<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Satreskrim Polres Labuhanbatu &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/satreskrim-polres-labuhanbatu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 14 Jun 2026 15:34:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Satreskrim Polres Labuhanbatu &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua PWI Labuhanbatu Apresiasi Polres Ungkap Kasus Bom Molotov Barbershop dalam 24 Jam</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/14/ketua-pwi-labuhanbatu-apresiasi-polres-ungkap-kasus-bom-molotov-barbershop-dalam-24-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 15:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Wahyu Endrajaya]]></category>
		<category><![CDATA[AKP M. Jihad Fajar Balman]]></category>
		<category><![CDATA[Barbershop Pleasure]]></category>
		<category><![CDATA[Bom Molotov]]></category>
		<category><![CDATA[Densus 88]]></category>
		<category><![CDATA[Erni Manja Hasibuan]]></category>
		<category><![CDATA[Jatanras Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kompol P.S. Simbolon]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Labuhanbatu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12210</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu, Erni Manja Hasibuan, S.E., M.M., mengapresiasi kinerja...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS–</strong> Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu, <strong>Erni Manja Hasibuan, S.E., M.M.</strong>, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu atas keberhasilannya mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Barbershop &#8220;Pleasure&#8221; yang sempat menjadi perhatian publik.</p>
<p>Apresiasi tersebut disampaikan Erni pada Sabtu (13/6/2026), usai Satreskrim Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian, motif pelaku, identitas tersangka, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.</p>
<h3>Kerja Cepat Penyidik Diapresiasi</h3>
<p>Menurut Erni, gerak cepat penyidik dalam mengungkap kasus tersebut patut mendapatkan penghargaan. Pasalnya, perkara yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat itu berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.</p>
<p>&#8220;Kami mengapresiasi kinerja Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., beserta Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman dan seluruh tim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini,&#8221; ujar Erni.</p>
<p>Ia menambahkan, masyarakat tentu menunggu kepastian hukum atas kasus yang ramai diperbincangkan tersebut. Dengan terungkapnya kasus ini, publik memperoleh kejelasan atas berbagai informasi yang sebelumnya beredar.</p>
<h3>Pengungkapan Cepat Redam Spekulasi</h3>
<p>Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus dalam waktu singkat dinilai penting karena mampu meredam spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aksi pelemparan bom molotov di ruang publik juga sempat menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.</p>
<p>Erni berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi standar pelayanan kepolisian ke depan. Jika kasus besar dapat ditangani secara cepat dan transparan, maka kasus-kasus lainnya juga diharapkan memperoleh penanganan yang sama.</p>
<h3>Kilas Balik Kasus</h3>
<p>Peristiwa pelemparan bom molotov terjadi di Barbershop &#8220;Pleasure&#8221; yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, dua orang, yakni <strong>Mahdan Ali Husein Pohan</strong> dan <strong>Akdela Amaroz Ananta Pohan</strong>, mengalami luka bakar.</p>
<p>Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu bersama Densus 88 dan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus empat terduga pelaku di Kota Medan. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial <strong>F (23)</strong> masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Keempat tersangka dijerat dengan <strong>Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP</strong>, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.</p>
<h3>Pesan Kepolisian</h3>
<p>Wakapolres Labuhanbatu, <strong>Kompol P.S. Simbolon, S.H.</strong>, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.</p>
<p>&#8220;Pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih DPO terus kami lakukan. Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,&#8221; tegasnya.(<strong>Arif) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bom Molotov Bakar Barbershop di SM Raja, Empat Pelaku Dibekuk dalam Waktu Kurang dari 24 Jam</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/13/bom-molotov-bakar-barbershop-di-sm-raja-empat-pelaku-dibekuk-dalam-waktu-kurang-dari-24-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 18:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Barbershop Pleasure]]></category>
		<category><![CDATA[Bom Molotov]]></category>
		<category><![CDATA[Densus 88]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan SM Raja]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Pembakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Rantau Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyu Endrajaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12192</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU &#124; PERS.NEWS — Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU | PERS.NEWS —</strong> Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya sebuah barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1&#215;24 jam, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.</p>
<p>Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., pada Sabtu (13/6/2026).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku yang berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23), diduga secara bersama-sama melakukan pembakaran terhadap Barbershop Pleasure menggunakan empat botol bom molotov yang dilemparkan secara bergantian ke arah bangunan.</p>
<p>Akibat aksi tersebut, bangunan barbershop mengalami kebakaran. Dua korban, yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dipicu rasa sakit hati. Pada 2 Juni 2026, tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di Barbershop Pleasure untuk menagih utang. Saat itu terjadi cekcok mulut antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan. Merasa tersinggung, RHZ kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop tersebut menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri.</p>
<p>Kasat Reskrim menjelaskan, pada Senin (8/6/2026) malam para pelaku berkumpul di Rantauprapat. RHZ kemudian membeli empat botol bir yang selanjutnya dirakit menjadi bom molotov sebelum digunakan dalam aksi pembakaran pada dini hari berikutnya.</p>
<p>Berbekal hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.</p>
<p>Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,&#8221; tegasnya.(ihb)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
