<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wartawan &#8211; Pers News</title>
	<atom:link href="https://pers.news/tag/wartawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pers.news</link>
	<description>pers.news - Informasi Terkini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Aug 2026 08:36:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://pers.news/wp-content/uploads/2025/10/cropped-1001363792-removebg-preview-100x100.png</url>
	<title>Wartawan &#8211; Pers News</title>
	<link>https://pers.news</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ancaman Saat Liputan Galian C di Poso, Empat Wartawan Akan Didampingi LBH TONAKODI Lapor ke Polda Sulteng</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/08/ancaman-saat-liputan-galian-c-di-poso-empat-wartawan-akan-didampingi-lbh-tonakodi-lapor-ke-polda-sulteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2026 08:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Betalemba]]></category>
		<category><![CDATA[Galian C]]></category>
		<category><![CDATA[Intimidasi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kemerdekaan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[LBH TONAKODI]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Poso]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Puna]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=13029</guid>

					<description><![CDATA[POSO&#124;PERS.NEWS— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1></h1>
<p><b>POSO|PERS.NEWS</b>— Empat orang wartawan yang mengaku mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi aktivitas galian C di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.</p>
<p>Keempat jurnalis tersebut akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.</p>
<p>Direktur LBH TONAKODI, Advokat dan Penasihat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan pengaduan awal dari keempat wartawan yang mengaku mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Jumat (7/8/2026).</p>
<p>Menurut Firmansyah, keempat wartawan tersebut telah menghubunginya dan meminta pendampingan hukum untuk membuat laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah.</p>
<blockquote><p>“Kami sudah dihubungi oleh empat wartawan yang mengaku mendapat ancaman ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi galian C di Poso. Mereka meminta LBH TONAKODI untuk mendampingi dalam membuat laporan polisi,” ujar Firmansyah.</p></blockquote>
<h3>Berawal dari Konfirmasi, Berujung Dugaan Ancaman</h3>
<p>Informasi yang diterima LBH TONAKODI menyebutkan, keempat wartawan awalnya mendatangi lokasi aktivitas galian C untuk melakukan peliputan sekaligus meminta konfirmasi terkait aktivitas penambangan, termasuk legalitas operasional dan aktivitas pengambilan material di sepanjang aliran sungai.</p>
<p>Namun, situasi di lokasi disebut berubah tegang ketika seorang pria berinisial IW, yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, diduga menunjukkan sikap agresif terhadap para jurnalis.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, IW disebut sempat melakukan gerakan tangan yang dipersepsikan oleh para wartawan sebagai hendak melakukan pemukulan.</p>
<p>Pria tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi dan mengklaim memiliki media serta tidak takut terhadap aturan maupun aparat penegak hukum.</p>
<p>Situasi kemudian semakin mencekam ketika IW diduga melontarkan kalimat yang dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan para wartawan.</p>
<blockquote><p>“Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang!”</p></blockquote>
<p>Menurut keterangan yang diterima LBH TONAKODI, pernyataan tersebut membuat para wartawan merasa keselamatan mereka terancam.</p>
<h3>LBH TONAKODI Minta Dugaan Ancaman Diproses Secara Hukum</h3>
<p>Firmansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai siapa yang bersalah. Namun, apabila benar terdapat ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.</p>
<blockquote><p>“Kalau benar ada ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, tentu ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Kami akan mendampingi para wartawan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.</p></blockquote>
<p>Menurut Firmansyah, proses hukum nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta, termasuk keterangan para wartawan, saksi, rekaman atau dokumentasi yang tersedia, serta keterangan dari pihak yang dilaporkan.</p>
<h3>Soroti Aktivitas Galian C di Sungai Puna</h3>
<p>Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, insiden tersebut juga kembali menyoroti aktivitas galian C di kawasan Sungai Puna, Desa Betalemba, Kabupaten Poso.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga berkaitan dengan pemasokan material untuk kebutuhan proyek tertentu. Namun, mengenai legalitas dan kelengkapan perizinannya, masih diperlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.</p>
<p>Termasuk informasi mengenai status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen perizinan pertambangan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.</p>
<p>Karena itu, LBH TONAKODI mendorong instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi teknis di bidang pertambangan, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau temuan terkait aktivitas tersebut.</p>
<h3>APH Diminta Lindungi Kemerdekaan Pers</h3>
<p>Firmansyah juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dialami para wartawan.</p>
<p>Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan wartawan seharusnya dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.</p>
<blockquote><p>“Pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan ketika melakukan peliputan tentu harus tetap menghormati aturan dan etika jurnalistik. Begitu pula pihak yang dimintai konfirmasi harus menggunakan mekanisme yang tepat apabila merasa keberatan terhadap pemberitaan,” jelasnya.</p></blockquote>
<p>Ia berharap laporan yang nantinya dibuat dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.</p>
<h3>Hak Jawab Tetap Terbuka</h3>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial IW, perusahaan atau pihak yang disebut JJM, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman tersebut.</p>
<p>Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Pernyataan Deddy Yevri Sitorus, IJLS: Klarifikasi Harus Dihormati</title>
		<link>https://pers.news/2026/08/01/polemik-pernyataan-deddy-yevri-sitorus-ijls-klarifikasi-harus-dihormati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 06:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Deddy Yevri Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[IJLS]]></category>
		<category><![CDATA[Institute Justice for Law and Society]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12856</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA&#124;PERS.NEWS– Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikaitkan dengan Anggota Komisi II DPR...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>JAKARTA|PERS.NEWS</b>– Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikaitkan dengan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menjadi perhatian publik setelah pernyataannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebagian pihak menafsirkan pernyataan tersebut ditujukan kepada wartawan. Namun, Deddy Yevri Sitorus telah menegaskan bahwa ucapannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan ataupun menghina profesi pers.(1/8/26)</p>
<p>Menanggapi polemik yang berkembang, Deddy Yevri Sitorus telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya saat rapat merujuk pada kondisi ruang sidang yang dipenuhi peserta yang berdiri di tengah ruangan, bukan ditujukan kepada wartawan. Ia juga menegaskan tetap menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi serta menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang memerlukan klarifikasi.</p>
<p>Direktur Eksekutif Institute Justice for Law and Society (IJLS), Ronald Panjaitan, menilai langkah yang ditempuh Deddy Yevri Sitorus patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.</p>
<p><em>&#8220;Setiap orang, terlebih pejabat publik, memiliki hak untuk memberikan penjelasan ketika muncul perbedaan penafsiran atas pernyataannya. Karena itu, kami memandang klarifikasi yang disampaikan Pak Deddy sebagai iktikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik,&#8221;</em> ujar Ronald.</p>
<p>Menurut Ronald, dari penjelasan yang telah disampaikan, Deddy secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki niat maupun maksud untuk menghina profesi wartawan. Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>IJLS berpandangan bahwa setiap perbedaan penafsiran atas suatu pernyataan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui klarifikasi dan komunikasi yang baik. Menurut Ronald, ruang publik membutuhkan sikap saling mendengar agar suatu persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang prematur.</p>
<p><em>&#8220;Kita perlu membiasakan diri untuk mendengar penjelasan secara utuh sebelum membentuk penilaian. Apabila pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog, maka hal tersebut juga layak dihormati sebagai bagian dari penyelesaian yang berkeadaban,&#8221;</em> katanya.</p>
<p>Di sisi lain, IJLS menegaskan tetap menaruh penghormatan yang tinggi terhadap profesi wartawan. Pers memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.</p>
<p><em>&#8220;Karena itu, kami tidak melihat persoalan ini sebagai pertentangan antara anggota DPR dengan insan pers. Kedua belah pihak memiliki peran yang sama pentingnya dalam kehidupan demokrasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang sehat dan saling menghormati, bukan saling mempertajam perbedaan,&#8221;</em> lanjut Ronald.</p>
<p>IJLS juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyampaikan penilaian kepada publik. Perbedaan penafsiran tidak semestinya langsung diarahkan pada tuduhan yang dapat memperkeruh suasana apabila masih tersedia ruang untuk melakukan klarifikasi.</p>
<p>Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan keadilan sosial, IJLS berharap polemik ini dapat diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers apabila dipandang perlu. Dengan demikian, kehormatan profesi wartawan tetap terjaga, hak setiap warga negara untuk memberikan klarifikasi tetap dihormati, dan kepercayaan publik terhadap kehidupan demokrasi dapat terus dipelihara.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nama Media Diduga Dicatut dalam Pungutan di Tambang Ilegal Parigi Moutong</title>
		<link>https://pers.news/2026/07/28/nama-media-diduga-dicatut-dalam-pungutan-di-tambang-ilegal-parigi-moutong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 12:30:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Penambang Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Parigi Moutong]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan Tanpa Izin]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pers.news/?p=12768</guid>

					<description><![CDATA[PARIGI MOUTONG&#124;PERS.NEWS– Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PARIGI MOUTONG|PERS.NEWS–</strong> Maraknya dugaan praktik pungutan liar yang mencatut nama media di sejumlah lokasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan. Modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi para pelaku usaha yang rentan terhadap persoalan hukum, sekaligus mencoreng citra profesi jurnalis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga mengatasnamakan Forum Penambang Manual dengan mendatangi para pengusaha di lokasi tambang. Mereka mengklaim pungutan yang dilakukan bertujuan menjamin keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dana yang dipungut disebut-sebut dialokasikan untuk kepentingan desa, pengamanan, serta media. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyaluran dana tersebut kepada pihak-pihak yang disebutkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang warga yang tinggal di kawasan penambangan di wilayah hulu Kabupaten Parigi Moutong, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengetahui adanya praktik tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setiap bulan ada pihak yang datang meminta dana ke lokasi PETI. Mereka mengatakan dana itu untuk kepentingan keamanan, forum manual, desa, dan media. Kalau ada delapan talang yang masing-masing menyetor Rp5 juta, berarti terkumpul sekitar Rp40 juta setiap bulan. Namun sampai sekarang kami tidak tahu ke mana uang itu disalurkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apabila benar terjadi, praktik semacam ini dinilai dapat merugikan banyak pihak, termasuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers. Padahal, jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional dengan mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif, berimbang, serta tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan. Identitas wartawan tidak hanya dibuktikan melalui kartu pers atau surat tugas, tetapi juga dapat diverifikasi melalui susunan redaksi (box redaksi) media tempat yang bersangkutan bekerja. Apabila nama seseorang tidak tercantum dalam box redaksi atau terdapat indikasi penyalahgunaan identitas wartawan, masyarakat dapat menghubungi redaksi media terkait maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mencatut nama profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar hukum dan mencederai integritas profesi pers. Profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada prinsipnya, tugas utama jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, tanpa menerima imbalan atau tekanan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
