<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sulawesi Tengah &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/sulawesi-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 13:55:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Sulawesi Tengah &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum, LBH Tonakodi Adukan Penanganan LP Dugaan Penipuan Huntap Pombewe ke Propam Polri</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/25/dua-tahun-tanpa-kepastian-hukum-lbh-tonakodi-adukan-penanganan-lp-dugaan-penipuan-huntap-pombewe-ke-propam-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2026 13:55:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Huntap Pombewe]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13446</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS—</strong> Penanganan Laporan Polisi Nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH yang dilaporkan pada 7 Juni 2024 menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui kuasa hukum pelapor, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., LBH Tonakodi mengajukan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Yanduan Propam Polri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/ADUAN/LBH-TNK/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan dalam perkara pidana. Pengaduan ditujukan untuk meminta Propam memeriksa aspek profesionalitas, transparansi, prosedur, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan dalam penanganan laporan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilaporkan Sejak 2024</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan polisi tersebut dibuat oleh Arman Maiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pihak yang dilaporkan disebut bernama Tauhid. Lokasi kejadian diterangkan berada di Jalan Towua, Kota Palu. Peristiwa tersebut disebut diketahui pelapor pada April 2022 dengan nilai kerugian sekitar Rp34,5 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, perkara bermula dari informasi mengenai adanya unit rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang disebut dapat ditempati atau dialihkan kepada pihak lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor kemudian memperoleh informasi tersebut dari seseorang bernama Sahwil dan mendatangi lokasi. Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan untuk bertemu dengan Tauhid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan keterangan pelapor, Tauhid disebut mengaku memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembangunan Huntap Pombewe. Kepada pelapor kemudian disebutkan adanya sejumlah unit yang kosong karena penerima sebelumnya tidak menempati atau tidak mengambil unit tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pelapor selanjutnya disebut ditawarkan untuk menempati atau menggantikan penerima sebelumnya dengan sejumlah pembayaran yang diklaim sebagai biaya administrasi, pengurusan perubahan nama sertifikat dan booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dokumen pengaduan, pembayaran yang disebut antara lain sekitar Rp15 juta untuk biaya administrasi atau pengurusan, Rp7,5 juta sebagai uang muka, serta sekitar Rp1 juta untuk booking.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain Arman Maiwa, sejumlah nama lain juga disebut dalam pengaduan sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah dan Hendra Pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernah Dipertemukan Penyidik</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor pada 5 Agustus 2024 di ruang Harda Polresta Palu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut dokumen pengaduan, pertemuan tersebut kemudian menghasilkan surat pernyataan bersama yang pada pokoknya memuat kesanggupan pihak terlapor untuk mengembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp34,5 juta secara tunai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, berdasarkan keterangan Arman Maiwa yang dituangkan dalam pengaduan, hingga kini uang tersebut disebut belum dikembalikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kondisi tersebut, LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa tindak lanjut penyidik setelah kesanggupan pengembalian uang tersebut tidak terlaksana, termasuk memastikan apakah proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bukan Meminta Penetapan Tersangka</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Propam mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan apakah telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, persoalan utama yang diadukan adalah belum adanya kepastian hukum yang memadai terhadap laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2024 tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi meminta Propam memeriksa sejumlah hal, di antaranya apakah seluruh tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan, pemeriksaan saksi telah lengkap, alat bukti telah dikumpulkan dan diperiksa, serta apakah telah dilakukan gelar perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, LBH Tonakodi mempertanyakan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya meminta alasan yuridis dan faktualnya dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila penyidikan telah dilakukan, LBH Tonakodi meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kepastian hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Administrasi Perkara Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pengaduannya, LBH Tonakodi juga meminta Propam memeriksa administrasi penanganan perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup surat penerimaan laporan, SP2HP, surat panggilan, berita acara pemeriksaan, hasil gelar perkara, serta dokumen administrasi penyelidikan maupun penyidikan lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut LBH Tonakodi, pemeriksaan administrasi penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan laporan masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menunggu Kepastian Hukum</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi menyatakan memahami bahwa tidak setiap laporan polisi harus berakhir pada penetapan tersangka atau proses persidangan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, menurut LBH Tonakodi, lamanya proses penanganan perkara tidak semestinya menghilangkan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan serta status laporan yang telah dibuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, kendala teknis, kelalaian, ketidakprofesionalan, ketidaktransparanan, atau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam penanganan laporan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pengaduan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Yang dimohonkan adalah pemeriksaan terhadap aspek prosedur, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian pokok sikap LBH Tonakodi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LBH Tonakodi berharap pengaduan tersebut dapat menjadi pintu evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum dan alat bukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seluruh uraian mengenai dugaan penipuan, kerugian, pembayaran dan tindakan pihak terlapor dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ancaman Saat Liputan Galian C di Poso, Empat Wartawan Akan Didampingi LBH TONAKODI Lapor ke Polda Sulteng</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/ancaman-saat-liputan-galian-c-di-poso-empat-wartawan-akan-didampingi-lbh-tonakodi-lapor-ke-polda-sulteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 08:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Betalemba]]></category>
		<category><![CDATA[Galian C]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Poso]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Puna]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13029</guid>

					<description><![CDATA[POSO&#124;PERS.NEWS— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><b>POSO|PERS.NEWS</b>— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi aktivitas galian C di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.</p>
<p>Keempat jurnalis tersebut akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.</p>
<p>Direktur LBH TONAKODI, Advokat dan Penasihat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan pengaduan awal dari keempat wartawan yang mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Jumat (7/8/2026).</p>
<p>Menurut Firmansyah, keempat wartawan tersebut telah menghubunginya dan meminta pendampingan hukum untuk membuat laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah.</p>
<blockquote><p>“Kami sudah dihubungi oleh empat wartawan yang mengaku mendapat ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi galian C di Poso. Mereka meminta LBH TONAKODI untuk mendampingi dalam membuat laporan polisi,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<h3>Berawal dari Konfirmasi, Berujung Dugaan Ancaman</h3>
<p>Informasi yang diterima LBH TONAKODI menyebutkan, keempat wartawan awalnya mendatangi lokasi aktivitas galian C untuk melakukan peliputan sekaligus meminta konfirmasi terkait aktivitas penambangan, termasuk legalitas operasional dan aktivitas pengambilan material di sepanjang aliran sungai.</p>
<p>Namun, situasi di lokasi disebut berubah tegang ketika seorang pria berinisial IW, yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, diduga menunjukkan sikap agresif terhadap para jurnalis.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, IW disebut sempat melakukan gerakan tangan yang dipersepsikan oleh para wartawan sebagai hendak melakukan pemukulan.</p>
<p>Pria tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi dan mengklaim memiliki media serta tidak takut terhadap aturan maupun aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi kemudian semakin mencekam ketika IW diduga melontarkan kalimat yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan para wartawan.</p>
<blockquote><p>“Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang!”</p></blockquote>
<p>Menurut keterangan yang diterima LBH TONAKODI, pernyataan tersebut membuat para wartawan merasa keselamatan mereka terancam.</p>
<h3>LBH TONAKODI Minta Dugaan Ancaman Diproses Secara Hukum</h3>
<p>Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai siapa yang bersalah. Namun, apabila benar terdapat ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.</p>
<blockquote><p>“Kalau benar ada ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Kami akan mendampingi para wartawan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.</p></blockquote>
<p>Menurut Firmansyah, proses hukum nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk keterangan para wartawan, saksi, rekaman atau dokumentasi yang tersedia, serta keterangan dari pihak yang dilaporkan.</p>
<h3>Soroti Aktivitas Galian C di Sungai Puna</h3>
<p>Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, insiden tersebut juga kembali menyoroti aktivitas galian C di kawasan Sungai Puna, Desa Betalemba, Kabupaten Poso.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga berkaitan dengan pemasokan material untuk kebutuhan proyek tertentu. Namun, mengenai legalitas dan kelengkapan perizinannya, masih diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.</p>
<p>Termasuk informasi mengenai status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen perizinan pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.</p>
<p>Karena itu, LBH TONAKODI mendorong instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis di bidang pertambangan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau temuan terkait aktivitas tersebut.</p>
<h3>APH Diminta Lindungi Kemerdekaan Pers</h3>
<p>Firmansyah juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dialami para wartawan.</p>
<p>Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan wartawan seharusnya dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.</p>
<blockquote><p>“Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan ketika melakukan peliputan tentu harus tetap menghormati aturan dan etika jurnalistik. Begitu pula pihak yang dimintai konfirmasi harus menggunakan mekanisme yang tepat apabila merasa keberatan terhadap pemberitaan,” jelasnya.</p></blockquote>
<p>Ia berharap laporan yang nantinya dibuat dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.</p>
<h3>Hak Jawab Tetap Terbuka</h3>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial IW, perusahaan atau pihak yang disebut JJM, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman tersebut.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK, Dugaan Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/31/wom-finance-palu-kembali-diadukan-ke-ojk-dugaan-penarikan-kendaraan-jadi-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2026 12:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[OJK SulawesiTengah]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[WOM Finance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12844</guid>

					<description><![CDATA[PALU&#124;PERS.NEWS— Persoalan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PALU|PERS.NEWS</strong>— Persoalan yang melibatkan <strong>WOM Finance Cabang Palu</strong> kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan ke <strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK)</strong> terkait dugaan persoalan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah, kini perusahaan pembiayaan tersebut kembali dilaporkan atas sengketa pembiayaan yang berkaitan dengan dugaan proses penarikan kendaraan.</p>
<p>Pengaduan terbaru tersebut ditangani <strong>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi</strong> melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, <strong>Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.</strong></p>
<p>Berdasarkan tanda terima surat yang diterbitkan <strong>OJK Sulawesi Tengah</strong>, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor <strong>19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026</strong>, tertanggal <strong>31 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Surat tersebut berisi <strong>Pengaduan Permohonan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pembiayaan terhadap WOM Finance</strong>.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini muncul 73 hari setelah persoalan WOM Finance sebelumnya mencuat ke publik, yakni pada <strong>19 Mei 2026</strong>. Saat itu, Firmansyah C. Rasyid juga mengadukan WOM Finance kepada OJK terkait dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan nasabah.</p>
<p>Kasus tersebut mencuat setelah nasabah mempersoalkan proses penarikan kendaraan yang disebut berujung pada pelelangan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah, yakni <strong>Siti Nurzahra Lijama</strong> dan orang tuanya, <strong>Nuraida</strong>.</p>
<p>Kini, setelah 73 hari berlalu, persoalan serupa kembali dibawa ke meja OJK. Pengaduan terbaru LBH Tonakodi kembali menyoroti mekanisme penarikan kendaraan serta penyelesaian sengketa pembiayaan.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid menilai persoalan perusahaan pembiayaan tidak dapat hanya dilihat dari sisi kewajiban pembayaran angsuran nasabah. Menurutnya, proses penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta tetap memperhatikan hak-hak konsumen.</p>
<blockquote><p>“Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<p>LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran debitur, tetapi juga mencakup rangkaian proses penagihan, pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan diamankan.</p>
<p>Pengaduan terbaru ini juga muncul hanya 13 hari setelah adanya laporan lain yang berkaitan dengan WOM Finance ke <strong>Polda Sulawesi Tengah</strong> pada <strong>18 Juli 2026</strong>.</p>
<p>Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang berkaitan dengan WOM Finance Palu kembali muncul melalui sejumlah jalur penanganan, mulai dari pengaduan kepada OJK hingga laporan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi tersebut membuat perhatian publik tertuju pada bagaimana proses penagihan dan penarikan kendaraan dilakukan di lapangan, serta sejauh mana mekanisme perlindungan konsumen diterapkan.</p>
<p>Di sisi lain, persoalan tersebut terjadi di tengah meningkatnya layanan pengaduan konsumen yang diterima OJK Sulawesi Tengah. Berdasarkan data OJK Sulteng, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat <strong>1.195 layanan konsumen</strong> yang diterima, dengan <strong>250 layanan berasal dari sektor perusahaan pembiayaan</strong>.</p>
<p>Firmansyah C. Rasyid mengatakan, setelah pihaknya membuka <strong>posko pengaduan leasing dan debt collector Sulteng</strong>, LBH Tonakodi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait persoalan pembiayaan.</p>
<blockquote><p>“Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis dan melaporkan kepada pihak terkait,” tambahnya.</p></blockquote>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WOM Finance Cabang Palu terkait pengaduan terbaru tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KIOS RISKA Raih Penghargaan &#8220;Duta Kebahagiaan&#8221; dalam Semarak FIFA World Cup 2026</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/24/kios-riska-raih-penghargaan-duta-kebahagiaan-dalam-semarak-fifa-world-cup-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 15:46:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Duta Kebahagiaan]]></category>
		<category><![CDATA[FIFA World Cup 2026]]></category>
		<category><![CDATA[halocoko]]></category>
		<category><![CDATA[Halocoko Poso]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Poso]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Sayo]]></category>
		<category><![CDATA[KIOS RISKA]]></category>
		<category><![CDATA[Official Ice Cream FIFA World Cup 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Poso Kota Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Rasni]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12373</guid>

					<description><![CDATA[POSO&#124;PERS.NEWS– Suasana penuh keceriaan dan kebahagiaan mewarnai kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh Halocoko, salah satu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>POSO|PERS.NEWS–</strong> Suasana penuh keceriaan dan kebahagiaan mewarnai kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh Halocoko, salah satu Official Ice Cream FIFA World Cup 2026, di KIOS RISKA yang berlokasi di Jalan Sawerigading, Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mengusung tema &#8220;FIFA World Cup 2026 – Berbagi Kebahagiaan di Setiap Sudut Negeri&#8221;, kegiatan ini menghadirkan puluhan anak-anak dan masyarakat sekitar untuk menikmati berbagai hiburan, permainan interaktif, serta pembagian hadiah yang berlangsung meriah dan penuh kehangatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejak awal acara dimulai, antusiasme masyarakat terlihat begitu tinggi. Anak-anak tampak bersemangat mengikuti setiap rangkaian kegiatan yang telah dipersiapkan oleh tim Halocoko. Gelak tawa dan senyum bahagia menghiasi suasana, menciptakan momen kebersamaan yang menjadi tujuan utama program sosial tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai bentuk apresiasi kepada mitra outlet yang aktif mendukung program-program sosial perusahaan, Halocoko memberikan penghargaan **&#8221;Duta Kebahagiaan&#8221;** kepada **KIOS RISKA** milik **Ibu Rasni**. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung berbagai kegiatan yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut pihak penyelenggara, program **Duta Kebahagiaan** merupakan salah satu inisiatif Halocoko untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menanamkan nilai kepedulian sosial melalui kegiatan yang positif dan menyenangkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami tidak hanya menjual es krim, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan senyuman bagi masyarakat Indonesia.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai salah satu Official Ice Cream FIFA World Cup 2026, Halocoko terus berupaya menghadirkan semangat kebersamaan, sportivitas, dan kegembiraan yang menjadi nilai utama ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut. Melalui berbagai program sosial yang dilaksanakan di berbagai daerah, Halocoko ingin memastikan bahwa semangat FIFA World Cup 2026 dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat lingkungan dan komunitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keberhasilan pelaksanaan kegiatan di wilayah Poso tidak terlepas dari peran tim Halocoko setempat yang aktif membangun hubungan baik dengan para mitra outlet dan masyarakat. Program ini berada di bawah koordinasi **Supervisor Area Poso, Raisal**, yang lebih dikenal dengan sapaan **Rey**.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Rey menyampaikan bahwa kegiatan berbagi kebahagiaan merupakan bagian dari komitmen Halocoko untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkenalkan semangat FIFA World Cup 2026 melalui kegiatan yang memberikan dampak positif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Halocoko bukan hanya hadir sebagai produk es krim, tetapi juga sebagai bagian dari kebersamaan dan kebahagiaan masyarakat. Melalui program Duta Kebahagiaan ini, kami berharap semakin banyak outlet dan masyarakat yang dapat merasakan manfaat serta semangat positif yang kami bawa,&#8221; ujar Raisal (Rey), Supervisor Area Poso.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, pemilik KIOS RISKA, **Ibu Rasni**, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Halocoko. Ia mengaku bangga dapat menjadi bagian dari kegiatan yang membawa kebahagiaan bagi anak-anak dan masyarakat di lingkungan tempat usahanya berada.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi antara perusahaan, pemilik outlet, dan masyarakat mampu menciptakan dampak positif yang nyata. Tidak hanya memperkenalkan produk, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan semangat berbagi di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui program &#8220;Berbagi Kebahagiaan di Setiap Sudut Negeri&#8221;, Halocoko berkomitmen untuk terus menjangkau berbagai wilayah di Indonesia dengan menghadirkan kegiatan yang bermanfaat, menghibur, dan menginspirasi. Sejalan dengan semangat FIFA World Cup 2026, Halocoko percaya bahwa kebahagiaan akan semakin bermakna ketika dibagikan bersama.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Desa Aloo Kembali Disorot, Publik Desak Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/peti-desa-aloo-kembali-disorot-publik-desak-aparat-telusuri-dugaan-keterlibatan-pemodal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Desa Aloo]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12115</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat, masyarakat menduga aktivitas pengerukan material masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan alat berat yang diduga beroperasi di lokasi. Sedikitnya dua unit ekskavator disebut-sebut terlihat melakukan aktivitas pengerukan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial CNR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga khawatir aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka menilai pengerukan di sekitar aliran sungai telah menyebabkan air menjadi keruh dan berpotensi mengganggu sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kalau terus dibiarkan, kami khawatir sumber air bersih akan hilang. Sungai semakin keruh dan ancaman banjir bandang makin nyata,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan kualitas air, pembukaan lahan dan aktivitas pengerukan di sekitar bantaran sungai juga dikhawatirkan meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang saat musim hujan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perbincangan masyarakat, muncul nama seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial CNR yang diduga menjadi salah satu pemodal dalam aktivitas PETI tersebut. Beberapa sumber menyebut nama yang sama pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, seperti Moutong, Sipayo, Buranga, dan Tombi. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atas dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pegiat lingkungan Sulawesi Tengah, Arif Rahman, menilai maraknya dugaan aktivitas PETI di Desa Aloo harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Ketika daerah tangkapan air dan bantaran sungai dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan warga. Risiko kehilangan sumber air bersih, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir bandang harus menjadi perhatian bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Arif juga meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial CNR maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI di Desa Aloo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Candra Disebut-sebut sebagai Sosok Sentral di Balik Aktivitas PETI Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/candra-disebut-sebut-sebagai-sosok-sentral-di-balik-aktivitas-peti-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 13:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Candra]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11844</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Candra disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang memiliki pengaruh besar dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.</p>
<p>Di kalangan pelaku PETI, nama Candra dikenal luas sebagai pemodal yang diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di beberapa kawasan pegunungan Parigi Moutong. Besarnya skala aktivitas yang dikaitkan dengannya membuat namanya kerap menjadi perhatian masyarakat maupun pemerhati lingkungan.</p>
<p>Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini Candra belum pernah tersangkut proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengannya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh, Candra juga disebut sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo. Lokasi tersebut diketahui telah menjadi sasaran penindakan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum beberapa waktu lalu.</p>
<p>Meski aparat menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, pihak yang disebut-sebut sebagai pengendali utama kegiatan itu belum tersentuh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian publik.</p>
<p>Kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah kawasan pegunungan Parigi Moutong juga menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Harapan tersebut kini tertuju kepada Polda Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
