<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>STKIP PGRI Bandar Lampung</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/stkip-pgri-bandar-lampung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jan 2026 03:48:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>STKIP PGRI Bandar Lampung</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>STKIP PGRI Bandar Lampung Bantah Tahan Ijazah Alumni, Waket II: Hanya Miskonsepsi</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/21/stkip-pgri-bandar-lampung-bantah-tahan-ijazah-alumni-waket-ii-hanya-miskonsepsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 13:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[STKIP PGRI Bandar Lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9760</guid>

					<description><![CDATA[Wakil Ketua II STKIP PGRI Bandar Lampung, Dr. Joko Sutrisno AB, M.Pd. FOTO: TANGKAPAN LAYAR...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: right;">Wakil Ketua II STKIP PGRI Bandar Lampung, Dr. Joko Sutrisno AB, M.Pd. FOTO: TANGKAPAN LAYAR</p>
<hr />
<p>PERS.NEWS – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandar Lampung, membantah telah menahan ijazah dan transkrip akademik milik salah satu alumninya &#8211; sebut saja Lebah &#8211; yang lulus pada 2024 lalu.</p>
<p>Bantahan itu disampaikan oleh Wakil Ketua II STKIP PGRI, Dr. Joko Sutrisno AB, M.Pd, kepada awak media, di kampus setempat, Rabu, 21 Januari 2025. Dugaan itu, kata dia, hanya <em>miskonsepsi</em> antara pihaknya dan penerima kuasa alumni.</p>
<p>“Perlu digarisbawahi, bila perlu dicetak tebal dengan hurup kapital, bahwa STKIP PGRI Bandar Lampung tidak akan menahan ijazah alumni, baik itu sekarang dan sampai ke depan,” kata dia seraya mengulangi pernyataannya itu lagi.</p>
<p>Namun, masih pada kesempatan itu, ia tidak menampik bahwa telah terjadi suatu peristiwa adanya pihak dari alumni yang telah diberikan surat kuasa datang ke STKIP PGRI pada awal Januari 2026, guna mengambil ijazah dan transkrip akademik.</p>
<p>“Saya dapat informasi dari bawah bahwa ada yang mau mengambil ijazah, tetapi belum diberikan. Hal itu bukan berarti ingin menahan ijazah, hanya saja kami ingin bertemu karena sudah lama tidak bertemu alumni,” dalih dia.</p>
<p>Meski belum memberikan ijazah asli kepada sang alumni, namun ia mengaku bahwa pihaknya telah memberikan salinan ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir kepada alumni. “Termasuk <em>scan</em> ijazah aslinya sudah kami berikan,” terangnya.</p>
<p>Atas terjadinya <em>miskonsepsi</em> tersebut, ia meminta kepada sang alumni atau orangtua kandungnya untuk kembali ke STKIP PGRI Bandar Lampung guna mengambil ijazah dan transkrip akademik aslinya.</p>
<p>“Kalau ingin diwakilkan kepada orang lain, wajib membawa surat kuasa dari alumni. Namun, kalau ibu kandungnya yang akan mengambil (ijazah dan transkrip akademik), silahkan bawa badan saja, disertai dengan identitasnya,” jelas dia. (RED)</p>
<h4 style="padding-left: 40px;">Baca Juga Berita Sebelumnya: <a href="https://pers.news/2026/01/19/stkip-pgri-bandar-lampung-diduga-tahan-ijazah-alumni/">STKIP PGRI Bandar Lampung Diduga Tahan Ijazah Alumni</a></h4>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>STKIP PGRI Bandar Lampung Diduga Tahan Ijazah Alumni</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/19/stkip-pgri-bandar-lampung-diduga-tahan-ijazah-alumni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 08:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[STKIP PGRI Bandar Lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9715</guid>

					<description><![CDATA[DOK PERS.NEWS – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DOK</p>
<hr />
<p>PERS.NEWS – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diduga dengan sengaja menahan ijazah salah satu alumninya yang lulus pada 2024 lalu.</p>
<p>Mirisnya, dugaan kasus penahanan ijazah itu bukan karena si alumni belum melunasi keuangan pendidikan, melainkan diduga atas perintah lisan dari salah satu oknum yang ternyata tidak berkaitan langsung pada proses pendidikan alumni di STKIP.</p>
<p>Dugaan tersebut terkuak berdasar cerita dari keluarga sang alumni yang tidak ingin disebutkan namanya kepada tim media ini, di Kota Bandar Lampung, Senin, 19 Januari 2026. Atas dugaan perlakuan tersebut, kata dia, pihak STKIP telah melanggar hak asasi manusia (HAM).</p>
<p>Kejadian itu terjadi bermula pada saat salah satu sahabat – yang juga alumni STKIP, dimintai bantuan mengambilkan ijazah berikut transkrip akademik milik si alumni &#8211; sebut saja lebah, di STKIP Bandar Lampung pada awal Januari 2026.</p>
<p>Dengan membawa sejumlah dokumen administrasi dan surat kuasa yang menjadi persyaratan pengambilan ijazah, sahabat si lebah yang telah menerima kuasa, tidak menemui kendala di ruang layanan pengambilan ijazah di STKIP.</p>
<p>Hal tersebut dikarenakan sejumlah persyaratan dalam pengambilan ijazah telah dipenuhi. Singkat cerita, sahabat si lebah, telah memegang ijazah dan transkrip akademik milik si lebah yang rencananya akan diberikan kepada keluarga si lebah.</p>
<p>Namun, kata keluarga si lebah itu, pada saat akan beranjak dari ruang pelayanan, sang penerima kuasa dikagetkan dengan suara lantang terdengar dari sudut ruangan yang menyatakan larangan memberikan ijazah untuk si lebah.</p>
<p>Dengan ekspresi wajah terkejut, sabahat si lebah itu lalu mempertanyakan alasan larangan untuk membawa ijazah yang sebelumnya telah dipegangnya itu. Menurut dia, alasan yang diberikan tidak masuk di akal, melainkan salah sasaran.</p>
<p>“Ternyata alasan larangan membawa ijazah itu karena si lebah sebelumnya memiliki tunggakan saat di bangku SMA. Inikan yang diambil ijazah kelulusan sarjana, bukan ijazah SMA. Ini tidak ada kaitannya,” ujar keluarga si lebah itu.</p>
<p>Konsekuensi si lebah belum melunasi pembayaran pada saat SMA, masih kata keluarga si lebah itu, si lebah belum menerima ijazah kelulusan SMA hingga kini. “Jadi seharusnya tidak ada kaitan antara SMA dan kuliah,” sesalnya.</p>
<p>Kesempatan itu, ia yang mewakili keluarga si lebah, memohon kepada Ketua STKIP Bandar Lampung, Dr. Wayan Satria Jaya, M.Si, dapat memberikan ijazah dan transkrip akademik yang asli, untuk dipergunakan sebagai kebutuhan mencari kerja.</p>
<p>“Saat ini saudara saya si lebah sedang mencari pekerjaan pada salah satu kabupaten di Sumatra Selatan. Meski salinan ijazah telah diberikan pihak STKIP, namun ternyata ijazah asli masih dibutuhkan di sana,” lelaki bertubuh ramping itu.</p>
<p>Ia menilai, peristiwa dugaan penahanan ijazah dilakukan oknum STKIP PGRI yang tidak berkaitan dengan pendidikan si lebah, menjadi potret buruk sekaligus mencoreng wajah dunia pendidikan di Tanah Air, khususnya Provinsi Lampung.</p>
<p>“Kalau seandainya belum melunasi pembayaran kuliah, kami masih bisa memaklumi ijazah asli ditahan. Tetapi itu bukan masalahnya. Sebab si lebah telah melunasi seluruh keuangan di STKIP pada November 2024 lalu,” tutup dia.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak STKIP Bandar Lampung terkait hal tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh keterangan atau ruang hak jawab kepada para pihak, seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
