<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tamrin Harahap</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/tamrin-harahap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Mar 2026 22:29:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Tamrin Harahap</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GP Ansor Sumut Soroti Dugaan Pihak Tak Berkepentingan di Gelar Perkara Polsek Medan Area</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/10/gp-ansor-sumut-soroti-dugaan-pihak-tak-berkepentingan-di-gelar-perkara-polsek-medan-area/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 22:27:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Pemuda Ansor]]></category>
		<category><![CDATA[GP Ansor Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek medan area]]></category>
		<category><![CDATA[STAI Alhikmah Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Tamrin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10627</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124;PERS.NEWS— Polemik seputar pelaksanaan gelar perkara di Polsek Medan Area, Kota Medan, yang berada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>MEDAN |PERS.NEWS—</strong> Polemik seputar pelaksanaan gelar perkara di Polsek Medan Area, Kota Medan, yang berada di bawah jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), mulai menjadi perhatian publik. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Utara mempertanyakan kehadiran pihak yang disebut-sebut diduga ada Pihak Yang Tak Berkempentingan dalam Gelar Perkara Tersebut tidak mempunyai legal stunding yang jelas dalam forum resmi kepolisian tersebut.</p>
<p dir="ltr">Wakil Ketua GP Ansor Sumut sekaligus Wakil Ketua III STAI Al-Hikmah Medan, Tamrin Harahap SE, M.Pd,menyampaikan keprihatinan atas situasi tersebut. Menurutnya, gelar perkara seharusnya menjadi forum terbatas yang hanya dihadiri oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum dan relevansi langsung dengan perkara yang sedang dibahas.</p>
<p dir="ltr">“Gelar perkara adalah mekanisme resmi dalam proses penegakan hukum. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum atau legal standing pihak yang dapat masuk ke dalam ruangan tersebut tanpa kapasitas yang jelas,” ujar Tamrin kepada awak media, Rabu (11/3/2026).</p>
<p dir="ltr">Ia menilai, kehadiran pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum yang tegas justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses yang sedang berjalan, terlebih jika pihak tersebut diduga menyampaikan pernyataan yang menyudutkan institusi STAI Al-Hikmah Medan.</p>
<p dir="ltr">Sebagai pimpinan organisasi sekaligus pejabat yang membidangi kemahasiswaan di kampus tersebut, Tamrin menegaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses administrasi dan tata kelola kampus tidak terganggu oleh polemik yang berkembang.</p>
<p dir="ltr">“Apabila hingga batas waktu yang kami tentukan tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak terkait mengenai kehadiran pihak tersebut dalam gelar perkara di Polsek Medan Area, kami mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk aspirasi dan dorongan agar proses hukum berjalan transparan,” katanya.</p>
<p dir="ltr">Pandangan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum STAI Al-Hikmah Medan, Malim Perwira Harahap, SH., MH. Ia menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum, kehadiran pihak yang tidak memiliki kapasitas resmi dalam gelar perkara dapat menimbulkan pertanyaan terhadap validitas dan integritas proses tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Gelar perkara memiliki prosedur dan standar yang jelas. Jika ada pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum namun terlibat dalam forum tersebut, tentu hal itu patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Medan Area. Mereka berharap kepolisian dapat memberikan klarifikasi kepada publik guna menjaga transparansi serta menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Area maupun Polda Sumatera Utara terkait pertanyaan mengenai kehadiran pihak yang disebut-sebut tidak memiliki kapasitas hukum dalam gelar perkara tersebut.</p>
<p dir="ltr">Pihak STAI Al-Hikmah Medan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
<p dir="ltr">
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“STAI Al Hikmah Medan Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ada Gangguan terhadap Kegiatan Akademik.”</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/10/stai-al-hikmah-medan-tegaskan-siap-tempuh-jalur-hukum-jika-ada-gangguan-terhadap-kegiatan-akademik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 03:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dr. Masdar Limbong]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pddikti]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek medan area]]></category>
		<category><![CDATA[STAI Al Hikmah Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Tamrin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10624</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-9 Maret 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan menyampaikan pernyataan resmi terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>9 Maret 2026 – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang berlangsung di Polsek Medan Area. Pihak kampus menilai bahwa penanganan perkara tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kegiatan akademik serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi civitas akademika.</p>
<p>Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan pencurian tersebut telah diproses selama lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan maupun kesimpulan hukum dari perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan arah penanganan kasus.</p>
<p>STAI Alhikmah Medan mempertanyakan dasar tuduhan pencurian yang dilaporkan. Barang-barang yang dipersoalkan pada dasarnya merupakan aset kampus yang dipindahkan ke alamat resmi institusi di Jl. Mesjid/Jl. Pancing No. 1, Medan Estate. Oleh karena itu, pihak kampus menilai perlu adanya klarifikasi apakah pemindahan aset ke alamat resmi lembaga dapat secara hukum dikategorikan sebagai tindakan pencurian.</p>
<p>Selain itu, laporan yang menjadi dasar proses hukum tersebut diajukan oleh Saudara Marapinta Harahap, yang menurut pihak kampus bukan pemilik sah maupun pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan STAI Alhikmah Medan. Untuk memastikan objektivitas dan keabsahan data, pihak kampus meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap data resmi institusi melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).</p>
<p>STAI Alhikmah Medan juga menegaskan bahwa saat ini pengelolaan kampus telah berada di bawah kendali pihak yang sah, yaitu anak dari pemilik dan pendiri Yayasan Alhikmah. Berdasarkan keputusan internal yayasan, Saudara Marapinta Harahap telah diberhentikan dari posisinya setelah ditemukan adanya dugaan pemalsuan data yang berkaitan dengan administrasi lembaga.</p>
<p>Meskipun demikian, pihak kampus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta transparan. Kepastian hukum sangat penting agar aktivitas pendidikan, pelayanan mahasiswa, dan keberlangsungan institusi tidak terganggu oleh persoalan yang masih dipersengketakan.</p>
<p>STAI Alhikmah Medan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dengan mengedepankan fakta hukum yang sebenarnya. Apabila proses hukum justru menimbulkan tindakan yang menghambat kegiatan akademik tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak kampus mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan keberlangsungan institusi pendidikan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tamrin Harahap Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut : Jadikan Masjid Ruang Damai, Bukan Arena Kekerasan</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/07/tamrin-harahap-wakil-ketua-pw-gp-ansor-sumut-jadikan-masjid-ruang-damai-bukan-arena-kekerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 04:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GP Ansor Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Agung Sibolga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Masjid Sibolga]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tamrin Harahap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8352</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera Utara, Tamrin Harahap, S.E., M.Pd., angkat suara soal aksi pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pemuda di dalam Masjid Agung Kota Sibolga. Ia menyebut insiden itu sebagai tindakan Tidak Sesuai Norma Keagamaan yang tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mencoreng kesucian rumah ibadah.</p>
<p>“Masjid bukan tempat menumpahkan amarah, apalagi melakukan kekerasan. Apa pun alasannya, tindak main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, terlebih di tempat suci,” tegas Tamrin, Rabu (6/11/2025).</p>
<p>Ia mendesak aparat penegak hukum agar bersikap tegas tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini soal marwah masjid dan kemanusiaan. Kalau pelaku dibiarkan, masyarakat akan kehilangan rasa hormat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan,” ujarnya dengan nada tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Tamrin mengajak umat untuk kembali menempatkan masjid sebagai ruang damai dan pemersatu, bukan tempat melampiaskan ego atau emosi sesaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Masjid seharusnya jadi titik temu — tempat kita membangun silaturahim, bukan menabur kebencian. Mari jaga kehormatan rumah Allah ini bersama-sama,” imbaunya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok lima orang di dalam Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025). Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi tersebut dipicu rasa tersinggung karena korban disebut tidak mengindahkan peringatan agar tidak beristirahat di dalam masjid.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, membenarkan peristiwa tersebut. Kelima pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
