<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SH &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/sh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>SH &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Pengacara Penggugat Menangkan Sebagian Tuntutan dalam Sengketa Rumah di Tuk-Tuk Siadong</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/12/kuasa-hukum-pengacara-penggugat-menangkan-sebagian-tuntutan-dalam-sengketa-rumah-di-tuk-tuk-siadong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2026 14:15:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Muhardi Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Penasihat Hukum Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Penggugat]]></category>
		<category><![CDATA[putusan Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13123</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS— </strong>Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg terkait sengketa sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan, dengan objek sengketa berupa sebuah rumah berukuran kurang lebih 9 x 12 meter atau 108 meter persegi , yang terletak di Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat mengenai ne bis in idem tidak dapat diterima.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum .</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas rumah Objek Perkara/Sengketa seluas kurang lebih 108 meter</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Tergugat dihukum untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa permasalahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Para Turut Tergugat juga diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Dalam rekonvensi, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.426.100.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengacara: Fakta dan Bukti Menjadi Dasar Perjuangan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penasihat Hukum Penggugat dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) &amp; Partners, Michael P. Manurung, SH, didampingi Muhardi Nasution, SH, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Michael mengatakan, sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan, pihaknya terus memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang mereka yakini valid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari awal persidangan hingga akhir, kami terus berusaha memperjuangkan hak klien kami karena kami mengetahui fakta dan kebenaran serta memiliki bukti-bukti yang valid,” ujar Michael.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pihaknya meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan secara bijaksana dan adil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah berusaha mencari kebenaran materiil dalam persidangan, termasuk menggali keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti yang diperlihatkan di depan persidangan serta disaksikan oleh para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly Ambarita Terharu</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Penggugat Rolly Ambarita mengaku terharu setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Balige. Bahkan, rasa haru tersebut membuat dirinya meneteskan air mata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rolly mengatakan putusan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikannya. Ia juga mengaku cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sangat terharu. Keadilan yang saya rasakan ini sudah saya tunggu begitu lama. Saya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Balige,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan tersebut, Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah rumah yang menjadi objek sengketa dan Tergugat diwajibkan mengosongkan serta menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, putusan tersebut masih memberikan ruang bagi pihak Tergugat untuk menempuh upaya hukum. Tergugat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa tidak puas atau keberatan terhadap putusan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Tergugat terkait sikap mereka terhadap putusan tersebut, termasuk apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lamsiang Sitompul SH MH : Apresiasi Pembinaan Warga Binaan di Sumut, HBB Siap Bersinergi dengan DitjenPAS</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/01/lamsiang-sitompul-sh-mh-apresiasi-pembinaan-warga-binaan-di-sumut-hbb-siap-bersinergi-dengan-ditjenpas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 09:55:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjenpas]]></category>
		<category><![CDATA[HBB]]></category>
		<category><![CDATA[Horas Bangso Batak]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[MH]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan warga binaan]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[SINERGI]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11877</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS- Komitmen mendukung pembinaan serta pemberdayaan warga binaan terus ditunjukkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN |PERS.NEWS-</strong> Komitmen mendukung pembinaan serta pemberdayaan warga binaan terus ditunjukkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB). Hal tersebut diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Sumatera Utara yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, Senin (1/6/2026).</p>
<p>Rombongan DPP HBB dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul, SH., MH. , dan diterima oleh Kepala Kantor Wilayah DitjenPAS Sumatera Utara, Yudi Suseno, Bc.IP., S.Pd., M.Si., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Kanwil DitjenPAS Sumut.</p>
<p>Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD HBB Sumut Thomson Parapat, SH., Sekretaris DPD HBB Sumut Ganda Pasaribu, SH., Ketua DPC HBB Deli Serdang M. Sitindaon, Sekretaris DPC HBB Kota Medan Amos Hutapea, Wakil Bendahara HBB Kota Medan Michael P. Manurung, SH., serta Aria Angkola dari DPP HBB Bidang Media dan IT.</p>
<p>Kunjungan ini bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan institusi pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan warga binaan agar mampu kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah pembinaan yang telah dilakukan DitjenPAS Sumut. Menurutnya, berbagai program yang dijalankan saat ini menunjukkan perkembangan yang positif dan semakin berorientasi pada pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.</p>
<p>&#8220;HBB melihat adanya perubahan yang nyata dalam pola pembinaan warga binaan. Berbagai program yang dijalankan tidak hanya memberikan pembinaan mental dan spiritual, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan yang dapat menjadi modal kehidupan setelah bebas nanti. Ini merupakan langkah yang sangat baik dan patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat,&#8221; ujar Lamsiang.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa HBB sebagai organisasi sosial kemasyarakatan siap mendukung berbagai program pembinaan yang bertujuan menciptakan warga binaan yang mandiri, produktif, serta memiliki kesempatan yang sama untuk membangun masa depan yang lebih baik.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kanwil DitjenPAS Sumut Yudi Suseno menyambut baik kunjungan DPP HBB dan mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap dunia pemasyarakatan.</p>
<p>Menurut Yudi, keberhasilan pembinaan warga binaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk membantu mengubah stigma yang masih melekat terhadap warga binaan. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani proses pembinaan,&#8221; ungkap Yudi.</p>
<p>Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa berbagai program pembinaan yang dijalankan DitjenPAS telah menghasilkan banyak perubahan positif. Namun, masih diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi penghukuman, tetapi juga fungsi pembinaan dan pemberdayaan.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Yudi juga mengajak HBB untuk ikut mendukung Program Desa Binaan dan berbagai program reintegrasi sosial lainnya yang bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan keterampilan, meningkatkan produktivitas, serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial setelah masa pidana berakhir.</p>
<p>Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan warga binaan yang memiliki kompetensi, rasa percaya diri, dan kemampuan beradaptasi ketika kembali ke tengah masyarakat.</p>
<p>Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut menjadi wadah bertukar pikiran mengenai pentingnya membangun kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mendukung pembinaan pemasyarakatan yang humanis, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.</p>
<p>Melalui silaturahmi ini, HBB dan DitjenPAS Sumut berharap dapat membangun kerja sama yang lebih erat di masa mendatang, khususnya dalam mendukung program pemberdayaan, pembinaan karakter, penguatan nilai-nilai kebangsaan, serta reintegrasi sosial warga binaan agar mampu kembali menjadi bagian yang produktif dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>Kunjungan ini menjadi bukti bahwa semangat kolaborasi dan kepedulian sosial merupakan kunci penting dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya membina, tetapi juga membuka jalan bagi lahirnya harapan dan masa depan yang lebih baik bagi setiap warga binaan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaga Toleransi Umat Beragama di Medan, Lamsiang Sitompul Minta Polisi Amankan Pedagang Babi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/28/jaga-toleransi-umat-beragama-di-medan-lamsiang-sitompul-minta-polisi-amankan-pedagang-babi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 14:02:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dan Trinov Sianturi]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Murniati Lumban Tobing]]></category>
		<category><![CDATA[Horas Bangso Batak]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[M.Si.]]></category>
		<category><![CDATA[Michael Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang babi]]></category>
		<category><![CDATA[SE.]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi umat beragama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10443</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Upaya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Medan kembali disorot. Aparat kepolisian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Upaya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Medan kembali disorot. Aparat kepolisian diminta untuk memastikan keamanan para pedagang babi dari segala bentuk intimidasi maupun gangguan yang diduga dilakukan oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Islam.</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum sekaligus untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan usaha secara aman, nyaman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.</p>
<p>Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH., MH., bersama Dr. Murniati Lumban Tobing, SE., M.Si., Michael Siregar, dan Trinov Sianturi, SH., menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus hadir dan memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.</p>
<p>Menurut mereka, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak hanya merugikan para pedagang, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu keharmonisan antarumat beragama yang selama ini terjaga di Kota Medan.</p>
<p>“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari nafkah dan menjalankan usaha. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme, intimidasi, maupun tindakan yang mengarah pada intoleransi,” tegas Lamsiang.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, namun aparat kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas.</p>
<p>Pernyataan tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak, yang menegaskan pihaknya siap menjamin keamanan masyarakat serta menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas dan ketenteraman di Kota Medan.</p>
<p>HBB berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani persoalan ini. Dengan demikian, situasi keamanan di Kota Medan tetap kondusif dan semangat kebersamaan dalam keberagaman dapat terus terpelihara.</p>
<p>Selain itu, mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana damai, saling menghormati perbedaan, serta tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak persatuan.</p>
<p>“Medan adalah kota yang dikenal dengan keberagamannya. Karena itu, mari kita jaga bersama nilai toleransi dan saling menghormati agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis,” tutupnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bislim Lingga Kecewa Divonis 5 Bulan oleh PN Sidikalang, Namun Putusan Banding di PT Medan Hadirkan Rasa Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/22/bislim-lingga-kecewa-divonis-5-bulan-oleh-pn-sidikalang-namun-putusan-banding-di-pt-medan-hadirkan-rasa-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 19:21:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bislim Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Marlon Simanjorang SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Banding]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Tim kuasa hukum bislim lingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8048</guid>

					<description><![CDATA[Medan&#124;PERS.NEWS-Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Medan|PERS.NEWS-Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan memutus perkara banding dengan nomor 2221/PID/2025/PT MDN, yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana.(23/10/25)</p>
<p>Putusan tersebut disambut baik oleh penasehat hukum terdakwa, Michael P. Manurung, SH, yang mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan atas putusan yang dinilai memberikan rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang bijaksana.</p>
<p>Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Bislim Lingga — sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut membuat pihak terdakwa, melalui tim kuasa hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam.</p>
<p>“Putusan hakim PN Sidikalang tidak mempertimbangkan fakta penting selama proses persidangan dan mengabaikan aspek kekeluargaan yang menjadi akar persoalan,” ujar Marlon, Rabu (30/7/2025).</p>
<p>Menurutnya, sejak awal perkara ini terkesan tergesa-gesa dan terkesan dikondisikan, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan.Fakta persidangan juga memperlihatkan banyak kejanggalan, termasuk keterangan saksi yang kontradiktif dari pihak penuntut umum.</p>
<p>Tim kuasa hukum menilai seharusnya perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif, mengingat hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban serta ringannya dampak insiden yang terjadi.</p>
<p>“Korban dan terdakwa adalah keluarga. Apakah pantas perkara kekeluargaan diproses seperti pelanggaran berat?” tambah Michael.“Namun kami bersyukur, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memberikan keputusan yang lebih adil dan manusiawi.”</p>
<p>Kronologi Kejadian<br />
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.Saat itu, terdakwa baru saja selesai mengikuti kegiatan gotong royong penggalian saluran air, sementara korban Benar Munthe tidak pernah ikut serta dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Dalam keadaan lelah, terdakwa bertemu korban di rumah Nikmat Angkat. Terjadi percakapan yang berujung pada kesalahpahaman, hingga terdakwa secara spontan menampar korban dua kali karena tersulut emosi sesaat. Korban mengalami memar ringan di wajah tanpa luka serius.</p>
<p>Sidang di PN Sidikalang dipimpin oleh Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy Purba dengan anggota Satria Waruwu dan Dimas Ari Wicaksono, serta JPU Josua Hutagalung, SH(Red)</p>
<p>Sumber : Tim Kuasa Hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH,</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
