<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wali Kota Medan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/wali-kota-medan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 16 Aug 2026 12:28:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Wali Kota Medan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wali Kota Medan Dukung Kenduri Diraja, Komitmen Jaga Warisan Budaya Kesultanan Deli</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/16/wali-kota-medan-dukung-kenduri-diraja-komitmen-jaga-warisan-budaya-kesultanan-deli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 12:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Istana Maimun]]></category>
		<category><![CDATA[Kenduri Diraja Negeri Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Kesultanan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Medan Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Rico Waas]]></category>
		<category><![CDATA[Sultan Deli XIV]]></category>
		<category><![CDATA[Taman Sri Deli]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Budaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13233</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS— Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS—</strong> Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digelar pada 27 Agustus 2026 mendatang.</p>
<p>Dukungan tersebut disampaikan Rico Waas saat menerima audiensi Sultan Deli XIV, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Sabtu (15/8/2026).</p>
<figure id="attachment_13235" aria-describedby="caption-attachment-13235" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-13235" src="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260816-WA0022.jpg" alt="" width="900" height="585" srcset="https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260816-WA0022.jpg 900w, https://pers.news/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260816-WA0022-768x499.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-13235" class="wp-caption-text"><strong>Keterangan: Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Sultan Deli XIV, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah, di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Sabtu (15/8/2026). Sumber Photo Pemko Medan</strong></figcaption></figure>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Rico Waas menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Medan untuk mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Menurutnya, Kenduri Diraja menjadi momentum penting untuk menjaga sekaligus memperkuat keberadaan Kesultanan Deli sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Kota Medan.</p>
<p>&gt; “Kami mendukung penuh kegiatan Kenduri Diraja Negeri Deli. Semoga seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi keberadaan Kesultanan Deli serta masyarakat Kota Medan,” ujar Rico Waas.</p>
<p>Rico juga menegaskan, meski Pemko Medan tetap menghormati kewenangan internal Kesultanan Deli, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan daerah dalam membantu memperkuat keberadaan serta pelestarian warisan budaya Kesultanan Deli.</p>
<p>Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui revitalisasi kawasan bersejarah Taman Sri Deli. Rico memastikan penataan yang berlangsung tahun ini tetap mempertahankan nilai heritage dan statusnya sebagai kawasan cagar budaya.</p>
<p>&gt; “Kami memastikan penataan Taman Sri Deli yang berlangsung tahun ini tetap mempertahankan nilai heritage dan statusnya sebagai cagar budaya, sehingga menjadi ruang publik yang makin indah tanpa kehilangan karakter sejarahnya,” katanya.</p>
<p>Selain Taman Sri Deli, Rico Waas juga mendorong agar Istana Maimun mendapat perhatian lebih luas hingga tingkat nasional. Pemko Medan, kata dia, siap menjadi jembatan untuk mengkomunikasikan berbagai kebutuhan penguatan Kesultanan Deli, dengan tetap menghormati kewenangan pihak kesultanan dalam menentukan konsep dan arah pembangunan.</p>
<p>&gt; “Komunikasikan berbagai kebutuhan penguatan kesultanan ke tingkat yang lebih luas agar Kesultanan Deli kian berkembang dan menjadi daya tarik wisata budaya,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Sultan Deli XIV Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah dalam kesempatan tersebut mengundang langsung Wali Kota Medan untuk menghadiri puncak Kenduri Diraja Negeri Deli.</p>
<p>Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Masjid Jami’ Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.</p>
<p>Sultan Deli XIV menjelaskan, acara akan diisi dengan pembacaan Surah Yasin dan doa bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Sultan Deli XIV.</p>
<p>&gt; “Kami berharap Bapak Wali Kota Medan berkenan hadir dalam acara itu,” harapnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Medan Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjuti Hasil Audit Khusus Inspektorat</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/10/wali-kota-medan-bebastugaskan-sementara-camat-medan-timur-tindak-lanjuti-hasil-audit-khusus-inspektorat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2026 18:49:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pers News]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Inspektorat]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Medan Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13049</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.(10/8/26)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung mulai 10 Agustus 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembebasan sementara tersebut ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Kebijakan itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan mengenai Audit Khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Audit khusus dilaksanakan Inspektorat Kota Medan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>HASIL AUDIT KHUSUS INSPEKTORAT</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, audit khusus menyimpulkan bahwa Fernanda, ketika menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>WALI KOTA TERBITKAN SURAT PEMBEBASAN SEMENTARA</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan, Wali Kota Medan menerbitkan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Melalui surat tersebut, Fernanda dibebaskan sementara dari pelaksanaan tugasnya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026 selama proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berlangsung.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan kebijakan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Subhan menjelaskan, substansi hasil Audit Khusus Inspektorat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan saat Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, yakni dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta meminta dan menerima sejumlah uang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PEMBEBASAN SEMENTARA BUKAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Subhan menegaskan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan berbeda dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Sementara keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai dilaksanakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” kata Subhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Proses penanganan disiplin tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>JABATAN BUKAN KOMODITAS</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tidak seorang pun ASN maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas kepada seluruh ASN bahwa Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi serta pelayanan publik, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PEMKO MEDAN TEGAS TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah Kota Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penanganan perkara ini menunjukkan mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin berjalan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Kota Medan, penerbitan Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga penerbitan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah Kota Medan juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila menemukan praktik semacam itu, ASN maupun masyarakat diharapkan melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pemerintah Kota Medan akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN sehingga pengembangan karier aparatur benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Subhan.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKH Medan Makmur Dinilai Carut-Marut, Zulkarnaen SKM Pertanyakan Keseriusan Pemko Medan Salurkan Bansos</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/06/pkh-medan-makmur-dinilai-carut-marut-zulkarnaen-skm-pertanyakan-keseriusan-pemko-medan-salurkan-bansos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 05:32:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Desil 1]]></category>
		<category><![CDATA[Desil 6]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Sosial Medan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemensos]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Miskin]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlinsos]]></category>
		<category><![CDATA[PKH Medan Makmur]]></category>
		<category><![CDATA[Rico Waas]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Zulkarnaen SKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12975</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN&#124;PERS.NEWS– Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen , mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN|PERS.NEWS–</strong> Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen , mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos), khususnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur yang menjadi salah satu janji kampanye Wali Kota Medan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menetapkan syarat penerima PKH Medan Makmur hanya bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 3 berdasarkan data kesejahteraan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Zulkarnaen, kebijakan itu bertolak belakang dengan tujuan awal pembentukan program PKH Medan Makmur yang seharusnya mengakomodasi warga miskin Kota Medan yang belum memperoleh bantuan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau PKH Kemensos memberikan syarat rentang Desil 1 sampai Desil 5, seharusnya PKH Medan Makmur paling tidak bisa menjangkau hingga Desil 6, bukan justru hanya sampai Desil 3. Semangat program ini adalah membantu masyarakat miskin yang belum menerima PKH Kemensos, sehingga syaratnya seharusnya lebih mudah, bukan lebih sulit,&#8221; ujar Zulkarnaen, Kamis (6/8/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, bantuan PKH dari Kemensos memang diperuntukkan bagi masyarakat dalam rentang Desil 1 hingga Desil 5. Namun, karena keterbatasan kuota, tidak seluruh warga yang memenuhi kriteria tersebut dapat menerima bantuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Di sisi lain, kata dia, masih banyak masyarakat miskin di Kota Medan yang berada pada Desil 4, Desil 5, bahkan Desil 6 yang juga belum tersentuh bantuan sosial. Karena itu, DPRD Medan meminta agar cakupan penerima PKH Medan Makmur diperluas hingga Desil 6.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau PKH Medan Makmur hanya diberikan kepada Desil 1 sampai Desil 3, bagaimana nasib masyarakat miskin di Desil 4, Desil 5, dan Desil 6 yang juga belum mendapatkan PKH Kemensos? Program ini harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang belum menerima bantuan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain meminta perluasan kriteria penerima, Zulkarnaen juga mendesak Dinas Sosial agar tidak hanya berpedoman pada status desil dalam menentukan penerima bantuan. Menurutnya, pemerintah harus melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, dan kepala lingkungan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kalau memang terbukti miskin berdasarkan kondisi riil di lapangan, maka masyarakat tersebut harus mendapatkan PKH Medan Makmur, tanpa semata-mata terpaku pada status desil,&#8221; katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga menyoroti proses pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan yang dinilai masih belum akurat. DPRD meminta Pemko Medan segera melakukan pembenahan agar penyaluran bantuan sosial, baik dari Kemensos maupun pemerintah daerah, benar-benar tepat sasaran.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kita meminta Dinas Sosial bersama seluruh perangkat kewilayahan segera menyelesaikan pendataan Perlinsos secara faktual, objektif, dan transparan agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang layak menerima bantuan namun justru terlewat,&#8221; pungkasnya.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
