<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SH</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/sh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Feb 2026 14:03:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>SH</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaga Toleransi Umat Beragama di Medan, Lamsiang Sitompul Minta Polisi Amankan Pedagang Babi</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/28/jaga-toleransi-umat-beragama-di-medan-lamsiang-sitompul-minta-polisi-amankan-pedagang-babi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 14:02:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dan Trinov Sianturi]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Murniati Lumban Tobing]]></category>
		<category><![CDATA[Horas Bangso Batak]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[M.Si.]]></category>
		<category><![CDATA[Michael Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang babi]]></category>
		<category><![CDATA[SE.]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Toleransi umat beragama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10443</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Upaya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Medan kembali disorot. Aparat kepolisian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Upaya menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama di Kota Medan kembali disorot. Aparat kepolisian diminta untuk memastikan keamanan para pedagang babi dari segala bentuk intimidasi maupun gangguan yang diduga dilakukan oleh segelintir pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Islam.</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum sekaligus untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan usaha secara aman, nyaman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.</p>
<p>Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH., MH., bersama Dr. Murniati Lumban Tobing, SE., M.Si., Michael Siregar, dan Trinov Sianturi, SH., menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus hadir dan memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.</p>
<p>Menurut mereka, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak hanya merugikan para pedagang, tetapi juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu keharmonisan antarumat beragama yang selama ini terjaga di Kota Medan.</p>
<p>“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari nafkah dan menjalankan usaha. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme, intimidasi, maupun tindakan yang mengarah pada intoleransi,” tegas Lamsiang.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, namun aparat kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas.</p>
<p>Pernyataan tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn Simanjuntak, yang menegaskan pihaknya siap menjamin keamanan masyarakat serta menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas dan ketenteraman di Kota Medan.</p>
<p>HBB berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan proporsional dalam menangani persoalan ini. Dengan demikian, situasi keamanan di Kota Medan tetap kondusif dan semangat kebersamaan dalam keberagaman dapat terus terpelihara.</p>
<p>Selain itu, mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana damai, saling menghormati perbedaan, serta tidak mudah terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak persatuan.</p>
<p>“Medan adalah kota yang dikenal dengan keberagamannya. Karena itu, mari kita jaga bersama nilai toleransi dan saling menghormati agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis,” tutupnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bislim Lingga Kecewa Divonis 5 Bulan oleh PN Sidikalang, Namun Putusan Banding di PT Medan Hadirkan Rasa Keadilan</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/22/bislim-lingga-kecewa-divonis-5-bulan-oleh-pn-sidikalang-namun-putusan-banding-di-pt-medan-hadirkan-rasa-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 19:21:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Bislim Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Marlon Simanjorang SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P. Manurung]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Banding]]></category>
		<category><![CDATA[SH]]></category>
		<category><![CDATA[Tim kuasa hukum bislim lingga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8048</guid>

					<description><![CDATA[Medan&#124;PERS.NEWS-Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Medan|PERS.NEWS-Terdakwa kasus penganiayaan ringan, Bislim Lingga (65), akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Medan memutus perkara banding dengan nomor 2221/PID/2025/PT MDN, yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman pidana.(23/10/25)</p>
<p>Putusan tersebut disambut baik oleh penasehat hukum terdakwa, Michael P. Manurung, SH, yang mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan atas putusan yang dinilai memberikan rasa keadilan dan pertimbangan hukum yang bijaksana.</p>
<p>Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Bislim Lingga — sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut membuat pihak terdakwa, melalui tim kuasa hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam.</p>
<p>“Putusan hakim PN Sidikalang tidak mempertimbangkan fakta penting selama proses persidangan dan mengabaikan aspek kekeluargaan yang menjadi akar persoalan,” ujar Marlon, Rabu (30/7/2025).</p>
<p>Menurutnya, sejak awal perkara ini terkesan tergesa-gesa dan terkesan dikondisikan, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan.Fakta persidangan juga memperlihatkan banyak kejanggalan, termasuk keterangan saksi yang kontradiktif dari pihak penuntut umum.</p>
<p>Tim kuasa hukum menilai seharusnya perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif, mengingat hubungan kekeluargaan antara terdakwa dan korban serta ringannya dampak insiden yang terjadi.</p>
<p>“Korban dan terdakwa adalah keluarga. Apakah pantas perkara kekeluargaan diproses seperti pelanggaran berat?” tambah Michael.“Namun kami bersyukur, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya memberikan keputusan yang lebih adil dan manusiawi.”</p>
<p>Kronologi Kejadian<br />
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.Saat itu, terdakwa baru saja selesai mengikuti kegiatan gotong royong penggalian saluran air, sementara korban Benar Munthe tidak pernah ikut serta dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Dalam keadaan lelah, terdakwa bertemu korban di rumah Nikmat Angkat. Terjadi percakapan yang berujung pada kesalahpahaman, hingga terdakwa secara spontan menampar korban dua kali karena tersulut emosi sesaat. Korban mengalami memar ringan di wajah tanpa luka serius.</p>
<p>Sidang di PN Sidikalang dipimpin oleh Hakim Ketua Iqbal Fahri Juneidy Purba dengan anggota Satria Waruwu dan Dimas Ari Wicaksono, serta JPU Josua Hutagalung, SH(Red)</p>
<p>Sumber : Tim Kuasa Hukum Marlon Simanjorang, SH, MH dan Michael P. Manurung, SH,</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
