<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Transparansi Hukum &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/transparansi-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Aug 2026 16:44:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Transparansi Hukum &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Umum SMUK Otniel Harita Desak Kejati Transparan Tangani Dugaan Dana BOS SMKN 1 Ulunoyo</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/27/ketua-umum-smuk-otniel-harita-desak-kejati-transparan-tangani-dugaan-dana-bos-smkn-1-ulunoyo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 16:35:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dana BOS]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Nias Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[ot­niel harita]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan dana pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[smkn 1 ulunoyo]]></category>
		<category><![CDATA[smuk]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13515</guid>

					<description><![CDATA[NIAS SELATAN &#124; PERS.NEWS— Persoalan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NIAS SELATAN | PERS.NEWS—</strong> Persoalan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi perhatian publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan pada 27 April 2026 mengenai dugaan ketidaksinkronan jumlah peserta didik yang tercatat dalam data sekolah dengan kondisi di lapangan. Pemberitaan itu juga mengangkat dugaan rekayasa jumlah peserta didik yang disebut berkaitan dengan penerimaan atau penentuan besaran dana BOS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jumlah peserta didik menjadi salah satu komponen dalam perhitungan dana BOS. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi sebenarnya, persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, data sekolah, serta kondisi peserta didik di lapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konteks dugaan penyalahgunaan keuangan negara, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi bagian dari ketentuan yang didalami aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, ketidaksesuaian data peserta didik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan kerugian negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Solidaritas Untuk Mahasiswa Keadilan (SMUK), Otniel Harita, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati), memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Otniel, persoalan data peserta didik dan penggunaan dana BOS perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari persoalan administrasi. Kalau memang ada ketidaksesuaian antara data peserta didik dengan kondisi sebenarnya, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang jelas. Apalagi persoalan tersebut berkaitan dengan dana BOS,” ujar Otniel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai keterbukaan aparat penegak hukum penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status penanganan perkara. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah proses pemeriksaan masih berjalan, telah dihentikan dengan alasan tertentu, atau terdapat perkembangan lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau prosesnya memang masih berjalan, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangannya. Kalau memang dihentikan, harus ada alasan dan dasar yang jelas. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus ini,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Otniel menekankan agar proses pemeriksaan mengedepankan fakta dan bukti, bukan asumsi atau opini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang harus dikedepankan adalah fakta dan bukti. Periksa datanya, periksa dokumennya, periksa penggunaan anggarannya, kemudian masyarakat diberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut tidak terlebih dahulu dihakimi sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, Otniel berharap proses tersebut dilanjutkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, juga harus dijelaskan kepada publik. Prinsipnya adalah transparansi dan kepastian hukum,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Otniel menegaskan bahwa pihaknya mendorong adanya kejelasan mengenai persoalan tersebut, baik terkait validitas data peserta didik maupun pengelolaan dana BOS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Publik hanya membutuhkan kejelasan. Kalau data benar, tunjukkan datanya. Kalau ada persoalan, jelaskan persoalannya. Dan kalau proses hukum berjalan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangannya,” pungkas Otniel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Ulunoyo maupun Kejati Sumatera Utara terkait perkembangan penanganan dugaan persoalan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Jalan Melati: Polresta Pekanbaru Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/06/skandal-dugaan-penimbunan-bbm-subsidi-di-jalan-melati-polresta-pekanbaru-disorot-warga-pertanyakan-penegakan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 01:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNI & Polri]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[mafia BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bina Widya]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12971</guid>

					<description><![CDATA[PEKANBARU&#124;PERS.NEWS– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEKANBARU|PERS.NEWS–</strong> Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah Polresta Pekanbaru.</p>
<figure id="attachment_12973" aria-describedby="caption-attachment-12973" style="width: 1200px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12973" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg" alt="" width="1200" height="1600" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153.jpg 1200w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-768x1024.jpg 768w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260806-WA0153-1152x1536.jpg 1152w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /><figcaption id="caption-attachment-12973" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan: Lokasi yang diduga menjadi tempat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Aktivitas di lokasi tersebut menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.</strong></figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan pantauan media pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.21 WIB, terlihat satu unit mobil tangki Pertamina berwarna biru putih diduga keluar-masuk sebuah gudang yang disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan BBM bersubsidi. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang oknum aparat berinisial Aipda EC Harahap, yang disebut merupakan anggota Polsek Bina Widya. Dugaan tersebut muncul setelah yang bersangkutan, menurut keterangan media, memberikan respons yang dinilai tidak kooperatif saat dikonfirmasi terkait aktivitas di lokasi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tuduhan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga sekitar mengaku resah karena dugaan penimbunan BBM subsidi dinilai berdampak langsung terhadap ketersediaan Solar di SPBU.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Kami mencari nafkah dengan mengandalkan Solar subsidi. Antre di SPBU berjam-jam, bahkan sering kehabisan. Sementara kami melihat ada aktivitas mobil tangki keluar-masuk gudang pada malam hari. Kalau benar BBM subsidi ditimbun, tentu rakyat kecil yang paling dirugikan,&#8221; ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warga lainnya juga mempertanyakan minimnya tindakan aparat terhadap aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&gt; &#8220;Gudang ini sudah lama meresahkan masyarakat. Mobil tangki sering keluar-masuk malam hari. Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini memicu sorotan terhadap kinerja Polresta Pekanbaru. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga mendesak Polda Riau dan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM subsidi di Jalan Melati. Selain mengusut dugaan pelanggaran hukum, publik meminta agar rekaman CCTV dan alat bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi diperiksa secara transparan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Pekanbaru , Polsek Bina Widya , maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Mahasiswa dan IPNU Sumut Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Bersubsidi, Sampaikan 10 Tuntutan</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/05/aliansi-mahasiswa-dan-ipnu-sumut-desak-polda-sumut-usut-dugaan-penyalahgunaan-distribusi-bbm-bersubsidi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[BPH Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Damar Wulan]]></category>
		<category><![CDATA[Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Distribusi BBM]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi BBM ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[IPNU]]></category>
		<category><![CDATA[kelangkaan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[mafia BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12955</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa bersama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut telah merugikan negara dan masyarakat.</p>
<p>Aksi itu dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai menyebabkan kelangkaan Solar dan Pertalite di sejumlah daerah di Sumatera Utara.</p>
<p>Dalam demonstrasi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan, &#8220;Usut Tuntas Mafia BBM se-Sumut &amp; Tindak Tegas APH yang Diduga Membeking Distribusi BBM Ilegal.&#8221;</p>
<p>Koordinator aksi, Zainuddin Rambe, dalam orasinya menyatakan bahwa dugaan praktik mafia BBM bersubsidi telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang terorganisir.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Bapak Kapolda Sumut untuk tidak tinggal diam. Mafia BBM ini sudah sangat meresahkan dan merugikan ekonomi rakyat. Kami juga meminta agar oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terbukti bermain atau membekingi kegiatan ini ditindak tegas tanpa pandang bulu,&#8221; tegas Zainuddin Rambe.</p>
<p>Dalam aksinya, massa menyampaikan 10 tuntutan kepada Polda Sumatera Utara, di antaranya mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penyegelan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan serta pengolahan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p>Selain itu, mereka juga meminta penyidik menangkap dan memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam tuntutan sebagai terduga aktor intelektual, menyita seluruh armada kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal BBM, serta mengusut keterlibatan jaringan SPBU dan oknum operator yang diduga memfasilitasi pengisian BBM bersubsidi secara berulang.</p>
<p>Massa juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka turut meminta Bidang Propam Polda Sumut menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.</p>
<p>Tidak hanya itu, para demonstran juga meminta Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan kejahatan niaga BBM bersubsidi melalui pendekatan follow the money guna membuka seluruh jaringan yang terlibat.</p>
<p>Dalam tuntutan lainnya, massa mendesak penyidik memanggil pimpinan PT Angkola untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterkaitan mantan sopir tangki perusahaan tersebut dengan aktivitas yang dipersoalkan. Mereka juga meminta jaminan keamanan bagi warga Desa Sampali yang mengaku merasa resah akibat dugaan aktivitas tersebut, serta meminta Polda Sumut menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan dalam waktu 3&#215;24 jam.</p>
<p>Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap seluruh tuntutan mereka segera ditindaklanjuti guna memberantas dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Sumatera Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Persidangan Smartboard Langkat Jadi Sorotan, GMP Sumut Desak Pemeriksaan Objektif</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/29/persidangan-smartboard-langkat-jadi-sorotan-gmp-sumut-desak-pemeriksaan-objektif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 17:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMP Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Smartboar di Langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11830</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (DPW GMP) Sumatera Utara menyatakan akan melaporkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (DPW GMP) Sumatera Utara menyatakan akan melaporkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara serta Badan Pengawas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.</p>
<p>Ketua DPW GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, mengatakan langkah itu diambil setelah persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, menyebut nama Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, muncul sekitar 26 kali dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Menurut Idris, fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait belum ditetapkannya Faisal Hasrimy sebagai tersangka, meskipun namanya disebut berulang kali dalam surat dakwaan maupun rangkaian fakta persidangan.</p>
<p>“Kami menilai penanganan kasus ini jangan tebang pilih. Jika nama seseorang disebut hingga puluhan kali dalam surat dakwaan dan dikaitkan dengan rangkaian proses pengadaan smartboard, maka seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan harus diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Muhammad Idris Sarumpaet di Medan, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>GMP Sumut juga menyoroti fakta bahwa Faisal Hasrimy yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Langkat diduga memiliki peran dalam proses masuknya anggaran pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Faisal disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Desember 2025.</p>
<p>Idris menilai hingga saat ini proses hukum baru menyentuh tiga terdakwa, yakni mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, mantan Kasi Sarpras sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Sementara itu, pihak lain yang turut disebut dalam persidangan dinilai belum tersentuh proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Karena itu, GMP Sumut mendesak Kejati Sumut untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kajari Langkat beserta jajaran, termasuk Kasi Pidsus, apabila ditemukan adanya ketidakseriusan maupun dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. GMP Sumut juga meminta Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus apabila dinilai diperlukan demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.</p>
<p>“Kami juga meminta Kejagung RI melalui Jamwas turun melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegas Idris.</p>
<p>Ia menambahkan, laporan resmi ke Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung RI akan disampaikan dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMPSU Soroti Penanganan Kasus Dugaan Jaringan Narkotika di Asahan, Polisi Diminta Transparan</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/31/gmpsu-soroti-penanganan-kasus-dugaan-jaringan-narkotika-di-asahan-polisi-diminta-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 21:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[GMPSU]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan Terorganisir]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa dan Pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Narkoba dari Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Balai]]></category>
		<category><![CDATA[Tile]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9963</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="248" data-end="338"><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMPSU) menyampaikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan jaringan narkotika di wilayah Tanjung Balai–Asahan. Ketua DPW GMPSU, Muhammad Idris Sarumpaet, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.</p>
<p data-start="722" data-end="1073">Menurut Idris, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh GMPSU, terdapat dugaan bahwa seorang narapidana bernama Tile diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan tersebut, kata Idris, muncul dari keterangan para tersangka lapangan serta bukti digital yang disebut-sebut telah diamankan penyidik.</p>
<p data-start="1075" data-end="1383">GMPSU menyebutkan bahwa beberapa tersangka, termasuk H.S.D.P. dan pihak lain, telah diproses hukum atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Namun demikian, GMPSU mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara dilakukan terhadap pihak yang diduga memberi perintah dan mengendalikan jaringan tersebut.</p>
<p data-start="1385" data-end="1629">“Jika memang terdapat bukti yang cukup, publik tentu berharap semua pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menekankan pentingnya prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum,” ujar Muhammad Idris Sarumpaet.</p>
<p data-start="1631" data-end="1990">GMPSU juga meminta klarifikasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan terkait status penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk apakah pengembangan kasus masih berjalan atau telah dihentikan sesuai prosedur hukum. Menurut GMPSU, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul asumsi negatif atau tudingan yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.</p>
<p data-start="1992" data-end="2310">Di sisi lain, GMPSU menegaskan bahwa pernyataan dan sikap yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkotika, bukan upaya untuk mengintervensi proses hukum. GMPSU tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p data-start="2312" data-end="2620">GMPSU berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik guna memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi mahasiswa dan pemuda tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.</p>
<p data-start="2622" data-end="2795">“Pemberantasan narkotika membutuhkan kepercayaan publik. Karena itu, keterbukaan dan kejelasan proses hukum menjadi hal yang sangat penting,” tutup Muhammad Idris Sarumpaet.(TIM)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumut Laporkan Dugaan Suap Kajari Padang Lawas ke Kejati Sumut</title>
		<link>https://pers.news/2026/01/19/solidaritas-mahasiswa-anti-korupsi-sumut-laporkan-dugaan-suap-kajari-padang-lawas-ke-kejati-sumut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 11:43:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[ABDESI Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan suap]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[laporan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[SOMASI Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9704</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI Sumut) secara resmi menyampaikan laporan dan pernyataan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="1 1 []"><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (SOMASI Sumut) secara resmi menyampaikan laporan dan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan penerimaan suap serta pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan tersebut, SOMASI Sumut menilai terdapat indikasi adanya aliran dana atau gratifikasi dari Asosiasi Desa dan Kelurahan Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Padang Lawas. Dugaan itu disebut berkaitan dengan upaya pengamanan hukum terhadap sejumlah kasus dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua Umum SOMASI Sumut, Ahmad Karim Pulungan, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan pihaknya didasarkan pada hasil kajian dan penelusuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kejati Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana korupsi, tetapi juga mencederai etika serta profesionalisme aparat penegak hukum. Kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ahmad Karim dalam keterangannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menilai, apabila praktik semacam itu benar terjadi, dampaknya dapat menghambat penanganan kasus-kasus dana desa serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya penyimpangan anggaran di tingkat desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SOMASI Sumut mendesak Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap laporan ini, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, komunikasi, serta hubungan antara pihak-pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Laporan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap siapa pun, melainkan upaya korektif agar marwah institusi Kejaksaan tetap terjaga. Kami berharap proses penanganannya dilakukan secara transparan dan objektif,” tambahnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dari pihak terkait.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SOMASI Sumut menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum atas laporan ini. Mereka juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan data tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.(red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GPBN Simalungun Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Penembakan dan Perkembangan Kondisi Korban</title>
		<link>https://pers.news/2025/12/27/gpbn-simalungun-desak-transparansi-penanganan-kasus-dugaan-penembakan-dan-perkembangan-kondisi-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 20:57:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deardo PutraPurba]]></category>
		<category><![CDATA[GPBN Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Untuk Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Publik Menanti]]></category>
		<category><![CDATA[RS Bhayangkara]]></category>
		<category><![CDATA[Simalungun]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=9419</guid>

					<description><![CDATA[SIMALUNGUN – Penanganan kasus dugaan penembakan yang melibatkan oknum ASN RS Bhayangkara Tebing Tinggi berinisial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="274" data-end="572"><strong data-start="274" data-end="288">SIMALUNGUN</strong> – Penanganan kasus dugaan penembakan yang melibatkan oknum ASN RS Bhayangkara Tebing Tinggi berinisial <strong data-start="392" data-end="398">SS</strong> terus menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Simalungun menyampaikan kekhawatiran serta mendesak transparansi dalam proses hukum yang berjalan.</p>
<p data-start="574" data-end="825">Ketua GPBN Simalungun, <strong data-start="597" data-end="622">Jan Roiko Purba, S.Pd</strong>, memaparkan perkembangan kondisi medis salah satu korban, <strong data-start="681" data-end="703">Deardo Putra Purba</strong>, yang pada Jumat (26/12) dirujuk dari RS Medistra ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan penanganan lanjutan oleh tim medis.</p>
<p data-start="827" data-end="1067">“Kami telah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Saat ini tim medis masih melakukan penanganan intensif sesuai prosedur kesehatan. Kami berharap operasi dan proses penyembuhan dapat berjalan dengan baik,” ujar Jan Roiko, Sabtu (27/12/2025).</p>
<p data-start="1069" data-end="1321">Terkait proses hukum, GPBN menilai perlunya langkah tegas dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. GPBN mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarga.</p>
<p data-start="1323" data-end="1492">“Kami berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus ini,” tegasnya.</p>
<p data-start="1494" data-end="1721">Sementara itu, Polres Simalungun sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Publik kini menantikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.</p>
<p data-start="1723" data-end="1865">Kasus ini masih dalam proses penanganan. Semua pihak diimbau menghormati asas <strong data-start="1801" data-end="1825">praduga tak bersalah</strong> hingga adanya penetapan hukum yang sah.(SPT)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
