<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>viral &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/viral/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Jun 2026 22:45:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>viral &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Viral, Pria Sebut Ibunya Ditahan Polisi Usai Cabut Pohon Pisang di Tanah Milik Keluarga</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/15/viral-pria-sebut-ibunya-ditahan-polisi-usai-cabut-pohon-pisang-di-tanah-milik-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 22:45:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bandar Klippa]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Tambunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Perusakan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Nurbekka Siburian]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Percut Sei Tuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pohon Pisang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Medan Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Usten Saragih]]></category>
		<category><![CDATA[video viral]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12241</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Sebuah video yang menampilkan seorang pria bernama Hotman Tambunan viral di media sosial. Dalam video...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Sebuah video yang menampilkan seorang pria bernama Hotman Tambunan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Hotman mengaku bahwa ibunya, Nurbekka Siburian (52), ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah mencabut pohon pisang yang disebut berada di atas tanah milik keluarganya sendiri.</p>
<figure id="attachment_12243" aria-describedby="caption-attachment-12243" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12243" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1.jpg" alt="" width="900" height="675" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1.jpg 900w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260616-WA0017-1-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-12243" class="wp-caption-text">Foto: Pria bernama Hotman Tambunan mengaku ibunya ditangkap polisi karena memcabut pisang di tanah mereka. (dok. Media sosial)</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam video yang beredar, Hotman terlihat berada di lokasi bekas rumah yang telah dirobohkan. Ia memperkenalkan diri sebagai anak dari pasangan Nurbekka Siburian dan almarhum Usman Ferdinan Tambunan.</p>
<p>Hotman menjelaskan bahwa ibunya ditahan oleh Polsek Medan Tembung terkait dugaan pencabutan pohon pisang milik Usten Saragih (68). Menurutnya, pohon pisang tersebut ditanam di atas tanah yang merupakan milik keluarganya, yang dibeli oleh almarhum ayahnya.</p>
<p>&#8220;Ibu saya seorang janda yang kini telah ditangkap dan ditahan karena mencabut pohon pisang milik Usten Saragih yang berada di tanah keluarga kami. Mediasi sudah pernah dilakukan dan pihak Usten Saragih tidak mampu memberikan surat bukti yang sah seperti yang dilakukan ibu saya,&#8221; ujar Hotman dalam video tersebut.</p>
<p>Menanggapi video yang viral itu, pihak kepolisian memberikan klarifikasi. Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, menyatakan bahwa Nurbekka ditahan bukan semata karena mencabut satu atau dua pohon pisang, melainkan terkait dugaan perusakan terhadap 80 batang pohon pisang milik Usten Saragih.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sibang, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin, 13 Januari 2025. Menurut polisi, Nurbekka bersama anaknya yang berinisial BAT mencabuti tanaman pisang tersebut hingga rusak dan mati.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 80 pohon pisang yang dirusak berada di atas tanah yang tercatat sebagai milik Usten Saragih selaku pelapor, sesuai surat keterangan dari camat. Akibatnya, tanaman pisang pelapor rusak dan mati,&#8221; kata Sir Jhon.</p>
<p>Polisi mengakui bahwa pihak Nurbekka juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak Nurbekka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang dinilai sah.</p>
<p>Menurut Sir Jhon, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat keterangan desa atas nama Elfiadi Surya. Sementara itu, Elfiadi Surya menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait perkara itu ke Polrestabes Medan.</p>
<p>Sir Jhon menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan Elfiadi Surya, sebelum akhirnya menetapkan Nurbekka dan BAT sebagai tersangka melalui gelar perkara.</p>
<p>Penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk diperiksa, masing-masing pada 28 Februari dan 11 Maret 2026. Namun, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Pada 20 Mei 2026, penyidik kemudian membawa Nurbekka untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.</p>
<p>&#8220;Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, sehingga hal ini diperlukan untuk memudahkan proses penyidikan,&#8221; pungkas Sir Jhon.</p>
<p>Narasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan versi antara pihak keluarga Nurbekka dan kepolisian terkait status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Kebenaran atas klaim masing-masing pihak nantinya akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Calon Wali Kota Medan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Malapraktik dan Pungutan Rp85 Juta</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/08/mantan-calon-wali-kota-medan-dilaporkan-ke-polda-sumut-atas-dugaan-malapraktik-dan-pungutan-rp85-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 18:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[beritamedan]]></category>
		<category><![CDATA[BeritaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter]]></category>
		<category><![CDATA[DugaanMalapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[DuniaMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi.]]></category>
		<category><![CDATA[KasusMedis]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Malapraktik]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PoldaSumut]]></category>
		<category><![CDATA[RumahSakit]]></category>
		<category><![CDATA[Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12060</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS</strong>– Seorang dokter bedah saraf yang juga dikenal sebagai mantan calon Wali Kota Medan berinisial Prof. RD dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan malapraktik medis serta dugaan pungutan biaya operasi di luar mekanisme resmi rumah sakit.</p>
<p>Laporan tersebut tercatat dengan nomor <strong>STTLP/B/506/IV/2026/SPKT/Polda Sumut</strong> dan diajukan oleh seorang pasien bernama Nurlita, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.</p>
<h3>Kronologi Versi Pelapor</h3>
<p>Menurut keterangan pelapor, kasus bermula pada April 2025 saat ia mengalami nyeri pada punggung. Hasil pemeriksaan medis termasuk MRI tulang belakang menunjukkan dugaan adanya massa yang mengarah pada tumor jenis meningioma di area torakal T4 yang menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>Pasien kemudian berkonsultasi dengan Prof. RD di Rumah Sakit Malahayati Medan. Setelah pemeriksaan lanjutan, ia disarankan menjalani operasi pengangkatan massa tersebut.</p>
<p>Namun sebelum operasi yang dilakukan pada 29 Mei 2025, pihak keluarga pasien diminta membayar uang muka sebesar Rp30 juta yang ditransfer ke rekening pribadi atas nama TP, yang disebut sebagai ajudan atau perantara dokter tersebut.</p>
<h3>Biaya dan Penanganan Pascaoperasi</h3>
<p>Setelah operasi, keluarga pasien menyebut mendapatkan penjelasan bahwa tumor yang terlihat pada hasil MRI sebelumnya tidak ditemukan, melainkan hanya kista yang pecah saat tindakan operasi.</p>
<p>Pasien kemudian menjalani perawatan selama empat hari dan dipulangkan pada 2 Juni 2025. Saat proses administrasi kepulangan, keluarga kembali diminta membayar Rp55 juta, sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp85 juta. Pembayaran disebut kembali ditransfer ke rekening yang sama.</p>
<p>Pihak keluarga menyatakan hanya menerima kwitansi pribadi yang dibubuhi stempel rumah sakit tanpa rincian tagihan resmi.</p>
<h3>Kondisi Pasien</h3>
<p>Beberapa minggu setelah operasi, kondisi Nurlita dilaporkan tidak membaik. Ia mengaku mengalami pembengkakan pada kaki, rasa panas, dan kesulitan berjalan hingga harus menggunakan tongkat.</p>
<p>Keluhan tersebut disebut telah disampaikan kepada dokter saat kontrol maupun melalui pesan WhatsApp, namun dijelaskan sebagai bagian dari proses pemulihan pascaoperasi.</p>
<p>Namun, kondisi pasien justru disebut semakin memburuk. Pada November 2025, hasil MRI di rumah sakit lain menunjukkan massa masih berada di lokasi yang sama dan tetap menekan saraf tulang belakang.</p>
<p>“Ketika hasil MRI keluar, saya diberitahu bahwa massa tersebut masih ada. Saya bingung mengapa harus dioperasi lagi padahal sebelumnya sudah dilakukan tindakan operasi,” ujar Nurlita dalam keterangannya.</p>
<p>Beberapa hari setelah itu, Prof. RD disebut sempat menyampaikan permintaan maaf melalui pesan WhatsApp dan mengakui kurang agresif dalam tindakan operasi pertama.</p>
<h3>Operasi Kedua</h3>
<p>Merasa tidak puas dengan hasil penanganan sebelumnya, pasien kemudian mencari pendapat medis lain dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit swasta di Medan.</p>
<p>Setelah MRI kontras dan evaluasi ulang, pasien menjalani operasi kedua pada 28 November 2025. Dalam tindakan tersebut, tim dokter menemukan tumor yang masih berada sekitar satu sentimeter dari lokasi operasi sebelumnya dan kemudian berhasil diangkat untuk diperiksa di laboratorium patologi anatomi.</p>
<h3>Tanggapan dan Proses Hukum</h3>
<p>Kuasa hukum dan keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik serta dugaan aliran pembayaran biaya tindakan medis ke rekening pribadi kepada Polda Sumatera Utara. Mereka meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh.</p>
<p>Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Prof. RD, T.P, maupun pihak Rumah Sakit Malahayati terkait laporan tersebut.</p>
<p>Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gerak Cepat Polrestabes Medan, Pelaku Penganiayaan Pasutri Ditangkap Dalam Hitungan Jam</title>
		<link>https://pers.news/2026/06/03/gerak-cepat-polrestabes-medan-pelaku-penganiayaan-pasutri-ditangkap-dalam-hitungan-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 21:42:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pak Ogah]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Soft Gun]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[Terowongan Tembung]]></category>
		<category><![CDATA[TimJCS]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=11895</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah peristiwa yang terjadi pada Rabu sore (3/6/2026) tersebut viral di media sosial.</p>
<figure id="attachment_11896" aria-describedby="caption-attachment-11896" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11896" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006.jpg" alt="" width="900" height="734" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006.jpg 900w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260604-WA0006-768x626.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-11896" class="wp-caption-text">Keterangan : Dua diduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di kawasan Jalan Baru Terowongan Tembung, Medan, saat diamankan di Polrestabes Medan</figcaption></figure>
<p>Di bawah komando Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., aparat bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Timsus Jaga Cegah Sigap (TimJCS) Satreskrim Polrestabes Medan kemudian berhasil menangkap keduanya pada malam hari di tanggal yang sama.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku diketahui merupakan sosok yang selama ini dikenal masyarakat sebagai &#8220;Pak Ogah&#8221;. Salah satu pelaku yang dalam video terlihat mengenakan celana loreng diketahui berprofesi sebagai tukang las, sedangkan pelaku lainnya disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.</p>
<p>Polisi juga mengungkap fakta bahwa benda yang sempat terlihat seperti senjata api dalam video tersebut ternyata merupakan soft gun.</p>
<p>Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah rekaman aksi penganiayaan itu menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik. Video tersebut turut diunggah oleh akun Instagram Medan Headlines sehingga memicu berbagai reaksi dari masyarakat.</p>
<p>Kasus ini sempat menimbulkan keresahan warga karena aksi kekerasan terjadi di ruang publik dan terekam oleh kamera warga. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi FMRSU di Kantor Walikota medan Berakhir Ricu, Soroti Penegakan PERDA dan Desak Evaluasi Satpol PP Medan</title>
		<link>https://pers.news/2026/03/12/aksi-fmrsu-di-kantor-walikota-medan-berakhir-ricu-soroti-penegakan-perda-dan-desak-evaluasi-satpol-pp-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 13:02:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai]]></category>
		<category><![CDATA[aspirasi]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[rico zaki]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=10666</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS-Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FMRSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS-</strong>Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FMRSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (12/3) siang. Aksi yang disebut sebagai Jilid II ini dilakukan untuk menyoroti penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan yang dinilai belum berjalan maksimal.</p>
<p>Di bawah terik matahari pada bulan Ramadhan, ratusan massa aksi menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan pelanggaran Perda oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk usaha Crown Textile dan Tailor di kawasan Jalan Iskandar Muda.</p>
<p>Koordinator aksi FMRSU, Sakat, dalam orasinya menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Wali Kota Medan serta kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah.</p>
<p>“Kami menilai masih terjadi pembiaran terhadap sejumlah pelanggaran Perda. Kondisi ini berpotensi merugikan daerah, terutama dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sakat di hadapan massa aksi.</p>
<p>Sempat Memanas<br />
Aksi demonstrasi sempat diwarnai ketegangan ketika massa berusaha memasuki area Kantor Wali Kota Medan yang dijaga petugas Satpol PP. Gerbang kantor yang sempat ditutup membuat sebagian demonstran memanjat pagar dan masuk ke halaman depan kantor wali kota.</p>
<p>Puluhan personel Satpol PP dan aparat kepolisian yang berjaga kemudian melakukan pendekatan persuasif untuk meredam situasi. Dialog antara perwakilan massa dan petugas berlangsung cukup alot sebelum massa akhirnya menyampaikan orasi di halaman kantor wali kota.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan spanduk yang berisi kritik terhadap pemerintah kota terkait pengawasan dan penegakan Perda. Sementara di luar gerbang kantor wali kota, sejumlah demonstran melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk protes.</p>
<p>Ketegangan sempat terjadi ketika massa bergerak mendekati pintu utama kantor wali kota dan terjadi aksi saling dorong dengan petugas. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah aparat keamanan melakukan pendekatan persuasif sehingga bentrokan lebih besar dapat dihindari.</p>
<p>Desak Evaluasi Satpol PP<br />
Salah satu peserta aksi, Rapa, mengatakan pihaknya mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP Medan.</p>
<p>“Kami meminta Wali Kota Medan melakukan evaluasi terhadap Kasatpol PP karena penegakan Perda kami nilai belum berjalan maksimal,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Rapa, dugaan pelanggaran Perda yang disoroti massa antara lain terkait pembangunan tembok serta pemanfaatan trotoar dan bahu jalan oleh pelaku usaha di kawasan Jalan Iskandar Muda.</p>
<p>Selain itu, massa juga menyoroti sikap DPRD Kota Medan yang dinilai belum memberikan respons terhadap persoalan tersebut.</p>
<p>“Kami berharap DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan ditemukan solusi,” kata Rapa.</p>
<p>Aksi demonstrasi tersebut akhirnya berakhir dengan tertib setelah aparat keamanan melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap massa aksi.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Medan maupun Satpol PP Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
