<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tindak Pidana Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/tindak-pidana-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2026 11:20:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Tindak Pidana Korupsi &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Pematangsiantar Tuntut Eslo Simanjuntak 3 Tahun Penjara dalam Kasus Lahan PTPN IV</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/kejari-pematangsiantar-tuntut-eslo-simanjuntak-3-tahun-penjara-dalam-kasus-lahan-ptpn-iv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 11:20:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12050</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Perkara tersebut terkait penguasaan lahan yang berlangsung sejak 1996 hingga 2024.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, menyatakan bahwa perbuatan Eslo Simanjuntak, yang merupakan anak mantan Dandim Pematangsiantar S.M.T. Simanjuntak, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1 miliar.</p>
<p>Dakwaan primer yang dikenakan kepada terdakwa mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang (UU) jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Kurniawan Sinaga saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026).</p>
<p>Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Pembayaran uang pengganti wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, telah berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.</p>
<p>Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.(Red)</p>
<p>Sumber : Mistar Id (Deddy)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Lamsiang Sitompul SH.MH; Tegaskan Kasus Eslo Simanjuntak Bukan Tipikor, Melainkan Perdata.”</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/18/lamsiang-sitompul-sh-mh-tegaskan-kasus-eslo-simanjuntak-bukan-tipikor-melainkan-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 23:17:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11644</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak terkait dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>
<p>Hal itu disampaikan Lamsiang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan persoalan itu berkaitan dengan penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga terdakwa selama puluhan tahun.</p>
<p>“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata antara terdakwa dengan PTPN,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Ia menjelaskan, keluarga Eslo Simanjuntak telah menempati rumah yang menjadi objek perkara selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa yang merupakan mantan Dandim Pematangsiantar diberikan rumah tersebut.</p>
<p>Karena itu, Lamsiang menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.</p>
<p>Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Prof. Youngky Fernando, yang menyebut keuangan BUMN bukan lagi termasuk keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN terbaru.</p>
<p>Sementara itu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai <strong class="Yjhzub" data-sfc-root="c" data-sfc-cb="" data-processed="true" data-copy-service-computed-style="font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 18.4px; font-weight: 600; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);"> Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., </strong>dengan agenda pemeriksaan ahli.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda keterangan terdakwa yang akan dilanjutkan pada Senin (25/5). (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LMND Sumut Apresiasi Ketegasan Karutan Medan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/25/lmnd-sumut-apresiasi-ketegasan-karutan-medan-pindahkan-napi-korupsi-ke-nusakambangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jan 2026 12:15:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Rutan]]></category>
		<category><![CDATA[LMND Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nusakambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kelas I Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9802</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Kamis (22/01/2026).</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="37129982-16fc-41fd-af23-bd1eef2c5542" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="004981e4-54a0-490e-91fd-e3c9e21a7a1e" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="523" data-end="950">Kader LMND Sumut, Dwiky Pratama, menilai pemindahan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan tata tertib serta komitmen pihak Rutan Kelas I Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ia menyebut, langkah ini sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya narapidana koruptor yang secara ilegal menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan.</p>
<p data-start="952" data-end="1112">“Pemindahan ini menunjukkan bahwa pihak Rutan Kelas I Medan bertindak tegas, profesional, dan konsisten dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujar Dwiky.</p>
<p data-start="1114" data-end="1377">LMND Sumut juga menegaskan bahwa tindakan tersebut membantah tudingan adanya perlakuan khusus atau upaya perlindungan terhadap warga binaan tertentu. Menurut mereka, setiap pelanggaran yang dilakukan narapidana harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="1379" data-end="1570">Dwiky menambahkan, pemindahan ke Nusakambangan merupakan langkah tepat mengingat narapidana tersebut telah melanggar peraturan dengan menyelundupkan handphone secara diam-diam ke dalam rutan.</p>
<p data-start="1572" data-end="1815">LMND Sumut meyakini bahwa langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.(EGS)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
