<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tambang Ilegal &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/tambang-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jul 2026 12:31:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Tambang Ilegal &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI Desa Aloo Kembali Disorot, Publik Desak Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/11/peti-desa-aloo-kembali-disorot-publik-desak-aparat-telusuri-dugaan-keterlibatan-pemodal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 14:10:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Desa Aloo]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12115</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aloo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh aparat, masyarakat menduga aktivitas pengerukan material masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan alat berat yang diduga beroperasi di lokasi. Sedikitnya dua unit ekskavator disebut-sebut terlihat melakukan aktivitas pengerukan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut alat berat tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial CNR. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga khawatir aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Mereka menilai pengerukan di sekitar aliran sungai telah menyebabkan air menjadi keruh dan berpotensi mengganggu sumber air bersih yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kalau terus dibiarkan, kami khawatir sumber air bersih akan hilang. Sungai semakin keruh dan ancaman banjir bandang makin nyata,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain persoalan kualitas air, pembukaan lahan dan aktivitas pengerukan di sekitar bantaran sungai juga dikhawatirkan meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang saat musim hujan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam perbincangan masyarakat, muncul nama seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan berinisial CNR yang diduga menjadi salah satu pemodal dalam aktivitas PETI tersebut. Beberapa sumber menyebut nama yang sama pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, seperti Moutong, Sipayo, Buranga, dan Tombi. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atas dugaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pegiat lingkungan Sulawesi Tengah, Arif Rahman, menilai maraknya dugaan aktivitas PETI di Desa Aloo harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Ketika daerah tangkapan air dan bantaran sungai dirusak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan warga. Risiko kehilangan sumber air bersih, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir bandang harus menjadi perhatian bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Arif juga meminta pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berinisial CNR maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI di Desa Aloo.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Candra Disebut-sebut sebagai Sosok Sentral di Balik Aktivitas PETI Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/candra-disebut-sebut-sebagai-sosok-sentral-di-balik-aktivitas-peti-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 13:30:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Candra]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Alo'o]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Ampibabo]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Emas Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11844</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Nama Candra kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Candra disebut-sebut sebagai salah satu sosok yang memiliki pengaruh besar dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.</p>
<p>Di kalangan pelaku PETI, nama Candra dikenal luas sebagai pemodal yang diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di beberapa kawasan pegunungan Parigi Moutong. Besarnya skala aktivitas yang dikaitkan dengannya membuat namanya kerap menjadi perhatian masyarakat maupun pemerhati lingkungan.</p>
<p>Sejumlah sumber menyebutkan bahwa hingga saat ini Candra belum pernah tersangkut proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengannya. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh, Candra juga disebut sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo. Lokasi tersebut diketahui telah menjadi sasaran penindakan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum beberapa waktu lalu.</p>
<p>Meski aparat menemukan sejumlah indikasi aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, pihak yang disebut-sebut sebagai pengendali utama kegiatan itu belum tersentuh proses hukum. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian publik.</p>
<p>Kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah kawasan pegunungan Parigi Moutong juga menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Harapan tersebut kini tertuju kepada Polda Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Kapolda yang baru. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PROF SUTAN NASOMAL: KEBOCORAN SDA INDONESIA RUGIKAN NEGARA RIBUAN TRILIUN, TAMBANG DAN ALAM DIJARAH</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/17/9274/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 10:06:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Deforestasi]]></category>
		<category><![CDATA[Emas Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Fishing]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Logging]]></category>
		<category><![CDATA[Illegal Mining]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia Darurat SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kebocoran Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusakan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Nikel Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Sutan Nasomal]]></category>
		<category><![CDATA[SDA Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sutan Nasomal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Timah Bangka Belitung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9274</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS — Kegiatan pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan mendalam oleh pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="275" data-end="602"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS —</strong> Kegiatan pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan mendalam oleh pemerintah pusat dan daerah. Presiden RI diminta memerintahkan seluruh aparat berwenang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan yang selama ini identik dengan perusakan lingkungan dan ekosistem alam.</p>
<p data-start="604" data-end="773">Hal tersebut disampaikan <strong data-start="629" data-end="671">Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H.</strong>, yang menyatakan keprihatinannya atas maraknya eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan memadai.</p>
<p data-start="775" data-end="1155">“Lihat saja pertambangan pasir laut, sungai dan kali yang dikeruk, pertambangan emas dan nikel yang digali, serta hutan yang dibabat habis. Ini jelas pengrusakan lingkungan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan melekat, negeri ini akan menjadi gersang, gundul, tanpa resapan air. Dampaknya sudah kita rasakan: banjir dan kebakaran alam terjadi di mana-mana,” tegas Prof. Sutan Nasomal.</p>
<h3 data-start="1157" data-end="1200">SDA Indonesia Dikuras, Negara Dirugikan</h3>
<p data-start="1202" data-end="1449">Dalam catatan khusus selama 10 tahun terakhir, Prof. Sutan Nasomal menyebut terjadi pengurasan kekayaan sumber daya alam Indonesia, baik di darat maupun laut, yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum yang tidak tersentuh hukum.</p>
<p data-start="1451" data-end="1544">Ia meminta Presiden RI memperketat pengawasan serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.</p>
<p data-start="1546" data-end="1737">“Jika WNA bisa mengeruk kekayaan SDA Indonesia, mustahil tanpa keterlibatan oknum pejabat pusat maupun daerah. Ini menjadi perhatian serius rakyat Indonesia dan dunia internasional,” ujarnya.</p>
<h3 data-start="1739" data-end="1771">Contoh Kasus Kerugian Negara</h3>
<p data-start="1773" data-end="1860">Prof. Sutan Nasomal mengungkap sejumlah aduan masyarakat yang diterimanya, antara lain:</p>
<ul data-start="1862" data-end="2334">
<li data-start="1862" data-end="1937">
<p data-start="1864" data-end="1937"><strong data-start="1864" data-end="1898">Pertambangan Tanpa Izin (PETI)</strong> oleh WNA di Kabupaten Keerom, Papua.</p>
</li>
<li data-start="1938" data-end="2091">
<p data-start="1940" data-end="2091"><strong data-start="1940" data-end="1976">Dugaan ekspor ilegal bijih nikel</strong> ke China sebanyak 5,3 juta ton periode 2020–2022, yang merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.</p>
</li>
<li data-start="2092" data-end="2334">
<p data-start="2094" data-end="2334"><strong data-start="2094" data-end="2121">Penambangan emas ilegal</strong> oleh WNA Tiongkok di Kalimantan Barat (Ketapang) dan Kalimantan Tengah (Kotawaringin Barat), dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah, termasuk potensi kerugian Rp1.020 triliun di Ketapang.</p>
</li>
</ul>
<h3 data-start="2336" data-end="2369">Skandal Timah Bangka Belitung</h3>
<p data-start="2371" data-end="2606">Ia juga menyoroti praktik penyelundupan timah di Bangka Belitung. Sekitar 80 persen hasil timah diduga diselundupkan ke luar negeri. Sebanyak 12.000 ton timah dikirim secara ilegal, menyebabkan kerugian negara hingga <strong data-start="2588" data-end="2605">Rp300 triliun</strong>.</p>
<p data-start="2608" data-end="2728">“Jika terbukti ada pejabat pusat atau daerah yang memfasilitasi, tangkap dan hukum berat, bahkan dimiskinkan,” tegasnya.</p>
<h3 data-start="2730" data-end="2763">Misinvoicing dan Impor Ilegal</h3>
<p data-start="2765" data-end="3014">Kerugian negara juga terjadi melalui praktik <strong data-start="2810" data-end="2839">misinvoicing ekspor-impor</strong>, yang diperkirakan mencapai <strong data-start="2868" data-end="2897">Rp1.000 triliun per tahun</strong>. Manipulasi nilai faktur ini menyebabkan penggelapan pajak dan bea masuk serta merusak daya saing industri nasional.</p>
<p data-start="3016" data-end="3160">“Presiden harus tegas. Bila perlu, lembaga pengawasan yang gagal menjalankan fungsi harus dievaluasi atau dibubarkan,” kata Prof. Sutan Nasomal.</p>
<h3 data-start="3162" data-end="3197">Deforestasi dan Illegal Logging</h3>
<p data-start="3199" data-end="3464">Negara juga dirugikan oleh maraknya <strong data-start="3235" data-end="3254">illegal logging</strong> dan alih fungsi hutan yang tak terkendali. Berdasarkan data FAO, luas hutan Indonesia menyusut dari 118,5 juta hektare pada 1990 menjadi 92,1 juta hektare pada 2020—setidaknya <strong data-start="3431" data-end="3463">18 juta hektare hutan hilang</strong>.</p>
<p data-start="3466" data-end="3698">Para pemerhati lingkungan mencatat, setiap tahun Indonesia kehilangan hingga 10 juta hektare hutan. “Ini bukan angka kecil. Negara harus memanggil dan memeriksa oknum pejabat masa lalu yang terlibat dalam perusakan hutan,” tegasnya.</p>
<h3 data-start="3700" data-end="3750">Pencurian Ikan Rugikan Rp300 Triliun per Tahun</h3>
<p data-start="3752" data-end="3894">Kerugian akibat <strong data-start="3768" data-end="3787">illegal fishing</strong> mencapai <strong data-start="3797" data-end="3824">Rp300 triliun per tahun</strong>, dan dalam 10 tahun terakhir total kerugian menembus Rp3.000 triliun.</p>
<p data-start="3896" data-end="4121">“Angka itu cukup untuk membayar utang Indonesia ke seluruh dunia,” ujar Prof. Sutan Nasomal, seraya meminta Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto menindak tegas pihak-pihak yang merusak dan merugikan laut Indonesia.</p>
<h3 data-start="4123" data-end="4150">Kekayaan Emas Indonesia</h3>
<p data-start="4152" data-end="4534">Ia juga mempertanyakan pengawasan negara terhadap kekayaan emas Indonesia yang sangat besar dan diperkirakan tidak akan habis hingga 300 tahun jika dikelola dengan benar. Indonesia memiliki sedikitnya 12 wilayah tambang emas utama, antara lain Mimika, DMLZ Papua, Pongkor, Banyuwangi, Batu Hijau, Dompu, Gosowong, Martabe, Aceh Tengah, Pohuwato, Kalimantan Tengah, dan Toka Tindung.</p>
<h3 data-start="4536" data-end="4560">Pernyataan Mahfud MD</h3>
<p data-start="4562" data-end="4806">Prof. Sutan Nasomal mengutip pernyataan <strong data-start="4602" data-end="4621">Prof. Mahfud MD</strong> yang pernah menyampaikan informasi dari PPATK bahwa jika celah korupsi di sektor pertambangan ditutup, setiap warga Indonesia berpotensi menerima <strong data-start="4768" data-end="4791">Rp20 juta per bulan</strong> tanpa bekerja.</p>
<p data-start="4808" data-end="4857">Namun faktanya, kemiskinan justru semakin meluas.</p>
<h3 data-start="4859" data-end="4870">Penutup</h3>
<p data-start="4872" data-end="5233">Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., <strong data-start="4944" data-end="4993">Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional</strong>, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, sekaligus Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta, kepada pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional, Selasa (16/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.(PSN)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Peringati Hari HAM Sedunia: Soroti Korupsi SDA dan Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Lingkungan</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/10/lmnd-peringati-hari-ham-sedunia-soroti-korupsi-sda-dan-desak-pemerintah-wujudkan-keadilan-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Hari HAM Sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[LMND]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 33 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU PPRT]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Sumber Daya Alam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9101</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>JAKARTA|PERS.NEWS-</strong>Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 10 Desember 2025.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Aksi ini menjadi momentum bagi LMND untuk menyoroti berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mereka nilai belum dikelola secara adil dan berkelanjutan. Dalam pandangan mereka, praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola SDA berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator lapangan LMND, Marven Desto, menyampaikan bahwa masalah korupsi SDA tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan HAM masyarakat. Ia menilai bahwa eksploitasi SDA yang tidak transparan serta lemahnya pengawasan negara berpotensi membuka ruang bagi praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam orasinya, Marven menegaskan bahwa krisis lingkungan yang terjadi di banyak daerah tidak dapat dipisahkan dari pola tata kelola SDA yang memberi keuntungan besar kepada kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar kerap menanggung dampak buruknya. Ia mencontohkan banjir bandang, pencemaran air, hilangnya ruang hidup, hingga konflik tanah yang terus berulang sebagai bagian dari konsekuensi buruk tata kelola yang tidak berpihak kepada rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LMND juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan yang mencuat di sektor pertambangan, migas, dan perkebunan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai bahwa besarnya potensi kebocoran anggaran dari sektor ini dapat berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itulah, LMND mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, menindak tegas pelaku korupsi, serta memastikan bahwa keuntungan dari SDA kembali sepenuhnya untuk rakyat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksinya, LMND mengusung slogan: “Bangun Persatuan Nasional, Menangkan Pancasila, Lawan Serakahnomics.” Slogan tersebut, menurut mereka, merupakan seruan untuk membangun tata kelola SDA yang lebih transparan, demokratis, dan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menyampaikan kritik, LMND juga membawa 10 tuntutan yang dianggap relevan dengan kondisi sosial dan politik saat ini. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan agraria, perlindungan masyarakat sipil, penanganan konflik lingkungan, hingga penguatan payung hukum bagi kelompok rentan. LMND menilai bahwa pemenuhan tuntutan-tuntutan ini penting untuk memastikan keadilan sosial serta perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>
<p>Adapun sepuluh tuntutan tersebut meliputi:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1.Pengesahan RUU PPRT dan optimalisasi pelaksanaan UU TPKS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2.Percepatan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3.Penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat sipil</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4.Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi rakyat miskin</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5.Pengesahan RUU Perampasan Aset</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>6.Pelaksanaan P5 HAM bagi korban penggusuran</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>7.Penghentian perampasan tanah serta implementasi Pasal 33 UUD 1945</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>8.Pengungkapan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Sumatera dan Aceh</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>9.Penindakan terhadap mafia tanah dan tambang ilegal</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>10.Pengesahan RUU Masyarakat Adat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan secara damai dan tertib. Massa akhirnya membubarkan diri setelah seluruh tuntutan disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian ESDM.</p>
<p>LMND berharap pemerintah menindaklanjuti aspirasi mereka dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat, terutama komunitas yang terdampak langsung oleh persoalan SDA.(MSE)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
