<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Restorative Justice &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/restorative-justice/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 09:21:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Restorative Justice &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Deliserdang Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Dapat Apresiasi dari Kuasa Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/24/kejari-deliserdang-hentikan-perkara-penganiayaan-lewat-restorative-justice-dapat-apresiasi-dari-kuasa-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 09:21:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Deliserdang]]></category>
		<category><![CDATA[Penghentian Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12692</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa melalui mekanisme <strong>Restorative Justice (RJ)</strong>. Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum kedua belah pihak karena dinilai mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan humanis.(10/7/26)</p>
<p>Penghentian penuntutan dilaksanakan di Aula Kejari Deliserdang pada Jumat (10/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Patar Daniel Panggabean, SH., MH.</p>
<p>Perkara ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, di salah satu yayasan pendidikan di Tanjung Morawa. Akibat insiden tersebut, kedua belah pihak yang berinisial ES dan TI saling melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra, SH., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen, Roby Syahputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p>
<blockquote><p>&#8220;Melalui Restorative Justice, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis serta menghadirkan rasa keadilan bagi pelaku maupun korban,&#8221; ujar Roby.</p></blockquote>
<p>Proses perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa. Kedua belah pihak yang didampingi kuasa hukum akhirnya sepakat berdamai. ES didampingi oleh Dr. Asman Siagian, SH., MH., dan Ahmad Parlindungan, SH., MH., sedangkan TI didampingi Ricardo Sibarani, SH.</p>
<p>Dalam proses tersebut, kedua belah pihak secara sukarela saling meminta maaf, saling memaafkan, serta menyatakan tidak keberatan apabila perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.</p>
<blockquote><p>&#8220;Alhamdulillah, hari ini penghentian penuntutan dapat dilaksanakan. Proses perdamaian telah dilakukan di hadapan keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa hukum juga dapat memulihkan hubungan sosial sehingga konflik tidak berlarut-larut,&#8221; kata Patar Daniel.</p></blockquote>
<p>Kuasa hukum ES, Dr. Asman Siagian, SH., MH., memberikan apresiasi kepada Kejari Deliserdang atas penerapan pendekatan Restorative Justice dalam perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme ini sangat tepat diterapkan pada perkara yang masih memungkinkan adanya pemulihan hubungan sosial.</p>
<blockquote><p>&#8220;Ini merupakan implementasi nyata dari semangat KUHAP yang baru. Tidak semua perkara pidana harus berakhir di persidangan atau penjara. Pidana merupakan <em>ultimum remedium</em> atau upaya terakhir,&#8221; ungkap Asman.</p></blockquote>
<p>Ia berharap Kejari Deliserdang terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan.</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kajari Sapta Putra, Kasi Pidum Patar Daniel, serta Kasi Intel Roby Syahputra yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara ini dengan mengedepankan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman,&#8221; pungkasnya.</p></blockquote>
<p>Melalui penghentian penuntutan ini, Kejari Deliserdang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, serta mampu menjaga harmoni dan silaturahmi di tengah masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPR Hinca Panjaitan Hadir di Sidang Kasus Pembelian BBM Bersubsidi di PN Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/anggota-dpr-hinca-panjaitan-hadir-di-sidang-kasus-pembelian-bbm-bersubsidi-di-pn-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 21:41:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[hincapanjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Migas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang PN Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12151</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara pembelian bahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026) petang.</p>
<p>Ia dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai saksi ahli terkait Undang-Undang Migas serta penerapan KUHAP. Selain Hinca, tim kuasa hukum juga menghadirkan S. Cibro, anggota DPRD Pakpak Bharat, sebagai saksi fakta yang menjelaskan kondisi keluarga terdakwa.</p>
<p>Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, didampingi Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.</p>
<p>&#8220;Pernyataan Hinca di Persidangan&#8221;</p>
<p>Dalam persidangan, Hinca menyampaikan permohonan maaf dan menilai telah terjadi ketidakadilan terhadap para terdakwa. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk “bertanggung jawab” secara moral atas kasus tersebut.</p>
<p>Ia menyoroti kondisi keluarga terdakwa, termasuk ayah Ranning yang disebut menderita kanker darah stadium akhir dan sedang menjalani perawatan intensif. Hal ini, menurutnya, menjadi alasan kuat agar perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.</p>
<p>Hinca menilai pasal yang digunakan dalam kasus ini, khususnya Pasal 55 UU Migas, tidak tepat sasaran. Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya ditujukan kepada pelaku penyalahgunaan distribusi BBM berskala besar atau mafia migas, bukan kepada masyarakat kecil.</p>
<p>Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang lebih bertanggung jawab dalam rantai distribusi BBM, termasuk dugaan pelaku besar di sektor migas.</p>
<p>&#8220;Sorotan terhadap Sistem dan Penegakan Hukum&#8221;</p>
<p>Hinca menilai penanganan kasus ini tidak tepat sasaran dan menyebut adanya persoalan dalam distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Ia menegaskan bahwa negara dan pihak terkait, termasuk Pertamina, harus bertanggung jawab terhadap akses BBM bagi masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, perkara ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan substantif, dengan mengutip bahwa “justice delayed is justice denied”.</p>
<p>&#8220;Penutup Pernyataan&#8221;</p>
<p>Di akhir keterangannya kepada media, Hinca meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penghentian atau penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan. Ia juga menyinggung kondisi keluarga terdakwa yang sedang menghadapi kesulitan berat.</p>
<p>Meski demikian, ia menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan memberikan pandangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan aspirasi publik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cipayung Plus Sumut Soroti 4 Kebijakan Bobby Nasution: Kolaborasi Jadi Kunci Menuju Sumut Berkah</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/03/cipayung-plus-sumut-soroti-4-kebijakan-bobby-nasution-kolaborasi-jadi-kunci-menuju-sumut-berkah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 05:41:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Cipayung plus Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Hari Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Provinsi Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Pemuda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[UHC Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9508</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS — Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar Kaleidoskop Akhir Tahun 2025 bertema “Kepemimpinan Kolaboratif Menuju...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="c9a6abba-6410-4b0f-a35a-ae31e91abcef" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="f657555f-810e-4f89-aa07-d0adcb76bdbe" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="311" data-end="654"><strong>MEDAN|PERS.NEWS —</strong> Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar Kaleidoskop Akhir Tahun 2025 bertema <em data-start="399" data-end="447">“Kepemimpinan Kolaboratif Menuju Sumut Berkah”</em> pada Rabu (30/12/2025) di Stadion Cafe, Jalan Teladan, Kota Medan. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi, evaluasi, sekaligus penyampaian pandangan strategis mengenai arah pembangunan Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p data-start="656" data-end="909">Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi pemikiran organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumut untuk menilai kinerja pemerintah daerah, sekaligus memberikan catatan serta rekomendasi konstruktif menjelang tahun 2026.</p>
<p data-start="911" data-end="1141">Dalam catatan akhir tahunnya, Cipayung Plus Sumut menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah gebrakan dan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya.</p>
<h3 data-start="1143" data-end="1182"><strong data-start="1147" data-end="1182">Apresiasi dan Catatan Kebijakan</strong></h3>
<ol data-start="1183" data-end="2573">
<li data-start="1183" data-end="1548">
<p data-start="1186" data-end="1548"><strong data-start="1186" data-end="1221">Universal Health Coverage (UHC)</strong><br data-start="1221" data-end="1224" />Cipayung Plus Sumut mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memperkuat UHC sebagai langkah progresif untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Meski demikian, mereka menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta pemerataan tenaga medis hingga ke daerah terpencil.</p>
</li>
<li data-start="1550" data-end="1868">
<p data-start="1553" data-end="1868"><strong data-start="1553" data-end="1584">Kebijakan Lima Hari Sekolah</strong><br data-start="1584" data-end="1587" />Kebijakan ini dinilai positif karena mampu mendorong keseimbangan antara pendidikan akademik dan pembentukan karakter siswa. Cipayung Plus Sumut mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terkait kesiapan sekolah, beban belajar siswa, serta dampak sosial terhadap keluarga.</p>
</li>
<li data-start="1870" data-end="2251">
<p data-start="1873" data-end="2251"><strong data-start="1873" data-end="1907">Pendekatan Restorative Justice</strong><br data-start="1907" data-end="1910" />Penerapan Restorative Justice dinilai sejalan dengan visi Gubernur untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Kebijakan ini dianggap mampu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai serta mengurangi kriminalisasi yang tidak perlu. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar tidak menimbulkan ketimpangan hukum.</p>
</li>
<li data-start="2253" data-end="2573">
<p data-start="2256" data-end="2573"><strong data-start="2256" data-end="2278">Penanganan Bencana</strong><br data-start="2278" data-end="2281" />Cipayung Plus Sumut mengapresiasi respon cepat pemerintah dalam penanganan bencana di berbagai daerah. Koordinasi lintas sektor dinilai berjalan cukup baik, meski pemerintah tetap diminta memperkuat mitigasi bencana, penataan ruang berkelanjutan, serta edukasi kebencanaan bagi masyarakat.</p>
</li>
</ol>
<h3 data-start="2575" data-end="2610"><strong data-start="2579" data-end="2610">Gebrakan Kepemimpinan Sumut</strong></h3>
<p data-start="2611" data-end="3025">Dalam kaleidoskop tersebut, Cipayung Plus juga mencatat sejumlah terobosan kepemimpinan Bobby Nasution–Surya, mulai dari reformasi birokrasi, penguatan kolaborasi lintas sektor, hingga dorongan pembangunan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pelayanan publik. Mereka menilai kepemimpinan Sumut saat ini menunjukkan semangat kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan pemuda yang perlu terus dijaga.</p>
<h3 data-start="3027" data-end="3058"><strong data-start="3031" data-end="3058">Masukan dan Rekomendasi</strong></h3>
<p data-start="3059" data-end="3165">Sebagai wujud tanggung jawab moral dan intelektual, Cipayung Plus Sumut menyampaikan beberapa rekomendasi:</p>
<ul data-start="3166" data-end="3420">
<li data-start="3166" data-end="3223">
<p data-start="3168" data-end="3223">Penguatan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.</p>
</li>
<li data-start="3224" data-end="3278">
<p data-start="3226" data-end="3278">Peningkatan transparansi dan akuntabilitas anggaran.</p>
</li>
<li data-start="3279" data-end="3345">
<p data-start="3281" data-end="3345">Keberpihakan lebih kuat pada isu lingkungan dan keadilan sosial.</p>
</li>
<li data-start="3346" data-end="3420">
<p data-start="3348" data-end="3420">Optimalisasi peran pemuda dan mahasiswa sebagai mitra kritis pemerintah.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="3422" data-end="3640">Menutup kegiatan, Cipayung Plus Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dengan semangat kolaborasi demi terwujudnya Sumatera Utara yang berkah, adil, dan sejahtera. (Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
