<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Transparansi Anggaran &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/transparansi-anggaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Sep 2026 09:51:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Transparansi Anggaran &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KAMMI Sumut Minta Kejatisu Telusuri Anggaran DPRD Terkait Abdul Rahim Siregar dan Ahmad Hadian</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/23/kammi-sumut-minta-kejatisu-telusuri-anggaran-dprd-terkait-abdul-rahim-siregar-dan-ahmad-hadian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 09:51:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Rahim Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Hadian]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penyimpangan Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Irham Sadani Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[Pokir]]></category>
		<category><![CDATA[PW KAMMI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sosper]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Wasbang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14196</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS —Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyerahkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong>Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyerahkan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (23/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan tersebut, KAMMI meminta Kejatisu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar, S.T., M.T. dan H. Ahmad Hadian, S.Pd.I., pada periode jabatan yang relevan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Menurutnya, pengaduan itu merupakan langkah untuk mendorong pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Kejatisu memeriksa seluruhnya. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas, tetapi cocokkan dengan fakta di lapangan. Kalau kegiatan benar-benar dilaksanakan dan anggarannya sesuai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus diproses,” tegas Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Dua Nama</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut menilai pemeriksaan terhadap anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir tidak seharusnya hanya berfokus pada nama-nama yang disebutkan dalam laporan. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran secara lebih luas, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sumut lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyoroti akumulasi anggaran Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan secara berulang dari tahun ke tahun. Ia meminta Kejatisu memastikan apakah pelaksanaan kegiatan, besaran anggaran, serta pertanggungjawabannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai Sosper dan Wasbang menjadi pola perampokan duit rakyat yang tersistem. Ini memang bahasa kritik yang keras, tetapi kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan. Kami meminta Kejatisu menghitung seluruh anggarannya dan membuka bagaimana uang tersebut digunakan,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, pemeriksaan perlu mencakup besaran anggaran, pelaksana kegiatan, peserta, lokasi, bukti pembayaran, penyedia barang atau jasa, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian volume dan harga. Penelusuran juga diharapkan dapat mengidentifikasi apabila terdapat indikasi penyimpangan atau potensi kerugian keuangan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Manfaat Penggunaan APBD</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Bendahara Umum PW KAMMI Sumut, Irwandi Sembiring, menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, anggaran daerah merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta kegiatan yang dibiayai APBD tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan seremonial, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Uang rakyat jangan hanya habis untuk kegiatan seremonial. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik, setiap rupiah APBD harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya,” kata Irwandi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kembali meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh anggota DPRD Sumut yang menggunakan anggaran Sosper, Wasbang, dan Pokir, bukan hanya terhadap nama yang dicantumkan dalam laporan pengaduan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada penyimpangan, bongkar. Kalau tidak ada, umumkan hasil pemeriksaannya. Kami hanya meminta proses yang transparan, objektif dan tidak tebang pilih,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Kejatisu menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan bahwa substansi laporan bukan semata-mata terkait pihak yang diperiksa, melainkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bukan soal siapa yang diperiksa. Ini soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tutup Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan KAMMI Sumut merupakan pengaduan dan permintaan pemeriksaan. Dugaan penyimpangan yang disampaikan belum dapat dianggap terbukti sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Konfirmasi kepada Kejatisu, Abdul Rahim Siregar, dan Ahmad Hadian diperlukan untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas informasi yang disampaikan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KAMMI Sumut Gelar Aksi di DPRD, Soroti Seleksi KPID dan Desak Pemeriksaan Anggaran</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/21/kammi-sumut-gelar-aksi-di-dprd-soroti-seleksi-kpid-dan-desak-pemeriksaan-anggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 10:09:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Aqso Anshari]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Erni Ariyanti]]></category>
		<category><![CDATA[Irham Sadani Rambe]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[KPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Jakfar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14159</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS —</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam aksi tersebut, massa KAMMI Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 hingga pemeriksaan penggunaan anggaran DPRD Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu persoalan yang disoroti ialah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron disebut memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka proses verifikasi persyaratan calon, khususnya terkait independensi, sifat nonpartisan, dan potensi konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, Aqso Anshari, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang pribadi calon tertentu, melainkan mempertanyakan integritas dan transparansi proses pengisian jabatan publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapa pun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegas Aqso.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Informasi Keterkaitan Calon dengan Partai Politik</p>
<p>KAMMI Sumut turut menyoroti informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan keterkaitan Muhammad Yusron dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa informasi mengenai afiliasi politik calon perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administratif dan faktual. KAMMI tidak menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut KAMMI Sumut, DPRD Sumut perlu memberikan penjelasan mengenai dasar verifikasi persyaratan independensi dan nonpartisan seluruh calon anggota KPID yang terpilih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Desak Usman Jakfar Dicopot dari Ketua Komisi A</p>
<p>Selain mempersoalkan proses seleksi KPID, massa aksi PW KAMMI Sumut juga menyampaikan tuntutan agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan tersebut, menurut KAMMI, berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam memastikan proses pemilihan anggota KPID berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Aqso menyatakan bahwa posisi Ketua Komisi A memiliki peran strategis dalam proses tersebut sehingga kepemimpinannya perlu dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut membuka dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar penetapan tujuh anggota KPID Sumut terpilih.</p>
<blockquote><p>“Jangan hanya mengatakan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah benar-benar sesuai aturan. Kalau ada persoalan prosedural atau persyaratan yang belum terang, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Respons Pimpinan DPRD Sumut</p>
<p>Massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, yang dinilai belum mengakomodasi keinginan mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Sumut. Namun, menurut Irham, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyampaikan klaim bahwa komunikasi melalui WhatsApp mengalami pemblokiran. Klaim tersebut menjadi bagian dari alasan KAMMI mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Sumut dalam menerima aspirasi mahasiswa.</p>
<blockquote><p>“Kami datang ke rumah rakyat, Gedung DPRD Sumatera Utara, membawa aspirasi masyarakat. Tetapi ketika pimpinan lembaga tidak membuka ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI Sumut melalui WhatsApp diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menyediakan ruang dialog bagi masyarakat dan kelompok mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga meminta Ketua DPRD Sumut mengevaluasi kepemimpinannya apabila ruang komunikasi dengan masyarakat tidak dapat dibuka secara memadai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pernyataan mengenai tidak adanya ruang dialog dan dugaan pemblokiran komunikasi tersebut merupakan klaim dari pihak KAMMI Sumut. Konfirmasi dari Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, mengenai alasan dan kronologi penerimaan massa aksi belum tercantum dalam informasi yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desak KPK dan Kejati Sumut Periksa Anggaran DPRD</p>
<p>Selain persoalan KPID, KAMMI Sumut membawa tuntutan terkait transparansi serta pemeriksaan penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tuntutan tersebut disampaikan sebagai permintaan pemeriksaan dan audit, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menegaskan bahwa dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote><p>“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perencanaan, penggunaan, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban anggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Minta Proses Seleksi KPID Transparan</p>
<p>KAMMI Sumut kembali menegaskan bahwa proses pengisian anggota KPID Sumut harus berjalan secara transparan dan bebas dari kepentingan politik praktis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Organisasi tersebut meminta DPRD Sumut menjelaskan bagaimana persyaratan independensi dan nonpartisan diterapkan serta diverifikasi terhadap seluruh calon anggota KPID.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga mendesak agar keberatan masyarakat ditindaklanjuti dan proses penetapan ditinjau apabila kemudian ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan.</p>
<blockquote><p>“Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, keterangan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, serta pihak Muhammad Yusron terkait tuntutan, proses seleksi, dan isu independensi yang disoroti KAMMI Sumut belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bencana Berulang, Respons Negara Dipertanyakan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/27/bencana-berulang-respons-negara-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 16:30:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan]]></category>
		<category><![CDATA[Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[nusa tenggara timur]]></category>
		<category><![CDATA[Penanggulangan Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[respons negara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13512</guid>

					<description><![CDATA[ Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan Mahasiswa Fakultas Hukum          Universitas HKBP Nommensen...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"> Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan</p>
<p dir="ltr"><b>Mahasiswa Fakultas Hukum          Universitas HKBP Nommensen Medan</b></p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Bencana kembali datang. Ketika sebagian masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara masih berjuang memulihkan kehidupan setelah bencana besar pada akhir 2025, Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi gempa, sementara kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah wilayah Kalimantan.</p>
<p dir="ltr">Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan masyarakat harus menanggung dampak bencana dan menghadapi tantangan pemulihan yang panjang?</p>
<p dir="ltr">Bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera pada akhir November 2025 bukan peristiwa kecil. Banjir dan longsor menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kehilangan tempat tinggal, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga 2026, pemerintah masih menjalankan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah memperkirakan kebutuhan pemulihan wilayah terdampak Aceh dan Sumatera mencapai sekitar Rp100,2 triliun untuk periode 2026–2028.</p>
<p dir="ltr">Angka tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat berhenti pada pemberian bantuan darurat. Negara juga harus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif serta membangun sistem yang mampu mengurangi risiko bencana di masa mendatang.</p>
<p dir="ltr">Di tengah persoalan tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Pemerintah beralasan penanganan masih dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada dengan dukungan pemerintah pusat.</p>
<p dir="ltr">Secara hukum, penetapan status bencana nasional bukan semata-mata keputusan politis. Terdapat sejumlah ukuran dan pertimbangan yang harus diperhatikan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengapa status bencana nasional tidak ditetapkan.</p>
<p dir="ltr">Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tanpa status bencana nasional pemerintah tetap mampu memberikan penanganan dan pemulihan yang cepat, menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.</p>
<p dir="ltr">Bagi masyarakat terdampak, status administratif bukan satu-satunya persoalan. Yang lebih penting adalah kepastian mendapatkan tempat tinggal, akses pendidikan dan kesehatan, pemulihan ekonomi, serta kembalinya infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak.</p>
<p dir="ltr">Jika pemerintah menyatakan penetapan status bencana nasional belum diperlukan karena negara masih mampu menangani dampaknya, kemampuan tersebut perlu dibuktikan melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari kunjungan pejabat atau penyaluran bantuan, tetapi juga dari sejauh mana kehidupan masyarakat dapat dipulihkan.</p>
<p dir="ltr">Transparansi Anggaran</p>
<p dir="ltr">Di sinilah persoalan anggaran menjadi penting.</p>
<p dir="ltr">Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran penanggulangan bencana direncanakan dan digunakan. Pertanyaan mengenai anggaran bukan berarti menuduh adanya penyimpangan, melainkan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.</p>
<p dir="ltr">Masyarakat perlu mengetahui berapa anggaran yang disiapkan untuk mitigasi, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Publik juga berhak mengetahui dana yang telah dicairkan, mekanisme penyalurannya, pengawasannya, serta hasil yang telah dicapai.</p>
<p dir="ltr">Apalagi kebutuhan pemulihan pascabencana Sumatera diperkirakan mencapai Rp100,2 triliun untuk periode tiga tahun. Nilai tersebut membutuhkan tata kelola dan pengawasan yang kuat agar anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.</p>
<p dir="ltr">Persoalan anggaran kembali menjadi perhatian ketika pada Agustus 2026 pemerintah menghadapi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan. BNPB menyatakan karhutla menjadi salah satu prioritas penanganan.</p>
<p dir="ltr">Pada 26 Agustus 2026, Menteri Keuangan menyatakan BNPB memiliki sekitar Rp5 triliun yang dapat digunakan untuk penanganan karhutla dan pemerintah siap menambah anggaran apabila diperlukan. Pada saat yang sama, Menteri Keuangan mengingatkan agar anggaran penanganan tidak dimark-up.</p>
<p dir="ltr">Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bencana. Ketika negara mengalokasikan dana dalam jumlah besar, pengawasan harus berjalan semakin ketat.</p>
<p dir="ltr">Pertanyaannya bukan hanya apakah anggaran tersedia, tetapi apakah anggaran tersebut cukup, tepat sasaran, transparan, dan mampu mengurangi risiko bencana.</p>
<p dir="ltr">Jangan Hanya Bertindak Setelah Bencana</p>
<p dir="ltr">Penanggulangan bencana tidak seharusnya hanya berfokus pada kondisi setelah bencana terjadi.</p>
<p dir="ltr">Kalimantan menjadi salah satu contoh bahwa pencegahan dan mitigasi harus dilakukan sebelum kebakaran meluas. Karhutla bukan persoalan baru. Ketika kejadian serupa terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai faktor yang berkaitan dengan pencegahan, mulai dari tata kelola lahan, perlindungan kawasan gambut, pengawasan pembukaan lahan, kesiapan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr">BNPB melaporkan kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan, sementara pemerintah memperkuat upaya pemadaman dan penanganan, termasuk melalui operasi modifikasi cuaca.</p>
<p dir="ltr">Jika negara baru bergerak setelah titik api meluas, maka pola penanganan yang sama akan terus berulang: menangani dampak tanpa cukup kuat mencegah penyebab.</p>
<p dir="ltr">Hal serupa terlihat di Nusa Tenggara Timur. Pada Agustus 2026, BNPB masih melakukan penanganan dampak gempa bumi Flores. Sebagian penyintas masih berada dalam proses pemulihan dan pemulangan ke tempat tinggal masing-masing.</p>
<p dir="ltr">Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya mampu merespons keadaan darurat, tetapi juga memiliki pembelajaran dan kesiapsiagaan berdasarkan pengalaman bencana sebelumnya.</p>
<p dir="ltr">Indonesia telah memiliki BNPB, BPBD, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, relawan, akademisi, serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur penanggulangan bencana.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, salah satu hal yang perlu terus dievaluasi adalah kualitas pelaksanaannya.</p>
<p dir="ltr">Mitigasi harus dipandang sebagai investasi, bukan sekadar program pelengkap. Pemetaan wilayah rawan bencana harus menjadi dasar kebijakan tata ruang. Sistem peringatan dini harus berfungsi hingga tingkat masyarakat. Infrastruktur perlu dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana. Pendidikan kebencanaan juga harus diperkuat, sementara pemerintah daerah perlu memiliki kapasitas yang memadai sebelum bencana terjadi.</p>
<p dir="ltr">Sebab, jika negara hanya hadir setelah bencana terjadi, negara akan selalu berada satu langkah di belakang bencana.</p>
<p dir="ltr">Korban Bukan Sekadar Penerima Bantuan</p>
<p dir="ltr">Cara pandang terhadap korban bencana juga perlu diubah. Mereka bukan sekadar penerima bantuan, tetapi warga negara yang memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan.</p>
<p dir="ltr">Bantuan kebutuhan pokok memang penting dalam keadaan darurat. Namun, bantuan tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanggulangan bencana.</p>
<p dir="ltr">Keberhasilan seharusnya diukur dari kemampuan pemerintah memulihkan kehidupan masyarakat: korban mendapatkan tempat tinggal yang layak, anak-anak dapat kembali bersekolah, masyarakat kembali bekerja, fasilitas umum berfungsi, lingkungan dipulihkan, dan risiko bencana berikutnya dapat ditekan.</p>
<p dir="ltr">Negara juga perlu menghindari kesan bahwa bencana hanya menjadi momentum seremonial. Kehadiran pejabat dan penyaluran bantuan memang penting, tetapi perhatian terhadap korban harus terus berlanjut setelah sorotan publik mereda.</p>
<p dir="ltr">Jika masyarakat masih tinggal di tempat pengungsian, menunggu rumah, kehilangan pekerjaan, atau belum memperoleh kepastian pemulihan ketika pemberitaan mulai berkurang, maka pekerjaan pemerintah belum selesai.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera, penggunaan anggaran, target pembangunan rumah dan infrastruktur, serta langkah pencegahan karhutla di Kalimantan.</p>
<p dir="ltr">Publik juga perlu mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah menghadapi potensi bencana berikutnya.</p>
<p dir="ltr">Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Gempa bumi tidak dapat dihentikan dan cuaca ekstrem tidak dapat dikendalikan sepenuhnya. Namun, kerentanan masyarakat dapat dikurangi, dampak dapat diminimalkan, kesiapsiagaan dapat ditingkatkan, dan proses pemulihan dapat dipercepat.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, ketika bencana terus berulang, pertanyaan tidak boleh hanya diarahkan kepada alam. Negara juga perlu mengevaluasi kesiapan dan efektivitas kebijakannya.</p>
<p dir="ltr">Apakah kita benar-benar sudah siap?</p>
<p dir="ltr">Apakah anggaran sudah cukup dan tepat sasaran?</p>
<p dir="ltr">Apakah mitigasi sudah berjalan sebelum bencana terjadi?</p>
<p dir="ltr">Apakah pemulihan korban benar-benar menjadi prioritas?</p>
<p dir="ltr">Dan yang paling penting, apakah negara telah membangun sistem yang membuat masyarakat lebih aman dan lebih siap menghadapi bencana berikutnya?</p>
<p dir="ltr">Aceh belum sepenuhnya selesai dengan proses pemulihan pascabencana. Nusa Tenggara Timur kembali menghadapi ancaman gempa, sementara Kalimantan berhadapan dengan karhutla. Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan kebencanaan yang semakin serius, terukur, dan berkelanjutan.</p>
<p dir="ltr">Bencana boleh berulang karena Indonesia memang berada di wilayah rawan bencana. Namun, kegagalan belajar dari bencana tidak boleh terus berulang.</p>
<p dir="ltr">Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan negara yang datang membawa bantuan setelah mereka menjadi korban.</p>
<p dir="ltr">Masyarakat membutuhkan negara yang bekerja sebelum mereka menjadi korban.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMP Sumut Geruduk KPK, Desak Dugaan Pengaturan Proyek Pokja-BMBKCK Dibongkar</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/14/gmp-sumut-geruduk-kpk-desak-dugaan-pengaturan-proyek-pokja-bmbkck-dibongkar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 08:39:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BMBK Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pengondisian proyek]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Nias]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan proyek]]></category>
		<category><![CDATA[proyek pascabencana]]></category>
		<category><![CDATA[proyek talud]]></category>
		<category><![CDATA[proyek turap]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13179</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBK) Sumatera Utara.</p>
<p>Desakan itu disampaikan GMP Sumut melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Massa meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang mereka sebut diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengadaan proyek.</p>
<p>Dalam tuntutannya, GMP meminta KPK memeriksa oknum Pokja berinisial B, ASN berinisial M, Kepala BMBK berinisial CD, serta Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB.</p>
<p>Koordinator aksi, M. Idris Sarumpaet, mengatakan pengadaan proyek pascabencana perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pemulihan infrastruktur dan kepentingan masyarakat yang terdampak.</p>
<p>&gt; “Proyek ini bukan sekadar pekerjaan konstruksi; ia adalah bagian krusial dari pemulihan infrastruktur, kehidupan sosial, dan stabilitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak,” ujar M. Idris Sarumpaet.</p>
<p>### Soroti Proyek Turap dan Talud di Kepulauan Nias</p>
<p>GMP Sumut menyoroti dugaan pengondisian proyek pembangunan turap dan talud di Kepulauan Nias. Menurut mereka, dugaan tersebut perlu ditelusuri sejak tahap penyusunan persyaratan lelang, evaluasi administrasi dan teknis, proses komunikasi antarpihak, hingga penetapan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.</p>
<p>GMP meminta KPK menguji apakah terdapat pola tertentu dalam proses pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan negara.</p>
<p>“Kami minta KPK bongkar tuntas mekanisme yang diduga merampas anggaran publik dan merampas hak masyarakat atas infrastruktur berkualitas,” kata perwakilan GMP Sumut.</p>
<p>### Minta Peran Oknum Pokja dan ASN Ditelusuri</p>
<p>Salah satu pihak yang menjadi sorotan GMP adalah B, yang menurut mereka diduga memiliki peran dalam proses pengadaan sebagai bagian dari Pokja ULP.</p>
<p>GMP meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa hasil akhir tender, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan pengadaan, termasuk penyusunan dokumen persyaratan, evaluasi peserta, komunikasi antarpihak, serta hubungan antara pihak internal dan perusahaan peserta tender.</p>
<p>Selain itu, GMP meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan ASN berinisial M. Mereka menilai komunikasi dan koordinasi M dengan Pokja, pejabat dinas, maupun kontraktor perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.</p>
<p>Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB juga diminta diperiksa. GMP meminta KPK menelusuri hubungan KB dengan kontraktor yang memenangkan proyek, termasuk kesesuaian nilai proyek serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BMBK Cipta Karya Sumut berinisial CD diminta dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan dan tata kelola pengadaan di lingkungan yang dipimpinnya.</p>
<p>Menurut GMP, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan dan apakah terdapat kelalaian maupun pelanggaran dalam proses pengadaan.</p>
<p>### Proyek Pascabencana Diminta Diawasi Ketat</p>
<p>GMP Sumut juga meminta KPK memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek pascabencana di Sumatera Utara.</p>
<p>Mereka menilai anggaran pemulihan seharusnya digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat serta mempercepat pemulihan infrastruktur yang rusak.</p>
<p>“Proyek pascabencana seharusnya menjadi prioritas pengawasan, bukan ladang mark-up,” ujar koordinator aksi.</p>
<p>GMP juga meminta aparat penegak hukum mengantisipasi kemungkinan modus penyimpangan dalam proses tender, seperti pengaturan peserta, dugaan manipulasi dokumen evaluasi, hingga penggunaan perusahaan yang disebut sebagai perusahaan cangkang.</p>
<p>GMP Beri Ruang Penegak Hukum Membuktikan</p>
<p>GMP Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta penegak hukum menindaklanjuti laporan maupun informasi yang mereka sampaikan.</p>
<p>Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak GMP Sumut. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pengaturan proyek, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan anggaran perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.</p>
<p>GMP meminta KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sekaligus mengumumkan perkembangan penanganannya kepada publik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FPMP Sumut Desak Kejatisu dan Polda Usut Polemik Belanja Makan Minum Pemkab Langkat</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/05/fpmp-sumut-desak-kejatisu-dan-polda-usut-polemik-belanja-makan-minum-pemkab-langkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 08:07:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[belanja makan dan minum]]></category>
		<category><![CDATA[Darwis Mustakim]]></category>
		<category><![CDATA[FPMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejatisu]]></category>
		<category><![CDATA[keterbukaan informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11958</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (FPMP Sumut), Darwis Mustakim, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melakukan pendalaman terhadap polemik belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi publik mengenai dugaan nilai belanja makan, minum, dan kegiatan penunjang yang disebut mencapai sekitar Rp29 miliar. Sementara itu, pihak Pemkab Langkat melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah sebelumnya menyebutkan bahwa anggaran tersebut berada di kisaran Rp10 miliar.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Polda Sumut terkait permintaan tersebut.</p>
<p>Perbedaan data yang beredar itu, menurut Darwis, perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang negara dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka.</p>
<p>“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen yang sah,” ujar Darwis, Rabu.</p>
<p>Berdasarkan data yang beredar di ruang publik, rincian anggaran tersebut meliputi belanja makan dan minum rapat sekitar Rp11,8 miliar, jamuan tamu sekitar Rp11,2 miliar, urusan kesehatan sekitar Rp567 juta, serta kegiatan lapangan sekitar Rp4,7 miliar.</p>
<p>Darwis menilai, apabila data tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi dari aspek efisiensi, efektivitas, serta manfaat bagi masyarakat, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.</p>
<p>“Setiap belanja pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” katanya.</p>
<p>Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman, FPMP Sumut juga mendesak Pemkab Langkat membuka dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Darwis juga menyebut pihaknya memperoleh informasi awal terkait dugaan adanya perubahan alokasi anggaran pada sejumlah pos belanja untuk tahun 2025 dan 2026. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.</p>
<p>“Kami meminta Pemkab Langkat membuka dokumen anggaran tahun 2025 dan 2026 kepada publik. Jika ada peningkatan alokasi, pemerintah perlu menjelaskan dasar, urgensi, dan manfaatnya,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan transparansi dokumen anggaran tersebut.</p>
<p>Darwis menegaskan, permintaan tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan dorongan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien.(Red)</p>
<hr />
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua HMI Labuhanbatu Raya Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi MBG, Minta Kejagung Bongkar Seluruh Jaringan</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/04/ketua-hmi-labuhanbatu-raya-dukung-pengusutan-dugaan-korupsi-mbg-minta-kejagung-bongkar-seluruh-jaringan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 11:19:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Audit MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Gizi Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Baginda Sagala]]></category>
		<category><![CDATA[BGN]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[HMI Labuhanbatu Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Makan Bergizi Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11906</guid>

					<description><![CDATA[LABUHANBATU&#124;PERS.NEWS– Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUHANBATU|PERS.NEWS–</strong> Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penetapan sejumlah tersangka yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Baginda, penetapan tersangka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran program strategis nasional tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Namun pengusutan tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja. Seluruh pihak yang diduga terlibat dan menikmati hasil tindak pidana korupsi harus diungkap secara transparan dan tuntas,” ujar Baginda, Rabu (3/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Baginda menyoroti dua aspek yang dinilai rawan terjadi penyimpangan, yakni proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi dapur MBG.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan terhadap program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat praktik jual beli titik dapur maupun penyimpangan pengadaan, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HMI Cabang Labuhanbatu Raya juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi pengawasan untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk di wilayah Labuhanbatu Raya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Audit tersebut, lanjut Baginda, perlu mencakup penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, distribusi makanan, hingga kualitas gizi yang diterima para penerima manfaat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Baginda menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“HMI menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Program ini harus tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HMI Cabang Labuhanbatu Raya, lanjut Baginda, berkomitmen untuk terus mengawal berbagai program pemerintah yang menggunakan anggaran negara agar dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif dan bebas dari praktik korupsi di seluruh tingkatan pelaksanaannya. (Arif)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Kelurahan Rp1 Miliar Disorot, Proyek Drainase di Karang Berombak Diduga Bermasalah</title>
		<link>https://pers.news/2026/04/04/dana-kelurahan-rp1-miliar-disorot-proyek-drainase-di-karang-berombak-diduga-bermasalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 11:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Karang Berombak]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11009</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;Dugaan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk Dana Alokasi Umum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN|Dugaan penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) mencuat di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Sorotan publik muncul setelah proyek pembangunan drainase yang bersumber dari dana tersebut dilaporkan mengalami kerusakan, meski belum lama selesai dikerjakan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi Dana Kelurahan di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan fisik dan pengadaan. Namun, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang dinilai rendah, di antaranya kerusakan dini pada drainase serta fungsi saluran yang tidak berjalan optimal.</p>
<p>Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), baik dari sisi volume maupun spesifikasi teknis.</p>
<p>Sejumlah pihak juga mengungkap indikasi adanya praktik kolusi yang melibatkan oknum perangkat lingkungan, termasuk kepala lingkungan (kepling), serta pihak ketiga. Dugaan tersebut mencakup adanya pemberian imbalan (fee) dalam proses pencairan anggaran. Selain itu, pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga dialihkan kepada pihak ketiga.</p>
<p>Sementara itu, Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi Nasution, disebut memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang beredar.</p>
<p>Menyikapi hal ini, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah serta aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk segera melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.</p>
<p>Mereka menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat kelurahan.</p>
<p>Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar pengelolaan dana negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Desa, Dugaan Korupsi, Aksi Mahasiswa, Transparansi Anggaran, Desa Tanjung Gusta</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/12/dana-desa-dugaan-korupsi-aksi-mahasiswa-transparansi-anggaran-desa-tanjung-gusta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 16:01:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tanjung Gusta]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10678</guid>

					<description><![CDATA[TANJUNG GUSTA&#124;PERS.NEWS— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong data-start="352" data-end="369">TANJUNG GUSTA|PERS.NEWS</strong>— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam <strong data-start="412" data-end="456">Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH)</strong> menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Tanjung Gusta, Kamis. Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan <strong data-start="564" data-end="605"><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Azli Ritonga</span></span></strong> dan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:852baa63-c999-4798-ad85-0c2c27fa6175-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="be9b7461-eaab-4825-9f5d-7299e8dc6c26" data-message-model-slug="gpt-5-3">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="655" data-end="892">Aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan <strong data-start="756" data-end="784">Anggaran Dana Desa (ADD)</strong> di wilayah tersebut. Massa meminta pemerintah desa memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.</p>
<p data-start="894" data-end="1133">Dalam orasinya, Azli menyampaikan sejumlah poin yang menjadi sorotan massa aksi. Di antaranya dugaan pengadaan fiktif pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan operasional desa yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.</p>
<p data-start="1135" data-end="1323">Selain itu, massa juga mempertanyakan pelaksanaan musyawarah desa yang tercatat dalam laporan administrasi, namun diduga tidak dilaksanakan atau tidak melibatkan masyarakat secara optimal.</p>
<p data-start="1325" data-end="1547">Massa aksi juga menyoroti temuan sejumlah stempel yang disimpan dalam satu plastik di meja bendahara desa. Temuan tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola administrasi di lingkungan kantor desa.</p>
<p data-start="1549" data-end="1785">Poin lain yang disampaikan adalah dugaan ketidaksesuaian pengeluaran anggaran untuk pembayaran listrik desa serta adanya pemotongan gaji kepala dusun dan staf desa sebesar Rp85.000 per bulan yang dinilai belum memiliki penjelasan resmi.</p>
<p data-start="1787" data-end="2138">Selain itu, massa turut menyoroti program <strong data-start="1829" data-end="1861">bedah rumah sebanyak 50 unit</strong> yang disebut telah terealisasi di lapangan. Namun, menurut informasi yang diterima massa aksi, sekitar 35 unit di antaranya disebut berkaitan dengan pembayaran BPJS dan setoran ke PMD kecamatan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait rincian alokasi anggaran program tersebut.</p>
<h3 data-start="2140" data-end="2181">Tuntutan Klarifikasi dan Transparansi</h3>
<p data-start="2183" data-end="2271">Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah desa, antara lain:</p>
<ol data-start="2273" data-end="2751">
<li data-start="2273" data-end="2385">
<p data-start="2276" data-end="2385">Pemerintah desa diminta menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat melalui forum resmi desa.</p>
</li>
<li data-start="2386" data-end="2504">
<p data-start="2389" data-end="2504">Menyampaikan laporan realisasi anggaran dana desa secara rinci dan tertulis, disertai bukti pengeluaran yang sah.</p>
</li>
<li data-start="2505" data-end="2591">
<p data-start="2508" data-end="2591">Menghentikan segala bentuk pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.</p>
</li>
<li data-start="2592" data-end="2751">
<p data-start="2595" data-end="2751">Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, massa meminta dilakukan audit oleh inspektorat kabupaten maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
</li>
</ol>
<h3 data-start="2753" data-end="2780">Respons Pemerintah Desa</h3>
<p data-start="2782" data-end="2952">Ketegangan sempat mereda setelah massa ditemui langsung oleh <strong data-start="2843" data-end="2894">Penjabat Kepala Desa Tanjung Gusta, Irfan Zuhri</strong>, yang didampingi Sekretaris Desa <strong data-start="2928" data-end="2951">Nur Mardiah Lestari</strong>.</p>
<p data-start="2954" data-end="3107">Dalam mediasi yang berlangsung di depan pintu masuk kantor desa, Irfan Zuhri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan.</p>
<blockquote data-start="3109" data-end="3394">
<p data-start="3111" data-end="3394">“Kami mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat. Sebagai Penjabat Kepala Desa, saya bersama Sekretaris Desa akan meninjau kembali laporan yang ada dan memastikan bahwa setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irfan di hadapan massa.</p>
</blockquote>
<p data-start="3396" data-end="3641">Sementara itu, Sekretaris Desa Nur Mardiah Lestari juga memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran desa. Ia menyatakan pihak pemerintah desa terbuka terhadap proses evaluasi serta siap memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<h3 data-start="3643" data-end="3683">Mahasiswa Tegaskan Pengawasan Publik</h3>
<p data-start="3685" data-end="3848">Aksi tersebut ditutup dengan pernyataan dari mahasiswa bahwa mereka akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di tingkat desa.</p>
<p data-start="3850" data-end="4045">Mereka menegaskan, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana desa merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan serta memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran.(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPD Sumut Gelar Aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait Dugaan Penyimpangan Program PSR</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/22/gpd-sumut-gelar-aksi-di-kantor-kejaksaan-tinggi-sumatera-utara-terkait-dugaan-penyimpangan-program-psr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Feb 2026 14:48:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Unjuk Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[GPD Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Peremajaan Sawit Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Program PSR]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10372</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-18 Februari 2026 — Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Desa Sumatera Utara (GPD...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>18 Februari 2026 — Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Desa Sumatera Utara (GPD Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di kantor <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara</span></span> pada Rabu (18/02/2026).</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:e9c0a29f-62a6-4bf7-9a98-209be69c2835-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="efa7b2bb-011b-4de5-9c1d-248228869c48" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="572" data-end="864">Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di kawasan <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Taman Makam Pahlawan Sisingamangaraja</span></span>, Kota <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Medan</span></span>. Sekitar ±200 peserta aksi hadir membawa spanduk, poster pernyataan sikap, serta selebaran yang berisi kajian dan laporan organisasi.</p>
<p data-start="866" data-end="1386">Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Gapoktan Jaya Muda Pasir di Kabupaten <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Padang Lawas</span></span>. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh organisasi tersebut, terdapat indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana, potensi konflik kepentingan, serta dugaan bahwa sebagian kegiatan peremajaan sawit (replanting) tidak dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.</p>
<p data-start="1388" data-end="1580">Koordinator aksi GPD Sumut, Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap tata kelola program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara.</p>
<p data-start="1582" data-end="1863">Ia menegaskan bahwa program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.</p>
<p data-start="1865" data-end="2076">Selain melakukan aksi, GPD Sumut juga menyerahkan dokumen dan laporan tertulis kepada pihak <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara</span></span> sebagai bahan kajian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2078" data-end="2374">Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah. GPD Sumut juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.(Red)</p>
<p data-start="2376" data-end="2446">Aksi unjuk rasa berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga selesai.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Pematangsiantar Soroti Dugaan Korupsi Pengadaan Aset Pemko Siantar</title>
		<link>https://pers.news/2026/02/20/10354/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 14:50:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Pematangsiantar]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Anggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10354</guid>

					<description><![CDATA[PEMATANGSIANTAR&#124;PERS.NEWS—Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pointer-events-none h-px w-px absolute top-0" aria-hidden="true" data-edge="true"><strong>PEMATANGSIANTAR|PERS.NEWS—</strong><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia</span></span> Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pematangsiantar menyoroti dugaan persoalan dalam pengadaan aset oleh Pemerintah Kota di <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Pematangsiantar</span></span>. Organisasi mahasiswa tersebut menilai sejumlah transaksi pembelian aset perlu mendapat penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.</div>
<div class="flex flex-col text-sm keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:10dcdfdb-b8db-4c53-a1bb-73165d4b0173-0" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="0afc6a37-99ad-4eac-9618-3afc2aa0c974" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full wrap-break-word dark markdown-new-styling">
<p data-start="364" data-end="738">Ketua GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pengadaan tersebut. Beberapa di antaranya terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang disebut bernilai sekitar Rp14,5 miliar serta pembelian lahan yang disebut milik Ketua <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">DPRD Kota Pematangsiantar</span></span> senilai sekitar Rp3 miliar.</p>
<p data-start="740" data-end="805">Menurut GMNI, dugaan kejanggalan yang mereka temukan antara lain:</p>
<ul data-start="806" data-end="1166">
<li data-start="806" data-end="946">
<p data-start="808" data-end="946">Penunjukan tim appraisal (penilai) yang disebut dilakukan secara langsung tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang dianggap semestinya.</p>
</li>
<li data-start="947" data-end="1044">
<p data-start="949" data-end="1044">Dugaan perbedaan informasi atau ketidaksesuaian terkait pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19.</p>
</li>
<li data-start="1045" data-end="1166">
<p data-start="1047" data-end="1166">Pembelian aset yang disebut terkait dengan pihak pimpinan DPRD yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1168" data-end="1457">GMNI Pematangsiantar meminta lembaga penegak hukum, termasuk <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Komisi Pemberantasan Korupsi</span></span>, untuk menelaah proses pengadaan aset tersebut. Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai proses penentuan harga oleh pihak appraisal serta klarifikasi dari Wali Kota Pematangsiantar.</p>
<p data-start="1459" data-end="1520">Selain itu, GMNI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:</p>
<ol data-start="1521" data-end="2051">
<li data-start="1521" data-end="1687">
<p data-start="1524" data-end="1687">Mendorong transparansi proses penentuan harga (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak ketiga dalam pengadaan lahan pada proyek tersebut.</p>
</li>
<li data-start="1688" data-end="1902">
<p data-start="1691" data-end="1902">Meminta penjelasan terbuka dari Wali Kota Pematangsiantar terkait urgensi pembelian lahan eks Rumah Singgah Covid-19 dan rumah yang disebut milik Ketua DPRD, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran daerah.</p>
</li>
<li data-start="1903" data-end="2051">
<p data-start="1906" data-end="2051">Mendesak aparat penegak hukum dan KPK untuk menelaah seluruh proses pengadaan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2024–2025.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2053" data-end="2383">GMNI juga meminta panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pematangsiantar agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dalam menelaah persoalan tersebut. Hingga saat ini, GMNI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada penjelasan yang dianggap memadai dari pihak terkait.(Arif)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
