<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rekan Indonesia Sumut &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/rekan-indonesia-sumut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Sep 2026 16:01:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Rekan Indonesia Sumut &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Viral Video Nakes di Puskesmas Simalungun, Ikoriansyah: Hiburan Manusiawi, Tetapi Tetap Harus Memperhatikan Etika dan Aturan Kedinasan</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/18/viral-video-nakes-di-puskesmas-simalungun-ikoriansyah-hiburan-manusiawi-tetapi-tetap-harus-memperhatikan-etika-dan-aturan-kedinasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2026 08:39:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Rekan Indonesia Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14094</guid>

					<description><![CDATA[Simalungun&#124;PERS.NEWS-Viral video sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang berjoget dan melakukan saweran di lingkungan Puskesmas Simalungun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Simalungun|PERS.NEWS-Viral video sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang berjoget dan melakukan saweran di lingkungan Puskesmas Simalungun mendapat reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Ikoriansyah, Ketua KPW REKAN Indonesia Sumut, mengatakan bahwa dirinya memahami bahwa tenaga kesehatan juga manusia biasa yang membutuhkan hiburan dan melepas penat.</p>
<p>Menurutnya, aktivitas berjoget ataupun hiburan pada dasarnya tidak dapat langsung dianggap sebagai sesuatu yang salah. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan pakaian dinas, karena dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.</p>
<p style="padding-left: 40px;">“<em>Kalau mau bersenang-senang, menurut saya itu manusiawi. Tenaga kesehatan juga manusia biasa yang membutuhkan hiburan. Tetapi tempat dan situasinya harus diperhatikan. Kalau dilakukan di fasilitas kesehatan dengan menggunakan pakaian dinas, tentu dapat memicu persepsi dan keributan di tengah masyarakat,” ujar Ikoriansyah.</em></p>
<p>Ada Aturan Disiplin dan Kode Perilaku ASN</p>
<p>Ikoriansyah menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kepatutan dan disiplin kedinasan, bukan semata-mata dari aktivitas joget atau sawerannya.</p>
<p>Bagi tenaga kesehatan yang berstatus ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur asas penyelenggaraan manajemen ASN, termasuk profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. UU tersebut juga menetapkan nilai dasar ASN, antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.</p>
<p>Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.</p>
<p>Pelaksanaan ketentuan disiplin tersebut juga diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.</p>
<p>Karena itu, menurut Ikoriansyah, apabila kegiatan tersebut berlangsung pada waktu kerja, menggunakan fasilitas kedinasan, atau bertentangan dengan ketentuan internal instansi, maka pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode perilaku.</p>
<p style="padding-left: 40px;"> “<em>Kita jangan langsung menghakimi. Perlu dilihat kapan kegiatan itu dilakukan, apakah pada jam pelayanan atau di luar jam pelayanan, apakah menggunakan fasilitas kedinasan, dan bagaimana aturan internal Puskesmas maupun pemerintah daerah mengaturnya,” jelasnya.</em></p>
<p>Jangan Sampai Mengganggu Citra Pelayanan Kesehatan</p>
<p>Ikoriansyah menegaskan bahwa fasilitas kesehatan merupakan tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan di dalamnya harus tetap memperhatikan fungsi utama fasilitas tersebut.</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar tenaga kesehatan yang menggunakan pakaian dinas memahami bahwa masyarakat dapat mengidentifikasi mereka sebagai representasi dari institusi tempat mereka bekerja.</p>
<p>“Yang menjadi perhatian kami bukan soal tenaga kesehatan tidak boleh bersenang-senang. Mereka tentu berhak mendapatkan hiburan. Tetapi kalau menggunakan pakaian dinas dan berada di fasilitas kesehatan, tentu ada etika profesional yang harus dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.</p>
<p>REKAN Indonesia Sumut meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif, serta melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan kedinasan atau ketentuan internal yang berlaku.</p>
<p>REKAN Indonesia Sumut juga mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, melainkan menunggu penjelasan dan konteks kejadian secara lengkap.(PR)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>REKAN INDONESIA SUMATRA UTARA APRESIASI KOMITMEN BOBBY NASUTION, 33 KABUPATEN/KOTA SUMUT TELAH IMPLEMENTASIKAN UHC</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/13/rekan-indonesia-sumatra-utara-apresiasi-komitmen-bobby-nasution-33-kabupaten-kota-sumut-telah-implementasikan-uhc/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 07:49:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Rekan Indonesia Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13990</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Rekan Indonesia Provinsi Sumatra Utara memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN|PERS.NEWS-Rekan Indonesia Provinsi Sumatra Utara memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution atas komitmen dan kebijakan pemerintah provinsi dalam memperluas jaminan kesehatan masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC).</p>
<p>Capaian ini dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan masyarakat Sumatera Utara memiliki akses terhadap perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkendala persoalan biaya.</p>
<p>Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pada Maret 2025 Gubernur Bobby Nasution menargetkan seluruh 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara dapat ter-cover UHC dalam waktu dua tahun. Saat itu, baru 11 dari 33 kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan UHC, sementara 22 daerah lainnya masih dalam proses.</p>
<p>Target tersebut kemudian menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa 33 kabupaten/kota telah mengimplementasikan UHC, yang menjadi bagian dari pelaksanaan UHC dan Program Berobat Gratis (PROBIS) di Sumatera Utara.</p>
<p>Bagi Rekan Indonesia Sumatra Utara, capaian tersebut bukan sekadar angka administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.</p>
<p>IKORIANSYAH, Ketua KPW Sumut Rekan Indonesia, menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin dan tidak boleh menjadi kemewahan hanya karena seseorang tidak mampu secara ekonomi.</p>
<p>“Kami dari Rekan Indonesia Provinsi Sumatra Utara memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas komitmennya mendorong UHC di seluruh 33 kabupaten/kota. Bagi kami, jaminan kesehatan adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi rakyat,” ujar IKORIANSYAH.</p>
<p>Menurutnya, capaian UHC juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. Jangan sampai masyarakat sudah memiliki kepesertaan atau jaminan kesehatan, tetapi masih menghadapi persoalan administrasi, keterbatasan fasilitas, antrean panjang, maupun kendala lainnya ketika membutuhkan pelayanan.</p>
<p>“UHC harus kita maknai bukan hanya sebagai masyarakat terdaftar dalam jaminan kesehatan, tetapi juga masyarakat benar-benar dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu, cepat, adil dan tidak diskriminatif,” tegasnya.</p>
<p>DATA KONKRET CAPAIAN UHC SUMUT</p>
<p>Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Maret 2025 mencatat dari 33 kabupaten/kota, baru 11 daerah yang telah mencapai UHC. Daerah tersebut antara lain Medan dengan cakupan 98,91%, Pematangsiantar 99,55%, Sibolga 100%, Gunungsitoli 98,78%, Toba 98,27%, Pakpak Bharat 100%, Nias Barat 98,78%, Nias Utara 100%, Humbang Hasundutan 98,76% dan Langkat 98%.</p>
<p>Pemprov Sumut saat itu menargetkan cakupan UHC sebesar 98% dan memperluasnya ke seluruh 33 kabupaten/kota.</p>
<p>Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa pada 2026, 33 kabupaten/kota telah mengimplementasikan UHC, termasuk integrasinya dengan Program Berobat Gratis (PROBIS).</p>
<p>Bahkan, sejak Oktober 2025, masyarakat Sumatera Utara telah mendapatkan penguatan akses melalui UHC Prioritas yang memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan KTP sesuai ketentuan program.</p>
<p>KESEHATAN ADALAH HAK KONSTITUSIONAL</p>
<p>Rekan Indonesia Sumatra Utara menilai kebijakan perluasan jaminan kesehatan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi.</p>
<p>Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.</p>
<p>Sementara Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu.</p>
<p>Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari kerangka hukum kesehatan nasional.</p>
<p>Pengaturan kesehatan saat ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, pelayanan kesehatan, pendanaan kesehatan, hingga pembinaan dan pengawasan.</p>
<p>Rekan Indonesia SUMUT: JANGAN BERHENTI PADA CAPAIAN UHC</p>
<p>Rekan Indonesia Sumatra Utara berharap capaian 33 kabupaten/kota tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di seluruh pelosok Sumatera Utara, termasuk daerah kepulauan, pedesaan dan wilayah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan.</p>
<p>“UHC harus dijaga keberlanjutannya. Jangan sampai masyarakat hanya tercatat sebagai peserta, tetapi ketika sakit masih kesulitan mendapatkan pelayanan. Kami berharap Pemprov Sumut bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota terus melakukan evaluasi, memperkuat fasilitas kesehatan, memastikan tenaga kesehatan tersedia dan mempercepat penyelesaian persoalan administrasi masyarakat,” kata IKORIANSYAH.</p>
<p>Rekan Indonesia Sumatra Utara juga mendorong adanya keterbukaan data secara berkala mengenai cakupan kepesertaan, penggunaan anggaran, jumlah masyarakat yang mendapatkan pelayanan melalui program UHC, serta berbagai kendala pelayanan di lapangan.</p>
<p>Menurut Rekan Indonesia Sumut, keberhasilan pembangunan kesehatan pada akhirnya harus diukur dari seberapa banyak masyarakat yang benar-benar merasakan manfaatnya.</p>
<p>“Ketika masyarakat miskin, masyarakat rentan dan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan dapat berobat tanpa takut terbebani biaya, maka di situlah UHC benar-benar hadir sebagai bentuk keadilan sosial,” tutup IKORIANSYAH.</p>
<p>REKAN INDONESIA PROVINSI SUMATRA UTARA<br />
IKORIANSYAH<br />
Ketua KPW Sumut Rekan Indonesia.(PR)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Pekerjaan MBG Disebut Relawan, Tapi Jaminan Sosialnya Mana ?, Rekan Indonesia Sumut Desak Seluruh SPPG  ‎</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/12/pekerjaan-mbg-disebut-relawan-tapi-jaminan-sosialnya-mana-rekan-indonesia-sumut-desak-seluruh-sppg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 13:33:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Rekan Indonesia Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13976</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Rekan Indonesia Sumatera Utara menyoroti persoalan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga relawan dan pekerja yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN|PERS.NEWS-Rekan Indonesia Sumatera Utara menyoroti persoalan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga relawan dan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), 12/09/26.</p>
<p>‎Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri telah menyatakan bahwa tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>‎Dalam siaran pers BGN tertanggal 16 April 2026, Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III Ranto menyatakan bahwa mitra dan yayasan SPPG berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pada saat itu, BGN mencatat masih terdapat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional.</p>
<p>‎Fakta tersebut menjadi dasar bagi Rekan Indonesia Sumut untuk mempertanyakan sejauh mana implementasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan relawan MBG di Sumatera Utara.</p>
<p>‎Ketua KPW Rekan Indonesia Sumut, Ikoriansyah, meminta dinas dan instansi terkait tidak sekadar menerima laporan administratif dari pengelola SPPG, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan.</p>
<p>‎ “Kami meminta pemerintah melakukan audit dan pendataan secara faktual. Berapa jumlah orang yang bekerja di setiap SPPG, bagaimana status mereka, dan apakah seluruhnya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya berdasarkan laporan di atas kertas,” tegas Ikoriansyah.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Menurutnya, Rekan Indonesia Sumut tidak ingin membuat tudingan tanpa dasar. Karena itu, yang didorong adalah audit terbuka dan verifikasi lapangan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan BGN benar-benar berjalan di setiap dapur MBG.</p>
<p>‎Hal ini semakin relevan karena pada 12 Mei 2026, BGN kembali menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja bagi pegawai dan relawan SPPG merupakan bagian penting dari tata kelola program MBG. BGN menyebut bahwa sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan.</p>
<p>‎BUKAN SEKADAR ISU, BGN SENDIRI MENCATAT MASIH ADA YANG BELUM TERLINDUNGI</p>
<p>‎Ikoriansyah menilai data resmi BGN tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja MBG bukan sekadar asumsi atau isu yang dibangun oleh organisasi masyarakat.</p>
<p>‎“Ini bukan sekadar kami mengatakan ada masalah. BGN sendiri sudah mengeluarkan data bahwa masih ada ratusan ribu relawan SPPG yang belum terlindungi. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana kondisi sebenarnya di Sumatera Utara,” ujarnya.</p>
<p>‎Rekan Indonesia Sumut meminta data tersebut ditindaklanjuti dengan pemetaan khusus di Sumatera Utara, termasuk jumlah SPPG, jumlah relawan dan pekerja di setiap SPPG, serta jumlah yang telah dan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>‎</p>
<p>‎REKAN: JANGAN BERHENTI DI BPJS KETENAGAKERJAAN</p>
<p>‎</p>
<p>‎Selain BPJS Ketenagakerjaan, Rekan Indonesia Sumut juga meminta pemerintah memastikan aspek jaminan kesehatan para pekerja sesuai status dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>‎Ikoriansyah menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya ketika terjadi kecelakaan kerja.</p>
<p>‎</p>
<p>‎“Orang yang setiap hari bekerja di dapur MBG memiliki risiko. Mereka bisa mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau menghadapi kondisi lain yang membutuhkan perlindungan. Karena itu status dan jaminan sosialnya harus jelas,” katanya.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Rekan Indonesia Sumut juga mengingatkan bahwa dokumen teknis BGN mengenai pengelolaan SPPG memasukkan upah relawan dan BPJS/asuransi sebagai bagian dari komponen biaya operasional MBG.</p>
<p>‎</p>
<p>‎Karena itu, Rekan Indonesia Sumut mendesak agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan komponen tersebut di lapangan.</p>
<p>‎DESAK AUDIT SELURUH SPPG DI SUMUT</p>
<p>‎Rekan Indonesia Sumut meminta:</p>
<p>‎Pertama, pemerintah melakukan audit kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja dan relawan SPPG di Sumatera Utara.</p>
<p>‎Kedua, dilakukan pendataan jumlah pekerja di setiap dapur MBG beserta status dan bentuk hubungan kerjanya.</p>
<p>‎Ketiga, memastikan kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditegaskan BGN benar-benar dilaksanakan oleh mitra dan yayasan pengelola SPPG.</p>
<p>‎Keempat, memastikan perlindungan kesehatan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>‎Kelima, membuka kanal pengaduan bagi pekerja MBG yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.</p>
<p>‎“Kami mendukung penuh program MBG. Tetapi dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti kita menutup mata terhadap perlindungan orang-orang yang menjalankannya. Justru karena kami mendukung program ini, kami ingin tata kelolanya semakin baik dan pekerjanya terlindungi,” tutup Ikoriansyah.</p>
<p>‎Catatan sumber: Data mengenai kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan angka 278.614 relawan yang belum terlindungi merujuk pada keterangan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), 16 April 2026. Data tersebut merupakan data nasional pada saat keterangan diterbitkan, bukan angka khusus Sumatera Utara.(PR)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekan Indonesia Soroti Politik Ketakutan dalam Isu Virus Hanta dan Pentingnya Edukasi Pencegahan</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/17/rekan-indonesia-soroti-politik-ketakutan-dalam-isu-virus-hanta-dan-pentingnya-edukasi-pencegahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 09:13:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Hantavirus]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesiapsiagaan Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Rekan Indonesia Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[virus baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11622</guid>

					<description><![CDATA[JAKSEL&#124; PERS.NEWS – Rekan Indonesia menyoroti pola komunikasi publik terkait Hantavirus yang dinilai lebih banyak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKSEL| PERS.NEWS –</strong> Rekan Indonesia menyoroti pola komunikasi publik terkait Hantavirus yang dinilai lebih banyak menonjolkan rasa takut dibandingkan edukasi mengenai pencegahan.</p>
<p>Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan masyarakat perlu mendapatkan informasi kesehatan yang utuh, berimbang, dan berbasis edukasi, bukan sekadar narasi ancaman yang berpotensi memicu kepanikan.</p>
<p>“Ketika muncul isu virus baru, masyarakat sering kali langsung dibanjiri judul-judul yang menakutkan. Padahal publik juga membutuhkan penjelasan sederhana mengenai cara mencegah, mengenali risiko, dan melakukan penanganan awal secara tepat,” ujar Agung dalam keterangan pers di Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).</p>
<p>Menurut Agung, isu kesehatan global saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga bersinggungan dengan dinamika ekonomi, industri, media, dan arus informasi global.</p>
<p>Ia menjelaskan, Hantavirus merupakan kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit serius pada manusia, termasuk gangguan pada paru-paru maupun ginjal. Namun, karakteristik penularannya berbeda dengan COVID-19. Beberapa jenis Hantavirus terutama berkaitan dengan paparan hewan pengerat dan tidak mudah menular antarmanusia.</p>
<p>Rekan Indonesia juga menilai isu penyakit menular perlu disikapi secara objektif. Menurut Agung, munculnya ancaman penyakit dapat meningkatkan kebutuhan terhadap riset, alat diagnostik, obat-obatan, hingga pengembangan teknologi kesehatan.</p>
<p>Meski demikian, ia menegaskan kritik terhadap aspek ekonomi industri kesehatan tidak boleh berkembang menjadi penolakan terhadap ilmu pengetahuan maupun upaya kesehatan masyarakat.</p>
<p>“Kita harus tetap objektif. Industri kesehatan memang memiliki kepentingan ekonomi, tetapi tenaga kesehatan dan ilmuwan juga bekerja untuk mencegah jatuhnya korban. Yang perlu dikritisi adalah bagaimana informasi kesehatan disampaikan agar tidak berubah menjadi produksi ketakutan massal,” katanya.</p>
<p>Agung menilai media modern terkadang lebih menonjolkan aspek sensasional karena informasi yang memicu rasa takut lebih mudah menarik perhatian publik. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat edukasi praktis mengenai pencegahan kurang mendapat ruang.</p>
<p>Padahal, langkah pencegahan terhadap Hantavirus antara lain berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pengendalian populasi tikus, serta kehati-hatian saat membersihkan area yang berpotensi terkontaminasi.</p>
<p>“Pencegahan virus Hanta sebenarnya sangat konkret. Menjaga kebersihan rumah, mengendalikan populasi tikus, memperbaiki sanitasi lingkungan, serta menggunakan pelindung saat membersihkan area yang terkontaminasi menjadi langkah penting yang harus dipahami masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar kotoran atau urine tikus tidak dibersihkan dengan cara menyapu dalam kondisi kering karena dapat membuat partikel terkontaminasi beterbangan. Menurutnya, area tersebut sebaiknya ditangani dengan metode pembersihan yang aman dan sesuai panduan kesehatan.</p>
<p>Selain itu, Rekan Indonesia mendorong pemerintah dan media untuk memperkuat edukasi kesehatan berbasis komunitas, khususnya di wilayah dengan persoalan sanitasi dan kepadatan permukiman yang dapat meningkatkan risiko paparan hewan pengerat.</p>
<p>Agung mengatakan pengalaman pandemi COVID-19 membuat masyarakat menjadi lebih sensitif terhadap kemunculan penyakit atau virus baru. Karena itu, komunikasi publik dinilai perlu dilakukan secara rasional dan proporsional.</p>
<p>“Trauma pandemi membuat dunia mudah panik terhadap isu kesehatan baru. Karena itu, komunikasi publik harus tetap rasional dan proporsional. Kewaspadaan penting, tetapi masyarakat juga perlu diberi ketenangan dan pengetahuan yang jelas,” katanya.</p>
<p>Di akhir keterangannya, Rekan Indonesia mengajak masyarakat tetap waspada tanpa terjebak kepanikan maupun teori konspirasi. Edukasi kesehatan yang jernih, sederhana, dan mudah dipahami dinilai penting untuk membantu masyarakat mengambil langkah pencegahan secara tepat.</p>
<p>“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya kabar tentang ancaman penyakit, tetapi juga panduan yang jelas tentang bagaimana tetap aman, sehat, dan tidak panik menghadapi situasi,” tutup Agung Nugroho.(PR)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekan Indonesia Sumut Dorong Percepatan Layanan Kesehatan Pascabanjir</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/06/rekan-indonesia-sumut-dorong-percepatan-layanan-kesehatan-pascabanjir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 09:23:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pascabanjir]]></category>
		<category><![CDATA[Rekan Indonesia Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10067</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Sumatera Utara, Ikoriansyah, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Sumatera Utara, Ikoriansyah, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara.</p>
<p>Ikoriansyah menyampaikan bahwa pascabanjir risiko gangguan kesehatan masyarakat cenderung meningkat. Beberapa penyakit yang berpotensi muncul antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyakit kulit, diare, demam, serta penyakit berbasis lingkungan seperti demam berdarah dengue (DBD).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pelayanan kesehatan pascabanjir harus menjadi prioritas utama. Masyarakat terdampak tidak boleh mengalami keterlambatan dalam mengakses layanan kesehatan, baik untuk pemeriksaan, pengobatan, maupun upaya pencegahan penyakit,” ujar Ikoriansyah, Jum&#8217;at (6/2/2026).</p>
<p>Ia menilai percepatan layanan kesehatan dapat dilakukan melalui penguatan fungsi puskesmas, pembukaan pos kesehatan di lokasi terdampak, serta penyediaan layanan kesehatan keliling guna menjangkau wilayah yang masih sulit diakses.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Ikoriansyah juga menekankan pentingnya ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan, serta pemberian edukasi kesehatan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) penyakit pascabanjir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kolaborasi antara pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPBD, dan relawan kesehatan sangat diperlukan. Relawan Kesehatan Indonesia Sumatera Utara siap bersinergi dan turun langsung membantu masyarakat,” katanya.</p>
<p>Rekan Indonesia Sumut berharap percepatan pelayanan kesehatan tersebut dapat memastikan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat serta mencegah peningkatan angka kesakitan pascabencana di Sumatera Utara.(PR/Iko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekan Indonesia Sumut Serukan Aksi Damai di Hari Kesehatan Nasional: “Kesehatan adalah Hak, Bukan Komoditas</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/12/rekan-indonesia-sumut-serukan-aksi-damai-di-hari-kesehatan-nasional-kesehatan-adalah-hak-bukan-komoditas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 08:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Hari kesehatan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Rekan Indonesia Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8549</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Dalam momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang jatuh setiap tanggal 12 November, Relawan Kesehatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN|PERS.NEWS-Dalam momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang jatuh setiap tanggal 12 November, Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyerukan aksi damai sebagai bentuk refleksi dan kritik terhadap kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia yang dinilai masih belum adil dan berpihak pada rakyat kecil, 12 November 2025.</p>
<p>Aksi damai ini digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara, mengusung tema besar “Kesehatan adalah Hak, Bukan Komoditas: Wujudkan Keadilan Kesehatan untuk Semua.”</p>
<p>Ketua wilayah Sumatera Utara, Iko Riansyah, menyampaikan bahwa hingga kini akses terhadap layanan kesehatan masih menjadi persoalan serius, terutama bagi kelompok miskin kota, pekerja informal, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan komunitas marjinal lainnya.</p>
<p>“Negara seharusnya menjamin layanan kesehatan tanpa diskriminasi, bukan malah mengomersialisasikannya. Kesehatan bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk dijamin bagi semua,” tegas Iko.</p>
<p>Dalam seruan aksinya, Rekan Indonesia Sumut juga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret, di antaranya:</p>
<p style="padding-left: 40px;"><em>1. Tolak komersialisasi layanan kesehatan. </em><br />
<em>2. Hapuskan Denda Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan (pepres no. 64/2020 pasal 42). </em><br />
<em>3. Cabut Pepres No. 82/2018 tentang JKN. </em><br />
<em>4. Cabut Permenkes No.47/2018 No.47/2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.</em><br />
<em>5. Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Tanpa Syarat terutama bagi kelompok miskin kota, pekerja informal, masyarakat adat, dan difabel. </em><br />
<em>6. Bangun Preventif &amp; Promotif Kesehatan Berbasis Partisipasi Aktif Rakyat. </em><br />
<em>7. Ubah Batas Maksimal Tunggakan luran BPJS Kesehatan Dari 24 Bulan Jadi 3 Bulan. </em><br />
<em>8. Alat Kesehatan Canggih Wajib Dicover BPJS Kesehatan. </em><br />
<em>9. Perlindungan Keamanan Nakes Dari Tindak Kekerasan. </em><br />
<em>10. Negara wajib menjamin layanan kesehatan dasar gratis dan berkualitas. </em><br />
<em>11. Lakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat. </em></p>
<p>Sementara itu, Soeandi Malik, selaku Wakil Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian dan dorongan moral masyarakat terhadap pemerintah agar lebih berpihak kepada rakyat dalam sektor kesehatan.</p>
<p>“Kami tidak turun ke jalan untuk gaduh, tapi untuk menyuarakan nurani rakyat yang masih sulit mengakses layanan kesehatan. Negara harus hadir nyata, bukan hanya lewat slogan,” ujar Soeandi.<br />
Ia juga menambahkan, “Momentum Hari Kesehatan Nasional harus menjadi pengingat bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara, bukan kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu.”</p>
<p>Aksi damai ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin oleh negara. “Momentum HKN tahun ini harus menjadi ajang untuk menegaskan kembali bahwa kesehatan bukan barang dagangan. Kesehatan adalah hak setiap warga negara,” tutup Iko Riansyah. (PR)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
