah,” tegas Bartholomeus Barus.</p>
<p>Camat Tigapanah juga meminta pihak yang menuding dirinya melakukan pungli untuk menunjukkan bukti yang sahih apabila memang memiliki bukti terkait dugaan tersebut.</p>
<p>“Jika ada yang menyatakan saya melakukan pengutipan atau pungli, silakan buktikan dengan fakta yang nyata. Saya tidak pernah melakukannya dalam bentuk apa pun,” ujarnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Bartholomeus Barus didampingi jajaran pejabat Kecamatan Tigapanah.</p>
<p>Selain memberikan klarifikasi, Pemerintah Kecamatan Tigapanah juga memasang imbauan melalui spanduk bertuliskan STOP HOAX — Bijak Bermedia Sosial, Tanggung Jawab Bersama.”</p>
<p>Imbauan tersebut mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya serta melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Umum DPP PEMARAD-SU, Ilham Arifin , mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pungutan liar dalam pengumpulan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan HUT RI.</p>
<p>“Jika benar ada pungutan yang dibebankan kepada kepala desa maupun guru dengan nominal tertentu, maka harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai kegiatan peringatan kemerdekaan justru dijadikan alasan untuk melakukan pungutan yang membebani masyarakat,” kata Ilham.</p>
<p>DPP PEMARAD-SU juga meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pengumpulan dana, pihak yang menginisiasi serta penggunaan dana tersebut apabila dugaan tersebut terbukti.</p>
<p>Ilham menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan atas nama kegiatan pemerintahan maupun peringatan HUT RI harus memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.</p>
<p>“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Periksa dugaan ini secara profesional dan transparan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Camat Tigapanah menegaskan komitmennya untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.</p>
<p>Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemberitaan mengenai dugaan pungutan di Kecamatan Tigapanah kini memiliki dua sisi informasi, yakni adanya tudingan dari pihak yang meminta dugaan tersebut diperiksa serta bantahan tegas dari Camat Tigapanah yang menyatakan tidak pernah melakukan maupun memerintahkan pungutan.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Geruduk Kantor Kemenag Sumut, Desak Copot Kepala MAN 4 Medan dan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/05/ikatan-pelajar-nahdlatul-ulama-geruduk-kantor-kemenag-sumut-desak-copot-kepala-man-4-medan-dan-usut-dugaan-jual-beli-jabatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:05:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil Kemenag Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala MAN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[KKN]]></category>
		<category><![CDATA[MAN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB MAN 4 Medan]]></category>
		<category><![CDATA[pungli PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sarwani siagian]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12952</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS – Aliansi pemuda, pelajar, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS</strong> – Aliansi pemuda, pelajar, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara pada Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta Kepala MAN 4 Medan dicopot atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta mendesak aparat berwenang mengusut dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumatera Utara.</p>
<p>Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar dugaan penyimpangan di sektor pendidikan dan tata kelola birokrasi Kementerian Agama ditindak secara transparan sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>Koordinator aksi, Zainuddin Rambe, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pungli dalam proses PPDB di MAN 4 Medan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu telah merugikan masyarakat sekaligus mencederai integritas dunia pendidikan.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Kepala Kanwil Kemenag Sumut segera mengevaluasi dan mencopot Kepala MAN 4 Medan apabila terbukti melakukan pungli. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,&#8221; ujar Zainuddin dalam orasinya.</p>
<p>Selain itu, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik jual beli jabatan yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dalam orasi, mereka turut menyinggung dugaan keterlibatan pejabat pusat, termasuk Wakil Menteri dan Staf Khusus Kementerian Agama.</p>
<p>Massa menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) harus diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami ingin Sumatera Utara bersih dari praktik KKN. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu,&#8221; kata salah seorang orator.</p>
<p>Aksi berlangsung tertib hingga selesai. Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut dan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak terkait.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, MAN 4 Medan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan massa. PERS.NEWS akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli Rp30 Juta Libatkan Ratusan Guru Honorer di Dinas Pendidikan Labura Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/24/dugaan-pungli-rp30-juta-libatkan-ratusan-guru-honorer-di-dinas-pendidikan-labura-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 09:46:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[guru honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Harahap]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Dinas Pendidikan Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Honorer Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12701</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU UTARA&#124;PERS.NEWS– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disertai janji pengangkatan tenaga honorer daerah di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU UTARA|PERS.NEWS–</strong> Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disertai janji pengangkatan tenaga honorer daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi sorotan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan informasi, ditemukan dugaan adanya pungutan yang mencapai sekitar Rp30 juta per orang terhadap ratusan guru honorer. Mereka disebut diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam perkembangannya, status tenaga honorer daerah justru dihapuskan sehingga janji tersebut diduga tidak terealisasi. Kondisi ini diduga mengakibatkan ratusan guru honorer mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan psikologis akibat harapan yang tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat mencederai integritas tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan serta merugikan para tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Irwan Harahap, S.Pd., M.Pd., masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Labuhanbatu Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/07/polres-labuhanbatu-bersama-tni-dan-satpol-pp-gelar-patroli-gabungan-jaga-kamtibmas-tetap-kondusif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 11:18:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Wahyu Endrajaya]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Aswin Irwan]]></category>
		<category><![CDATA[Balap Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Kamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Patroli Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Hiburan Malam]]></category>
		<category><![CDATA[TNI Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12002</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Labuhanbatu bersama TNI dan Satuan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS–</strong> Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Labuhanbatu bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Patroli Gabungan Tiga Pilar dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan, Minggu (7/6/2026) malam.</p>
<p>Patroli gabungan tersebut difokuskan pada sejumlah tempat hiburan malam, kawasan rawan balap liar di Kelurahan Pulo Padang, serta titik yang berpotensi terjadi praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Baru By Pass Simpang Hokley.</p>
<p>Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.</p>
<p>Selama patroli berlangsung, personel gabungan melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan maupun keamanan lingkungan.</p>
<p>Selain mengantisipasi aksi balap liar yang berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan, patroli juga menyasar pencegahan praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat. Personel turut melakukan pengecekan di sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan aktivitas berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.</p>
<p>Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan bahwa patroli gabungan akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.</p>
<p>“Patroli gabungan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” ujar AKP Aswin Irwan.</p>
<p>Menurutnya, sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama pada malam hari ketika potensi gangguan keamanan cenderung meningkat.</p>
<p>Polres Labuhanbatu juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang ditemukan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.</p>
<p>Melalui kegiatan patroli gabungan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, nyaman, dan kondusif.<strong>(Arif)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Tembok Labuhan Deli: Dugaan Pungli yang Mengalir Rutin di Rutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/di-balik-tembok-labuhan-deli-dugaan-pungli-yang-mengalir-rutin-di-rutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 08:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Karutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhan-Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Labuhan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11836</guid>

					<description><![CDATA[LABUHAN DELI&#124;PERS.NEWS– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHAN DELI|PERS.NEWS</strong>– Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli, Sumatera Utara, kembali mencuat cerita mengenai dugaan aliran uang di luar mekanisme resmi. Bagi sebagian warga binaan, kehidupan di dalam rutan tidak hanya diatur oleh aturan pemasyarakatan, tetapi juga oleh berbagai biaya yang disebut berjalan secara rutin, terstruktur, dan telah menjadi kebiasaan.</p>
<p>Sejumlah warga binaan yang ditemui melalui perantara dan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya berbagai pungutan yang diduga terjadi di lingkungan rutan. Keterangan mereka menunjukkan pola yang serupa: pembayaran untuk layanan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas negara hingga biaya tambahan untuk aktivitas sehari-hari di dalam blok hunian.</p>
<h2>“Tarik Tunai” hingga Potongan Koperasi</h2>
<p>Salah satu dugaan yang paling banyak disorot adalah keberadaan layanan keuangan internal yang dikelola melalui koperasi. Menurut pengakuan sejumlah warga binaan, transaksi tarik tunai maupun pengiriman uang diduga dikenakan potongan hingga 10 persen.</p>
<p>Koperasi tersebut disebut menjadi jalur utama perputaran uang di dalam rutan. Namun, menurut sejumlah sumber, fungsinya tidak hanya sebatas layanan simpan pinjam. Mekanisme itu diduga juga menjadi bagian dari sistem pungutan tambahan yang tidak selalu transparan.</p>
<p>“Setiap transaksi dipotong. Kami tidak tahu dasar resminya apa,” ujar salah seorang warga binaan yang mengaku masih menjalani masa tahanan.</p>
<h2>Biaya Mingguan yang Dianggap Wajib</h2>
<p>Selain layanan keuangan, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin mingguan yang dibebankan kepada warga binaan. Besarannya disebut bervariasi, tergantung blok dan jumlah penghuni kamar.</p>
<p>Berdasarkan keterangan beberapa sumber, biaya tersebut dikaitkan dengan layanan komunikasi seperti wartel khusus pemasyarakatan (wartelpas). Namun, mereka menilai pembayaran itu bersifat wajib, bukan pilihan.</p>
<p>“Kalau tidak bayar, ada konsekuensinya. Jadi tetap harus dibayar,” kata sumber lainnya.</p>
<p>Dengan jumlah warga binaan yang disebut mencapai lebih dari seribu orang, skema iuran mingguan tersebut, apabila benar terjadi, berpotensi menghasilkan aliran dana yang cukup besar setiap pekannya.</p>
<h2>Telepon Seluler Ilegal dan “Denda Diam-Diam”</h2>
<p>Selain layanan resmi, sejumlah warga binaan mengaku penggunaan telepon seluler masih ditemukan secara terbatas di beberapa blok tertentu. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan adanya mekanisme denda apabila perangkat tersebut ditemukan oleh petugas.</p>
<p>Besaran denda yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jumlah yang lebih besar, tergantung situasi dan lokasi kejadian.</p>
<p>Namun, alih-alih sepenuhnya diberantas, keberadaan telepon seluler di dalam rutan disebut masih berada dalam ruang abu-abu yang menurut para sumber belum sepenuhnya hilang.</p>
<h2>Biaya Kunjungan hingga “Uang Kamar”</h2>
<p>Tidak hanya soal komunikasi dan layanan keuangan, aktivitas kunjungan keluarga juga disebut tidak luput dari dugaan pungutan tambahan. Dalam sejumlah pengakuan, terdapat biaya tertentu yang harus dibayar saat kunjungan berlangsung, termasuk untuk penggunaan kamar-kamar tertentu yang disebut berada di area karantina maupun blok hunian.</p>
<p>Selain itu, muncul pula penyebutan biaya harian seperti “uang rompi” serta berbagai pungutan kecil lainnya yang diklaim dikumpulkan secara rutin oleh pihak-pihak tertentu di dalam blok.</p>
<p>Meski nominalnya terkesan kecil, akumulasi dari berbagai jenis pungutan tersebut disebut menjadi beban tambahan bagi warga binaan dan keluarganya.</p>
<h2>Pola yang Berulang</h2>
<p>Isu ini kembali mencuat karena pola yang dikeluhkan warga binaan disebut tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Sejumlah sumber menilai sistem pungutan tersebut bukan bersifat insidental, melainkan berlangsung secara berulang dan terstruktur.</p>
<p>“Semua sudah tahu alurnya. Tinggal ikut atau tidak bisa bertahan,” ujar salah seorang sumber.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<h2>Fungsi Pengawasan dan Tanggung Jawab Struktural</h2>
<p>Secara regulasi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pengawasan keamanan, ketertiban, serta integritas pelayanan terhadap warga binaan.</p>
<p>Dalam struktur tersebut, setiap bentuk penyimpangan yang terjadi seharusnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang, baik di tingkat rutan maupun kantor wilayah.</p>
<p>Namun, berulangnya isu serupa di Rutan Labuhan Deli kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem kontrol internal berjalan efektif di lapangan.</p>
<h2>Menunggu Respons Resmi</h2>
<p>Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rutan Labuhan Deli terkait berbagai dugaan pungutan yang disampaikan oleh para warga binaan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Sumatera Utara didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk audit terhadap sistem layanan yang berjalan di dalam rutan.</p>
<p>Bagi publik, isu ini kembali membuka pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab: sejauh mana lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai ruang pembinaan, dan bukan menjadi ruang ekonomi tersembunyi yang bergerak di bawah permukaan.</p>
<p>Saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya yang lebih tajam dan investigatif, atau lebih netral dan sesuai standar pemberitaan media arus utama.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
