<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reformasi Polri &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/reformasi-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 17:53:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Reformasi Polri &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RUU Polri Rampung Dibahas, EW Gurky Apresiasi Transformasi dan Kepemimpinan Kapolri</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/09/ruu-polri-rampung-dibahas-ew-gurky-apresiasi-transformasi-dan-kepemimpinan-kapolri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 17:53:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[EW Gurky]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalisme Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12072</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS</strong>– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi rampung di DPR RI. Penyelesaian pembahasan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi di tubuh Polri agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Penilaian itu didasarkan pada berbagai langkah transformasi dan reformasi yang dinilai berhasil dijalankan selama kepemimpinannya.</p>
<p>Dukungan dan apresiasi juga datang dari Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Sport Prabowo-Gibran, EW Gurky. Ia menyambut baik rampungnya pembahasan RUU Polri dan berharap regulasi tersebut mampu menjadi pijakan kuat untuk meningkatkan kualitas institusi kepolisian di masa mendatang.</p>
<p>&#8220;RUU Polri diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam melayani masyarakat,&#8221; kata EW Gurky.</p>
<p>Menurutnya, tantangan yang dihadapi kepolisian saat ini semakin kompleks. Karena itu, pembaruan regulasi harus dibarengi dengan komitmen menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.</p>
<p>EW Gurky juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tidak akan dilakukan secara sembarangan, meski mekanismenya telah diatur dalam undang-undang.</p>
<p>Baginya, komitmen tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga profesionalisme institusi sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap itu dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang modern, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.</p>
<p>Dengan rampungnya pembahasan RUU Polri, publik kini menantikan tahapan berikutnya hingga regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. Harapannya, perubahan yang dihadirkan tidak hanya memperkuat kelembagaan Polri, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.(EGS)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rotasi Jabatan di Polres Asahan Disorot, Diduga Tidak Sesuai Ketentuan TR Kapolri</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/22/rotasi-jabatan-di-polres-asahan-disorot-diduga-tidak-sesuai-ketentuan-tr-kapolri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 08:16:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalitas Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11270</guid>

					<description><![CDATA[ASAHAN&#124;PERS.NEWS– Rotasi jabatan di lingkungan Polres Asahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini terkait dengan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>ASAHAN|PERS.NEWS–</strong> Rotasi jabatan di lingkungan Polres Asahan menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini terkait dengan Surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan oleh bagian SDM Polres Asahan mengenai pemindahan tugas sejumlah personel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah sumber menyebutkan bahwa rotasi tersebut diduga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam TR Kapolri Nomor 804 Tahun 2026. Sorotan utama mengarah pada pengisian jabatan Kepala Unit (Kanit) di fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat jabatan Kanit Reskrim di jajaran Polres Asahan yang diisi oleh personel dengan latar belakang pendidikan yang diduga belum memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mengacu pada TR Kapolri Nomor 804 Tahun 2026, disebutkan bahwa personel yang menduduki jabatan di bidang penyidikan diharapkan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana, khususnya di bidang hukum, guna mendukung profesionalitas dan kualitas proses penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengamat juga menilai bahwa kesesuaian kualifikasi penyidik penting untuk meminimalisir potensi sengketa hukum, termasuk praperadilan maupun keberatan atas proses penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Asahan maupun Polda Sumatera Utara terkait informasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik berharap adanya klarifikasi dan evaluasi dari pimpinan kepolisian guna memastikan seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
