<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Transparansi Publik &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/transparansi-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.6</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Transparansi Publik &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KAMMI Sumut Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemilihan KPID ke Ombudsman RI</title>
		<link>https://pers.news/2026/09/24/kammi-sumut-laporkan-dugaan-maladministrasi-pemilihan-kpid-ke-ombudsman-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 13:23:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[KAMMI SUMUT]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Yusron]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=14235</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN &#124; PERS.NEWS— Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN | PERS.NEWS—</strong> Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses pengisian jabatan publik. KAMMI menyoroti sejumlah aspek, antara lain transparansi, keterbukaan, kepatuhan terhadap prosedur, verifikasi persyaratan calon, dugaan konflik kepentingan, serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID, melainkan meminta pemeriksaan terhadap proses penggunaan kewenangan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Soroti Keterbukaan Uji Kepatutan dan Kelayakan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut KAMMI perlu mendapatkan pemeriksaan independen, salah satunya terkait keterbukaan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan. Ketentuan mengenai pemilihan KPI Daerah juga mengatur keterlibatan DPRD Provinsi dan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Verifikasi Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan Diperiksa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam laporannya, KAMMI Sumut meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi persyaratan seluruh calon, khususnya terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian, dan pengalaman di bidang penyiaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI juga secara khusus meminta pemeriksaan terhadap proses verifikasi calon bernama Muhammad Yusron.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, Irham menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan Muhammad Yusron telah melanggar persyaratan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain verifikasi calon, KAMMI meminta Ombudsman menelusuri dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” kata Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Persoalan Walk Out Dua Fraksi pada 15 September Dijelaskan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut turut meminta Ombudsman memeriksa mekanisme dan agenda pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, termasuk informasi mengenai aksi walk out dua fraksi dalam proses pemilihan pada 15 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Irham, persoalan tersebut perlu dikaji dari perspektif administrasi pemerintahan, bukan semata-mata sebagai dinamika politik di DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Soroti Keberatan Publik terhadap Hasil Pemilihan</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham menyebut laporan ke Ombudsman juga mempertimbangkan berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait hasil proses pemilihan KPID Sumut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, keberatan tersebut perlu diverifikasi, termasuk pemberitaan mengenai adanya calon yang menolak hasil pemilihan dan meminta proses tersebut ditinjau atau diuji kembali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai semua keberatan masyarakat berhenti sebagai surat masuk tanpa pemeriksaan dan jawaban yang jelas,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebut Proses Pemilihan Bermasalah, Serahkan Penilaian Hukum kepada Ombudsman</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Irham juga menyampaikan sikap kritis KAMMI Sumatera Utara terhadap proses pemilihan KPID Sumut. Ia menyebut organisasi tersebut menilai proses seleksi yang mereka ikuti dan awasi sebagai salah satu yang paling bermasalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski demikian, Irham menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap dan protes KAMMI, bukan kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya maladministrasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Minta Ombudsman Memeriksa dan Memberikan Tindakan Korektif</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi kepada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait, serta menelusuri dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ombudsman memiliki tugas menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi. Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, memanggil pihak terkait, serta melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu dan menyusun rekomendasi penyelesaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bentuk maladministrasi dapat mencakup, antara lain, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan konflik kepentingan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujar Irham.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia kembali menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya KAMMI untuk mengambil alih kewenangan DPRD Sumatera Utara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak DPRD Sumatera Utara, tim seleksi, dan pihak terkait lainnya mengenai substansi laporan KAMMI belum tercantum dalam naskah ini. Tanggapan mereka diperlukan untuk melengkapi pemberitaan mengenai dugaan maladministrasi tersebut. (Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Intimidasi Muncul, FWB Sumut Minta Rekrutmen PPPSD Dibuka ke Publik</title>
		<link>https://pers.news/2026/05/30/dugaan-intimidasi-muncul-fwb-sumut-minta-rekrutmen-pppsd-dibuka-ke-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 18:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[FWB Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[PematangJohar]]></category>
		<category><![CDATA[Rekrutmen PPPSD]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11847</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG&#124;PERS.NEWS— Koordinator Aksi Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut), Ilham Arifin, memberikan tanggapan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DELI SERDANG|PERS.NEWS—</strong> Koordinator Aksi Forum Warga Bersatu Sumatera Utara (FWB Sumut), Ilham Arifin, memberikan tanggapan atas surat klarifikasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Pematang Johar terkait aksi damai yang dilakukan masyarakat mengenai proses rekrutmen anggota PPPSD Desa Pematang Johar.</p>
<p>Ilham Arifin menilai masih terdapat sejumlah poin yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik rekrutmen tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.</p>
<p>Terkait poin kedua dalam surat P2K yang menyebut telah menyurati dirinya pada 24 Mei 2026, Ilham menyampaikan bahwa pihaknya justru melihat adanya indikasi dugaan intimidasi yang dilakukan oknum dari pihak P2K terhadap keluarga koordinator aksi.</p>
<p>“Kami menilai surat tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Karena di lapangan kami menemukan adanya indikasi dugaan intimidasi terhadap keluarga koordinator aksi. Hal seperti ini tentu tidak baik dalam iklim demokrasi dan keterbukaan penyampaian aspirasi masyarakat,” ujar Ilham Arifin.</p>
<p>Selain itu, Ilham juga menyoroti poin ketiga surat P2K yang menyatakan pengalaman kepilkadesan dijadikan pertimbangan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas penyelenggara pilkades.</p>
<p>Menurutnya, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dianggap menjadi dasar tidak diterimanya sejumlah peserta lainnya.</p>
<p>“Kalau memang alasan pengalaman kepilkadesan dibuat untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, lalu mengapa hal itu dijadikan dasar untuk tidak menerima peserta lain. Sementara ketentuan tersebut tidak tertuang secara jelas dalam pengumuman maupun persyaratan administrasi sejak awal,” katanya.</p>
<p>FWB Sumut juga meminta agar poin ketujuh dalam surat P2K terkait evaluasi dan kemungkinan adanya kekeliruan prosedur dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.</p>
<p>“Kami meminta proses evaluasi nantinya dilakukan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Karena masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ilham.</p>
<p>Ia menambahkan, FWB Sumut akan terus mengawal proses rekrutmen PPPSD Desa Pematang Johar agar berjalan sesuai aturan, transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu.</p>
<p>“Kami hadir bukan untuk mencari konflik, tetapi memastikan proses ini berjalan adil dan dapat dipercaya masyarakat,” tutupnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pungli oleh Oknum DPRD Palas disoroti Mahasiswa Magister Sosiologi UIN Jakarta</title>
		<link>https://pers.news/2025/11/28/dugaan-pungli-oleh-oknum-dprd-palas-disoroti-mahasiswa-magister-sosiologi-uin-jakarta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2025 14:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Lawas]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen TKS]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8797</guid>

					<description><![CDATA[PADANG LAWAS &#124; PERS.NEWS – Informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Tenaga Kerja...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="draggable h-header-height bg-token-bg-primary sticky top-0 z-10 flex items-center border-transparent px-2 md:hidden print:hidden [box-shadow:var(--sharp-edge-top-shadow)]">
<div class="no-draggable flex-1">
<div><strong>PADANG LAWAS | PERS.NEWS –</strong> Informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan DPRD Padang Lawas menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut menyeruak setelah seorang warga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang untuk dapat bekerja di kantor DPRD, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait status penempatannya.</div>
<div></div>
</div>
</div>
<div id="thread" class="group/thread @container/thread h-full w-full">
<div class="composer-parent flex flex-col focus-visible:outline-0 overflow-hidden h-full" role="presentation">
<div class="relative basis-auto flex-col -mb-(--composer-overlap-px) [--composer-overlap-px:28px] grow flex overflow-hidden">
<div class="relative h-full">
<div class="flex h-full flex-col overflow-y-auto thread-xl:pt-(--header-height) [scrollbar-gutter:stable_both-edges]">
<div class="flex flex-col text-sm thread-xl:pt-header-height keyboard-open:pb-[calc(var(--composer-height,100px)+var(--screen-keyboard-height,0))] pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto [content-visibility:auto] supports-[content-visibility:auto]:[contain-intrinsic-size:auto_100lvh] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="5ad85838-ebaa-41fb-89d5-dffa3142ed5c" data-testid="conversation-turn-2" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] thread-sm:[--thread-content-margin:--spacing(6)] thread-lg:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] thread-lg:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="af134755-4a76-427e-8d14-ac14ab62514b" data-message-model-slug="gpt-5-1">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words light markdown-new-styling">
<p data-start="669" data-end="937">Sumber yang mengaku sebagai calon TKS tersebut menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak yang diduga meminta uang sudah tidak lagi jelas. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun oknum yang disebut terkait dalam dugaan tersebut.</p>
<p data-start="669" data-end="937">
<p data-start="939" data-end="1303">Menanggapi isu tersebut, mahasiswa Magister Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga putra daerah Padang Lawas, Habibi Martua Hsb, S.Sos, menyebut bahwa informasi mengenai dugaan pungutan dalam rekrutmen perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk menghindari penyimpangan kekuasaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi wakil rakyat.</p>
<p data-start="939" data-end="1303">
<p data-start="1305" data-end="1489">“Jika benar terjadi, praktik seperti ini berpotensi merusak integritas lembaga publik. Distribusi kesempatan kerja semestinya didasarkan pada kompetensi, bukan transaksi,” ujar Habibi.</p>
<p data-start="1305" data-end="1489">
<p data-start="1491" data-end="1647">Ia menambahkan bahwa proses penerimaan tenaga kerja yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakadilan sosial serta melemahkan profesionalitas birokrasi.</p>
<p data-start="1491" data-end="1647">
<p data-start="1649" data-end="1817">Dalam konteks ini, Habibi mendorong agar DPRD Padang Lawas melakukan klarifikasi terbuka dan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang akuntabel dalam perekrutan TKS.</p>
<p data-start="1649" data-end="1817">
<p data-start="1819" data-end="1964">Publik kini menunggu penjelasan resmi dan langkah penelusuran fakta dari instansi berwenang untuk mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.(Red)</p>
<p data-start="1819" data-end="1964">
</div>
<p data-start="1819" data-end="1964">Sumber : Habibi Martua Hsb, S.Sos</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Tegaskan: Isu Gratifikasi Wakil Bupati Serdang Bedagai Tak Berdasar Tanpa Bukti yang Valid</title>
		<link>https://pers.news/2025/10/30/praktisi-hukum-tegaskan-isu-gratifikasi-wakil-bupati-serdang-bedagai-tak-berdasar-tanpa-bukti-yang-valid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 07:37:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<category><![CDATA[Michael P Manurung SH]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Praduga Tak Bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Serdang Bedagai]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Serdang Bedagai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS- Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong> Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang diarahkan kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial serta sejumlah situs berita daring. Namun, dari perspektif hukum, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar jika tidak disertai bukti kuat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. menilai bahwa tuduhan publik tanpa data dan landasan hukum hanya akan menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi mencoreng nama baik pejabat publik.</p>
<p>“Setiap tuduhan terhadap pejabat negara, apalagi yang menyangkut dugaan gratifikasi, harus melalui proses hukum dan penyelidikan yang sah. Tanpa bukti yang konkret, isu seperti ini hanya bersifat opini yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Michael P. Manurung, S.H., Rabu (30/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menjelaskan, pejabat publik yang telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang diawasi oleh KPK. Data di dalamnya diverifikasi, diuji, dan diumumkan secara terbuka. Jadi jika seseorang sudah melaporkan hartanya sesuai ketentuan, maka harta tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut data yang dirilis KPK, kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat Rp13,1 miliar pada tahun 2022, dan meningkat menjadi Rp22,1 miliar pada tahun 2023. Namun, Michael menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil dari gratifikasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peningkatan kekayaan bisa dipengaruhi banyak hal—seperti hasil usaha, kenaikan nilai aset, atau keuntungan investasi. Tanpa adanya temuan atau penyelidikan resmi dari lembaga berwenang, tidak boleh ada kesimpulan yang bersifat menuduh,” paparnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Lebih lanjut, Michael menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan maupun opini publik. Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai pemberitaan yang tidak akurat menimbulkan fitnah dan menggiring opini publik ke arah yang salah. Media maupun masyarakat hendaknya menunggu hasil penyelidikan resmi dari KPK sebelum membuat penilaian,” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung, S.H. mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan berpikir jernih dalam menyikapi isu-isu sensitif yang menyangkut pejabat publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Mari kita dukung kerja lembaga hukum sesuai prosedur. Hindari penyebaran informasi yang belum teruji agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(Red)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Advokat  Michael P Manurung, S.H</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
