banner 400x130
BERITA  

Apa Kabar 8 Tersangka Koperasi Betik Gawi?

banner 120x600
banner 468x60

Bandarlampung – Dalam persoalan kasus Koperasi Betik Gawi, 8 tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Lampung, tetapi apa kabarnya hingga saat ini tidak ada informasi dan proses lebih lanjut terkait hal tersebut.

Dulu di tahun 2023 lalu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori telah menetapkan 8 tersangka mengenai kasus Koperasi Betik Gawi walaupun dua diantaranya sudah meninggal dunia.

banner 325x300

Diketahui, penetapan 8 tersangka berdasarkan laporan para pensiunan guru di tahun 2022 yang meminta hak tabungnya dibayarkan oleh Koperasi Betik Gawi.

Bukan kaleng-kaleng, pensiunan guru ini didampingi langsung oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melalui Asisten Pribadi (Aspri) “Si Cantik” (Panggilan Hotman kepada Asprinya) Putri Maya Rumanti melayangkan laporan Polisi ke Mapolda Lampung, pada 14 Desember 2022, yang tertuang dalam nomor LP/B/1388/XII/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Hampir setahun setelah Polda Lampung menerima laporan soal dugaan terkait Pasal 378 tentang penggelapan dan Pasal 372 dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akhirnya muncul penetapan 8 tersangka, bahkan akan dilimpahkan ke Kejati Lampung.

“JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, dan NSY, Kemudian ASD dan FZL sudah meninggal,” katanya Kompol M Ali Muhaidori, pada Sabtu (9/9/2023).

“Kami akan mengirim berkas kepada pihak Kejati Lampung pada minggu depan,” imbuhnya.

Namun, tidak ada nya kabar lebih lanjut soal pelimpahan tersebut, tiba-tiba di tahun 2024 muncul lagi persoalan pensiunan guru yang mengatasnamakan kelompok 2 berjumlah 272 orang yang hampir sama persoalan nya dengan sebelumnya yang mana tabungan pensiun nya juga belum terbayarkan oleh Koperasi Betik Gawi.

Dan ternyata, persoalan sebelumnya juga belum terselesaikan dengan menyisakan 151 orang yang mengikuti langkah kelompok 2 untuk melakukan aksi demo di depan Pemerintahan Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung guna menyuarakan kekecewaan mereka yang mana semestinya dapat menikmati hasil uang tabungannya setelah pensiun.

Jadi bagaimana kelanjutan dari 8 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Lampung? Dalam hal ini, media ini mencoba mengkonfirmasi mengenai laporan para pensiunan guru saat ini dan sebelumnya lalu juga terkait proses lebih lanjut terkait penetapan 8 tersangka di tahun lalu.

Saat didatangi ke Polda Lampung, ternyata Kabid Humas Polda Lampung sedang tidak ada diruangannya dikarenakan ada kegiatan diluar. Kemudian, dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia meminta untuk dapat menemui Kasubid Penmas Polda Lampung untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

“Silahkan ke Kasubid Penmas, AKBP Rachmat,” pinta Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Ditanyakan ke Kasubid Penmas melalui telepon WhatsApp, ia melempar kembali agar dapat ditanyakan langsung ke Kabid Humas.

“Bu Kabid saja yang menjelaskan,” ujarnya.

Karena titik temu, akhirnya media ini memutuskan untuk menghubungi kembali Kabid Humas dengan melampirkan juga beberapa pertanyaan melalui pesan berharap mendapat informasi.

Akan tetapi, dijawab dengan singkat oleh Kabid Humas Polda Lampung. “Mohon Waktu,” jawabnya. (Nca)

banner 325x300