<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rutan Tanjung Gusta &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/rutan-tanjung-gusta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 09:10:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Rutan Tanjung Gusta &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMNI Sumut Desak Investigasi Dugaan Kejahatan Terorganisir dari Rutan Tanjung Gusta</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/isu-rutan-medan-kian-panas-gmni-sumut-desak-dpr-ri-dan-kemenimipas-evaluasi-karutan-andi-surya-bentuk-tim-investigasi-khusus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif genta sugi Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 08:55:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenimipas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi XIII]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[overkapasitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[scamming]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13435</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait menguatnya dugaan kompleksitas kejahatan terorganisir yang disebut-sebut dikendalikan dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan atau Rutan Tanjung Gusta.(25/8/26)</p>
<p>Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Armando, menilai munculnya berbagai pengungkapan dugaan peredaran narkotika hingga dugaan kejahatan siber berupa penipuan daring (Scamming) yang disebut melibatkan jaringan warga binaan merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>Perhatian publik terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah beredarnya rekaman video singkat di media sosial yang memuat sejumlah klaim mengenai dugaan kelemahan sistem pengawasan internal serta dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang disebut bermuara dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Sebelumnya, aparat kepolisian juga mengungkap dugaan penipuan siber berbasis jaringan yang disebut berkaitan dengan warga binaan di dalam rutan. Dugaan tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Informasi itu kemudian kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang eks-narapidana dalam video yang beredar di media sosial.</p>
<p>“Lembaga pemasyarakatan dan rutan sejatinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial. Namun, jika benar terdapat dugaan pemanfaatan fasilitas tersebut sebagai pusat kendali kejahatan terorganisir, maka hal ini harus diusut secara serius. Publik patut mempertanyakan bagaimana fasilitas komunikasi dan akses internet dapat digunakan di dalam sel apabila tidak terdapat kelemahan pengawasan atau dugaan keterlibatan oknum tertentu,” ujar Armando.</p>
<p>GMNI Sumut juga mengajak seluruh pihak melakukan refleksi terhadap sejarah Perang Candu I (1839–1842), yang menunjukkan dampak luas penyalahgunaan dan perdagangan zat terlarang terhadap kehidupan sosial masyarakat.</p>
<p>“Pelajaran sejarah menegaskan betapa berbahayanya pembiaran terhadap dugaan peredaran gelap narkoba. Ketika fasilitas negara diduga menjadi tempat pengendalian bisnis terlarang, fungsi pengawasan internal harus dievaluasi secara mendasar dan menyeluruh,” tegasnya.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar perlunya langkah konkret dari otoritas terkait.</p>
<p>Pertama, Bantahan di Ruang Publik dan Perlunya Evaluasi Otoritas Pusat</p>
<p>Menanggapi bantahan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, terkait tudingan dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan, GMNI Sumut menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan saling bantah di media massa.</p>
<p>GMNI Sumut menilai bantahan tersebut justru harus diikuti dengan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif oleh otoritas yang lebih tinggi, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta DPR RI.</p>
<p>Evaluasi, menurut GMNI, harus dilakukan berdasarkan fakta, pemeriksaan lapangan, serta audit yang independen sehingga persoalan tidak hanya diselesaikan melalui klarifikasi di ruang publik.</p>
<p>Kedua, Krisis Overkapasitas dan Dampaknya terhadap Pengawasan</p>
<p>Berdasarkan data yang disebut berasal dari pengawasan Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 32.018 orang, sementara kapasitas ideal disebut sekitar 15.448 orang.</p>
<p>Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian yang jauh melampaui kapasitas. Rutan Tanjung Gusta Medan yang dirancang dengan kapasitas sekitar 1.281 orang juga disebut dalam praktiknya dihuni lebih dari 3.700 hingga 4.000 orang.</p>
<p>GMNI Sumut menilai kondisi overkapasitas berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah petugas dan warga binaan. Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan titik lemah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal.</p>
<p>Ketiga, Akuntabilitas Perlindungan HAM dan Kematian Tahanan</p>
<p>GMNI Sumut turut menyoroti persoalan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk tuntutan keluarga mengenai transparansi penyebab kematian seorang tahanan yang disebut terkait perkara dugaan judi daring di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.</p>
<p>Menurut GMNI Sumut, persoalan tersebut semakin menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengawasan kesehatan, keselamatan, serta pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh tahanan dan warga binaan.</p>
<p>Pernyataan Sikap DPD GMNI Sumatera Utara</p>
<p>Merespons berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam poin desakan:</p>
<p>1.Mendesak DPR RI, khususnya Komisi XIII, bersama Kemenimipas membentuk tim investigasi khusus yang independen untuk mengusut secara transparan dugaan peredaran narkoba, dugaan penipuan siber (Scamming), serta dugaan pungutan liar. Investigasi tidak boleh berhenti pada bantahan sepihak dari pihak rutan.</p>
<p>2.Mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan disiplin terhadap jajaran terkait, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Rutan Kelas I A Medan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut apabila nantinya terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian sistemik.</p>
<p>3.Menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara transparan.</p>
<p>4.Mendesak Kemenimipas dan aparat penegak hukum menyusun langkah konkret untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan Medan, antara lain melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi program rehabilitasi bagi pengguna narkotika sesuai ketentuan hukum.</p>
<p>5.Mendesak Kemenimipas dan Komnas HAM RI melakukan penyelidikan independenterhadap dugaan penyebab kematian tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna memastikan keterbukaan informasi serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga.</p>
<p>6.Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, dan Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak serta audit berkala secara independen untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>“Langkah tegas dan terbuka dari Kemenimipas serta DPR RI sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” pungkas Armando.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PW KAMMI Sumut Desak Investigasi Dugaan Narkoba di Rutan Tanjung Gusta</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/20/pw-kammi-sumut-desak-investigasi-dugaan-narkoba-di-rutan-tanjung-gusta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 16:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kelas I Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13328</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pengakuan seorang mantan narapidana terkait dugaan keberadaan dan pembagian peran jaringan peredaran gelap narkoba...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Pengakuan seorang mantan narapidana terkait dugaan keberadaan dan pembagian peran jaringan peredaran gelap narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan atau Tanjung Gusta yang beredar di media massa dan media sosial memicu perhatian publik.(20/8/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah atau klarifikasi di media. KAMMI mendesak DPR RI dan kementerian terkait melakukan investigasi secara independen, transparan, dan menyeluruh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Saddani Rambe, mengatakan munculnya pemberitaan yang disertai rekaman video menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; “Maraknya pemberitaan yang disertai rekaman video yang beredar secara terang-terangan di tengah publik menjadi alarm bahaya bagi penegakan hukum kita. Jika isu krusial ini hanya direspons sekadar klarifikasi pers pembelaan diri di media oleh Karutan, hal itu tidak akan menyelesaikan akar masalah,” tegas Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan terbuka agar fakta dapat diketahui secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyoroti persoalan peredaran narkoba di Sumatera Utara yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Ia menilai dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan harus ditangani sebagai persoalan serius karena menyangkut keamanan, penegakan hukum, dan kepercayaan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PW KAMMI Sumut selanjutnya meminta pimpinan instansi terkait memastikan adanya pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Organisasi mahasiswa itu juga menegaskan bahwa sanksi harus diberikan apabila hasil investigasi nantinya menemukan pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; “Apabila kemudian tuduhan ini terbukti benar, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk mempertahankan pejabat terkait. Kepala Rutan Kelas I Medan harus segera dicopot dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga meminta evaluasi terhadap jajaran pimpinan pemasyarakatan di Sumatera Utara apabila investigasi menemukan adanya kelalaian pengawasan atau pembiaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, KAMMI menekankan bahwa seluruh tudingan yang beredar harus terlebih dahulu dibuktikan melalui investigasi resmi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah memastikan Rutan Tanjung Gusta menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan, bukan menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi: Tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam jaringan peredaran narkoba dalam berita ini masih berupa dugaan dan keterangan yang beredar di publik. Kebenarannya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan investigasi oleh pihak berwenang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Sabu Beredar di Rutan Tanjung Gusta, Mantan Warga Binaan Buka Suara</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/16/dugaan-sabu-beredar-di-rutan-tanjung-gusta-mantan-warga-binaan-buka-suara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 17:17:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan peredaran narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[mantan warga binaan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13247</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali menjadi sorotan. Informasi tersebut disampaikan seorang mantan warga binaan yang mengaku mengetahui sejumlah aktivitas terkait dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut keterangan sumber, dugaan peredaran tersebut disebut memiliki pola tertentu, mulai dari masuknya barang, pembagian paket hingga pendistribusiannya kepada warga binaan. Sumber juga menyebut sejumlah nama yang menurut keterangannya diduga memiliki peran berbeda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu nama yang disebut adalah A alias Seng . Berdasarkan keterangan sumber, A diduga disebut memiliki peran sebagai penyandang dana dalam jaringan tersebut. Sumber juga menyebut A sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain narkotika di wilayah Tanjung Balai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nama AR alias Di turut disebut. Menurut sumber, AR diduga berperan dalam menyiapkan dan membagi paket sabu sebelum barang tersebut diedarkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Kocu disebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga berperan di lapangan, termasuk dalam upaya mencari celah agar narkotika dapat masuk melewati sistem pengawasan rutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber juga menyebut nama **Budi** dalam kaitannya dengan persoalan pengamanan di lingkungan rutan. Namun, seluruh nama dan dugaan keterlibatan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; “Saya baru keluar dan saya tahu permainan di dalam. Silakan dicek di Blok H 1-4. Ini bukan sekadar rumor dari luar,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena mengaku khawatir terhadap keselamatannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna atau pelaku di tingkat bawah. Jika dugaan tersebut benar, menurut dia, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui asal barang, pihak yang diduga menjadi pemodal, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu masuk dan beredarnya narkotika di dalam rutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; “Jangan hanya menangkap pemakainya. Telusuri dari mana barang itu masuk, siapa yang menjadi pemodal, dan bagaimana barang tersebut bisa beredar di dalam,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi tersebut menjadi perhatian serius karena pengawasan terhadap peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan narkoba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran sabu tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan serta seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seluruh nama dan dugaan keterlibatan yang disebut dalam berita ini belum merupakan fakta hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya bukti serta proses hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangis Haru di PN Medan, Ranning Akhirnya Bisa Temui Ayahnya yang Idap Kanker Stadium Akhir</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/12/tangis-haru-di-pn-medan-ranning-akhirnya-bisa-temui-ayahnya-yang-idap-kanker-stadium-akhir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 14:07:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aziz Apandi Silalahi]]></category>
		<category><![CDATA[Hinca Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Jeriken]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Ranning Alamer Mulsim Cibro]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Tanjung Gusta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12178</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>MEDAN|PERS.NEWS</b>– Ranning Alamer Mulsim Cibro, salah seorang terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, ia mendapat kesempatan untuk kembali ke rumah dan menemui ayahnya yang tengah menderita kanker darah stadium akhir.</p>
<p>Penangguhan penahanan terhadap Ranning dan rekan sesama terdakwa, Aziz Apandi Silalahi, dikabulkan majelis hakim PN Medan pada Kamis (11/6/2026) petang.</p>
<p>Dalam perkara ini, Aziz merupakan buruh training pengisi BBM, sedangkan Ranning berstatus sebagai pembeli BBM.</p>
<p>Aziz yang didampingi tim penasihat hukum (PH) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan mengaku puas atas keputusan majelis hakim yang menangguhkan penahanan terhadap dirinya dan Ranning.</p>
<p>&#8220;Saya merasa puas karena banyak penasihat hukum yang membantu agar hukum ditegakkan seadil-adilnya kepada saya. Terima kasih juga kepada Pak Hinca Panjaitan yang sudah membantu memperjuangkan keadilan bagi kami. Juga kepada Pak S. Cibro yang telah hadir dan menyaksikan persidangan,&#8221; ujarnya kepada awak media usai sidang di Ruang Sidang Utama PN Medan.</p>
<p>Sementara itu, Ranning mengaku akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendampingi ayahnya yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif akibat kanker darah stadium akhir.</p>
<p>&#8220;Rencana saya merawat bapak saya. Bapak saya sakit kanker darah,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Aziz dan Ranning dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Keduanya dibebaskan dari tahanan setelah majelis hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan, yang kemudian langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis malam.</p>
<p>Kasus pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat Aziz dan Ranning belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses penetapan tersangka hingga penerapan pasal yang dikenakan kepada keduanya dinilai sejumlah pihak menyisakan berbagai kejanggalan.</p>
<p>Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Sementara pada dakwaan alternatif kedua, Aziz dan Ranning dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 17 KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p>
<p>Penasihat hukum para terdakwa menilai penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien mereka. Menurut mereka, ketentuan itu semestinya diterapkan terhadap pelaku mafia minyak dan gas, bukan terhadap masyarakat kecil yang berupaya mencari nafkah.(Red<em>)</em></p>
<p>Sumber Mistar.id (deddy)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
