<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sidang PMH &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/sidang-pmh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2026 15:42:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>sidang PMH &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Terkait Rumah Sengketa</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/22/sidang-pmh-di-pn-balige-dua-saksi-tergugat-sampaikan-keterangan-terkait-rumah-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 15:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bismar Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Clara Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Jhonpiter Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PMH]]></category>
		<category><![CDATA[PN Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Rolly Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Rudianto Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Samosir]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Warisan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PMH]]></category>
		<category><![CDATA[Simanindo]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tuk Tuk Siadong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12329</guid>

					<description><![CDATA[BALIGE &#124;PERS.NEWS– Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BALIGE |PERS.NEWS–</strong> Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg pada Rabu (17/6/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sengketa kepemilikan sebuah rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Jalan tersebut sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Jhonpiter Ambarita dan Rudianto Ambarita. Keduanya memberikan keterangan terkait sejarah pembangunan rumah serta status penguasaan objek yang saat ini menjadi sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi pertama, Jhonpiter Ambarita, menerangkan bahwa berdasarkan cerita yang diperolehnya dari orang tua, rumah yang menjadi objek perkara dibangun oleh Bismar Ambarita sekitar tahun 1993 atau 1994. Ia juga menyebutkan bahwa Rolly Ambarita telah menempati rumah tersebut pada kurun waktu 1996 hingga 1998.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, ketika ditanya kuasa hukum penggugat mengenai bagaimana tergugat pertama kali masuk dan menguasai rumah tersebut, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui secara pasti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk menjelaskan keterangannya, Jhonpiter memaparkan riwayat keberadaannya pada periode tersebut. Ia mengaku tinggal di Ambarita hingga tahun 1998 sebelum merantau ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan. Ia kemudian kembali menetap di Ambarita pada tahun 2012.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jhonpiter juga membenarkan bahwa tanah yang kini disengketakan merupakan objek yang sama dengan perkara Nomor 28 terdahulu antara Lamhot dkk melawan Jonter. Dalam perkara tersebut, ia mengaku menjadi saksi bagi pihak penggugat yang merupakan para pihak yang saat ini sedang bersengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa penggugat, tergugat, dan turut tergugat dalam perkara saat ini pernah bersama-sama menjadi penggugat dalam perkara Nomor 28. Menurutnya, pada saat itu mereka mendukung pihak yang kini menjadi tergugat untuk memenangkan perkara saat berhadapan dengan abang kandung para pihak yang saat ini terlibat dalam sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait harta warisan keluarga yang menjadi pembahasan dalam perkara Nomor 28, Jhonpiter menjelaskan bahwa Penginapan Marroan dan beberapa objek lainnya merupakan harta peninggalan Bismar Ambarita. Berdasarkan wasiat ibu kandung para pihak yang dituangkan dalam akta notaris, masing-masing pihak telah memperoleh bagian sesuai porsinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa, serta satu unit bangunan lain yang pernah ditempati almarhum kakak kandung para pihak, tidak termasuk dalam akta wasiat yang telah dibuat dan dicatatkan oleh notaris.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika ditanya mengenai adanya acara adat besar yang berlangsung di Sosor Ambarita pada tahun 1997, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui karena saat itu tidak berada di lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi kedua, Rudianto Ambarita, memberikan keterangan terkait proses pembangunan rumah sengketa dan peristiwa keluarga yang terjadi pada tahun 1997. Di hadapan majelis hakim, Rudianto menyatakan bahwa rumah tersebut memang dibangun oleh Bismar Ambarita dan dirinya turut membantu proses pembangunan sebagai kenek tukang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rudianto, Clara Ambarita tidak terlibat dalam pembangunan rumah karena saat itu masih menempuh pendidikan di Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menjelaskan bahwa tergugat hadir dalam acara keluarga yang berlangsung pada tahun 1997. Saat memberikan keterangan, ia menyebut acara tersebut merupakan tardidi atau permandian/baptis anak. Namun ketika kuasa hukum penggugat meminta penegasan atas keterangannya, Rudianto sempat menyatakan bahwa istilah tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat sambil mengarahkan pandangannya ke meja kuasa hukum tergugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para pihak yang hadir sehingga suasana persidangan sempat bergemuruh. Ketua Majelis Hakim kemudian memotong pembicaraan dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Majelis hakim juga meminta seluruh pihak untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah itu, Rudianto tetap pada keterangannya bahwa pertemuan keluarga yang berlangsung pada tahun 1997 tersebut merupakan acara adat tardidi (baptis/permandian anak) dan cuci papan untuk anak pertama penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangannya, Rudianto menegaskan bahwa selama acara adat tersebut tidak pernah ada pembahasan, musyawarah, penyerahan maupun hibah rumah yang kini menjadi objek sengketa kepada Rolly Ambarita, baik secara lisan maupun tertulis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menerangkan bahwa orang pertama yang menempati rumah objek perkara adalah penggugat. Menurutnya, hal itu terjadi karena almarhum orang tua para pihak yang menyuruh penggugat tinggal di rumah tersebut. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui kapan tergugat mulai menempati rumah tersebut maupun dengan cara apa tergugat masuk dan menguasainya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Rudianto mengaku tidak mengetahui nominal uang yang diberikan dalam acara batu demban. Meski demikian, ia mengetahui bahwa nominal balasan batu demban pada saat itu sekitar Rp5.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menjelaskan bahwa dalam acara adat tersebut turut hadir lurah setempat dan keluarga besar dari pihak mertua penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah keterangan yang disampaikan kedua saksi sempat memicu perdebatan dan bantahan dari kuasa hukum penggugat maupun pihak turut tergugat. Mereka menilai beberapa pernyataan saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Ketua Majelis Hakim meminta seluruh pihak menahan diri dan menyampaikan keberatan mereka pada tahap kesimpulan akhir perkara. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi beserta keberatan para pihak sebagai bagian dari proses pembuktian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tergugat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang PMH di PN Balige, Penggugat Hadirkan Dua Saksi yang Ungkap Sejarah Objek Sengketa</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/sidang-pmh-di-pn-balige-penggugat-hadirkan-dua-saksi-yang-ungkap-sejarah-objek-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 17:19:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Albinus Samosir]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Demban]]></category>
		<category><![CDATA[Bismar Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Dapot Rumahorbo]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Samosir]]></category>
		<category><![CDATA[Objek Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PN Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Roly Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Samosir]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Kepemilikan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PMH]]></category>
		<category><![CDATA[Simanindo]]></category>
		<category><![CDATA[Tuk Tuk Siadong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12124</guid>

					<description><![CDATA[BALIGE &#124; PERS.NEWS — Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BALIGE | PERS.NEWS — Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (10/6/2026). Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dalam sengketa kepemilikan sebuah rumah yang berada di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.</p>
<figure id="attachment_12127" aria-describedby="caption-attachment-12127" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12127" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000.jpg" alt="" width="1600" height="1170" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000.jpg 1600w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-768x562.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-1536x1123.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-12127" class="wp-caption-text">Keterangan Foto: Majelis Hakim PN Balige mengambil sumpah saksi dalam sidang perkara PMH Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (10/6/2026).</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Albinus Samosir dan Dapot Rumahorbo. Keduanya memberikan keterangan yang menjelaskan sejarah penyerahan hingga penguasaan rumah yang kini menjadi objek sengketa.</p>
<p>Rumah yang dipersoalkan diketahui berukuran sekitar 9 x 12 meter dan berlokasi di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Jalan tersebut sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, saksi Albinus Samosir menerangkan bahwa dirinya hadir secara langsung saat prosesi penyerahan rumah pada tahun 1997. Saat itu, kata Albinus, ia baru dilantik dan menjabat sebagai lurah tutuk siadong</p>
<p>Menurut keterangannya, Bismar Ambarita secara sukarela menyerahkan rumah tersebut kepada Rolly Ambarita. Bahkan, sambil menunjuk ke arah bangunan yang kini menjadi objek sengketa, Bismar disebut mengatakan, &#8220;Di situlah kalian tinggal.&#8221;</p>
<p>Albinus juga mengungkapkan bahwa dalam prosesi tersebut dilaksanakan adat Batak berupa penyerahan batu demban , yang menjadi simbol pengesahan atas penyerahan rumah dimaksud. Menurutnya, prosesi adat itu merupakan bentuk pengukuhan pemberian rumah kepada Rolly Ambarita.</p>
<p>Sementara itu, saksi Dapot Rumahorbo memberikan kesaksian mengenai penguasaan dan pemanfaatan rumah tersebut oleh Rolly Ambarita bersama suaminya. Dapot mengaku sekitar tahun 1998 dirinya diminta untuk melakukan renovasi terhadap rumah yang kini menjadi objek sengketa.</p>
<p>&#8220;Roly Ambarita bersama suaminya yang meminta saya mengerjakan renovasi rumah itu,* ujar Dapot di persidangan.</p>
<p>Ia menjelaskan, proses renovasi rumah tersebut berlangsung selama kurang lebih satu setengah bulan. Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi penambahan kamar, pemasangan asbes, membuat dapur, serta pemasangan keramik pada lantai dapur Serta Perbaikan Lainnya</p>
<p>Selama pengerjaan berlangsung, seluruh arahan pekerjaan diberikan langsung oleh Rolly Ambarita bersama suaminya. Keduanya pula yang membayar upah sebesar Rp50.000 per hari, dengan jam kerja dimulai sejak pagi hingga sore hari.</p>
<p>Dapot juga mengungkapkan bahwa selama proses renovasi, orang tua Rolly Ambarita beberapa kali datang berkunjung ke rumah tersebut dan sangat mendukung atas renovasi rumah tersebut. &#8220;Yang bagus buat ya amang&#8221; Jelas nya.</p>
<p>Keterangan kedua saksi itu menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian yang diajukan pihak penggugat untuk menguatkan dalil mengenai sejarah penyerahan, penguasaan, dan pemanfaatan rumah yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Balige.</p>
<p>Persidangan turut dihadiri oleh pihak tergugat dan turut tergugat yang mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga selesai. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026.</p>
<p>Pada sidang berikutnya, pihak Tergugat akan menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan guna memperkuat dalil masing-masing dalam perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Balige tersebut. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Penggugat Ungkap Riwayat Rumah Sengketa di Tuk-Tuk Siadong, Sidang PMH Dilanjutkan Pekan Depan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/04/saksi-penggugat-ungkap-riwayat-rumah-sengketa-di-tuk-tuk-siadong-sidang-pmh-dilanjutkan-pekan-depan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 14:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Batu Demban]]></category>
		<category><![CDATA[Henry Sitio]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Samosir]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Toba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Balige]]></category>
		<category><![CDATA[perkara perdata]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PMH]]></category>
		<category><![CDATA[Tuk Tuk Siadong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11943</guid>

					<description><![CDATA[BALIGE &#124; PERS.NEWS— Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BALIGE | PERS.NEWS—</strong> Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg, Rabu (3/6/2026). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi Sdr Henry yang memberikan keterangan mengenai sejarah kepemilikan objek sengketa berupa rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Lokasi itu sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Sdr Henry menjelaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa merupakan pemberian orang tua para pihak kepada penggugat atas permintaan keluarga dari pihak mertua penggugat untuk dapat dimilik dan ditempati oleh penggugat. Menurutnya, keluarga besar pihak mertua penggugat datang langsung khusus menemui orang tua penggugat/ para pihak untuk menyampaikan permohonan tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, saksi menerangkan bahwa dirinya turut hadir secara langsung disaat permintaan itu dan sdr Henry menjelaskan bahwa permintaan rumah tersebut dilakukan melalui mekanisme adat Batak yang dikenal dengan istilah *Batu Demban*. Dalam prosesi adat tersebut, keluarga pihak mertua penggugat menyampaikan permohonan kepada orang tua para pihak, dengan maksud agar rumah tersebut diberikan dan dimilki oleh penggugat untuk menjadi tempat tinggal penggugat. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh orang tua para pihak.</p>
<p>Keterangan yang disampaikan Sdr Henry menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung dalam perkara tersebut. Kesaksian itu berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan rumah yang kini menjadi pokok sengketa antara para pihak.</p>
<p>Persidangan juga dihadiri oleh pihak tergugat dan turut tergugat yang mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga selesai. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026.</p>
<p>Pada sidang berikutnya, para pihak dijadwalkan kembali menghadirkan saksi maupun alat bukti tambahan guna memperkuat dalil masing-masing dalam perkara yang masih berproses di Pengadilan Negeri Balige tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
