<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sumatera utara &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/sumatera-utara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2026 11:31:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Sumatera utara &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AMPMSU Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus 101 Vape Narkotika</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/11/ampmsu-desak-polda-sumut-tuntaskan-kasus-101-vape-narkotika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 11:31:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[AMPMSU]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara Kualanamu]]></category>
		<category><![CDATA[DGR]]></category>
		<category><![CDATA[Direktorat Reserse Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Etomidate]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian]]></category>
		<category><![CDATA[Ketamine]]></category>
		<category><![CDATA[Liquid Etomidate]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Vape Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12572</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan 101 bungkus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menyoroti penanganan kasus dugaan penyelundupan 101 bungkus liquid rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. AMPMSU meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat.</p>
<p>Ketua AMPMSU, Welvindra Pratama Gultom, mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum dalam perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami meminta Polda Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Masyarakat perlu mengetahui sudah sampai di mana proses penyidikan yang sedang berjalan,&#8221; ujar Welvindra.</p>
<p>Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang terbukti menjual, menjadi perantara, atau mengedarkan vape atau pod yang mengandung narkotika dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pemberatan, ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Menurut AMPMSU, kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin peredaran vape yang mengandung narkotika semakin merusak generasi muda di Sumatera Utara. Kami akan terus mengawal upaya pemberantasan peredaran vape narkoba agar tidak berkembang di daerah ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>AMPMSU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, untuk mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga integritas anggotanya. Terkait informasi yang menyebut DGR merupakan pengurus Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Sumatera Utara, AMPMSU meminta Ketua Umum PB Matahari Pagi Indonesia, Dahnil Simanjuntak, melakukan evaluasi internal apabila diperlukan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap penangkapan seorang pria berinisial DGR (36) di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. DGR diduga hendak membawa 101 bungkus liquid rokok elektrik yang mengandung etomidate menuju Jakarta.</p>
<p>Selain itu, petugas turut mengamankan enam botol kecil berisi ketamine beserta sejumlah barang bukti lainnya. Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di sela-sela pakaian di dalam koper yang dibawa DGR.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DGR mengaku memperoleh liquid tersebut dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p style="padding-left: 40px;">AMPMSU berharap Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum melalui penyampaian perkembangan penyidikan kepada publik, mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat, serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eslo Simanjuntak Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/08/eslo-simanjuntak-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 14:50:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Keuangan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[PN Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12541</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada M. Eslo Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8, Rabu (8/7/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Dalam perkara ini, Eslo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar akibat penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian langsung terhadap PTPN IV Regional II. Karena itu, unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa dinilai tidak terpenuhi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa M. Eslo Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan jaksa segera membebaskan Eslo dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah putusan diucapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat,&#8221; lanjut hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa baik JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut Eslo dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, dalam pembelaannya, Eslo bersama penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pihak terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui proses pidana korupsi.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua STAI Alhikmah Medan Laporkan Penahanan Komputer ke Propam, Klaim Ganggu Proses Akreditasi</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/07/ketua-stai-alhikmah-medan-laporkan-penahanan-komputer-ke-propam-klaim-ganggu-proses-akreditasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2026 13:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akreditasi Perguruan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. H. Masdar Limbong]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus Medan]]></category>
		<category><![CDATA[LAMDIK]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[PIAUD]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek medan area]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[STAI Alhikmah Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12507</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd.,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd., melaporkan oknum aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan penahanan satu unit komputer milik kampus yang berisi data akademik dan telah berlangsung hampir dua tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut pihak kampus, penahanan komputer tersebut berdampak serius terhadap persiapan proses akreditasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) yang dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Juli 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan Surat Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Keagamaan (LAMDIK) Nomor 1771b/SU-C/LAMDIK/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026, STAI Alhikmah Medan yang beralamat di Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate, akan menjalani Asesmen Lapangan sebagai bagian dari proses akreditasi program studi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak kampus menjelaskan, komputer yang masih ditahan tersebut menyimpan berbagai dokumen dan data akademik yang dibutuhkan dalam proses asesmen. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan akreditasi yang merupakan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan berada di bawah kewenangan LAMDIK.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Penahanan komputer ini tidak masuk logika apa pun, karena barang-barang milik STAI Alhikmah Medan dipindahkan oleh pegawai kampus sendiri ke Jalan Mesjid Nomor 1, Medan Estate untuk digunakan dalam memberikan pelayanan akademik,&#8221; demikian keterangan pihak kampus.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>STAI Alhikmah Medan juga menegaskan bahwa seluruh barang yang dipindahkan, termasuk komputer yang kini ditahan, merupakan aset sah milik kampus. Kepemilikan tersebut, menurut pihak kampus, dapat dibuktikan melalui data dan dokumen yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas dasar itu, pihak kampus menilai penahanan komputer tersebut berpotensi menghambat pelayanan akademik sekaligus mengganggu proses akreditasi yang memiliki konsekuensi penting terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menyikapi kondisi tersebut, Ketua STAI Alhikmah Medan menyatakan telah menempuh langkah resmi dengan melaporkan oknum aparat Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumatera Utara . Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan tidak menghambat pelaksanaan asesmen lapangan yang telah dijadwalkan.(Tim)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang PMH di PN Balige: Dua Saksi Tergugat Sampaikan Keterangan Terkait Rumah Sengketa</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/22/sidang-pmh-di-pn-balige-dua-saksi-tergugat-sampaikan-keterangan-terkait-rumah-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 15:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bismar Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Clara Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Jhonpiter Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Perbuatan Melawan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[PMH]]></category>
		<category><![CDATA[PN Balige]]></category>
		<category><![CDATA[Rolly Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Rudianto Ambarita]]></category>
		<category><![CDATA[Samosir]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa rumah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Warisan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang PMH]]></category>
		<category><![CDATA[Simanindo]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tuk Tuk Siadong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12329</guid>

					<description><![CDATA[BALIGE &#124;PERS.NEWS– Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BALIGE |PERS.NEWS–</strong> Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Blg pada Rabu (17/6/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sengketa kepemilikan sebuah rumah berukuran sekitar 9 x 12 meter yang berada di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Jalan tersebut sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Jhonpiter Ambarita dan Rudianto Ambarita. Keduanya memberikan keterangan terkait sejarah pembangunan rumah serta status penguasaan objek yang saat ini menjadi sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi pertama, Jhonpiter Ambarita, menerangkan bahwa berdasarkan cerita yang diperolehnya dari orang tua, rumah yang menjadi objek perkara dibangun oleh Bismar Ambarita sekitar tahun 1993 atau 1994. Ia juga menyebutkan bahwa Rolly Ambarita telah menempati rumah tersebut pada kurun waktu 1996 hingga 1998.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, ketika ditanya kuasa hukum penggugat mengenai bagaimana tergugat pertama kali masuk dan menguasai rumah tersebut, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui secara pasti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk menjelaskan keterangannya, Jhonpiter memaparkan riwayat keberadaannya pada periode tersebut. Ia mengaku tinggal di Ambarita hingga tahun 1998 sebelum merantau ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan. Ia kemudian kembali menetap di Ambarita pada tahun 2012.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jhonpiter juga membenarkan bahwa tanah yang kini disengketakan merupakan objek yang sama dengan perkara Nomor 28 terdahulu antara Lamhot dkk melawan Jonter. Dalam perkara tersebut, ia mengaku menjadi saksi bagi pihak penggugat yang merupakan para pihak yang saat ini sedang bersengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menjelaskan bahwa penggugat, tergugat, dan turut tergugat dalam perkara saat ini pernah bersama-sama menjadi penggugat dalam perkara Nomor 28. Menurutnya, pada saat itu mereka mendukung pihak yang kini menjadi tergugat untuk memenangkan perkara saat berhadapan dengan abang kandung para pihak yang saat ini terlibat dalam sengketa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terkait harta warisan keluarga yang menjadi pembahasan dalam perkara Nomor 28, Jhonpiter menjelaskan bahwa Penginapan Marroan dan beberapa objek lainnya merupakan harta peninggalan Bismar Ambarita. Berdasarkan wasiat ibu kandung para pihak yang dituangkan dalam akta notaris, masing-masing pihak telah memperoleh bagian sesuai porsinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa rumah yang kini menjadi objek sengketa, serta satu unit bangunan lain yang pernah ditempati almarhum kakak kandung para pihak, tidak termasuk dalam akta wasiat yang telah dibuat dan dicatatkan oleh notaris.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketika ditanya mengenai adanya acara adat besar yang berlangsung di Sosor Ambarita pada tahun 1997, Jhonpiter mengaku tidak mengetahui karena saat itu tidak berada di lokasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saksi kedua, Rudianto Ambarita, memberikan keterangan terkait proses pembangunan rumah sengketa dan peristiwa keluarga yang terjadi pada tahun 1997. Di hadapan majelis hakim, Rudianto menyatakan bahwa rumah tersebut memang dibangun oleh Bismar Ambarita dan dirinya turut membantu proses pembangunan sebagai kenek tukang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Rudianto, Clara Ambarita tidak terlibat dalam pembangunan rumah karena saat itu masih menempuh pendidikan di Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menjelaskan bahwa tergugat hadir dalam acara keluarga yang berlangsung pada tahun 1997. Saat memberikan keterangan, ia menyebut acara tersebut merupakan tardidi atau permandian/baptis anak. Namun ketika kuasa hukum penggugat meminta penegasan atas keterangannya, Rudianto sempat menyatakan bahwa istilah tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tergugat sambil mengarahkan pandangannya ke meja kuasa hukum tergugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para pihak yang hadir sehingga suasana persidangan sempat bergemuruh. Ketua Majelis Hakim kemudian memotong pembicaraan dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang konsisten serta tidak berubah-ubah. Majelis hakim juga meminta seluruh pihak untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban persidangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah itu, Rudianto tetap pada keterangannya bahwa pertemuan keluarga yang berlangsung pada tahun 1997 tersebut merupakan acara adat tardidi (baptis/permandian anak) dan cuci papan untuk anak pertama penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam keterangannya, Rudianto menegaskan bahwa selama acara adat tersebut tidak pernah ada pembahasan, musyawarah, penyerahan maupun hibah rumah yang kini menjadi objek sengketa kepada Rolly Ambarita, baik secara lisan maupun tertulis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menerangkan bahwa orang pertama yang menempati rumah objek perkara adalah penggugat. Menurutnya, hal itu terjadi karena almarhum orang tua para pihak yang menyuruh penggugat tinggal di rumah tersebut. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui kapan tergugat mulai menempati rumah tersebut maupun dengan cara apa tergugat masuk dan menguasainya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, Rudianto mengaku tidak mengetahui nominal uang yang diberikan dalam acara batu demban. Meski demikian, ia mengetahui bahwa nominal balasan batu demban pada saat itu sekitar Rp5.000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rudianto juga menjelaskan bahwa dalam acara adat tersebut turut hadir lurah setempat dan keluarga besar dari pihak mertua penggugat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah keterangan yang disampaikan kedua saksi sempat memicu perdebatan dan bantahan dari kuasa hukum penggugat maupun pihak turut tergugat. Mereka menilai beberapa pernyataan saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Ketua Majelis Hakim meminta seluruh pihak menahan diri dan menyampaikan keberatan mereka pada tahap kesimpulan akhir perkara. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi beserta keberatan para pihak sebagai bagian dari proses pembuktian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tergugat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPW PANI Sumut dan Warga Padang Matinggi Deklarasikan Dukungan Kampung Bebas Narkoba Bersama Polres Labuhanbatu</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/21/dpw-pani-sumut-dan-warga-padang-matinggi-deklarasikan-dukungan-kampung-bebas-narkoba-bersama-polres-labuhanbatu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 05:14:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Anti-Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[DPW PANI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Bebas Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Matinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Rantau Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Santi Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12305</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Sumatera Utara bersama masyarakat Kelurahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS–</strong> Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Sumatera Utara bersama masyarakat Kelurahan Padang Matinggi menyatakan komitmen menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui deklarasi dan penandatanganan dukungan Program Kampung Bebas Narkoba bersama Polres Labuhanbatu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan berlangsung di Posko Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (19/6/2026), dan dihadiri oleh unsur masyarakat, tokoh perempuan, tokoh lingkungan, serta jajaran Polres Labuhanbatu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, para peserta secara bergantian menandatangani papan komitmen sebagai simbol keseriusan bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perwakilan DPW PANI Sumatera Utara, Santi Rambe, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap program Kampung Bebas Narkoba yang digagas Polres Labuhanbatu. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung penuh program positif anti narkoba yang dilaksanakan bersama Polres Labuhanbatu. Bahaya narkoba tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Santi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, sehingga warga dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkoba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui deklarasi ini, masyarakat Kelurahan Padang Matinggi juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai dampak buruk narkotika, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Program Kampung Bebas Narkoba diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman narkotika.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polres Labuhanbatu juga terus mendorong kelurahan dan desa lainnya untuk mengadopsi program serupa, sehingga semakin banyak wilayah yang mampu menjadi benteng dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(Arif)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Irham Sadani Rambe: Jangan Kaitkan Dinamika Internal KAMMI dengan Kinerja Kapolrestabes Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/20/irham-sadani-rambe-jangan-kaitkan-dinamika-internal-kammi-dengan-kinerja-kapolrestabes-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 17:29:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dinamika organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hasan Basri]]></category>
		<category><![CDATA[Irham Sadani Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan KAMMI]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Internal KAMMI]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Muswil KAMMI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PW KAMMI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12298</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa klaim Hasan Basri sebagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa klaim Hasan Basri sebagai Ketua PW KAMMI Sumut tidak memiliki dasar yang sah secara organisasi. Menurutnya, dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VII KAMMI Sumut yang dilaksanakan di Tapanuli Tengah, Hasan Basri tidak tercatat sebagai calon ketua.(20/6/2026)</p>
<p>“Sejak awal proses Muswil berjalan sesuai mekanisme organisasi. Hasan Basri tidak terdaftar sebagai calon ketua dalam kontestasi tersebut. Karena itu, sangat disayangkan apabila kemudian muncul klaim kepemimpinan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi,” ujar Irham.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa meskipun saat ini terdapat dinamika dan perbedaan pandangan di tingkat pusat, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menciptakan dualisme kepemimpinan di tingkat wilayah, khususnya di Sumatera Utara.</p>
<p>“Kami berharap KAMMI Sumatera Utara tetap berada dalam satu garis kepemimpinan organisasi yang sah. Jangan sampai organisasi yang dibangun dengan semangat perjuangan kader justru ditarik ke dalam kepentingan kelompok maupun kepentingan politik tertentu,” tegasnya.</p>
<p>Terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang telah dibawa ke ranah hukum, PW KAMMI Sumut menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika internal organisasi yang telah disalahpahami. Pihaknya membantah tuduhan pengeroyokan sebagaimana yang berkembang dan menyatakan merasa dirugikan oleh narasi yang beredar di ruang publik.</p>
<p>“Pasca kejadian sebenarnya sudah ada upaya komunikasi dan mediasi. Namun proses tersebut tidak berjalan karena pihak tertentu memilih membawa persoalan ini ke ruang publik. Kami melihat ada upaya membangun opini yang dapat merugikan nama baik organisasi,” katanya.</p>
<p>PW KAMMI Sumut menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak mengedepankan fakta serta tidak menjadikan persoalan internal organisasi sebagai komoditas politik.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, PW KAMMI Sumut juga menilai kinerja Kapolrestabes Medan selama ini berjalan baik dan profesional. Menurut Irham, hal itu terlihat dari pelayanan publik maupun pengamanan berbagai kegiatan masyarakat yang berlangsung secara humanis dan kondusif.</p>
<p>“Kami melihat kepemimpinan Kapolrestabes Medan saat ini telah menjalankan tugas dengan baik. Polri harus terus didukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>PW KAMMI Sumut juga menyoroti langkah sejumlah pihak yang membawa persoalan organisasi hingga ke Mabes Polri dengan membangun narasi mengenai pencopotan Kapolrestabes Medan. Menurut Irham, langkah tersebut sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.</p>
<p>“Kami sangat menyayangkan adanya kelompok tertentu yang membawa persoalan internal organisasi lalu mengaitkannya dengan kinerja aparat kepolisian. Apalagi sampai muncul narasi mengenai pencopotan Kapolrestabes Medan. Hal tersebut menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi dan menyelesaikan dinamika organisasi,” ujarnya.</p>
<p>Irham menilai narasi tersebut muncul akibat tidak dipahaminya mekanisme organisasi maupun substansi persoalan secara utuh. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila dinamika internal organisasi dijadikan dasar untuk menilai kinerja aparat kepolisian.</p>
<p>“Jangan karena tidak memahami dinamika internal organisasi kemudian kegaduhan tersebut dikaitkan dengan kegagalan Kapolrestabes Medan. Masyarakat Kota Medan tentu dapat menilai berbagai kerja dan langkah progresif yang telah dilakukan Polrestabes Medan dalam menjaga kondusivitas kota,” katanya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kritik terhadap institusi negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak dibangun dari konflik internal organisasi yang kemudian diarahkan menjadi opini terhadap kinerja aparat.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, PW KAMMI Sumut mengajak seluruh kader dan keluarga besar KAMMI untuk kembali mengedepankan nilai persaudaraan, musyawarah, dan menjaga marwah organisasi.</p>
<p>“Kami mengajak seluruh kader untuk mengedepankan semangat ukhuwah, musyawarah, dan kedewasaan dalam berorganisasi. Persatuan organisasi harus menjadi prioritas bersama demi menjaga marwah dan keberlangsungan perjuangan KAMMI,” tutup Irham.</p>
<p>Versi ini lebih layak untuk dikirim ke media karena alurnya lebih rapi, kutipan tidak berulang, dan fokus pada tiga isu utama: legitimasi kepemimpinan, klarifikasi persoalan internal organisasi, serta penegasan dukungan terhadap kinerja Kapolrestabes Medan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Medan Utara Mohon Kepada Presiden Prabowo: &#8220;Program MBG Jangan Dihentikan&#8221;</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/19/warga-medan-utara-mohon-kepada-presiden-prabowo-program-mbg-jangan-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 16:46:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Gizi Anak Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12282</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN | PERS.NEWS –</strong> Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (19/6/2026). Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai dengan membawa berbagai spanduk serta poster yang berisi dukungan terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan itu, seorang warga Medan Utara, Nurbaeti Harahap , menyampaikan aspirasi dan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar program MBG tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan. Menurutnya, program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anak usia sekolah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mewakili suara para orang tua siswa, Nurbaeti mengungkapkan bahwa anaknya merupakan salah satu penerima manfaat program MBG. Ia merasakan secara langsung dampak positif yang diberikan program tersebut dalam membantu pemenuhan kebutuhan gizi anak selama menjalani proses belajar di sekolah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Karena anak saya masih sekolah dan masih mendapatkan manfaat dari MBG, saya mohon program ini jangan dihentikan,” ujar Nurbaeti di sela-sela aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa keberadaan program MBG tidak hanya membantu meningkatkan asupan gizi anak-anak, tetapi juga meringankan beban pengeluaran keluarga. Dengan adanya makanan bergizi yang disediakan melalui program tersebut, para orang tua merasa terbantu dalam memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak mereka setiap hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah peserta aksi lainnya juga menyampaikan pandangan serupa. Mereka menilai program MBG merupakan salah satu kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama bagi keluarga dari kalangan menengah ke bawah.</p>
<p>Program tersebut dinilai berkontribusi dalam mendukung tumbuh kembang anak, meningkatkan konsentrasi belajar, serta membantu menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator aksi dari LMP MBG menyebutkan bahwa kehadiran mereka di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang berharap pemerintah pusat maupun daerah terus memberikan perhatian terhadap program-program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut para peserta aksi, investasi pada pemenuhan gizi anak merupakan langkah penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul di masa depan. Oleh karena itu, mereka berharap program MBG dapat terus berjalan dan diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak siswa di berbagai daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi tersebut menjadi bukti bahwa program MBG mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang merasakan manfaatnya secara langsung. Warga berharap pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas gizi, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Massa Demo di Depan Kantor Gubernur Sumut, Minta Program Makan Bergizi Gratis Dilanjutkan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/19/ratusan-massa-demo-di-depan-kantor-gubernur-sumut-minta-program-makan-bergizi-gratis-dilanjutkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 13:56:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Gubernur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[LMP MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Said Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12274</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Jumat (19/6/2026) sore.</p>
<figure id="attachment_12276" aria-describedby="caption-attachment-12276" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12276" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA03821.jpg" alt="" width="1600" height="1204" /><figcaption id="caption-attachment-12276" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan : Ratusan massa yang tergabung dalam LMP MBG saat membentangkan spanduk dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (19/6/2026).</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, para peserta menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka datang membawa berbagai spanduk bertuliskan pesan dukungan, seperti *&#8221;MBG Irit Jajan&#8221;* dan *&#8221;Yok Tata MBG&#8221;*.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, massa langsung menyampaikan aspirasi secara terbuka. Dari atas mobil komando, Sekretaris LMP MBG, Said Siregar, mengajak peserta aksi menyuarakan dukungan terhadap program tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;MBG ayo lanjut, lanjut, lanjut,&#8221; seru Said yang disambut riuh peserta aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Said menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan Program Makan Bergizi Gratis dihentikan. Menurutnya, program yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tersebut perlu diperbaiki dan ditata agar pelaksanaannya semakin baik serta berkelanjutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kemudian membacakan petisi yang berisi dukungan penuh terhadap MBG sebagai program strategis nasional yang memberikan manfaat bagi generasi muda dan masa depan bangsa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mendukung MBG sepenuhnya agar berkelanjutan sebagai program strategis nasional. Kami juga meminta peningkatan tata kelola, pengawasan, transparansi, kualitas pelaksanaan, serta memastikan program ini semakin tepat sasaran,&#8221; ujar Said.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, massa juga meminta agar berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan program dievaluasi secara objektif tanpa harus menghentikan program tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, tenaga kesehatan, UMKM, dan berbagai pihak lainnya dalam proses penyempurnaan Program Makan Bergizi Gratis,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi damai tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang hadir menemui para peserta aksi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam dialog bersama massa, Bobby menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis telah memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh anak-anak maupun orang tua.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Hari ini, salah satu kriteria orang tua memilih sekolah untuk anak-anaknya adalah sekolah yang sudah ada program MBG-nya. Saya kalau ke daerah sering menanyakan bagaimana respons anak-anak dan orang tua yang menerima manfaat langsung, dan responsnya positif,&#8221; kata Bobby.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Bobby mengakui bahwa program tersebut masih membutuhkan berbagai penyempurnaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kita sepakat semua, baik yang hadir di sini maupun tidak, kalau perlu ada perbaikan dan penyempurnaan, iya betul. Tapi jangan mengorbankan keperluan dan kebutuhan anak-anak yang sudah merasakan manfaatnya selama ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Utara untuk berdialog lebih lanjut di Kantor Gubernur Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kondusif sebagai bentuk komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua DPRD Sumut Terima Tuntutan Hentikan MBG, GMP Sumut Soroti Dugaan Dapur MBG yang Dikaitkan dengan Keluarga Bupati Labura</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/16/ketua-dprd-sumut-terima-tuntutan-hentikan-mbg-gmp-sumut-soroti-dugaan-dapur-mbg-yang-dikaitkan-dengan-keluarga-bupati-labura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 06:33:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Labura]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12245</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Di satu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, menerima dan menandatangani tuntutan mahasiswa yang meminta evaluasi hingga penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah dapur MBG dengan keluarga pejabat daerah, yakni Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus.</p>
<p>Situasi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut), Muhammad Idris Sarumpaet. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah publik.</p>
<p>&#8220;Ketika DPRD Sumut menerima tuntutan untuk mengevaluasi MBG, publik juga sedang mempertanyakan dugaan pengelolaan sejumlah dapur MBG yang dikaitkan dengan keluarga pejabat. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,&#8221; ujar Idris.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang beredar, Yayasan SRL diduga mengoperasikan sejumlah dapur MBG di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas. Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan Hendri Yanto Sitorus. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang membuktikan adanya keterlibatan pihak yang bersangkutan.</p>
<p>Idris menilai polemik tersebut harus dijawab melalui proses hukum dan investigasi yang transparan. Menurutnya, program MBG yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka terhadap pengawasan publik.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat diminta mendukung program, tetapi ketika ada dugaan yang berkembang justru tidak ada penjelasan yang terang. Aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>GMP Sumut juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan dapur MBG. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap mekanisme penunjukan yayasan, proses pendaftaran titik dapur, hingga kemungkinan adanya aliran manfaat dari pelaksanaan program tersebut.</p>
<p>Idris menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.</p>
<p>&#8220;Publik melihat adanya ironi. Ketua DPRD Sumut menerima tuntutan penghentian MBG, sementara pada saat yang sama muncul dugaan sejumlah dapur MBG yang dikaitkan dengan abangnya. Karena itu, semua pihak perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, Hendri Yanto Sitorus belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengelolaan sejumlah dapur MBG tersebut. Selain itu, belum terdapat pernyataan maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum yang dapat mengonfirmasi kebenaran dugaan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral, Pria Sebut Ibunya Ditahan Polisi Usai Cabut Pohon Pisang di Tanah Milik Keluarga</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/15/viral-pria-sebut-ibunya-ditahan-polisi-usai-cabut-pohon-pisang-di-tanah-milik-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 22:45:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bandar Klippa]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Perusakan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Nurbekka Siburian]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pisang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Medan Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Usten Saragih]]></category>
		<category><![CDATA[video viral]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12241</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Sebuah video yang menampilkan seorang pria bernama Hotman Tambunan viral di media sosial. Dalam video...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Sebuah video yang menampilkan seorang pria bernama Hotman Tambunan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Hotman mengaku bahwa ibunya, Nurbekka Siburian (52), ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah mencabut pohon pisang yang disebut berada di atas tanah milik keluarganya sendiri.</p>
<figure id="attachment_12243" aria-describedby="caption-attachment-12243" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12243" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1.jpg" alt="" width="900" height="675" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1.jpg 900w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-12243" class="wp-caption-text">Foto: Pria bernama Hotman Tambunan mengaku ibunya ditangkap polisi karena memcabut pisang di tanah mereka. (dok. Media sosial)</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam video yang beredar, Hotman terlihat berada di lokasi bekas rumah yang telah dirobohkan. Ia memperkenalkan diri sebagai anak dari pasangan Nurbekka Siburian dan almarhum Usman Ferdinan Tambunan.</p>
<p>Hotman menjelaskan bahwa ibunya ditahan oleh Polsek Medan Tembung terkait dugaan pencabutan pohon pisang milik Usten Saragih (68). Menurutnya, pohon pisang tersebut ditanam di atas tanah yang merupakan milik keluarganya, yang dibeli oleh almarhum ayahnya.</p>
<p>&#8220;Ibu saya seorang janda yang kini telah ditangkap dan ditahan karena mencabut pohon pisang milik Usten Saragih yang berada di tanah keluarga kami. Mediasi sudah pernah dilakukan dan pihak Usten Saragih tidak mampu memberikan surat bukti yang sah seperti yang dilakukan ibu saya,&#8221; ujar Hotman dalam video tersebut.</p>
<p>Menanggapi video yang viral itu, pihak kepolisian memberikan klarifikasi. Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, menyatakan bahwa Nurbekka ditahan bukan semata karena mencabut satu atau dua pohon pisang, melainkan terkait dugaan perusakan terhadap 80 batang pohon pisang milik Usten Saragih.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sibang, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin, 13 Januari 2025. Menurut polisi, Nurbekka bersama anaknya yang berinisial BAT mencabuti tanaman pisang tersebut hingga rusak dan mati.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 80 pohon pisang yang dirusak berada di atas tanah yang tercatat sebagai milik Usten Saragih selaku pelapor, sesuai surat keterangan dari camat. Akibatnya, tanaman pisang pelapor rusak dan mati,&#8221; kata Sir Jhon.</p>
<p>Polisi mengakui bahwa pihak Nurbekka juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak Nurbekka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang dinilai sah.</p>
<p>Menurut Sir Jhon, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya. Sementara itu, Elfiadi Surya menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait perkara itu ke Polrestabes Medan.</p>
<p>Sir Jhon menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan Elfiadi Surya, sebelum akhirnya menetapkan Nurbekka dan BAT sebagai tersangka melalui gelar perkara.</p>
<p>Penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk diperiksa, masing-masing pada 28 Februari dan 11 Maret 2026. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Pada 20 Mei 2026, penyidik kemudian membawa Nurbekka untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.</p>
<p>&#8220;Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, sehingga hal ini diperlukan untuk memudahkan proses penyidikan,&#8221; pungkas Sir Jhon.</p>
<p>Narasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan versi antara pihak keluarga Nurbekka dan kepolisian terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Kebenaran atas klaim masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
