<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Putusan Pengadilan</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/putusan-pengadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jan 2026 12:42:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Putusan Pengadilan</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan Negeri Rantauprapat Vonis Zulkifli 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Fidusia</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/14/pengadilan-negeri-rantauprapat-vonis-zulkifli-1-tahun-3-bulan-dalam-kasus-fidusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 12:42:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[debitur]]></category>
		<category><![CDATA[fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[fif rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana fidusia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9642</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="296" data-end="636"><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS –</strong> Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa <strong data-start="383" data-end="395">Zulkifli</strong> dalam perkara tindak pidana fidusia. Dalam putusan Nomor <strong data-start="453" data-end="488">1065/Pid.B/2025/PN Rantauprapat</strong> yang dibacakan pada <strong data-start="509" data-end="528">Rabu (7/1/2026)</strong>, majelis hakim menjatuhkan hukuman <strong data-start="564" data-end="619">pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan</strong> kepada terdakwa.</p>
<p data-start="638" data-end="931">Zulkifli merupakan debitur <strong data-start="665" data-end="727">PT Federal International Finance (FIF) Cabang Rantauprapat</strong> yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia. Objek jaminan tersebut berupa <strong data-start="842" data-end="882">sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS</strong> warna hitam dengan <strong data-start="902" data-end="930">Nomor Polisi BK 5449 YBR</strong>.</p>
<p data-start="933" data-end="1406">Perkara ini bermula ketika terdakwa mengalihkan dan menggadaikan sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia di FIF Cabang Rantauprapat. Pengalihan dilakukan melalui perantara <strong data-start="1113" data-end="1133">Sandra Putri Ana</strong> dan <strong data-start="1138" data-end="1164">Rini Afrida Dalimunthe</strong>, yang kemudian dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Unit kendaraan tersebut digadaikan dengan nilai <strong data-start="1269" data-end="1303">Rp6.000.000 (enam juta rupiah)</strong> kepada seorang penerima bernama <strong data-start="1336" data-end="1344">Dewi</strong>, yang hingga kini berstatus <strong data-start="1373" data-end="1405">DPO (Daftar Pencarian Orang)</strong>.</p>
<p data-start="1408" data-end="1629">Saat terdakwa bermaksud menebus kendaraan tersebut, unit sudah tidak diketahui keberadaannya dan penerima gadai tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut, terdakwa melaporkan pihak perantara ke <strong data-start="1606" data-end="1628">Polres Labuhanbatu</strong>.</p>
<p data-start="1631" data-end="1966">Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Labuhanbatu kemudian mengundang pihak FIF Cabang Rantauprapat untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut masih terikat jaminan fidusia berdasarkan <strong data-start="1867" data-end="1965">Akta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00223835.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022</strong>.</p>
<p data-start="1968" data-end="2413">Selanjutnya, pihak FIF Cabang Rantauprapat yang didampingi penasihat hukum FIF Group, <strong data-start="2054" data-end="2086">Ibrahim Pakpahan, S.H., M.H.</strong>, melaporkan terdakwa ke Polres Labuhanbatu dengan <strong data-start="2137" data-end="2203">Laporan Polisi Nomor LP/B/1432/X/2024/SPKT/Res-LBH/Polda Sumut</strong> tertanggal <strong data-start="2215" data-end="2237">Kamis (31/10/2024)</strong>. Laporan tersebut dilayangkan karena terdakwa telah menunggak angsuran selama empat bulan dan tidak mengindahkan upaya persuasif serta mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.</p>
<p data-start="2415" data-end="2570">Ibrahim Pakpahan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan sebelum dan sesudah adanya undangan klarifikasi dari kepolisian.</p>
<blockquote data-start="2572" data-end="2741">
<p data-start="2574" data-end="2741">“Klien kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan dan mediasi, namun tidak mendapat respons dari debitur. Oleh karena itu, langkah hukum akhirnya ditempuh,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="2743" data-end="3122">Dalam persidangan, saksi Sandra Putri Ana dan Rini Afrida Dalimunthe menerangkan bahwa mereka telah berdamai dengan terdakwa dengan kesepakatan pembayaran <strong data-start="2898" data-end="2932">Rp5.000.000 (lima juta rupiah)</strong> serta komitmen terdakwa untuk melanjutkan pembayaran angsuran ke FIF. Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa tetap tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran tersebut.</p>
<p data-start="3124" data-end="3336">Saat dikonfirmasi pada <strong data-start="3147" data-end="3167">Jumat (9/1/2026)</strong>, <strong data-start="3169" data-end="3188">Saden Silitonga</strong>, selaku Kepala Cabang FIF Rantauprapat, membenarkan adanya laporan dan proses hukum tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.</p>
<blockquote data-start="3338" data-end="3553">
<p data-start="3340" data-end="3553">“Kami mengingatkan para debitur FIF agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Fidusia dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius,” katanya.</p>
</blockquote>
<p data-start="3555" data-end="3740">Saden Silitonga turut mengapresiasi kinerja <strong data-start="3599" data-end="3621">Polres Labuhanbatu</strong>, <strong data-start="3623" data-end="3656">Kejaksaan Negeri Rantauprapat</strong>, dan <strong data-start="3662" data-end="3696">Pengadilan Negeri Rantauprapat</strong> atas profesionalisme dalam penegakan hukum.</p>
<p data-start="3742" data-end="4051">Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa objek jaminan fidusia yang masih terikat perjanjian pembiayaan <strong data-start="3871" data-end="3953">tidak dapat dialihkan dengan alasan apa pun tanpa persetujuan penerima fidusia</strong>, karena dapat berdampak hukum dan merugikan semua pihak, termasuk debitur itu sendiri.<br data-start="4040" data-end="4043" /><em data-start="4043" data-end="4051">(Arif)</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MENOLAK KOPERASI BARU BUKANLAH SIKAP HUKUM, MELAINKAN RESISTENSI TERHADAP PUTUSAN NEGARA</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/30/menolak-koperasi-baru-bukanlah-sikap-hukum-melainkan-resistensi-terhadap-putusan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 17:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Register 40]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9473</guid>

					<description><![CDATA[Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H. &#160; MEDAN&#124;PERS.NEWS-Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Opini oleh: Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan objektif.(30/12/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Negara telah melakukan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, status tanah tidak lagi berada dalam penguasaan entitas lama, melainkan kembali sepenuhnya menjadi tanah negara. Dalam konteks ini, seluruh bentuk pengelolaan lama secara hukum telah berakhir. Maka, pembentukan koperasi baru oleh negara, atau atas persetujuan negara, bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi konsekuensi logis dari perubahan status hukum tanah tersebut.</p>
<p>Menolak keberadaan koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah sama artinya dengan menolak realitas hukum yang telah diputuskan pengadilan. Hukum tidak memberikan ruang bagi penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama.</p>
<p>Perlu ditegaskan, koperasi bukan hak turun-temurun yang melekat pada tanah. Koperasi adalah instrumen ekonomi, bukan alat klaim kepemilikan. Ketika status tanah berubah, maka wajar apabila negara menata ulang instrumen pengelolaannya. Menolak koperasi baru sambil mengabaikan fakta eksekusi negara adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, bukan perjuangan keadilan.</p>
<p>Lebih jauh, kehadiran koperasi baru justru menjadi sarana koreksi terhadap praktik lama yang selama ini dipersoalkan: ketertutupan, konflik internal, dan ketimpangan distribusi manfaat. Jika koperasi lama memang bekerja secara adil dan transparan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk beradaptasi, berkompetisi secara sehat, atau bergabung dalam sistem baru yang dibentuk secara sah oleh negara.</p>
<p>Publik perlu waspada terhadap narasi penolakan yang dibungkus atas nama “hak rakyat”, tetapi pada kenyataannya hanya mempertahankan struktur lama yang sudah kehilangan dasar hukumnya. Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan hukum dan kewenangan negara. Hukum harus berdiri di atas emosi, dan keadilan harus berjalan seiring kepastian hukum.</p>
<p>Pada titik ini, koperasi baru bukanlah musuh rakyat. Sebaliknya, ia dapat menjadi pintu legal bagi masyarakat untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus-menerus berada dalam bayang-bayang konflik dan pelanggaran hukum.(IHB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
