<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SPPG Sumatera Utara &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/sppg-sumatera-utara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Sep 2026 11:50:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>SPPG Sumatera Utara &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GMPET-SU Minta Kejatisu Periksa Eks Kepala SPPG Sumut, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/gmpet-su-minta-kejatisu-periksa-eks-kepala-sppg-sumut-soroti-dugaan-penyalahgunaan-wewenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 11:50:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan jual beli titik dapur]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyalahgunaan wewenang]]></category>
		<category><![CDATA[eks Kepala SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[GMPET-SU]]></category>
		<category><![CDATA[kasus keracunan siswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KPPG Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[MBG Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Program Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG Sumatera Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14058</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) meminta aparat penegak hukum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG)/Kantor Pelayanan dan Pengembangan Gizi (KPPG) Wilayah Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan GMPET-SU melalui pernyataan tertanggal 16 September 2026. Mereka menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan SPPG/KPPG di Sumatera Utara, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli titik lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi GMPET-SU, Ricky Pratama, mengatakan pihaknya menghimpun sejumlah informasi dan hasil pengamatan yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga penegak hukum dan pengawas terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan kondisi ekonomi yang disebut terlihat pada pimpinan maupun mantan Kepala SPPG/KPPG Sumatera Utara. GMPET-SU meminta agar sumber kekayaan dan aset pihak yang bersangkutan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan penghasilan resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, GMPET-SU menduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar, serta praktik jual beli titik lokasi dapur MBG maupun SPPG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait pelaksanaan program tersebut, GMPET-SU juga menyoroti adanya kasus keracunan yang dialami siswa di Sumatera Utara. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses pertanggungjawaban dan penanganan hukum atas kasus tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas sejumlah dugaan tersebut, GMPET-SU menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertama, kepada Kejaksaan Agung RI, mereka meminta agar penanganan dugaan perkara tersebut diperhatikan dan, apabila memenuhi ketentuan, dapat dikoordinasikan atau ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedua, GMPET-SU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa mantan Kepala SPPG Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran, dugaan jual beli titik dapur MBG maupun SPPG, serta dugaan kelalaian yang dikaitkan dengan kasus keracunan siswa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketiga, mereka meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan lembaga pengawas terkait melakukan penelusuran terhadap sumber kekayaan, aset, dan harta pihak yang menjadi sorotan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keempat, GMPET-SU meminta Kejaksaan Agung melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap Kantor KPPG Wilayah Sumatera Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GMPET-SU menegaskan tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program pemerintah. Mereka meminta proses penanganan dilakukan secara cepat, adil, dan terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, berbagai dugaan yang disampaikan GMPET-SU tersebut masih merupakan tudingan dan aspirasi organisasi serta perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Belum terdapat penetapan pihak tertentu sebagai tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak KPPG/SPPG Sumatera Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan GMPET-SU untuk memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
