<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tanjung Balai &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/tanjung-balai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Tanjung Balai &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GPPRSI Sumut Adukan Jajaran Polsek Tanjung Balai Utara ke Kapolri dan Kapolda, Soroti Dugaan Kekerasan dan Barang Bukti Emas</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/16/gpprsi-sumut-adukan-jajaran-polsek-tanjung-balai-utara-ke-kapolri-dan-kapolda-soroti-dugaan-kekerasan-dan-barang-bukti-emas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 03:48:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti emas]]></category>
		<category><![CDATA[Divpropam]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[GPPRSI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tanjung Balai Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14037</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNG BALAI &#124; PERS.NEWS— Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANJUNG BALAI | PERS.NEWS—</strong> Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (GPPRSI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara terkait penanganan perkara dugaan pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara (TBU).</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI meminta adanya pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan kekerasan saat proses penangkapan, penanganan barang bukti berupa emas, serta dugaan permintaan tanda tangan terhadap dokumen yang menurut GPPRSI perlu diperiksa keabsahan dan prosedurnya.</p>
<p>GPPRSI menegaskan laporan tersebut disampaikan untuk meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Organisasi tersebut meminta seluruh dugaan diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.</p>
<p>Bermula dari Perkara Dugaan Pencurian</p>
<p>Perkara yang menjadi dasar pengaduan tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah warga bernama Tjin Kui Hoa, wilayah hukum Polsek Tanjung Balai Utara.</p>
<p>Berdasarkan materi pengaduan GPPRSI dan dokumen perkara yang mereka jadikan rujukan, Joni Simangunsong kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kampung Baru/Jalan Kamar Potong oleh tim Reskrim Polsek TBU bersama seorang warga berinisial J.</p>
<p>GPPRSI mendalilkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut terjadi dugaan kekerasan fisik terhadap Joni, antara lain pemitingan dan pemukulan. GPPRSI juga menyebut adanya dugaan pengambilan paksa sebuah kalung emas dengan berat sekitar 2 gram dari Joni.</p>
<p>Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.</p>
<p>GPPRSI Persoalkan Penanganan Cincin Emas</p>
<p>Selain kalung, GPPRSI turut mempertanyakan penanganan sebuah cincin emas yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencurian tersebut.</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut ibu dari pacar Joni yang bernama Mila datang ke Mapolsek TBU dan menyerahkan cincin emas kepada seorang juru periksa berinisial Aiptu GS.</p>
<p>GPPRSI menduga cincin tersebut tidak langsung ditempatkan dalam mekanisme penyitaan barang bukti sebagaimana prosedur, melainkan disimpan di dalam tas pribadi petugas.</p>
<p>Pengaduan tersebut juga memuat klaim mengenai adanya sejumlah oknum aparat yang disebut memperlihatkan dan membagikan uang tunai di ruang pemeriksaan. Klaim ini juga belum dapat dipastikan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Status Barang Bukti Dipertanyakan</p>
<p>GPPRSI kemudian merujuk pada Berita Acara Pencarian Barang Bukti Nomor: DPB/20/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.</p>
<p>Menurut GPPRSI, dalam dokumen tersebut kalung dan cincin emas masih tercatat dalam status pencarian barang bukti. Kondisi tersebut dipertanyakan karena cincin emas disebut telah diserahkan kepada petugas sejak awal penanganan perkara.</p>
<p>GPPRSI juga menyoroti proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 10 Agustus 2026. Menurut organisasi itu, kedua barang berupa emas tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.</p>
<p>Selanjutnya, GPPRSI menyebut pada 18 Agustus 2026 terdapat dugaan kedatangan seorang penyidik ke rumah korban untuk meminta tanda tangan pada dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>GPPRSI mempertanyakan tujuan dan dasar penggunaan dokumen tersebut serta meminta agar aspek administrasi dan prosedur penanganan barang bukti diperiksa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Enam Personel Dilaporkan</p>
<p>Dalam pengaduannya, GPPRSI menyebut enam personel yang diminta untuk diperiksa, yakni IPTU SS, IPDA WSP, Aiptu GS, Aipda AAB, Aipda PNH, dan Briptu AA.</p>
<p>GPPRSI meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Divpropam Polri, serta Bidpropam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan.</p>
<p>Pemeriksaan tersebut, menurut GPPRSI, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, prosedur penyidikan, administrasi barang bukti, maupun dugaan tindak pidana.</p>
<p>Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, GPPRSI meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Polsek TBU Diminta Berikan Klarifikasi</p>
<p>Berbagai tudingan yang disampaikan GPPRSI masih berstatus sebagai materi pengaduan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.</p>
<p>Karena itu, Polsek Tanjung Balai Utara dan personel yang disebut dalam pengaduan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan terhadap seluruh tudingan yang disampaikan.</p>
<p>Pengaduan GPPRSI kepada Kapolri dan Kapolda Sumut diharapkan dapat menjadi dasar bagi mekanisme pengawasan untuk menelusuri secara objektif persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan kekerasan, prosedur penanganan barang bukti emas, serta dokumen yang disebut sebagai surat pinjam pakai.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Media belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Tanjung Balai Utara maupun personel yang disebut dalam pengaduan terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.(AMM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/12/oknum-kanit-tipidter-polres-tanjungbalai-dilaporkan-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 10:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[BBM ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Etik]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10658</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNGBALAI&#124;PERS.NEWS– Advokat Ade Agustami Lubis secara resmi melaporkan Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai kepada Kapolres Tanjungbalai,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="top-bar-actions">
<div class="right-section">
<div class="buttons-container ng-star-inserted" data-gtm-vis-polling-id113054662_77="412"><b data-path-to-node="3" data-index-in-node="0">TANJUNGBALAI|PERS.NEWS</b>– Advokat Ade Agustami Lubis secara resmi melaporkan Kanit Tipidter Polres Tanjungbalai kepada Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi berupa pengabaian laporan masyarakat terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.</div>
</div>
</div>
<div class="main-content ng-trigger ng-trigger-routeChangeAnimation">
<div class="content-container">
<div class="xap-uploader-dropzone chat-container ng-tns-c1274079818-1 ng-trigger ng-trigger-chatHistoryImmersiveTransitions" data-hveid="0" data-ved="0CAAQys4KahcKEwiRl-SWlpqTAxUAAAAAHQAAAAAQCA">
<div id="chat-history" class="chat-history-scroll-container">
<div id="1d945b9cc0e6d5fb" class="conversation-container message-actions-hover-boundary ng-star-inserted">
<div class="response-container response-container-with-gpi ng-tns-c3989669574-27 no-background is-mobile response-container-has-multiple-responses" data-hveid="1">
<div class="presented-response-container ng-tns-c3989669574-27" data-hveid="2">
<div class="response-container-content ng-tns-c3989669574-27 is-mobile">
<div class="response-content ng-tns-c3989669574-27">
<div class="container">
<div id="model-response-message-contentr_1d945b9cc0e6d5fb" class="markdown markdown-main-panel enable-updated-hr-color" dir="ltr" aria-live="polite" aria-busy="false">
<h3 data-path-to-node="4"><b data-path-to-node="4" data-index-in-node="0">Kronologi Temuan Lapangan</b></h3>
<p data-path-to-node="5">Dalam keterangannya di Kantor Posbakumadin, Selasa (10/3/2026), Ade Agustami memaparkan bahwa dugaan pelanggaran bermula pada Senin (9/3) pukul 12.00 WIB. Pihaknya menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM solar subsidi di sebuah SPBN di kawasan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.</p>
<p data-path-to-node="6">&#8220;Diduga kuat terjadi aktivitas penyalahgunaan solar subsidi yang dialirkan ke kapal pukat trawl atau tarik. Padahal, BBM tersebut diperuntukkan bagi nelayan tradisional,&#8221; ujar Ade.</p>
<h3 data-path-to-node="7"><b data-path-to-node="7" data-index-in-node="0">Dugaan Pengabaian Laporan</b></h3>
<p data-path-to-node="8">Berdasarkan temuan tersebut, pelapor mendatangi Polres Tanjungbalai pada pukul 16.15 WIB untuk menyerahkan bukti dokumentasi kepada Unit Tipidter. Ade menyebut, saat itu petugas menjanjikan akan segera menindaklanjuti ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim.</p>
<p data-path-to-node="9">Namun, hingga pukul 18.30 WIB di hari yang sama, pelapor menilai tidak ada tindakan nyata dari kepolisian. Ade menganggap pihak Unit Tipidter telah mengabaikan laporan resmi yang disertai bukti-bukti kuat tersebut.</p>
<p data-path-to-node="10">&#8220;Faktanya, hingga laporan ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres, jajaran Unit Tipidter tidak menanggapi laporan kami secara serius. Ini jelas mengabaikan hak pelapor,&#8221; tegasnya.</p>
<h3 data-path-to-node="11"><b data-path-to-node="11" data-index-in-node="0">Analisis Hukum dan Tuntutan</b></h3>
<p data-path-to-node="12">Ade menilai tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk <b data-path-to-node="12" data-index-in-node="68">UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI</b>, <b data-path-to-node="12" data-index-in-node="111">Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi</b>, hingga <b data-path-to-node="12" data-index-in-node="169">UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM</b>. Ia mengkhawatirkan pembiaran ini dapat melegalkan praktik mafia BBM di Tanjungbalai.</p>
<p data-path-to-node="13"><b data-path-to-node="13" data-index-in-node="0">Adapun poin tuntutan yang diajukan adalah:</b></p>
<ol start="1" data-path-to-node="14">
<li>
<p data-path-to-node="14,0,0">Meminta pemeriksaan etik terhadap terlapor dengan sanksi tegas berupa <b data-path-to-node="14,0,0" data-index-in-node="70">demosi dan pemutasian</b>.</p>
</li>
<li>
<p data-path-to-node="14,1,0">Mendesak kepolisian untuk mengusut kembali seluruh dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di wilayah Kota Tanjungbalai.</p>
</li>
</ol>
<p data-path-to-node="15">Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Tanjungbalai terkait langkah tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.(MH)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Minta Transparansi Penanganan Dugaan Jaringan Narkotika Tanjung Balai–Asahan</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/06/gmpsu-minta-transparansi-penanganan-dugaan-jaringan-narkotika-tanjung-balai-asahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 23:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dumas]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU Minta Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Idris Sarumpaet]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10575</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS-NEWS— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan jaringan narkotika...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong data-start="88" data-end="97">MEDAN|PERS-NEWS</strong>— Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:96f84fff-63bc-4fd3-b5f0-e56c69574a4d-1" data-testid="conversation-turn-4" data-scroll-anchor="false" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="18aaaf66-186c-4777-99a5-de31479369d3" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="398" data-end="706">Ketua DPW GMPSU, <strong data-start="415" data-end="443">Muhammad Idris Sarumpaet</strong>, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap pengembangan kasus narkotika tahun 2025 yang melibatkan sejumlah tersangka. Menurutnya, keterbukaan aparat diperlukan, terutama terkait informasi dugaan adanya pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.</p>
<p data-start="708" data-end="1061">GMPSU menyebut terdapat dugaan seorang narapidana berinisial <strong data-start="769" data-end="775">TL</strong> berperan dalam jaringan tersebut berdasarkan keterangan tersangka di lapangan serta bukti digital yang disebut telah diamankan penyidik. Sementara itu, aparat diketahui telah memproses sejumlah tersangka lain, termasuk berinisial <strong data-start="1006" data-end="1011">H</strong>, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.</p>
<p data-start="1063" data-end="1267">Menanggapi hal tersebut, <strong data-start="1088" data-end="1119">Kasat Narkoba Polres Asahan</strong> menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat sejumlah kendala, salah satunya terkait pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan tersangka.</p>
<p data-start="1269" data-end="1455">GMPSU menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan <strong data-start="1334" data-end="1343">KUHAP</strong>, termasuk dengan menghadirkan penasihat hukum yang ditunjuk negara apabila penasihat hukum pribadi tidak hadir.</p>
<p data-start="1457" data-end="1679">Selain itu, GMPSU juga menyoroti informasi mengenai bukti elektronik berupa rekaman percakapan <strong data-start="1552" data-end="1566">video call</strong> antara inisial <strong data-start="1582" data-end="1588">TL</strong> dan <strong data-start="1593" data-end="1598">H</strong>, serta penyitaan telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p data-start="1681" data-end="1950">Atas dasar itu, GMPSU menyatakan telah menyampaikan <strong data-start="1733" data-end="1765">pengaduan masyarakat (Dumas)</strong> kepada <strong data-start="1773" data-end="1804">Propam Polda Sumatera Utara</strong>, <strong data-start="1806" data-end="1835">Ditresnarkoba Polda Sumut</strong>, serta <strong data-start="1843" data-end="1869">Kapolda Sumatera Utara</strong> agar penanganan perkara tersebut dapat diusut secara profesional dan transparan.</p>
<p data-start="1952" data-end="2084" data-is-last-node="" data-is-only-node="">GMPSU juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.(Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Soroti Penanganan Kasus Dugaan Jaringan Narkotika di Asahan, Polisi Diminta Transparan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/gmpsu-soroti-penanganan-kasus-dugaan-jaringan-narkotika-di-asahan-polisi-diminta-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 21:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Terorganisir]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa dan Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Narkoba dari Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<category><![CDATA[Tile]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9963</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="248" data-end="338"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="722" data-end="1073">Menurut Idris, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh GMPSU, terdapat dugaan bahwa seorang narapidana bernama Tile diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan tersebut, kata Idris, muncul dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang disebut-sebut telah diamankan penyidik.</p>
<p data-start="1075" data-end="1383">GMPSU menyebutkan bahwa beberapa tersangka, termasuk H.S.D.P. dan pihak lain, telah diproses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Namun demikian, GMPSU mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara dilakukan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dan mengendalikan jaringan tersebut.</p>
<p data-start="1385" data-end="1629">“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap semua pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menekankan pentingnya prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” ujar Muhammad Idris Sarumpaet.</p>
<p data-start="1631" data-end="1990">GMPSU juga meminta klarifikasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terkait status penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk apakah pengembangan kasus masih berjalan atau telah dihentikan sesuai prosedur hukum. Menurut GMPSU, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul asumsi negatif atau tudingan yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.</p>
<p data-start="1992" data-end="2310">Di sisi lain, GMPSU menegaskan bahwa pernyataan dan sikap yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkotika, bukan upaya untuk mengintervensi proses hukum. GMPSU tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p data-start="2312" data-end="2620">GMPSU berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik guna memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi mahasiswa dan pemuda tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2622" data-end="2795">“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepercayaan publik. Karena itu, keterbukaan dan kejelasan proses hukum menjadi hal yang sangat penting,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Keluhkan Proses Pengajuan Pinjaman di BRI Unit Tanjung Ledong</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/29/masyarakat-keluhkan-proses-pengajuan-pinjaman-di-bri-unit-tanjung-ledong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Oct 2025 13:01:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[BRI]]></category>
		<category><![CDATA[BRI Tanjung Ledong]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[KUR]]></category>
		<category><![CDATA[Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Nasabah]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Pers.news]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8228</guid>

					<description><![CDATA[Labuhanbatu Utara&#124;PERS.NEWS- Dengan mengusung slogan “Melayani Setulus Hati”, masyarakat berharap pelayanan di Bank Rakyat Indonesia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Labuhanbatu Utara|PERS.NEWS-</strong> Dengan mengusung slogan “Melayani Setulus Hati”, masyarakat berharap pelayanan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) berjalan cepat dan transparan. Namun, sejumlah warga di Kecamatan Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku kecewa karena merasa mengalami kendala dalam proses pengajuan pinjaman di BRI Unit Tanjung Ledong, Cabang Tanjung Balai.(29/10/25)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah seorang warga Kelurahan Tanjung Ledong, berinisial YU, mengungkapkan kepada wartawan bahwa pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) miliknya belum juga terealisasi hingga kini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sudah mengajukan pinjaman sejak September lalu. Sudah disurvei oleh mantri bernama Samson Samosir, dan katanya nama saya bersih, tidak ada masalah di BI Checking. Tapi sampai sekarang belum ada kabar pencairan,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>YU juga mengaku telah berupaya menghubungi pihak BRI untuk menanyakan kelanjutan proses pengajuannya. Namun, menurutnya, komunikasi dengan petugas sulit dilakukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sudah coba hubungi mantri, tapi telepon saya tidak diangkat. Saya juga sudah datang langsung ke kantor unit, tapi belum mendapat penjelasan yang jelas,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, HM (60), warga Desa Sei Apung. Ia mengatakan telah mengajukan pinjaman melalui anaknya, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian pencairan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Orang tua saya sudah disurvei, dan katanya semua data bersih. Tapi pinjaman tidak juga dicairkan. Kami hanya ingin tahu apa alasannya,” ungkap anak HM kepada wartawan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, pihak keluarga juga berharap apabila permohonan pinjaman tidak dapat disetujui, sebaiknya berkas pengajuan dapat dikembalikan agar masyarakat bisa mengajukan kembali di waktu lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BRI Unit Tanjung Ledong, Agus Salim, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan terkait keluhan masyarakat tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp kepada pihak BRI, termasuk kepada mantri bernama Samson Samosir, juga belum mendapatkan jawaban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat berharap pihak BRI Unit Tanjung Ledong dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kepercayaan nasabah tetap terjaga.(AGB)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
