<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tipikor &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/tipikor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 02:26:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Tipikor &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>“Lamsiang Sitompul SH.MH; Tegaskan Kasus Eslo Simanjuntak Bukan Tipikor, Melainkan Perdata.”</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/18/lamsiang-sitompul-sh-mh-tegaskan-kasus-eslo-simanjuntak-bukan-tipikor-melainkan-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 23:17:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Eslo Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Lamsiang Sitompul]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN IV Regional II]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Pidana Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11644</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH. MH , menilai perkara yang menjerat Eslo Simanjuntak terkait dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi (tipikor).</p>
<p>Hal itu disampaikan Lamsiang usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).</p>
<p>Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan persoalan itu berkaitan dengan penguasaan rumah yang telah ditempati keluarga terdakwa selama puluhan tahun.</p>
<p>“Menurut pendapat saya ini bukan perkara korupsi. Ini murni sengketa perdata antara terdakwa dengan PTPN,” ujar Lamsiang.</p>
<p>Ia menjelaskan, keluarga Eslo Simanjuntak telah menempati rumah yang menjadi objek perkara selama lebih dari 51 tahun sejak orang tua terdakwa yang merupakan mantan Dandim Pematangsiantar diberikan rumah tersebut.</p>
<p>Karena itu, Lamsiang menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana korupsi.</p>
<p>Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli tindak pidana korupsi, Prof. Youngky Fernando, yang menyebut keuangan BUMN bukan lagi termasuk keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN terbaru.</p>
<p>Sementara itu, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai <strong class="Yjhzub" data-sfc-root="c" data-sfc-cb="" data-processed="true" data-copy-service-computed-style="font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 18.4px; font-weight: 600; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);"> Yusafrihardi Girsang, S.H., M.H., </strong>dengan agenda pemeriksaan ahli.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda keterangan terdakwa yang akan dilanjutkan pada Senin (25/5). (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penetapan Gus Yaqut sebagai Tersangka Dinilai Prematur, Praktisi Hukum Sumut Kritik KPK</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/15/penetapan-gus-yaqut-sebagai-tersangka-dinilai-prematur-praktisi-hukum-sumut-kritik-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 13:04:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Follow The Money]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kuota Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9660</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="251" data-end="502"><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="504" data-end="757">Praktisi hukum Sumatera Utara, <strong data-start="535" data-end="569">Hendri Saputra Manalu, SH., MH</strong>, menilai langkah KPK tersebut terkesan dipaksakan dan dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebut proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak menunjukkan konstruksi hukum yang kuat.</p>
<p data-start="759" data-end="1194">“Penetapan Gus Yaqut ini tergolong prematur. Konstruksi hukumnya tidak jelas, terkesan buru-buru dan tidak konsisten. Sebelumnya Wakil Ketua KPK menyampaikan kepada publik bahwa penetapan tersangka akan diumumkan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai menghitung kerugian negara. Faktanya, hingga saat ini BPK belum pernah menyatakan adanya kerugian negara, namun KPK justru telah mengumumkan penetapan tersangka,” ujar Hendri.</p>
<p data-start="1196" data-end="1400">Hendri juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan KPK, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.</p>
<p data-start="1402" data-end="1695">“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur yang bersifat kumulatif dan tidak bisa dipisahkan. Jika salah satu unsur, seperti kerugian keuangan negara, tidak terpenuhi, maka secara hukum tindak pidana korupsi itu tidak dapat dibuktikan,” tegas Hendri dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).</p>
<p data-start="1697" data-end="1875">Selain itu, Hendri mempertanyakan lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak sulit diungkap sejak awal.</p>
<p data-start="1877" data-end="1995">“Saya juga bertanya-tanya, mengapa proses ini berkepanjangan dan baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.</p>
<p data-start="1997" data-end="2195">Ia menambahkan, KPK sebelumnya telah menyampaikan kepada publik adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta, yakni penyelenggara ibadah haji khusus, kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama.</p>
<p data-start="2197" data-end="2286">“Kalau sudah ada aliran dana, artinya ada dugaan suap atau minimal gratifikasi,” katanya.</p>
<p data-start="2288" data-end="2468">Menurut Hendri, KPK seharusnya menggunakan pendekatan <em data-start="2342" data-end="2360">follow the money</em> untuk mengurai perkara ini secara lebih terang, termasuk melalui laporan hasil analisis transaksi keuangan.</p>
<p data-start="2470" data-end="2667">“Uangnya dari mana, kepada siapa diberikan, dibagi kepada siapa saja, dan untuk tujuan apa. Dugaan yang berkembang kan adanya jual beli kuota dari travel agar mendapatkan kuota tambahan,” jelasnya.</p>
<p data-start="2669" data-end="2890">Ia juga menyoroti kebijakan kuota haji khusus yang dinilai janggal. Dalam kasus ini, kuota tambahan haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen, disebut meningkat hingga 50 persen dari total kuota tambahan sebanyak 20.000.</p>
<p data-start="2892" data-end="3120">“Ini tentu membuka potensi keuntungan yang sangat besar. Wajar jika kemudian kuota tersebut diperebutkan dengan berbagai cara. Hal inilah yang seharusnya diusut KPK sejak awal secara transparan dan komprehensif,” pungkas Hendri.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
