<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa lahan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/sengketa-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 10:42:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Sengketa lahan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mahasiswa Kecam Dugaan Pengrusakan Ribuan Batang Sawit Milik Warga di Panai Tengah</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/04/mahasiswa-kecam-dugaan-pengrusakan-ribuan-batang-sawit-milik-warga-di-panai-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 10:42:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Panai Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengrusakan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Telaga Suka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11899</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Dugaan pengrusakan lahan kelapa sawit milik warga di Dusun III, Desa Telaga Suka, Kecamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS</strong>– Dugaan pengrusakan lahan kelapa sawit milik warga di Dusun III, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menuai kecaman dari kalangan mahasiswa. Salah satunya datang dari Agustian Nasution, mahasiswa asal Labuhanbatu, yang menyoroti tindakan perataan lahan menggunakan alat berat yang diduga terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026.</p>
<p>Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kuasa dari Tanry Wijaya alias Awi. Kelompok itu disebut mengerahkan empat unit excavator untuk meratakan lahan yang ditanami kelapa sawit milik warga.</p>
<p>Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai hampir 50 hektare dan ditanami sawit berusia antara satu hingga empat tahun. Selain tanaman sawit, sejumlah rumah dan gubuk milik warga juga dilaporkan ikut dirusak.</p>
<p>Salah seorang warga terdampak, Ridwan, mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1996. Awalnya, lahan itu ditanami rambung, namun beberapa kali mengalami kebakaran. Sejak 2021, ia mulai menanam kelapa sawit dan sebagian tanaman telah memasuki masa produksi.</p>
<p>“Kami sudah berusaha menghadang saat alat berat masuk, tetapi jumlah mereka lebih banyak. Mereka tetap merobohkan seluruh tanaman warga, termasuk milik saya,” ujar Ridwan.</p>
<p>Menanggapi kejadian tersebut, Agustian Nasution menilai tindakan yang diduga dilakukan itu bukan hanya merusak tanaman, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat yang selama bertahun-tahun bergantung pada lahan tersebut.</p>
<p>“Jika memang terdapat sengketa lahan dan kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki dokumen kepemilikan, maka penentuan pihak yang berhak harus dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Tindakan sepihak tanpa adanya putusan pengadilan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.</p>
<p>Agustian juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.</p>
<p>Sementara itu, warga yang terdampak telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: <strong>STTLP/B/762/V/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA</strong>.</p>
<p>Agustian berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap sengketa diselesaikan melalui prosedur yang sah.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai kuasa Tanry Wijaya alias Awi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.</p>
<p>Proses penentuan status kepemilikan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Versi ini mempertahankan substansi berita, mengurangi kalimat yang bernada menghakimi, dan menegaskan asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang bagi semua pihak hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kronik Sengketa Lahan: Titik Nadir Masyarakat Lima Desa di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/12/kronik-sengketa-lahan-titik-nadir-masyarakat-lima-desa-di-kecamatan-pancur-batu-deli-serdang-sumatera-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 13:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Durin Jangak]]></category>
		<category><![CDATA[Kodam I Bukit Barisan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pancur Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Sembahe Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Anom]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntungan I]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntungan II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11594</guid>

					<description><![CDATA[      Oleh  : Nasmaul Hamdani MEDAN&#124;PERS.NEWS-Konflik agraria yang terjadi di wilayah Desa Tuntungan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-(--header-height)" dir="auto" data-turn-id="1d9eb599-e22e-4b9d-8f92-4e7d9b8e2c8e" data-turn-id-container="1d9eb599-e22e-4b9d-8f92-4e7d9b8e2c8e" data-testid="conversation-turn-1" data-scroll-anchor="false" data-turn="user">
<div class="text-base my-auto mx-auto pt-3 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="user" data-message-id="1d9eb599-e22e-4b9d-8f92-4e7d9b8e2c8e">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden items-end rtl:items-start">
<div class="flex flex-col w-fit max-w-(--user-chat-width,70%) items-start self-end rtl:items-end rtl:self-start">
<div class="user-message-bubble-color corner-superellipse/0.98 relative min-w-0 overflow-hidden rounded-[22px] px-4 py-2.5 leading-6 w-full">
<div class="A_HxFq_root" data-custom-highlighting-behavior="boundary" data-testid="collapsible-user-message-root">
<div id="_r_t_" class="A_HxFq_content" data-testid="collapsible-user-message-content">
<div class="max-w-full min-w-0 [overflow-wrap:anywhere] whitespace-pre-wrap">      Oleh  : Nasmaul Hamdani</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
<div class="relative w-full overflow-visible">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:45c5d4e5-bd5d-4919-8ab4-2ffb162550cd-0" data-turn-id-container="request-WEB:45c5d4e5-bd5d-4919-8ab4-2ffb162550cd-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="59a35fdd-31cc-4f8b-9033-cfce25176859" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full dark markdown-new-styling">
<p data-start="163" data-end="369">
<p data-start="163" data-end="369"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Konflik agraria yang terjadi di wilayah Desa Tuntungan I, Tuntungan II, Durin Jangak, Sembahe Baru, dan Tanjung Anom merupakan benturan antara memori kolektif masyarakat dengan klaim institusional negara.</p>
<p data-start="371" data-end="756">Masyarakat setempat meyakini bahwa penguasaan fisik atas lahan tersebut telah berlangsung secara turun-temurun sejak masa penjajahan Belanda. Keberadaan warga di kawasan itu bahkan disebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Fakta bahwa banyak warga asli lahir dan menetap di wilayah tersebut sebelum kemerdekaan menjadi dasar kuat bagi klaim historis masyarakat.</p>
<p data-start="758" data-end="1088">Namun, stabilitas ruang hidup warga mulai terusik ketika pihak Kodam I/Bukit Barisan, khususnya Batalyon Arhanud, muncul dengan klaim pengawasan atas lahan tersebut. Menurut warga, klaim itu dinilai tidak konsisten dan mulai disampaikan secara resmi sekitar tahun 2010–2011 dalam sebuah pertemuan di Aula Kantor Desa Tanjung Anom.</p>
<p data-start="1090" data-end="1492">Dalam pertemuan tersebut, pihak Kodam I/Bukit Barisan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah izin Kementerian Keuangan sejak tahun 1956. Luasan lahan yang awalnya disebut mencapai sekitar 5.000 hektare kemudian menyusut menjadi sekitar 1.000 hektare. Perubahan luasan itu, menurut warga, tidak pernah disertai dasar pemetaan maupun alas hak yang jelas kepada publik.</p>
<h3 data-start="1494" data-end="1539">Labirin Birokrasi dan Status Tanah Negara</h3>
<p data-start="1541" data-end="1834">Pihak Kodam menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik institusi militer, melainkan tanah negara yang administrasinya berada di bawah Kementerian Keuangan. Meski demikian, dalam praktiknya, kendali administratif atas lahan tetap berada di tangan Kodam melalui mekanisme pemberian rekomendasi.</p>
<p data-start="1836" data-end="2121">Di tengah situasi itu, masyarakat yang telah memiliki Surat Keterangan (SK) Camat Pancur Batu justru terjebak dalam kebuntuan birokrasi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut tidak dapat meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa rekomendasi dari pihak Kodam.</p>
<p data-start="2123" data-end="2366">Di sisi lain, Kodam juga belum memberikan rekomendasi tersebut. Kondisi ini menciptakan lingkaran persoalan yang membuat masyarakat kehilangan akses terhadap kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun.</p>
<h3 data-start="2368" data-end="2412">Ketimpangan Sosial dan Ironi Pembangunan</h3>
<p data-start="2414" data-end="2746">Krisis agraria ini semakin tajam karena munculnya persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Di atas lahan yang diklaim sebagai tanah negara dan sulit diakses legalitasnya oleh warga kecil, justru berdiri bangunan besar milik institusi pendidikan seperti <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Universitas Islam Negeri Sumatera Utara</span></span> yang telah memiliki sertifikat resmi.</p>
<p data-start="2748" data-end="3113">Selain itu, muncul pula sejumlah sertifikat atas nama pihak-pihak tertentu yang dinilai memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Fenomena ini memunculkan narasi standar ganda dalam penegakan administrasi pertanahan, di mana masyarakat kecil mengalami hambatan panjang, sementara pihak tertentu dinilai lebih mudah memperoleh legalitas atas lahan di kawasan yang sama.</p>
<p data-start="3115" data-end="3315">Bagi warga, kondisi tersebut mempertegas ketimpangan sosial sekaligus menghadirkan ironi pembangunan: tanah yang diwariskan turun-temurun justru sulit memperoleh pengakuan hukum bagi masyarakat lokal.</p>
<h3 data-start="3317" data-end="3353">Asa Terakhir pada Otoritas Pusat</h3>
<p data-start="3355" data-end="3556">Karena status lahan berkaitan dengan aset negara dan kewenangan pemerintah pusat, masyarakat kini menggantungkan harapan kepada Kementerian Keuangan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.</p>
<p data-start="3558" data-end="3793" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Permohonan warga pada dasarnya sederhana namun mendasar, yakni adanya rekomendasi resmi yang memungkinkan mereka memperoleh pengakuan hukum atas tanah yang telah mereka rawat, tempati, dan pertahankan selama hampir delapan dekade. (NH)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
